BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tenaga kerja merupakan faktor pendukung perekonomian
suatu Negara. Untuk memajukan perekonomian suatu Negara diperlukan tenaga kerja
yang berkualitas. Dalam suatu Negara, tenaga kerja ada yang dipekerjakan di
dalam dan di luar Negara itu sendiri. Seperti halnya Indonesia, tenaga kerja
Indonesia banyak bekerja di luar negeri. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di
luar negeri, dapat menghasilkan devisa Negara yang turut mendukung perekonomian
Indonesia. Sehingga mereka dikenal dengan istilah pahlawan devisa Negara.
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia
berpendidikan rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai
(minim), sehingga belum mempunyai keterampilan dan pengalaman yang baik serta
maksimal untuk memasuki dunia kerja. Dengan demikian kualitas tenaga kerja di
Indonesia tergolong rendah. Kualitas tenaga kerja yang rendah mengakibatkan
kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas. Karena mayoritas perusahaan-perusahaan
atau lapangan kerja lainnya lebih memilih tenaga kerja yang berkualitas baik.
Sehingga jarang tenaga kerja mendapatkan kesempatan untuk bekerja. Keterampilan
dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan.
Rendahnya tingkat pendidikan akan membuat tenaga kerja Indonesia minim akan
penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan ketidaktahuan atau ketidakpahaman tenaga
kerja Indonesia tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tenaga kerja
Indonesia akan mengeluarkan biaya yang tinggi dalam membuat hasil produksinya
(mencari cara yang tidak berhubungan dengan teknologi canggih dengan
mengeluarkan biaya besar). Tenaga kerja Indonesia yang pengetahuannya rendah
akan ilmu teknologi, akan membuat produknya dengan cara yang sederhana atau
tradisional sehingga hasilnya kurang maksimal. Berbeda dengan proses produksi
yang menggunakan teknologi canggih, hasil produknya akan lebih berkualitas
dibandingkan dengan proses pembuatan secara sederhana atau tradisional. Maka,
jumlah hasil produksinya akan lebih sedikit, karena proses pembuatannya tidak
efektif (lambat) dibandingkan dengan hasil produksi yang menggunakan teknologi
canggih. Tingginya biaya produksi mengakibatkan hasil produksi Indonesia rendah
dan sulit bersaing dengan produk negara lain.
Selain itu, kualitas tenaga kerja Indonesia yang
rendah juga di latarbelakangi oleh faktor kondisi internal tenaga kerja,
seperti motivasi
kerja, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, tingkat kehadiran, inisiatif dan
kreativitas, kesehatan serta perilaku/sikap. Sedangkan untuk faktor eksternal,
meliputi: kedisiplinan kerja, tingkat kerjasama, perasaan aman dan nyaman dalam
bekerja, teknologi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dan
bidang pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati. Motivasi bekerja yang kurang atau yang
menunjukkan sifat kemalasan tenaga kerja akan membuat pekerjaannya tidak
membuahkan hasil yang baik dan maksimal. Keterampilan tenaga kerja pun sangat
mempengaruhi kualitas kerjanya. Sehingga kualitas tenaga kerja Indonesia dan
hasil produksinya kurang maksimal.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan tenaga kerja ?
2. Apa
yang dimaksud dengan kualitas kerja ?
3. Seperti
apa saja pekerjaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualitas kurang memadai
?
4. Bagaimana
gambaran kualitas tenaga kerja Indonesia ?
5. Apa
yang mengakibatkan kualitas tenaga kerja Indonesia rendah ?
6. Apa
dampak yang akan terjadi apabila kualitas kerja tenaga kerja Indonesia rendah ?
7. Bagaimana
cara penanggulangan kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN TENAGA KERJA DAN
KUALITAS KERJA
Pengertian
Tenaga Kerja
Menurut UU No. 13 Tahun
2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada
dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan produktif, yakni
dari usia 15-65 tahun.
Tenaga kerja dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan
menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang mencari pekerjaan, maka ia
termasuk dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan bukan angkatan kerja terdiri
atas anak sekolah, ibu rumah tangga, dan pensiunan. Golongan bukan angkatan
kerja ini jika mereka mendapatkan pekerjaan maka termasuk angkatan kerja.
Sehingga golongan bukan angkatan kerja disebut juga angkatan kerja potensial.
Tenaga kerja
berdasarkan keahliannya, dibagi menjadi:
a. Tenaga
Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah
tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang
karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal.
b. Tenaga
Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih
adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat
melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan
karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai
bisa dan menguasai pekerjaan tersebut.
c. Tenaga
Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak
terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan
tenaga saja.
B.
PENGERTIAN KUALITAS KERJA
Kualitas kerja mengacu
pada kualitas sumber daya manusia (Matutina,2001:205), kualitas sumber daya
manusia mengacu pada :
a. Pengetahuan
(Knowledge) yaitu kemampuan yang dimiliki karyawan yang lebih berorientasi pada
intelejensi dan daya fikir serta penguasaan ilmu yang luas yang dimiliki
karyawan.
b. Keterampilan
(Skill), kemampuan dan penguasaan teknis operasional di bidang tertentu yang dimiliki
karyawan.
c. Abilities
yaitu kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi yang dimiliki seorang
karyawan yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerjasama dan tanggung jawab.
Kualitas kerja adalah
suatu standar fisik yang diukur karena hasil kerja yang dilakukan atau
dilaksanakan karyawan atas tugas-tugasnya. Inti dari kualitas kerja adalah
suatu hasil yang dapat diukur dengan efektifitas dan efisiensi suatu pekerjaan
yang dilakukan oleh sumber daya manusia atau sumber daya lainnya dalam pencapaian
tujuan atau sasaran perusahaan dengan baik dan berdaya guna.
Ada beberapa cara yang
dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan memberikan pelatihan atau
training, memberikan insentive atau bonus dan mengaplikasikan atau menerapkan
teknologi yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja.
C.
PEKERJAAN TENAGA KERJA INDONESIA
DENGAN KUALITAS KURANG MEMADAI
Di negara kita sendiri
yakni Indonesia masih banyak sekali tenaga-tenaga kerja yang memiliki kualitas
yang rendah dan atau kurang memadai. Indonesia masih berada di titik rendah,
yaitu sulit bersaing dengan negara lain. Barang maupun jasa dari tenaga kerja
Indonesia yang kurang berkualitas itulah yang menyebabkan Indonesia sulit
bersaing dengan produk negara lain.
Indonesia jarang mengekspor
hasil produksinya, justru Indonesia lebih sering mengimpor barang dari negara
luar karena barang buatan negara luar seperti Amerika, Cina, Jepang, dan
sebagainya masih lebih berkualitas dibandingkan dengan barang/produk buatan
Indonesia. Padahal, Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Oleh karena
pengetahuan yang minim akan cara untuk mengeksploitasikan sumber dayanya
sendiri, mengakibatkan negara lain yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA)
Indonesia. Sehingga sumber daya alam tersedia dengan cuma-cuma atau tidak ada
hasilnya.
Banyak tenaga kerja
Indonesia yang kualitasnya rendah, contohnya; buruh harian, pemulung, penjual
koran, PSK (Pekerja Seks Komersial), dan sebagainya. Buruh harian, biasanya
kualitas kerjanya kurang, karena kebanyakan orang yang bekerja menjadi buruh
harian dari desa-desa. Pemulung juga termasuk tenaga kerja Indonesia yang
kualitasnya rendah, bahkan lebih tidak berkualitas lagi dibandingkan yang
lainnya. Hasil pendapatannya pun kecil sekali.
Tenaga kerja Indonesia
yang bekerja sebagai PSK, bukan hanya kualitasnya yang rendah, bahkan dapat
menurunkan harga dirinya sendiri. Tenaga kerja ini pendapatannya masih lumayan
besar dibandingkan dengan yang lain, karena pekerjaan ini biasanya sulit
dicari, dan butuh pengorbanan sendiri. Adanya pekerjaan PSK akan menurunkan
kualitas atau martabat dirinya sebagai warga negara.
Pekerjaan Dengan
Kualitas Rendah
Pekerjaan dengan
kualitas rendah didefinisikan dengan upah rendah dan tingkat stres yang tinggi.
Meski orang harus menghargai semua profesi, namun kenyataannya orang yang
bekerja dengan pekerjaan kualitas rendah lebih banyak mengalami masalah
kesehatan mental. Pekerja yang tergolong pekerjaan rendah dalam sebuah
penelitian yang dilakukan mengalami gangguan mental yang lebih buruk daripada
pengangguran. Tingkat depresi, kecemasan dan emosi negatif lebih tinggi.
Peneliti dari The
Australian National University di Canberra, Australia menuturkan memiliki
pekerjaan tidak selalu memberikan keuntungan bagi kesehatan mental. Studi
menunjukkan orang pengangguran yang mendapatkan pekerjaan dengan kualitas
rendah justru memperburuk kondisi kesehatan mentalnya. "Temuan ini
menunjukkan seharusnya tidak hanya mengurangi pengangguran yang menjadi fokus.
Tapi kondisi pekerjaan termasuk manfaat, jam kerja dan fleksibilitas juga harus
dipertimbangkan," ujar Joseph Grzywacz dari Wake Forest University School
of Medicine di Winston-Salem, seperti dikutip dari LiveScience, Rabu
(16/3/2011).
D.
GAMBARAN TENAGA KERJA INDONESIA
1.
Tenaga Kerja Indonesia
Pertumbuhan penduduk
yang besar, pesebaran penduduk yang tidak merata dan minimalnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gaji serta fasilitas yang dijanjikan menyebabkan
munculnya fenomena migrasi tenaga kerja, selanjutnya para pekerja ini
dikenalkan dengan istilah pekerja migran. Di Indonesia pengertian ini merunjuk
pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan yang tersebar
dibeberapa negara. Pengiriman TKI Indonesia masih berlangsung ke negara-negara
ekonomi maju di sekitar Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, jepang,
dan Malaysia. Dan juga ke negara Arab. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di lakukan dikarenakan permintaan yang tinggi dari negara-negara tujuan
tersebut juga disebabkan beberapa hal, yaitu sempitnya lapangan pekerjaan di
Indonesia dan juga besarnya gaji yang dijanjikan.
Penempatan tenaga kerja
Indonesia ke luar negeri merupakan program nasional dalam upaya peningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber
daya manusia. Penempatan tenaga kerja ke luar dapat dilakukan dengan
memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi
tenaga kerja disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum
keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali ke Indonesia.
Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud
dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak
bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah mengatur
penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai, serta
mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan
kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah juga
mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai
kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang
tepat pada pekerjaan yang tepat.
2.
Tenaga Kerja Indonesia Legal
TKI yang bekerja di
luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI legal
adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri
dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang harus
ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga
disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri.
TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah
Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini
juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi
negara penerima.
3.
Tenaga Kerja Indonesia Ilegal
TKI ilegal adalah
tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin
resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur
dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan negara penerima.
Empat kategori pekerja
asing dianggap ilegal:
a. Mereka
yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal
b. Mereka
yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
c. Mereka
yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
d. Orang-orang
yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan
yang menghasilkan pendapatan atau bisnis.
4.
Masalah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) Di Luar Negeri
Permasalahan-permasalahan
yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar negeri terutama tentang
ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya
kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI. Selain itu sering terjadi
penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja
(TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan
negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan
terganggunya hubungan bilateral kedua negara.
Bukan hanya masalah
yang disebabkan karena faktor dari negara penerima saja yang banyak melanggar
hak dari para TKI, akan tetapi masalah-masalah TKI juga dikarenakan faktor dari
para calon TKI itu sendiri. Salah satu contoh seperti kurangnya kesadaran bahwa
menjadi TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum. Permasalahan ini
menyebabkan banyaknya tindak kejahatan terhadap TKI seperti pelanggaran HAM,
pemerkosaan, dan pemotongan gaji oleh majikan. Dalam hal ini pemerintah
berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahan-permasalahan tersebut
seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
RI yang dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada TKI sebelum
keberangkatan sampai pulang kembali ke Indonesia.
Menurut data
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMNAKERTRANS),
pada tahun 2008 jumlah TKI yang bermasalah antara lain :
Hasil Sweeping Tahun 2008-TKI Bermasalah.
NO. KETERANGAN JUMLAH TKI
1) CTKI
unfit 76
2) CTKI
Buta huruf 38
3) Dokumen
tidak lengkap 352
4) Dibawah
umur 70
5) Hamil
1
6) Dokumen
palsu 153
Tenaga kerja Indonesia
yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja Indonesia tersebut
tidak memiliki dokumen secara lengkap. Dan banyak juga dari para tenaga kerja
Indonesia yang menggunakan dokumen palsu. Hal-hal tersebut merupakan
sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini seperti
pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga
perdagangan manusia. Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu
para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai
perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai Tenaga Kerja
Indonesia ilegal.
5.
Kebijakan dan Strategi Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Dasar hukum atau
landasan dasar penyelenggaraan program PTKLN (Penempatan Tenaga Kerja Luar
Negeri) yaitu dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana amanat UUD
1945. Dikarenakan pasar kerja di dalam negeri tidak mampu menyerap seluruh
angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar negeri menjadi pilihan bagi
sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, dasar hukum
yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada saat ini adalah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang
penempatan TKI ke luar negeri. Disamping itu terdapat pula produk hukum terkait
dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000
tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI.
Pelaksanaan PTKLN
diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Penempatan
TKI adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan
persediaan TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan
mekanisme antar kerja.
b. Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) adalah warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun
perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
c. Penemptan
TKI dilakukan oleh lembaga pelaksana terdiri atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja
Indonesia (PJTKI) dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
penempatan TKI ke luar negeri. Sampai saat ini, penempatan TKI sebagian besar
dilakukan oleh PJTKI, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang
mendapatkan izin usaha penempatan TKI oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
E.
PENYEBAB KUALITAS TENAGA KERJA
INDONESIA RENDAH
1.
Rendahnya Tingkat Penguasaan
Teknologi
Sesuai dengan data yang
tercatat oleh Depnakertrans tahun 2003, terlihat bahwa 78 % tenaga kerja
Indonesia berpendidikan SD dan yang lulusan universitas hanya sekitar 3 %, hal
ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas tenaga kerja Indonseia. Sehingga
sebagian besar tenaga kerja tidak memiliki keahlian dan keterampilan
khusus. Rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia akan membuat
tenaga kerja tidak mampu dalam menguasai ilmu teknologi, dapat disebut juga
tenaga kerja gagap teknolgi (Gaptek) Pekerjaan yang berkaitan dengan teknologi
pasti akan sulit di mengerti oleh tenaga kerjanya. Sehingga hasil kerjanya pun
otomatis akan berkualitas rendah. Dan akhirnya daya saingnya rendah pula.
2.
Terbatasnya Fasilitas Infrastruktur
Terbatasnya
fasilitas-fasilitas infrastruktur akan mengakibatkan produksi barang semakin
rendah. Jika fasiltas infrastruktur atau alat yang hendak dipergunakan
terbatas, tenaga kerja terpaksa memilih membuatnya dengan olahan tangan sendiri.
Hal tersebut belum tentu beroleh hasil yang bermutu tinggi, sehingga daya saing
barang produksi tersebut kalah banding dengan barang produksi negara lain. Hal
itulah yang menyebabkan kualitas tenaga kerja Indonesia semakin rendah.
3.
Kemampuan Bekerja Keras Yang Rendah
Tenaga kerja yang tidak
mampu bekerja keras dan tidak produktif, dapat menjadi salah satu penyebab
kualitas kerja rendah. Hal tersebut dinyatakan berdasarkan seberapa mampu kerja
keras tenaga kerja. Apabila tenaga kerja tidak mampu bekerja keras, maka
hasilnya pun akan kurang baik atau kurang berkualitas. Kemampuan kerja keras
tenaga kerja dapat ditinjau dari kesehatan maupun kondisi fisiknya. Semakin
sehat keadaan tenaga kerja, maka hasil kerja akan semakin bagus dan
berkualitas, justru sebaliknya semakin buruk keadaaan tenaga kerja, maka hasil
pekerjaannya akan semakin buruk pula atau tidak berkualitas.
Selain kesehatan,
perbandingan antara SDM (Sumber Daya Manusia) dengan SDA (Sumber Daya Alam) sangat
renggang. Sumber daya manusia lebih sedikit dibandingkan sumber daya alam. Hal
ini disebabkan manusia yang tinggal di daerah subur terlena akan kekayaan
sumber daya alam yang terdapat di sekelilingnya sehingga malas untuk
mengeksploitasikan sumber daya alam. Indonesia merupakan negara yang subur dan
kaya akan sumber daya alam. Sedangkan jika dibandingkan dengan
negara Jepang yang sumber daya alamnya sedikit serta kondisi geografis dengan
bentuk negara kepulauan dan rawan bencana, membuat masyarakat Jepang kebanyakan
bersifat pekerja keras karena bermotivasi untuk maju juga tidak mau kalah dari
Negara lain yang kaya akan sumber daya alam sehingga dapat menghasilkan hasil
produksi seperti barang elektronik, alat transportasi, mainan, makanan, dan lainnya
yang berkualitas.
4.
Faktor
Usia
Tenaga kerja Indonesia
yang usianya lebih dari usia produktif (manula) biasanya kemampuan bekerjanya
kurang, karena tenaga kerja tersebut belum tentu bermental bagus. Sehingga
dapat menghasilkan kualitas kerja yang rendah. Usia yang lebih baik dan cocok
untuk menjadi tenaga kerja ialah usia produktif, yakni dari 15-44 tahun agar
hasil kerjanya lebih baik.
F.
DAMPAK KUALITAS TENAGA KERJA
INDONESIA YANG RENDAH
1.
Barang Dan Jasa Yang Dihasilkan
Kurang Memuaskan
Tenaga kerja Indonesia
yang kualitas kerjanya rendah akan berdampak negatif bagi negara sendiri.
Barang dan jasa yang dihasilkan kurang memuaskan. Akibatnya negara Indonesia
lebih banyak menimpor produk luar negeri dari pada mengekspor produk sendiri.
Sehinggga akan menimbulkan banyak hutang di luar negeri, dan membuat Indonesia
berada di titik perekonomian yang rendah dengan pendapatan perkapita rendah.
2.
Banyaknya Pengangguran
Tenaga kerja Indonesia
yang kualitasnya rendah akan lebih banyak menjadi pengangguran, karena dunia
kerja lebih banyak menerima tenaga kerja yang berkualitas tinggi. Sehingga
Indonesia angka penganggurannya tinggi. Pengangguran umumnya disebabkan karena
jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada
yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian
karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan
berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan
masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran
dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah
angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan
penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya
tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga
dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan
keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan
kekacauan politik keamanan
dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat
jangka panjang adalah menurunnya GNP dan
pendapatan per kapita suatu negara.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia,
dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang
semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih
banyak orang.
Penyebab Banyaknya Pengangguran Di Indonesia
Penyebab Pengangguran
Penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia, di antaranya adalah sebagai
berikut:
a. Tekanan
demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b. Pertumbuhan
ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja.
c. Jumlah
lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d. Kompetensi
pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e. Terjadi
pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang
menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan yang
kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor,
dan sebagainya.
f. Kurang
efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g. Berbagai
regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
h. Masih
sulitnya arus masuk modal asing.
i.
Iklim investasi yang belum kondusif.
j.
Tekanan kenaikan upah di tengah dunia
usaha yang masih lesu.
k. Kemiskinan.
l.
Ketimpangan pendapatan.
m. Urbanisasi.
n. Stabilitas
politik yang tidak stabil.
o. Perilaku
proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara-negara berkembang,
termasuk Indonesia.
p. Keberadaan
pasar global.
Faktor Mendasar Penyebab Masih Tingginya
Pengangguran Di Indonesia
Pengangguran masih
tinggi karena permintaan kerja sangat sedikit dibandingkan tenaga kerja yang
tersedia. Penyebab lain, kata dia, kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai
dengan yang diharapkan di lapangan, antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh
perguruan tinggi yang belum memadai, atau belum mencapai standar yang
ditetapkan. SDM yang tidak memadai ini bisa disebabkan kurikulum perguruan
tinggi yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan industri, dan juga anggaran
yang disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan yang masih rendah sehingga
yang dihasilkanpun tidak mencapai ‘buah’ yang maksimal. Mensiasati untuk
meminimalisasikan pengangguran di Indonesia, sebaiknya para pendidik di
perguruan tinggi jangan lagi berorientasi pada penciptaan tenaga kerja, tetapi
harus diarahkan penciptaan terhadap lapangan kerja atau kewirausahawan.
Dampak Pengangguran Terhadap Pelaksanaan Pembangunan:
1) Pendapatan nasional menurun
2) Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3) Produktivitas tenaga kerja rendah
4) Upah yang rendah
5) Investasi dan pembentukan modal rendah
6) Sumber utama kemiskinan
7) Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8) Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran
sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara
lain:
a.
Menjadi beban keluarga
dan masyarakat
b.
Penghargaan diri yang
rendah
c.
Kebebasan yang terbatas
d.
Mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal. Berikut beberapa cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk
mengatasi masalah pengangguran:
1)
Menciptakan kesempatan
kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang
lebih kondusif.
2)
Menumbuhkan usaha-usaha
baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha
memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3)
Meningkatkan
keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4)
Meningkatkan kualitas
tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui
perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5)
Untuk
menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan
kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku
bunga kecil yang mendukung.
6)
Pembangunan nasional
dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal
dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7) Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling
mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga
kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar
negeri.
3.
Masyarakat Indonesia Bersifat Konsumtif
Akibat kualitas tenaga
kerja Indonesia yang rendah, masyarakat akan lebih banyak mengkonsumsi barang
dan jasa dari negara lain dari pada memproduksi atau menghasilkan barang dan
jasa sendiri.
4.
Barang Dan Jasa Yang Dihasilkan
Daya Saingnya Rendah
Barang dan jasa yang
dihasilkan tenaga kerja Indonesia kebanyakan daya saingnya rendah. Hal tersebut
dikarenakan kualitas dari hasil kerja tenaga kerja Indonesia yang rendah. Sehingga mutu dan daya saingnya masih
kalah banding dengan negara lain. Di era globalisasi sekarang, sistem
perdagangan di dunia sangatlah ketat, sehingga sulit untuk Indonesia melakukan
persaingan.
G.
PENANGGULANGAN KUALITAS TENAGA
KERJA INDONESIA YANG RENDAH
Fakta di lapangan
sering menunjukkan kepada kita bahwa kualitas tenaga kerja Indonesia harus
ditingkatkan. Apalagi dalam menghadapi era globalisasi ekonomi dan perdagangan
bebas yang memungkinkan masuknya tenaga-tenaga kerja asing ke tanah air, maka
pemerintah dan masyarakat Indonesia mutlak harus meningkatkan kualitas tenaga
kerjanya agar mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
Sebagai gambaran, saat
ini kualitas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih dianggap
lebih rendah dibanding kualitas tenaga kerja dari negara tetangga seperti
Filipina. Dengan bukti bahwa tenaga kerja Filipina dihargai (dibayar) beberapa
kali lipat lebih mahal dibanding tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, sudah
selayaknya bila pemerintah dan masyarakat berupaya untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja.
Peningkatan kualitas
tenaga kerja dapat dilakukan melalui:
1. Jalur
formal, seperti sekolah umum, sekolah kejuruan dan kursus-kursus.
2. Jalur
nonformal, yang terdiri atas:
a. Latihan
kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan
keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan. Dalam hal ini
Departemen Tenaga Kerja sudah mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja) di setiap
Daerah Tingkat II.
b. Magang,
yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja. Magang umumnya
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan
perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat latihan kerja.
Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai. Kegiatan
magang merupakan bagian dari proses Link
and Match (Keterkaitan dan
Kecocokan).
c. Meningkatkan
kualitas mental dan spiritual tenaga kerja. Untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja, tidak hanya mengutamakan segi pengetahuan, keahlian dan keterampilan.
Akan tetapi, kualitas mental dan spiritual seperti: keimanan, kejujuran,
semangat kerja, kedisiplinan, terampil, inovatif, cerdas, bisa saling
menghargai dan bertanggung jawab juga perlu ditingkatkan juga perlu ditingkatkan.
d. Meningkatkan
pemberian gizi dan kualitas kesehatan Tenaga kerja tidak mampu bekerja dengan
baik bila kurang gizi dan kurang sehat. Kurang gizi bahkan bisa menurunkan
kualitas otak (kecerdasan) yang justru sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan. Dengan demikian, peningkatan pemberian gizi dan kesehatan
sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
e. Meningkatkan
pengadaan seminar, workshop yang berkaitan dengan pekerjaan
tertentu.
Pada umumnya tenaga
kerja pada level menengah ke atas seperti kepala seksi, kepala bagian dan
sejenisnya dapat meningkatkan kualitas dirinya dengan mengikuti berbagai
seminar workshop dan sejenisnya. Peningkatan wawasan sangat berguna bagi tenaga
kerja pada level menengah ke atas, karena bisa digunakan untuk membantu dalam
pengambilan keputusan atau dalam pembuatan rencana dan strategi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan dan
uraian mengenai kualitas tenaga kerja Indonesia dapat di simpulkan bahwa
tenega-tenaga kerja Indonesia masih belum dapat menghasilkan barang maupun jasa
yang berkualitas tinggi, daya saing masih rendah, dan minim akan penguasaan
atau pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta hasil pendapatan tenaga
kerja Indonesia rata-rata rendah.
Selain karena
kualitasnya yang masih rendah, banyaknya penanam modal asing di Indonesia dapat
mempengaruhi penghambatan perekonomian Indonesia, karena hasilnya lebih
dikuasai oleh pemilik modal.
B.
Saran
dan Kritik
Telah di simpulkan bahwa
tenaga kerja Indonesia kualitasnya masih rendah. Untuk itu, kita sebagai
generasi muda di sarankan untuk lebih meningkatkan lagi kerajinan,
keterampilan, juga keahlian diri kita, supaya negara kita kebih maju lagi dan
penganguran berkurang.
DAFTAR PUSTAKA
Anita, Ervina.2012.Diunduh
07 April 2013.http://anitaervina.blogspot.com/2012/02/makalah-kualitas-tenaga-kerja-indonesia.html.
Cakdiyon.2011.
Diunduh 07 April 2013.http://cakdiyon.blogspot.com/2011/08/permasalahan-kependudukan-dan-cara.html
