A. PENGERTIAN PUTUSAN DAN MACAM-MACAM PUTUSAN
Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Sedangkan akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Di bawah ini merupakan pengertian putusan hakim atau pengadilan menurut:
1. Rubini, S.H. dan Chaidir Ali, S.H., merumuskan bahwa keputusan hakim itu merupakan suatu akte penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut vonnis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim serta memuat akibat-akibatnya.
2. Bab I pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata menyebutkan putusan pengadilan adalah : suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.
3. Ridwan Syahrani, S.H. memberi batasan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan dan mengakhiri perkara perdata.
4. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., memberi batasan putusan hakim adalah : suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan No. 1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstuksikan kepada para hakim agar pada waktu putusan pengadilan tersebut diucapkan, konsep putusan harus telah dipersiapkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perbedaan antara bunyi putusan yang diucapkan hakim di depan persidangan yang terbuka untuk umum dengan yang tertulis.
Putusan hakim harus dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka terhadap putusan tersebut terancam batal, akan tetapi untuk penetapan hal tersebut tidak perlu dilakukan .
Setiap putusan hakim harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua sidang dan panitera yang memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan pasal 187 HIR apabila ketua sidang berhalangan menandatangani maka putusan itu harus ditandatangani oleh hakim anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutus perkaranya, sednangkan apabila panitera yang berhalangan maka untuk hal tersebut cukup dicatat saja dalam berita acara.
Berdasarkan pasal 184 HIR suatu putusan hakim harus berisi :
a. Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban.
b. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.
c. Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara.
d. Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
e. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan.
f. Tandatangan hakim dan panitera.
Berdasarkan pasal 23 UU No. 14/1970, isi keputusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari perturan–peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
1. Bagian Putusan
Hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan karena adanya gugatan dari salah satu pihak adalah putusan. Lain halnya dengan permohonan yang hasil akhirnya adalah penetapan. Perkara permohonan hanya mengenal pemohon saja dan tidak ada pihak lain sebagai lawan.
Suatu putusan pengadilan pada hakekatnya dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
a. Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 4 ayat (1) UU No. 14/1970). Tulisan tersebutlah yang membuat suatu putusan mempunyai kekuatan eksekutorial, karena bila dapat suatu putusan tidak terdapat tulisan tersebut maka putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan (Pasal 224 HIR).
b. Identitas Para Pihak Yang Berperkara
Dalam putusan pengadilan identitas para pihak yang berperkara harus dimuat secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya, serta nama kuasanya bila yang bersangkutan mengkuasakan kepada orang lain.
c. Pertimbangan (Konsideran)
Bagian ini merupakan dasar dari suatu putusan terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu, pertimbangan tentang duduk perkaranya (Feitelijke gronden) adalah tentang apa yang terjadi di depan pengadilan seringkali gugatan dan jawaban dikutip secara lengkap dan pertimbangan hukum (rechts gronden) yang menentukan nilai dari suatu putusan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 638 k/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 jo No. 492 k/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, menyatakan bahwa jika suatu putusan pengadilan kurang cukup pertimbangannya, hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi yang berakibat batalnya putusan tersebut.Sedangkan putusan MARI No. 372 k/Sip/1970, tangal 1 September 1971 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan.
d. Amar Putusan (Dictum)
Putusan MARI No. 104 k/Sip/1968, menyatakan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan, baik dalam kopensi maupun dalam rekopensi, bila tidak maka putusan tersebut harus dibatalkan. Walaupun demikian hakim tidak boleh menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak di tuntut (pasal 178 HIR, MARI No. 399 k/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970 dan MARI No. 1245 k/Sip/1974, tanggal 9 November 1976).
2. PENGGOLONGAN PUTUSAN
Putusan dapat di golongkan menjadi :
a. Putusan Sela (Tussenvonnis)
Merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Semua putusan sela diucapakan dalam sidang dan merupakan bagian dari berita acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari putusan sela tersebut kedua belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara yang memuat putusan sela tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam putusan sela yaitu :
a) Putusan Preparatoir
Adalah putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai putusan akhir.
b) Putusan Interlocutoir
Adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir.
c) Putusan Incidentieel
Adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil suatu perkara.
d) Putusan Provisionieel
Adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
b. Putusan Akhir (Eindvonnis)
Merupakan putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.
Putusan akhir menurut sifat amarnya (dictumnya), dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu :
1) Putusan Declaratoir
Adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
2) Putusan Constitutief
Adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru tersebut dapat berupa meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
3) Putusan Condemnatoir
Adalah putusan yang bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Dalam praktek sehari-hari dalam suatu putusan akhir terdapat beberapa jenis sifat putusan, seperti gabungan antara putusan yang bersifat declaratoir dan condemnatoir atau antara putusan yang bersifat declaratoir dan consitutif dan sebagainya.
B. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM
1. Pengertian Upaya Hukum
Upaya hukum ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
2. Jenis-Jenis Upaya Hukum
KUHP membedakan upaya hukum menjadi dua, yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa.
a. Upaya Hukum Biasa
Adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh para hakim sebelum putusan memiliki kekuatan hokum yang tetap.
Upaya hukum biasa terdiri dari tiga bagian (didalam KUHP hanya diatur mengenai banding dan kasasi) , yaitu :
1) Upaya Hukum Verzet
Verzet ialah upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan dalam kasus tidak hadirnya tergugat di persidangan walau sudah dipanggil secara patut) yang hanya menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa. Tidak seperti putusan biasa yang dapat dimintakan Banding, terhadap putusan verstek hanya dapat dimintakan verzet. Dalam putusan MA no. 1936 K/Pdt/1984, antara lain ditegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima karena upaya hukum terhadap verstek adalah verzet.
Verztek atau perlawanan merupakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh tergugat yang dikalahkan dalam putusan di luar hadir.
Bagi penggugat dalam putusan verstek upaya hukum yang dapat digunakan adalah banding.
2) Upaya Hukum Banding
Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. Yang merupakan Pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Agama (PA), sedangkan yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan Tinggi Agama (PTA)/Pengadilan Tinggi Umum (PTU). (pasal 6 UU No.7/1989).
Putusan Pengadilan yang bisa diajukan banding adalah :
- Putusan yang bersifat pemidanaan.
- Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum.
- Putusan dalam perkara cepat yang menyangkut perampasan kemerdekaan terdakwa.
- Putusan pengadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidik atau penuntutan.
Adapun yang merupakan syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai berikut :
- Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
- Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
- Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
- Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
- Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding.
Untuk pemeriksaan tingkat banding dapat dimintakan oleh pihak-pihak yang berperkara. Pihak lain di luar yang berperkara tidak berhak mengajukan banding (pasal 6 UU No. 20/1947), kecuali kuasa hukumnya. Untuk masa tenggang waktu penajuan banding di tetapkan sebagai berikut : bagi pihak yang bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding tersebut maka masa bandingnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan. Sedangkan bagi pihak yang bertempat tinggal di luar hukum Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding tersebut maka masa bandinya ialah 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan. (pasal 7 UU No. 20/1947).
Mencabut permohonan banding
Sebelum permohonan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Tinggi Umum, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon. Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama maka :
- Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan agama yang bersangkutan.
- Kemudian oleh panitera dibuatkan akta pencabutan kembali permohonan banding.
- Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu banding berakhir.
- Berkas perkara banding tidak perlu diteruskan kepada PTA/PTU/PTN.
Sedangkan apabila berkas perkara banding telah dikirimkan kepada PTA/PTU/PTN, maka :
- Pencabutan banding disampaikan melalui PA yang bersangkutan atau langsung ke PTA/PTU/PTN.
- Apabila pencabutan itu disampaikan melalui PA maka pencabutan itu segera dikirimkan ke PTA/PTU/PTN.
- Apabila permohonan banding belum diputus maka PTA/PTU/PTN akan mengeluarkan “penetapan” yang isinya, bahwa mengabulkan pencabutan kembali permohonan banding dan memerintahkan untuk mencoret dari daftar perkara banding.
- Apabila perkara telah diputus maka pencabutan tidak mungkin dikabulkan.
- Apabila pemohonan banding dicabut, maka putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak pencabutan dikabulkan dengan “penetapan” tersebut.
Dan pencabutan banding itu tidak diperlukan persetujuan dengan pihak lawan.
3) Upaya Hukum Kasasi
Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pengertian pengadilan kasasi ialah Pengadilan yang memeriksa apakah judex fatie tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi itu sendiri adalah upaya agar putusan PA dan PTA/PTU/PTN dibatalkan oleh MA karena telah salah dalm melaksanakan peradilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kasasi adalah sebagai berikut : Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut kamus istilah hokum, kasasi memiliki arti sebagai berikut : pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan peradilan.
Syarat-syarat kasasi
Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut :
- Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
- Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
- Putusan atau penetapan PA dan PTA/PTU/PTN, menurut huku dapat dimintakan kasasi.
- Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
- Membayar panjar biaya kasasi (pasal 47).
Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan. Untuk permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tenggang waktu kasasi yaitu, 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985). Apabila 14 (empat belas) telah lewat tidak ada permhonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan maka dianggap telah menerima putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985). Pemohon kasasi hanya dapat diajukan satu kali (pasal 43 UU No. 14/1985).
Alasan-alasan kasasi
MA merupakan putusan akhir terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding, atau Tingklat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan.
Ada beberapa alasan bagi MA dalam tingkat kasasi untuk membatalkan putusan atau penetapan dari semua lingkungan peradilan, diantarannya ialah sebagai berikut :
- Karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
- Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (pasal 30 UU No. 14 /1985).
Suatu penetapan PA maupun PTA/PTU/PTN yang menurut hukum tidak dapat dimintakan banding, maka dapat dimintakan kasasi ke MA dengan alasan-alasan tersebut di atas. Untuk suatu putusan PA yang telah dimintakan banding kepada PTA/PTU/PTN, maka yang dimintakan kasasi adalah keputusan PTA tersebut, karena adanya banding tersebut berarti putusan PA telah masuk atau diambil alih oleh PTA/PTU/PTN.
Mencabut permohonan kasasi (pasal 49 UU No. 14/1985).
Sebelum permohonan kasasi diputuskan oleh MA maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak lawan, apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada MA, maka :
- Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
- Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan Kasasi.
- Pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi walaupun tenggang waktu kasasi belum habis.
- Berkas perkara tidak perlu di teruskan ke MA.
Dan apabila berkas perkara sudah dikirimkan kepada MA, maka :
- Pencabutan disampaikan melalui PA yang bersangkutan atau langsung ke MA.
- Apabila pencabutan disampaikan melalui PA, maka pencabutan segera dikirimkan kepada MA.
- Apabila permohonan kasasi belum diputuskan, maka MA akan mengeluarkan “penetapan” yang isinya bahwa mengabulkan permohonan pencabutan kembali perkara kasasi dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi.
- Apabila permohonan kasasi telah diputuskan, maka pencabutan kembali tidak mungkin dikabulkan.
Kasasi demi kepentingan hukum (pasal 45 UU No. 14/1985).
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan hanya satu kali. Dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan piha-pihak yang berperkara, artinya ialah tidak menunda pelaksanaan putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4) Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Kata peninjauan kembali diterjemahkan dari kata “Herziening”, Mr. M. H. Tirtaamijaya menjelaskan herziening sebagai berikut : itu adalah sebagai jalan untuk memperbaiki suatu putusan yang telah menjadi tetap-jadinya tidak dapat diubah lagi dengan maksud memperbaiki suatu kealpaan hakim yang merugikan si terhukum…, kalau perbaikan itu hendak dilakukan maka ia harus memenuhi syarat, yakni ada sesuatu keadaan yang pada pemeriksaan hakim, yang tidak diketahui oleh hakim itu…, jika ia mengetahui keadaan itu, akan memberikan putusan lain.
Dalam buku yang lain menyatakan bahwa peninjauan kembali atau biasa disebut Request Civiel adalah meninjau kembali putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.
Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh MA. Peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan apabila terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh undang-undang terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 21 UU No. 14/1970).
Syarat-syarat peninjauan kembali
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut :
- Diajukan oleh pihak yang berperkara.
- Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
- Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
- Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Adapun yang berhak mengajukan peninjauan kembali adalah para pihak yang berperkara atau ahli warisnya (yang dapat dibuktikan dengan akta dibawah tanda tangan mengenai keahliwarisannya yang didelegasi oleh Ketua Pengadilan Agama) apabila pemohon meninggal dunia (pasal 68 UU No. 14/1985), juga bisa dengan wakil yang secara khusus dikuasakan untuk mengajukan permohonan PK dengan bukti adanya surat kuasa. Adapun Permohonan PK diajukan dalam masa tenggang waktu yang tepat yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari.
Alasan-alasan peninjauan kembali
Beberapa alasan diajukannya peninjauan kembali, antara lain :
- Adanya putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila perkara sudah diputus, tetapi masih ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
- Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu yang sama, atau dasarnya sama, diputuskan oleh pengadilan yang sama tingkatnya, tetapi bertentangan dalam putusannya satu sama lain.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. (pasal 67 UU No. 14/1985).
Pencabutan permohonan peninjauan kembali
Permohonan PK dapat dicabut selam belum diputuskan, dalam dicabut permohonan peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan lagi (pasal 66 ayat (3) UU No. 14/1985). Pencabutan permohonan PK ini dilakukan seperti halnya pencabutan permohonan kasasi.
b. Upaya Hukum Luar Biasa
Untuk upaya hukum luar biasa (istimewa) ada dua :
- Rekes Sipil (Peninjauan Kembali).
- Derden Verzet.
Di dalam buku yang lain disebutkan bahwa upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa di atas merupakan upaya hukum melawan putusan. Sesungguhnya masih ada macam-macam (jeni-jenis) upaya hukum yang lain, seperti upaya hukum melawan gugatan yang terdiri dari tiga jenis yaitu : Eksepsi, Rekonvensi (gugat balik) dan minta vrijwaring (ditarik sebagai penjamin), selanjutnya upaya hukum melawan sita yang terdiri dari dua bagian yaitu Verzet yang bersangkutan dan Verzet pihak ketiga, selanjutnya upaya hukum melawan eksekusi yang terdiri dari dua bagian yaitu Verzet yang bersangkutan dan Verzet pihak ketiga, selanjutnya upaya hukum mencampuri proses yang terdiri dari tiga bagian yakni, intervensi (tussenkomst = mencampuri), voeging (turut serta pada salah satu pihak semua), dan vrijwaring (ditarik sebagai penjamin), dan upaya hukum pembuktian yang terdiri dari beberapa bagian yan diantaranya saksi, tulisan, dugaan/persangkaan, pengakuan, sumpah dan sebagainya dengan alat-alat bukti yang sah .
Semua jenis-jenis (macam-macam) upaya hukum tersebut hanya sebagai tambahan pengetahuan saja. Pada makalah ini hanya akan membahas tentang upaya hukum banding, upaya hukum kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu :
1. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang.
2. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan.
3. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap.
4. Eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang.
Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain :
1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal :
a. Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu.
b. Pelaksanaan putusan provinsi.
c. Pelaksanaan akta perdamaian.
d. Pelaksanaan Grose Akta.
2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh ketua pengadilan.
3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi.
4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan.
Sedangkan yang berwenang melaksanakan eksekusi hanyalah pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi tidak berwenang melaksanakaan eksekusi. Sedangkan tata cara sita eksekusi sebagai berikut:
1) Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
2) Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan, surat perintah Ketua Pengadilan dikeluarkan apabila :
- Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah.
- Tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan.
3) Dilaksanakan oleh panitera atau juru sita.
4) Pelaksanaan sita eksekusi harus dibantu oleh dua orang saksi :
- Keharusan adanya dua saksi merupakan syarat sah sita eksekusi.
- Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu sekaligus sebagai saksi sita eksekusi.
- Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam berita acara sita eksekusi.
Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat :
a. Telah berumur 21 tahun
b. Berstatus penduduk Indonesia
c. Memiliki sifat jujur
5) Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi.
6) Membuat berita acara sita eksekusi yang memuat :
a. Nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua saksi.
b. Merinci secara lengap semua pekerjaan yang dilakukan.
c. Berita acara ditanda tangani pejabat pelaksana dan kedua saksi (pihak tersita dan juga kepala desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menanda tangani berita acara sita).
Isi berita acara sita harus diberi tahukan kepada pihak tersita, yaitu segera pada saat itu juga apabila ia hadir pada eksekusi penyitaan tersebut, atau jika tidak hadir maka dalam waktu yang secepatnya segera diberitahukan dengan menyampaikan di tempat tinggalnya.
7) Penjagaan yuridis barang yang disita diatur sebagai berikut :
a. Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan tersita.
b. Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya sampai pada saat dilakukan penjualan lelang.
c. Penempatan barang sita eksekusi tetap diletakkan di tempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain.
d. Penguasaan penjagaan tersebut harus disebutkan dalam berita acara sita.
e. Mengenai barang yang bisa habis dalam pemakaian, maka tidak boleh dipergunakan dan dinikmati oleh tersita.
8) Ketidak hadiran tersita tidak menghalangi sita eksekusi.
D. TATA CARA PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
Pelaksanaan putusan /eksekusi adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan. Dan putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) . Putusan yang sudah berkekuatan tetap adalah putusan yang sudah tidak mungkin lagi dilawan dengan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
Putusan yang memerlukan eksekusi adalah putusan yang bersifat condemnatoir, sedangkan putusan yang bersifat declataroir dan constitutive tidak memerlukan eksekusi.
Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau terhadap putusan yang mengabulkan tuntutan dapat dilaksanakannya putusan terlebih dahulu.
Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dapat melaksanakan segala putusan yang dijatuhkannya secara mandiri tanpa harus melalui bantuan Pengadilan Negeri. Hal ini berlaku setelah ditetapkannya UU No. 7/1989. Dan sebagai akibat dari ketentuan UU Peradilan Agama diatas adalah:
a. Ketentuan tentang eksekutoir verklaring dan pengukuhan oleh Pengadilan Negeri dihapuskan.
b. Pada setiap Pengadilan Agama diadakan Juru Sita untuk dapat melaksanakan putusan-putusannya.
Pelaksanaan putusan hakim dapat Secara sukarela, atau Secara paksa dengan menggunakan alat Negara, apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan secara sukarela. Semua keputusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat Negara .Keputusan pengadilan bersifat eksekutorial adalah karena pada bagian kepala keputusannya berbunyi “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”.