Boucing Smiley Star



Kamis, 09 Juni 2011

Hukum Perikatan

BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Latar belakang saya memilih judul makalah “Hukum Tentang Perikatan” ini adalah untuk mengetahui secara lebih mendalam dan lengkap serta terperinci dalam hukum perikatan yang merupakan bagian di dalam masyarakat. Dalam makalah ini membahas tentang hukum perikatan yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain. Sehingga dalam sistematika ilmu pengetahuan hukum, diatur dalam buku III tentang hukum perikatan.
Dalam pembahasan ini, perikatan ditempatkan dalam bab V menempati urutan sesudah hukum benda. Pembahasan hukum perikatan meliputi pokok-pokok bahasan mengenai ketentuan umum tentang perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian, dan perikatan yang lahir dari undang-undang.

2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana cara tempat pengaturan dan sistem hukum perikatan?
2.      Apa saja sumber-sumber hukum perikatan?
3.      Apa saja unsur-unsur hukum perikatan?
4.      Apa saja jenis-jenis hukum perikatan?
5.      Bagaimana ketentuan-ketentuan umum dalam hukum perikatan?
6.      Bagaimana berakhirnya hukum perikatan?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    TEMPAT PENGATURAN DAN SISTEM HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUHPdt. Hukum perikatan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perikatan. Peraturan tersebut meliputi bagian umum memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya. Bagian umum meliputi bab I, bab II, bab III (hanya pasal 1352 dan 1353), dan bab IV. Sedangkan bagian khususnya memuat peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian bernama yang banyak dipakai dalam masyarakat. Bagian khusus meliputi bab III (kecuali 1352 dan 1353), bab V s/d bab XVIII yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam bab-bab yang bersangkutan.
Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan “sistem terbuka”, artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang tetapi keterbukaan itu dibatasi oleh tiga hal, yaitu:
a.       Tidak dilarang oleh undang-undang.
b.      Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
c.       Tidak bertentangn dengan ketertiban umum.
Sesuai dengan sistem terbuka maka pasal 1233 KUHPdt menentukan bahwa perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu ialah perjanjian dan undang-undang.
Dalam pasal 1352 KUHPdt perikatan yang timbul karena undang-undang diperinci menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul semata-mata karena ditentukan oleh undang-undang dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang. Perikatan yang timbul karena perbuatan orang dalam pasal 1353 KUHPdt diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul dari perbuatan menurut hukum (rechtmatig) dan perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).


B.     SUMBER-SUMBER PERIKATAN
Sumber perikatan :
1.      Undang-Undang (pasal 1352 BW)
a.       UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b.      UU karena perbuatan manusia :
*      Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
*      Perbuatan melawan hukum :
*      Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
*      Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
*      Kerugian ; material dan immaterial.
*      Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2.      Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya.
a. Syarat-syarat sahnya perjanjian (pasal 1320)
-          Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsensus).
-          Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity).
-          Ada suatu hal tertentu (objek).
-          Ada suatu sebab yang halal (causa).

b.      Jenis-jenis perjanjian
-          Perjanjian timbal balik dan sepihak.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya jual beli, sewa-menyewa, dan tukar menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah, dan hadiah.
-          Perjanjian bernama dan tak bernama.
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama diri yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa-menyewa, tukar menukar, pertanggungan, pengangkutan, dan melakukan pekerjaan. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
-          Perjanjian obligator dan kebendaan.
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam jual beli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, dan tukar menukar.
-          Perjanjian konsensual dan real.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang terjadi itu baru dalam taraf menimulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
c.       Asas-asas perjanjian
-          Asas kebebasan berkontrak.
Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum diatur dalam undang-undang. Tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
-          Asas pelengkap.
Mengandung arti bahwa ketentuan undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.
-          Asas konsensual.
Mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat (konsensus) antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
-          Asas obligator.
Mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik. Hak milik baru berpindah apabila dilakukan dengan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakelijkeovereenkomst), yaitu melalui penyerahan (levering).



d.      Akibat  hukum perjanjian sah
-          Berlaku sebagai undang-undang.
Artinya perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya.
-          Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak.
Adalah persetujuan kedua belah pihak, maka jika akan ditarik kembali atau dibatalkan adalah wajar jika disetujui oleh kedua belah pihak pula.
-          Pelaksanaan dengan itikad baik.
Adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, apakah pelaksanaan perjanjian itu mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan, apakah pelaksanaan perjanjian itu telah berjalan di atas rel yang benar.
e.       Pelaksanaa perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
-          Pembayaran.
*      Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian.
*      Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang.
*      Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian.
*      Media pembayaran yang digunakan.
*      Biaya penyelenggaran pembayaran.
-          Penyerahan Barang.
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:


*      Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan.
*      Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang   sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak.
*      Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda.
*      Penyerahan harus nyata (feitelijk).
-          Macam- macam Penyerahan Barang
Berdasarkan sifat barang yang akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yang dikenal dalam undang- undang:
*      Penyerahan barang bergerak berwujud.
*      Penyerahan barang tidak bergerak.
*      Penyerahan barang bergerak tidak berwujud.
-          Biaya Penyerahan
Menurut ketentuan pasal 1476 KUHPdt, biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak- pihak menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya, misalnya:
*      Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli.
*      Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual.
*      Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak, baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.
-          Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
*      Maksud pihak- pihak.
*      Memungkinkan janji itu dilaksanakan.
*      Kebiasaan setempat.
*      Dalam hubungan perjanjian keseluruhan.
*      Penjelasan dengan menyebutkan contoh.
*      Tafsiran berdasarkan akal sehat.
-          Factor- factor yang mempengaruhi perjanjian
Beberapa perjanjian yang kelihatannya berlaku secara sempurna, tetapi mungkin seluruh atau sebagiannya tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat ketika perjanjian itu dibuat.
Factor- factor yang mempengaruhi itu adalah:
*      Kekeliruan atau kekhilafan.
*      Perbuatan curang atau penipuan.
*      Paksaan atau duress.
*      Ketidakcakapan, seperti misalnya; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di dalam pengampuan, dan orang peempuan bersuami.
-          Isi Perjanjian
Yang dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.
-          Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
*      Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral).
*      Harus ada wanprestasi (breach of contract).
*      Harus dengan putusan hakim (verdict).
-          Ketentuan- ketentuan Undang- Undang
Timbulnya perikatan dalam hal ini bukan dikarenakan karena adanya suatu persetujuan atupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang- undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul perikatan. Perikatan yang timbul karena undang- undang ini ada dua sumbernya, yaitu perbuatan orang dan undang- undang sendiri. Perbuatan orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal 1352 dan 1353 KUHPdt).
Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming) diatur dalam pasal 1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dengan 1364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHPdt.
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan kepada harta kekayaan orang laindan dapat ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan mana mengakibatkankerugian pada orang lain. Dalam hukum anglo saxon, perbuatan melawan hukum disebut tort.
Untuk mengetahui apakah perbuatan hukum itu disebut wakil tanpa kuasa, maka perlu dilihat unsure- unsure yang terdapat didalamnya, unsure- unsure tersebut adalah :
*      Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.
*      Tanpa mendapat kuasa (perintah), artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau kuasa dari pihak yang berkepentingan baik lisan maupun tulisan.
*      Mewakili urusan orang lain, artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak untuk kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri.
*      Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yang berkepentingan itu tidak mengetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang lain.
*      Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, artinya sekali ia melakukan perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus mengerjakan sampai selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat menikmati manfatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu.
*      Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan itu, harus dilakukan berdasarkan kewajiban menurut hukum. Atau bertindak tidak bertentangan dengan undang- undang.
-          Penyelenggara kepentingan
Unsur-unsur penyelenggaraan kepentingan :
*      Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela
*      Tanpa mendapat perintah
*      Mewakili urusan orang lain
*      Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu
*      Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu
*      Bertindak menurut hukum
-          Hak dan kewajiban pihak- pihak
Karena perikatan ini timbul berdasarkan ketentuan undang- undang, maka hak dan kewajiban tersebut dapat diperinci sebagai tersebut di bawah ini :
*      Hak dan kewajiban yang mewakili, ia berkewajiban mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu sampai selesai, dengan memberikan pertanggungjawaban.
*      Hak dan kewajiban yang diwakili, yang diwakili atau yang berkepentingan berkewajiban memenuhi perikatan yang dibuat oleh wakil itu atas namanya, membayar ganti rugi, atau pengeluaran yang telah dipenuhi oleh pihak yang mengurus kepentingan itu.
-          Pembayaran Tanpa Hutang
Menurut ketentuan pasal 1359 KUHPdt, setiap pembayaran yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang, tetapi ternyata tidak ada hutang, pembayaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Ketentuan ini jelas memberikan kepastian bahwa orang yang memperoleh kekayaan tanpa hak itu seharusnya bersedia mengembalikan kekayaan yang telah diserahkan kepadanya karena kekeliruan atau salah perkiraan. Dikira ada hutang tetapi sebenarnya tidak ada hutang. Pembayaran yang dilakukan itu sifatnya sukarela, melainkan karena kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi kemudian ternyata bahwa perikatan yang dikira ada sebenarnya tidak ada. Dengan demikian ada kewajiban undang- undang bagi pihak yang menerima pembayaran itu yang mengembalikan pembayaran yang telah ia terima tanpa perikatan.
-          Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige Daad)
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, kita lihat pasal 1365 KUHPdt yang berbunyi sebagai berikut :
“ Tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui bahwa suatu perbuatan itu diketahui bahwa suatu perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila ia memenuhi empat unsure sebagai berikut :
*      Perbuatan itu harus melawan hukum
*      Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
*      Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan
*      Antara perbuatan dan kerugian yang timbulharus ada hubungan kausal
-          Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Diri Pribadi
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan pada benda milik orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain mungkin dapat menimbulkan kerugian pisik ataupun kerugian nama baik(martabat). Kerugian pisik atau jasmani misalnya luka, cedera, cacat tubuh. Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pisik atau jasmani banyak diatur dalam perundangan- undangan di luar KUHPdt, misalnya undang- undang perburuhan.
Apabila seseorang mengalami luka atau cacat pada salah satu anggota badan dikarenakan kesengajaan atau kurang hati- hati pihak lain, undang- undang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh penggantian biaya pengobatan, ganti kerugian atau luka atau cacat tersebut. Ganti kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Penghinaan adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, jadi dapat dimasukkan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik seseorang. Lain daripada itu, yang terhina dapat menuntut supaya dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa perbutan yang telah dilakukan itu adalah memfitnah. Dengan demikian, berlakulah ketentuan pasal 314 KUHP penuntutan perbuatan pidana memfitnah. Perkara memfitnah ini diperiksa dan diputus oleh hakim pidana(pasal 1373 KUHPdt).
-          Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Badan Hukum
Sering sekali orang mengatakan bahwa apakah badan hukum itu dapat melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Alasannya , karena badan hukum tidak dapat melakukan kesalahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam lapangan hukum pidana, seperti halnya manusia pribadi. Untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut, lebih dahulu perlu dikemukakan berbgai teori mengenai bdan hukum ada 3 macam yaitu:
*      Teori fictie(perumpamaan), menurut teori ini badan hukum itu diperumpamakan sebagai manusia, terpisah dari manusia yang menjadi pengurusnya. Atas dasar ini badan hukum tidak dibuat secara langsung, melainkan melalui perbuatan orang, yaitu pengurusnya. Dengan demikian berdasarkan teori fictie ini, badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dapat digugat tidak melalui pasal 1365, melainkan melalui pasal 1367 KUHPdt. Jika mengikuti teori fictie ini kita dihadapkan pada keadaan yang bertentangan dengan kenyataan.
*      Teori orgaan (perlengkapan), menurut teori ini, badan hukum itu sama dengan manusia pribadi, dapat melakukan perbuatan hukum.
*      Teori yurisdische realiteit, menurut teori ini, badan hukum adalah realitas yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi.
-          Badan Hukum Perdata dan Publik
Ada dua macam badan hukum dilihat dari sudut pembentukannya, yaitu badan hukum pidana dan badan hukum public. Badan hukum perdata dibentuk berdasarkan hukum perdata, sedangkan pengesahannya dilakukan pleh pemerintah. Yang disahkan itu pada umumnya adalah anggaran dasar badan hukum itu. Pengesahan dilakukan dengan pendaftaran anggaran dasar kepada pejabat yang berwenang, pengesahan tersebut diperlukan supaya badan hukum yang dibentuk itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan tidak dilarang oleh undang- undang. Badan hukum perdata ini misalnya, perseroan terbatas, yayasan .koperasi.
Badan Hukum public dibentuk dengan undang- undang oleh pemerintah. Badan hukum public ini merupakan badan- badan kenegaraan, misalnya Negara republic Indonesia, daerah Tiongkok I, daerah tingkat II, dan lain- lain. Badan hukum public ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam menjalankan pemerintah Negara badan hukum public harus berdasarkan undang- undang. Jika dalam menjalankan tugasnya, badan hukum public itu melakukan perbuatan melawan hukum, ia dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPdt.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa badan hukum public dalam menjalankan kekuasaannya itu mungkin merugikan orang lain dengan alasan menjalankan undang- undang. Maka dalam hal ini perlu dibedakan antara kebijaksanaan dan pelanggaran undang- undang. Dalam hal ini hakim yang akan menentukan. Namun demikian, jika perbuatan yang dilakukan itu adalah kebijaksanaan penguasa(pemerintah), ini bukan lagi wewenang hakim, karena sudah masuk dalam bidang politik.

C.    PERIKATAN DAN UNSUR-UNSUR PERIKATAN
Unsur-unsur dalam perikatan :
1.      Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
2.      Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
3.      Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.


4.      Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata)
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan.
-          Menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt ada tiga wujud prestasi, yaitu :
a.    Memberikan sesuatu.
b.   Berbuat sesuatu.
c.    Tidak berbuat sesuatu.
-          Sifat prestasi adalah objek perikatan.
Sifat-sifatnya, yaitu:
a.    Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan.
b.   Harus mungkin
c.    Harus diperbolehkan (halal)
d.   Harus ada manfaat bagi kreditur
e.    Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan.
5.      Wanprestasi
Artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan.
-          Bentuk wanprestasi :
a.       Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
b.      Debitur terlambat memenuhi perikatan.
c.       Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

-          Akibatnya jika merugikan wajib mengganti kerugian:
a.       Ganti rugi.
b.      Pembatalan.
c.       Pelaksanaan + ganti rugi.
d.      Pembatalan + ganti rugi.






D.    JENIS-JENIS PERIKATAN
Jenis Perikatan dapat dibedakan menurut :
1.      Isi daripada prestasinya :
a.       Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
b.      Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya. Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
c.       Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
1.      Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
2.      Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
3.      Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).

d.      Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
e.       Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal:
1.      Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
2.      Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
f.       Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek.Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.



E.     KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM PERIKATAN
1.      Pengertian Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum ( legal relation).
Jika dirumuskan, Perikatan adalah hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a.    Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b.    Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c.    Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d.   Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.


Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit. yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
F.     BERAKHIRNYA PERIKATAN
1.      Hapusnya Perikatan (1381 BW) :
a.       Pembayaran.
Dapat berupa uang atau benda untuk melakukan pembayaran.
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.       Pembaharuan utang (novasi).
Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bisa membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi.
Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
e.       Percampuran utang.
f.       Pembebasan utangnya.
g.      Musnahnya barang yang terutang.
Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
h.      Kebatalan atau pembatalan.
Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
i.        Berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
j.        Lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.




BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUHPdt. Hukum perikatan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perikatan. Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan “sistem terbuka”, artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang tetapi keterbukaan itu dibatasi oleh tiga hal, yaitu: Tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangn dengan ketertiban umum.
Sumber hukum perikatan adalah Undang-Undang (pasal 1352 BW) dan Perjanjian. Adanya Syarat-syarat sahnya perjanjian, jenis-jenis perjanjian, asas-asas perjanjian, akibat  hukum perjanjian sah, dan pelaksanaa perjanjian.
Unsur-unsur dalam perikatan, yaitu hubungan hukum, harta kekayaan, para pihak, prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), dan wanprestasi.
Jenis Perikatan dapat dibedakan menurut isi daripada prestasinya, perikatan positif dan negative, perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan, perikatan alternative, perikatan fakultatif, perikatan generic dan spesifik, perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Ketentuan umum dalam hukum perikatan bahwa perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum ( legal relation).
Berakhirnya perikatan di dalam Hapusnya Perikatan (1381 BW), yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang (novasi), perjumpaan utang atau kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini, dan lewatnya waktu.

2.      SARAN
Dalam hukum perikatan ini penjelasan-penjelasan yang terdapat di dalamnya sudah sangat lengkap dan spesifik.














DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,Abdulkadir.1993.Hukum Perdata Indonesia.Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
Raharjo handri, Buku pintar transaksi jual beli dan sewa menyewa, cet. Kesatu (Jakarta:Penerbit Pustaka Yustisia, 2010)
Subekti R, Aneka perjanjian, cet. Kesepuluh (Jakarta:Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, 1995)