Boucing Smiley Star



Minggu, 08 Juli 2012


HUKUM KEUANGAN NEGARA
DAN BARANG-BARANG MILIK NEGARA


Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah “Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu :
Surahyono, S.H


Disusun oleh :
Vella Rizki Eka Saputri
     NIM : 10009071


PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012


HUKUM KEUANGAN NEGARA

A.    Pengertian Keuangan Negara
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang(baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari rumusan pengertian keuangan negara dapat dilihat beberapa unsure/aspek yang terkandung didalamnya:
1.   Hak-Hak Negara
a.      Hak monopoli mencetak uang
b.     Hak  untuk melakukan puut pajak,bea cukai dan retribusi
c.      Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
d.     Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri

2.     Kewajiban-Kewajiban Negara
Kewajiban utama negara tersebut adalah merupakan realitas dari tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alenia 4 pembukaan uud 1945 yaitu:
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.     Memajukan kesejahteraaan umum
c.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Disamping itu masih terdapat kewajiban lainnya yaitu berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran atas hak-hak tagihan yang datangnnya dari pihak ketiga yang telah melaksanakan sebagian tugas-tugas negara atas persetujuan atau penunjukan pemerintah.

3.     Ruang Lingkup Keuangan Negara
Dapat dibedakan atas 2 komposisi :
a.      Keuangan negara yang langsung diurus pemerintah.
Berupa uang maupun barang. Dalam hal berupa uang terwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun disusun dan ditetapkan dengan UU,dan secara teknis operasional diatu dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan dalam bentuk barang(milik negara) dapat berwujud barang bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.

b.     Keuangan negara yang dipisahkan pengurusannya.
Adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Cara pengelolaannya dapat didasarkan atas hukum public maupun hukum privat. Bentuk-bentuk usaha negra tersebut berupa perusahaan jawatan(perjan), perusahaan umum negara dan persero.

4.     Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara
Antara lain, mencangkup distribusi pendapatan dan kekayaaan serta kesetabilan kegiatan-kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya dapat melakukan pungutan-pungutan pajak kepada warganya yang mampu dan hasil pungutan itu, kemudian oleh pemerintah lewat kebijaksanaannya dapat mengeluarkan sebagian dari hasil penarikan itu dalam bentuk program-program nasional dan untuk membiayai keperluan-keperluan rutin serta pembangunan.

B.    Aktiva Pemerintah (Aset Pemerintah)
Merupakan salah satu sumber penting ba pemerintah untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara garis besar kekayaan pemerintah dapat dibagi menjadi 2 :
1.     Kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan pendapatan.
Merupakan kekayaan pemerintah yang paling besar nilainya karena dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat atau kesejahraan umum. Contoh gedung-gedung pemerintah, jalan, jembatan, pelabuhan, bendungan, alat-alat kantor,dll.
2.     Kekayaan pemerintah yang memberikan sumber-sumber pengahasilan (pendapatan) yaitu :
a.      Perusahaan negara
b.     Tanah negara atau staats domain (tanah yang dikuasai negara)
c.      Fungsi perbankan

C.    Anggaran Negara
Anggaran negara adalah gambaran kebijaksanaan negara yang tercermin dalam bentuk angka-angka (uang) yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang disamping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun lalu.
Manfaat penyusunan suatu anggaran yaitu kita basa melihat lebih awal kebijakan atau kegiatan-kegiatan negara pada waktu 1tahun mendatang dan sekaligus dapat membandingkan maju mundurnya kegiatan-kegiatan negara serta sektor-sektor manakah yang akan mendapat prioritas pada tahun mendatang.

D.    Pendapatan Negara
Adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Faktor yang menentukan pendapatan negara adalah semkin tingginya tingkat kebutuhan dalam bentuk pegeluaran negara membawa akibat bagi pemerintah untuk mengali sumber pendapatan secara maksimal dalam arti tidak saja terbatas pada sumber-sumber konvensional. 
Menurut APBN pendapatan negara dibedakan menjadi :
1.     Sumber Penerimaan Rutin
a.      Penerimaan bukan pajak diluar negeri
b.     Penerimaan pajak langsung
c.      Penerimaan pajak tidak langsung
d.     Penerimaan bea cukai
e.      Penerimaan pungutan lain-lainm
f.      Penerimaan pendidikan
g.     Penerimaan penjualan
h.     Penerimaan jasa
i.       Penerimaan kejaksaan dan peradilan
j.       Penerimaan kembali dan penerimaan lain
k.     Penerimaan khusus

2.     Sumber penerimaan pembangunan
a.      Nilai lawan bantuan program
b.     Nilai rupiah bantuan proyek
c.      Sisa anggran lebih

E.    Bendaharawan Dan Inventarisasi
a.      Bendaharawan adalah orang-orang atau badan-badan yang karena negara ditugaskan untuk menrima, menyimpan, membayar(mengeluarkan) atau mnyerakan uang, atau kertas-kertas berharga dan barang di dalam gudang-gudang atau tempat-tempat penyimpanan serta diwajibkan bertanggung jawab tentang hal pengurusannya.
b.     Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan pencatatan dan mendaftarkan barang-barang inventaris.
c.      Pajak merupakan suatu pungutan yang jasanya tidak ada timbal balik secara langsung dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
d.     Retribusi merupakan suatu pungutan yang jasanya ada timbal balik secara langsung.


BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA

A.    Barang-Barang Milik Negara
Penggolongan barang-barang milik negara/kekayaan negara, yaitu:
1.     Barang-Barang Tidak Bergerak
a.      Tanah-tanah kehutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olahraga dan tanah-tanah yang belum dipergunakan, jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang, tanah pelabuhan, dll.
b.     Gedung-gedung yang dipergunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio. Laboraturium, dll.
c.      Gedung-gedung temapt tinggal tetap atau sementara, seperti: rumah-rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama, pesanggrahan, bungalow, dll.
d.     Monument-monumen, seperti: monument purbakala (candi-candi), monument alam, monument peringatan sejarah, dll.

2.     Barang-Barang Bergerak
a.      Alat-alat besar, seperti: Bulldozer, traktor, mesin pengebor tanah, dll.
b.     Peralatan-peralatan yang berada dalam pabrik, bengkel, studio, laboraturium, stasiun pembangkit tenaga listrik, dsb seperti: mesinmesin, dynamo, generator, mikroskoop, alat pemancar radio, alat pemotretan, alat proyeksi, dll.
c.      Peralatan kantor, seperti: mesin tik, mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin jumlah, brankas, radio, jam, kipas angin, almari, meja, kursi, dll.
d.     Semua inventaris perpustakaan dan lain-lain inventaris barang-barang bercorak kebudayaan.
e.      Alat-alat pengangkutan, seperti: kapal terbang, kapal laut, bus, mobil, sepeda motor, scooter, sepeda kumbang, dll.
f.      Inventaris perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim piatu, koloni penderita penyakit kusta, dll.

3.     Barang-barang persediaan, yakni barang-barang yang disimpan dalam gudang veem atau di tempat penyimpanan lainnya.

B.    Hak-Hak Pemerintah (Tata Usaha Negara) Untuk Mengambil Dan Menggunakan Milik Pribadi Seseorang
Kewenangan tata usaha negara untuk mencabut hak milik seorang warga atau menuntut pemakaian atas miliknya (seluruhnya atau sebagiannya atau untuk waktu tertentu) hanya dapat didasarkan pada suatu ketentuan perundang-undangan yang tegas.

C.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan undang-undang.
Ada 3 macam BUMN, yaitu:
1.     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesia.
Ciri-ciri Perjan ialah:
a.      Makna usaha adalah public servis, artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat. Usahanya dijalankan dan pelayanan diberikan dengan memegang teguh syarat-syarat efesiensi, efektivitas, dan ekonomis (kehemetan) serta management effectiveness dan pelayanan kepada umum/masyarakat yang baik dan memuaskan.
b.     Disusun sebagai suatu bagian dari department/direktorat jenderal/direktorat/pemerintah daerah.
c.      Sebagai salah satu bagian dari susunan department/pemerintah daerah, maka perusahaan jawatan mempunyai hubungan hukum public. Bila ada atau melakukan tuntutan/dituntut maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau seizing pemerintah.
d.     Hubungan usaha antara pemerintah yang melayani dengan masyarakat yang dilayani sekalipun terdapat system bantuan/subsidi , harus selalu didasarkan atas businesszakelijkheid, cost accounting principles dan management effectiveness, artinya setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu diketahui dan dapat dicatat/dibukukan tentang yang diterimanya berupa potongan-potongan harga atau mungkin pembebasan sama sekali.
e.      Tidak dipimpin oleh suatu direksi tetapi oleh seorang kepala.
f.      Pegawainya pada pokoknya adalah pegawai negeri.
g.     Memperoleh fasilitas negara.

2.     Perusahaan Umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam undang-undang N0. 19 Prp. Tahun 1960.
Ciri-ciri Perum ialah:
a.      Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi, distribusi, dan konsumsi secara keseluruhan) dan sekaligus untuk memupuk keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh syarat-syarat efesiensi, efektivitas dan economy cost accounting principles dan management effectiveness serta bentuk pelayanan (service) yang baik terhadap masyarakat atau nasabahnya.
b.     Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang (dengan wetsduiding).
c.      Bergerak dibidang jasa-jasa vital (publikutilities).
d.     Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti diperusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk kedalam suatu perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan perusahan lainnya.
e.      Dipimpin oleh suatu direksi.
f.      Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan swasta/usaha (negara) perseroan.

3.     Perusahaan Perseroan (persero)
Persero adalah perusahaan dalm bentuk perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, baik yang saham-sahamnya untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh negara. Penyertaan negara dalam persero adalah berupa dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri Persero ialah:
a.      Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti karena baiknya pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efesien, dan ekonomis secara business-zakelijk cost accounting principles dan management effectiveness dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan memperoleh surplus atau laba).
b.     Status hukumnya sebagai badan hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas.
c.      Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata.
d.     Dipimpin oleh suatu direksi.
e.      Tidak memiliki fasilitas negara.
f.      Pegawai berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

A.    Asas, Tujuan, Dan Lingkup
Pasal 2
Pelestarian budaya berasaskan:
a.      Pancasila
b.     Bhinneka Tunggal Ika
c.      Kenusantaraan
d.     Keadilan
e.      Ketertiban dan kepastian hukum
f.      Kemanfaatan
g.     Keberlanjutan
h.     Partisipasi, dan
i.       Transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 3
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a.      Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
b.     Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
c.      Memperkuat kepribadian bangsa.
d.     Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
e.      Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Pasal 4
Lingkup pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a.      Perlindungan
b.     Pengembangan
c.      Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air

B.    Kriteria Cagar Budaya
Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi Kriteria:
a.      Berusia 50 tahun atau lebih.
b.     Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
c.      Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan
d.     Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 6
Benda Cagar Budaya dapat:
a.      Berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejaarah manusia.
b.     Bersifat bergerak atau tidak bergerak.
c.      Merupakan kesatuan atau kelompok.
Pasal 7
Bangunan Cagar Budaya dapat:
a.      Berunsur tunggal atau banyak, dan/atau
b.     Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Pasal 8
Struktur Cagar Budaya daapat:
a.      Berunsur tunggal atau banyak, dan/atau
b.     Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

C.    Pemilikan Dan Penguasaan
Pasal 12
1.     Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini.
2.     Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memnuhi kebutuhan negara.
3.     Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan kecuali yang dikuasai oelh Negara.
4.     Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasa oleh Negara kecuali yang secara turun temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

D.    Penemuan Dan Pencarian
Penemuan
Pasal 23
1.     Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak dietmukannya.
2.     Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
3.     Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang dibidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
Pasal 24
1.     Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
2.     Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.
3.     Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam Peraturan pemerintah.
Pencarian
Pasal 26
1.     Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.
2.     Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air.
3.     Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan penelitian dengan tetap memperbaiki hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
4.     Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengankatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

E.    Register Nasional Cagar Budaya
1.   Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
2.   Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
3.   Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
4.   Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.

D.    Pelestarian
1.      Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
2.      Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
a.      Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
b.     Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
c.      Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
d.     Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
e.      Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
f.      Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
g.     Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
h.     Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.