Boucing Smiley Star



Minggu, 22 April 2012

INTERVENSI
(Kewajiban Tidak Mencampuri Urusan Negara Lain)
A. Intervensi Berdasarkan Jangkauan
Hukum Internasional mengklasifikasikan intervensi dalam 3 macam, yang didasarkan atas jangkauan dari intervensi tersebut, yaitu :
1. Intervensi Internal
Intervensi atau campur tangan yang melibatkan Negara luar atau pihak luar sebagai pendukung suatu pemberontakan atau separatis atau konflik politik di Negara lain dengan cara dictator. Contoh kongkrit adalah dukungan negara-negara anggota NATO dibawah komando Prancis memberikan dukungan penuh kepada kelompok atau rakyat Anti Muamar Kadafi Presiden LIBYA. Campur tangan macam ini dikarenakan punya kepentingan negara pendukung di Wilayah Konflik.

2. Itervensi Eksternal
Campur tangan negara lain terhadap peperangan atau konflik yang sudah terjadi antara dua Negara atau lebih. Contohnya Intervensi Diktator Mussolini di Italia dalam Perang Dunia ke II untuk membantu Hitler Jerman melawan Pasukan Sekutu ( Inggris dan Amerika ).

3. Intervensi Reprisal
Campur tangan suatu negara yang dilakukan atas dasar pembalasan terhadap kerugian yang telah ditimbulkan oleh negara lain dengan melakukan suatu perang kecil atau blockade damai. Contoh Indonesia pro aktif mendukung Pemerintah Somalia dalam melawan kelompok Milisi Islam yang melakukan perampokan di Laut Somalia atau terusan Zues.

B. Intervensi berdasarkan dampak
Berdasarkan itu, jenis intervensi ini dapat dibedakan dalam dua hal:
1. Intervensi Positif ( Humaniterian Intervention/ Intervensi Kemanusiaan)
Intervensi atau campur tangan berbasis kemanusiaan merupakan suatu tindakan campur tangan negara atau lembaga PBB yang bertujuan menegakan keadilan dan menghormati hak asasi manusia. Intervensi ini bisa dilakukan dengan cara memberikan sangsi-sangsi ekonomi dan militer kepada negara yang menggunakan kekerasan militer sebagai jalan terakhir. Atau mereka langsung turun ke daerah konflik untuk mengatasinya. Contohnya, Amerika dan Autralia melakukan Intervensi Kemanusiaan dalam kasus Timor Timur ( Timor Leste ) ketika Militer Indonesia membantai ribuan rakyat Timor-Timur. Peristiwa ini dikenal dengan nama peristiwa Santa Cruz dan Intervensi PBB di Afrika Selatan untuk mengakhiri politik apartheid.

2. Intervensi Negatif
Intervensi semacam ini dilakukan oleh negara-negara adidaya kepada negara-negara berkembang. Intervensi ini dilakukan dengan menggunalkan produk-produk Internasional seperti perjanjian internasional. Misalnya, Amerika dan PBB membuat produk hokum tentang pelarangan pengembangan Nuklir di negara- negara berkembang seperti di India, Korea Utara dan Iran. Semua intervensi tersebut  adalah legal atau sah menurut hukum internasional.

Jumat, 20 April 2012

“AKU DI SINI”

Jika harus seperti ini
Dan terus-menerus seperti ini
Mungkin lebih baik aku mengalah
Mengalah tanpa ada kata-kata
Yang harus ku ucap lagi

Aku jenuh, aku bosan
Yang ku inginkan hanya sebuah kenyamanan
Nyaman hati, nyaman fikiran
Tanpa ada sebuah gangguan

Lihat aku disini
Sedih dan terpuruk karena
Semua hal-hal yang membuat ku tak suka
Setidaknya telah kulupakan hak ku
Tapi aku masih tetap disini maka hargailah diriku
Dan berilah sedikit kebebasan untukku

By : Vella Rizki Eka Saputri

Selasa, 17 April 2012


BAB I
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.      Pengertian Pegawai Negeri Menurut :
a.       Kranenburg-veting, berpendapat bahwa untuk membedakan Pegawai Negeri dengan pegawai lainnya dilihat dari system pengangkatannya untuk menjabat dalam suatu dinas publik. Pegawai Negeri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak mereka yang memangku suatu jabatan mewakili (vertegen woerdigende functie), seperti seorang anggota parlemen, seorang menteri seorang presiden, dsb.
b.      Logeman, berpendapat menggunakan criteria yang bersifat materiil, yakni hubungan antara Negara dengan Pegawai Negeri tersebut. Pegawai Negeri adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan Negara.

2.      UU No. 8 Tahun 1974 (UU Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian), Ada Dua Perumusan Tentang Pegawai Negeri, Yaitu :
Pertama, dinyatakan dalam pasal 3 yaitu, pegawai negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Kedua, dinyatakan dalam pasal 1a yaitu, pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan yang berlaku.
Empat unsur penting untuk menyatakan seseorang sebagai Pegawai Negeri, yakni :
a.       Memenuhi syarat yang ditentukam dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
c.       Diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negara atau Tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan.
d.      Di gaji menurut peraturan perundangan yang berlaku.

3.      UU No. 8 Tahun 1974 Menegaskan Bahwa Unsur-Unsur Pejabat Negara Terdiri Dari:
a.       Presiden dan Wakil Presiden
b.      Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
c.       Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
d.      Ketua, Wakil Ketua Muda Dan Hakim Mahkamah Agung
e.       Anggota Dewan Pertimbangan Agung
f.       Menteri
g.      Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
h.      Gubernur Kepala Daerah
i.        Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah
j.        Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perudangan

4.      Hubungan Hukum Antara Pegawai Negeri Dengan Negara
Hubungan hukum (rechts betrekking) antara Pegawai Negeri dengan Negara merupakan hubungan dinas publik. Hubungan dinas public ini timbul semenjak seseorang mengikat dirinya untuk tunduk pada perintah untuk melakukan suatu atau beberapa macam jabatan tertentu.
5.      Konsekuensi yuridis yang timbul dengan terciptanyahubungan dinas public, ada dua yaitu :
a.       Bagi Pegawai Negeri adanya kewajiban untuk tunduk pada pengangkatan dalam suatu atau beberapa macam jabatan tertentu. Ini berarti bahwa pegawai yang bersangkutan tidak boleh menolak pengangkatan dalam suatu jabatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
b.      Bagi pemerintah timbulnya hak untuk secara sepihak (eenzi jdgi) mengangkat seorang dalam jabatan yang ditentukan.
Ada beberapa pendapat dinas publik, yaitu :
a.       Golongan pendapat yang pertama (Logeman, Kranenburg-Vegting, Van Praag, Krabbe, Prins), menyatakan bahwa hubungan dinas public itu timbul karena suatu persesuaian kehendak antara pegawai dengan pemerintah. Pengangkatan Pegawai Negeri adalah suatu hasil titik temu antara kehendak pemerintah dalam membutuhkan pegawai dan kehendak pegawai untuk pekerja pada pemerintah.
b.      Golongan pendapat yang kedua (Kleintjes, Van der Pot, Van Grinten, Van Urk, Donner), menyatakan bahwa hubungan dinas public adalah akibat yang muncul dari suatu perbuatan hukum yang bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah yakni penunjukkan (aanstelling) orang yang bersangkutan dalam jabatannya.

BAB II
PENGANGKATAN DALAM PANGKAT
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.      Dasar hukum pengangkatan pegawai negeri sipil, sebagai berikut:
a.       UUD 1945 pasal 27 ayat 2
b.      UU No. 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
c.       PP No. 20 tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
d.      PP No. 5 tahun 1975 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
e.       PP No. 6 tahun 1976 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
f.       PP No. 3 tahun 1980 Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
g.      Surat Edaran (SE) kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negeri (BAKN) Nomor 05/SE/1980

2.      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
a.      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan utnuk mengisi formasi yang lowong. Hal ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumuman pelamaran, penyaringan dan kegiatan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
b.      Formasi adalah jumlah susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu. Satuan organisasi Negara meliputi satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekertariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan satuan-satuab organisasi badan peradilan.
c.       Tujuan Formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara tersebut dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi tersebut.
Yang berwenang menetapkan formasi masing-masing satuan organisasi adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penerbitan dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan pendapat pimpinan instansi yang bersangkutan (vide pasal 1 PP No.5 tahun 1976).

d.      Penyusunan Formasi Didasarkan Faktor-Faktor Sebagai Berikut:
1)      Jenis pekerjaan
Adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya pekerjaan pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dll.
2)      Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan yang berpengaruh dalam menetapkan formasi adalah sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu.  Misalnya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dsb.
3)      Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu.
Beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Contoh perkiraan beban pekerjaan yang berupa pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam waktu tertentu.

4)      Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam menentuka formasi. Misalnya, apabila ditentukan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
5)      Jenjang dan jumlah pangkat serta jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan.
Jenjang dan jumlah pangkat serta jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan dalam penentuan formasi, sehingga dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.
6)      Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan sesuai tugas pokok, mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan dan tersedianya peralatan tersebut dalam jumlah yang cukup, dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.
7)      Kemampuan keuangan Negara
Dalam penetapan formasi, faktor kemampuan keuangan Negara adalah faktor penting yang harus selalu diperhatikan.

3.      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Untuk diterima sebagai pelamar harus memenuhi syarat-syarat, sbb :
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun.
c.       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasrkan putusan pengadilan.
d.      Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
e.       Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
f.       Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri.
g.      Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan.
h.      Berkelakuan baik
i.        Bebadan sehat
j.        Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara RI atau dinegara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
k.      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan.

4.      Pengangkatan Pertama
Pelamar yang diterima diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebelum diangkat Pegawai Negeri Sipil harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Apabila CPNS tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, maka akan diberhentikan sebagai CPNS.
Kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil disesuaikan dengan ijazah/STTB yang dimilikinya sebagai bukti kecakapan yang ada pada masing-masing Pegawai Negeri.
Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pada pengankatan pertama adalah:
a.       Masa selam menjadi Pegawai Negeri, kecuali masa selam menjalankan cuti di luar tanggungan Negara
b.      Masa selama menjadi Pejabat Negara
c.       Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara termasuk masa sebagai wajib militer dan sukarelawan
d.      Masa selama menjalankan kewajiban untuk tugas pemerintahan

5.      Pengangkatan Dalam Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan suatu satuan organisasi.
Sebagai dasar pengangkatan dalam suatu jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil atas pertimbanganpertimbangan yang obyektif.
Jabatan struktural, sebagai berikut:
a.      Eselon I = golongan IV/c – IV/e
Yang termasuk  jabatan Eselon I, adalah: Jaksa Agung, Sekertaris Jendral, Direktur Jendral, Kepala Badan, Pimpinan Kesekertariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institute/Perguruan Tinggi Negara, Jabatan Lain Yang Setingkat.
b.      Eselon II = golongan IV/b – IV/c
Yang termasuk jabatan Eselon II, adalah: Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekertaris Direktorat Jendral, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi Vertical Tingkat Proponsi, Jabatan Lain Yang Sederajat.
c.       Eselon III = golongan IV/a – IV/b
Yang termasuk jabatan Eselon III, adalah: Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, Inspektor Pembantu, Kepala Bidang, Kepala Instansi Vertical Tingkat Kab/Kotamadya, Jabatan Lain Yang Sederajat.
d.      Eselon IV = golongan III/b – III/d
Yang termasuk dalam jabatan Eselon IV, adalah: Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pemeriksa, Kepala Sub Bidang, Jabatan Lain Yang Setingkat.
e.       Eselon V = golongan III/a – III/c
Yang termasuk jabatan Eselon V, adalah: Kepala Urusan, Kepala Sub Seksi, Kepala Sub Bagian, Jabatan Lain Yang Setingkat.

Senin, 16 April 2012



Millennium Development Goals (MDGs)
(Tujuan Pembangunan Milenium)

A.     Sejarah singkat Millennium Development Goals (MDG)
KTT Milenium. MDGs adalah kependekan dari Millennium Development Goals atau bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti Sasaran Pembangunan Millennium.
MDG’s pertama kali dicetuskan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York tahun 2000. Saat itu Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan 189 negara lain, berkumpul untuk menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium. Deklarasi berisi sebagai komitmen negara masing-masing dan komunitas internasional untuk mencapai 8 buah sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDGs), sebagai satu paket tujuan terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen dari pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan, menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya, mengentaskan kesenjangan gender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3 , dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015.
Ada pun 8 poin MDGs antara lain :
                                          

MDGs Target
1.      Pengentasan Kemiskinan Dan Kelaparan Yang Ekstrim
a. Target untuk 2015: Mengurangi setengah dari penduduk dunia yang berpenghasilan kurang dari 1 dolar AS sehari dan mengalami kelaparan.

2.      Pemerataan pendidikan dasar
a.       Target untuk 2015: Memastikan bahwa setiap anak , baik laki-laki dan perempuan mendapatkan dan menyelesaikan tahap pendidikan dasar.

3.      Mendukung adanya persaman gender dan pemberdayaan perempuan
a.       Target 2005 dan 2015: Mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan menengah terutama untuk tahun 2005 dan untuk semua tingkatan pada tahun 2015.

4.      Mengurangi tingkat kematian anak
a.       Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak-anak usia di bawah 5 tahun.

5.      Meningkatkan kesehatan ibu
a.       Target untuk 2015: Mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan.

6.      Perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya
a.       Target untuk 2015: Menghentikan dan memulai pencegahan penyebaran HIV/AIDSmalaria dan penyakit berat lainnya.

7.      Menjamin daya dukung lingkungan hidup
Target :
a.       Mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam kebijakan setiap negara dan program serta mengurangi hilangnya sumber daya lingkungan.
b.      Pada tahun 2015 mendatang diharapkan mengurangi setengah dari jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat.
c.       Pada tahun 2020 mendatang diharapkan dapat mencapai pengembangan yang signifikan dalam kehidupan untuk sedikitnya 100 juta orang yang tinggal di daerah kumuh.

8.      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Target:
a.       Mengembangkan lebih jauh lagi perdagangan terbuka dan sistem keuangan yang berdasarkan aturan, dapat diterka dan tidak ada diskriminasi. Termasuk komitmen terhadap pemerintahan yang baik, pembangungan dan pengurangan tingkat kemiskinan secara nasional dan internasional.
b.      Membantu kebutuhan-kebutuhan khusus negara-negara kurang berkembang, dan kebutuhan khusus dari negara-negara terpencil dan kepulauan-kepulauan kecil. Ini termasuk pembebasan-tarif dan -kuota untuk ekspor mereka; meningkatkan pembebasan hutang untuk negara miskin yang berhutang besar; pembatalan hutang bilateral resmi; dan menambah bantuan pembangunan resmi untuk negara yang berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan.
c.       Secara komprehensif mengusahakan persetujuan mengenai masalah utang negara-negara berkembang.
d.      Menghadapi secara komprehensif dengan negara berkembang dengan masalah hutang melalui pertimbangan nasional dan internasional untuk membuat hutang lebih dapat ditanggung dalam jangka panjang.
e.       Mengembangkan usaha produktif yang layak dijalankan untuk kaum muda.
f.       Dalam kerja sama dengan pihak pharmaceutical, menyediakan akses obat penting yang terjangkau dalam negara berkembang.
g.      Dalam kerjasama dengan pihak swasta, membangun adanya penyerapan keuntungan dari teknologi-teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi.

Dan untuk menunjang sekaligus meninjau keberjalanan MDGs yang deadline-nya tinggal 5 tahun lagi, maka PBB di akhir September 2010 nanti akan mengadakan pertemuan yang khusus membahas hal tersebut. Berikut adalah penjelasan tentang pertemuan tersebut.
With only five years left until the 2015 deadline to achieve the Millennium Development Goals, UN Secretary-General Ban Ki-moon has called on world leaders to attend a summit in New York on 20-22 September to accelerate progress towards the MDGs.Coming amid mixed progress and new crises that threaten the global effort to halve extreme poverty, “the summit will be a crucially important opportunity to redouble our efforts to meet the Goals,” he said, referring to the targets adopted at the UN Millennium Summit of 2000, aimed at slashing poverty, hunger, disease, maternal and child deaths and other ills by a 2015 deadline.“Our world possesses the knowledge and the resources to achieve the MDGs” the Secretary-General stated in his report in preparation for the September summit. “Our challenge today is to agree on an action agenda to achieve the MDGs.”
(Dengan hanya lima tahun lagi sampai batas waktu 2015 untuk mencapai Tujuan Pembangunan Milenium, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon meminta para pemimpin dunia untuk menghadiri pertemuan puncak di New York pada 20-22 September untuk mempercepat kemajuan menuju MDGs. Datang di tengah kemajuan campuran dan krisis baru yang mengancam upaya global untuk mengurangi separuh kemiskinan ekstrim, "puncak akan menjadi kesempatan yang sangat penting untuk melipatgandakan usaha kita untuk mencapai Tujuan," katanya, mengacu pada target yang diadopsi pada KTT Milenium PBB 2000, yang bertujuan memangkas kematian kemiskinan, kelaparan, penyakit, ibu dan anak dan penyakit lain dengan batas waktu 2015. "Dunia kita memiliki pengetahuan dan sumber daya untuk mencapai MDGs" Sekretaris Jenderal dinyatakan dalam laporannya dalam persiapan untuk pertemuan September. "Hari ini Tantangan kita adalah untuk menyepakati agenda aksi untuk mencapai MDGs).

Sasaran Pembangunan Milenium Indonesia
Setiap negara yang berkomitmen dan menandatangani perjanjian diharapkan membuat laporan MDGs. Pemerintah Indonesia melaksanakannya dibawah koordinasi Bappenas dibantu dengan Kelompok Kerja PBB dan telah menyelesaikan laporan MDG pertamanya yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris untuk menunjukkan rasa kepemilikan pemerintah Indonesia atas laporan tersebut. Laporan Sasaran Pembangunan Milenium ini menjabarkan upaya awal pemerintah untuk menginventarisasi situasi pembangunan manusia yang terkait dengan pencapaian sasaran MDGs, mengukur, dan menganalisa kemajuan seiring dengan upaya menjadikan pencapaian-pencapaian ini menjadi kenyataan, sekaligus mengidenifikasi dan meninjau kembali kebijakan-kebijakan dan program-program pemerintah yang dibutuhkan untuk memenuhi sasaran-sasaran ini. Dengan tujuan utama mengurangi jumlah orang dengan pendapatan dibawah upah minimum regional antara tahun 1990 dan 2015, Laporan ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pencapaiannya lintas provinsi tidak seimbang.
Kini MDGs telah menjadi referensi penting pembangunan di Indonesia, mulai dari tahap perencanaan seperti yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) hingga pelaksanaannya. Walaupun mengalamai kendala, namun pemerintah memiliki komitmen untuk mencapai sasaran-sasaran ini dan dibutuhkan kerja keras serta kerjasama dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat madani, pihak swasta, dan lembaga donor. Pencapaian MDGs di Indonesia akan dijadikan dasar untuk perjanjian kerjasama dan implementasinya di masa depan. Hal ini termasuk kampanye untuk perjanjian tukar guling hutang untuk negara berkembang sejalan dengan Deklarasi Jakarta mengenai MDGs di daerah Asia dan Pasifik.
B.     Definisi MDG
MDGs (Milenium Development Goal) adalah agenda ambisius untuk mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kehidupan yang disepakati para pemimpin dunia pada Millennium Summit pada bulan September 2000. Untuk setiap tujuan satu atau lebih target yang telah ditetapkan, sebagian besar untuk tahun 2015, menggunakan tahun 1990 sebagai patokan. Millenium Development Goals (MDGs) pada dasarnya mewujudkan komitmen internasional yang dibuat di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

C.     Tujuan Pembangunan Milenium
Tujuan Pembangunan Milenium (“Millennium Development Goals”, atau MDGs) mengandung delapan tujuan sebagai respon atas permasalahan perkembangan global, yang kesemuanya harus tercapai pada tahun 2015.  Tujuan Pembangunan Milenium adalah hasil dari aksi yang terkandung dalam Deklarasi Milenium yang diadopsi oleh 189 negara dan ditandatangi oleh 147 kepala Negara dan pemerintahan pada UN Millennium Summit yang diadakan di bulan September tahun 2000.
Delapan butir MGDs terdiri dari 21 target kuantitatif dan dapat diukur oleh 60 indikator.
  • Tujuan 1: Memberantas kemiskinan dan kelaparan
  • Tujuan 2:  Dicapainya pendidikan tingkat dasar yang merata dan universal
  • Tujuan 3: Memajukan kesetaraan gender
  • Tujuan 4: Mengurangi tingkat mortalitas anak
  • Tujuan 5: Memperbaiki kualitas kesehatan ibu hamil
  • Tujuan 6: Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain
  • Tujuan 7: Menjamin kelestarian lingkungan
  • Tujuan 8: Menjalin kerjasama global bagi perkembangan kesejahteraan
Tujuan Pembangunan Millennium:
a.       Menyintesis dalam satu paket komitmen-komitmen terpenting yang dibuat secara terpisah-pisah dalam berbagai konferensi dan pertemuan tingkat tinggi internasional yang diadakan pada tahun 1990-an.
b.       Merespon secara eksplisit tentang interdependensi antara pertumbuhan, upaya pembasmian kemiskinana dan perkembangan yang berkesinambungan.
c.        Mengenali bahwa upaya perkembangan bergantung kepada pemerintahan yang demokratis, pengaturan oleh hukum, kehormatan pada hak azasi manusia, perdamaian dan keamanan hidup.
d.       Mempunyai tenggat waktu dan target yang dapat diukur beserta dengan indikator dalam memantau kemajuan, dan
e.        Membawa dalam kebersamaan, sebagaimana terkandung pada Tujuan 8, tanggung jawab dalam memajukan Negara berkembang dengan Negara maju, dalam kerjasama global yang dituangkan dalam International Conference on Financing for Development di Monterrey, Mexico pada bulan Maret tahun 2002, and juga pada Johannesburg World Summit on Sustainable Development pada bulan Agustus tahun 2002.
Implementasi Tujuan Pembangunan Milenium
Pada tahun 2001, menanggapi permintaan dari para pemimpin dunia, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa menghadirkan Perencanaan Menuju Pengimplementasian Deklarasi Milenium (“Road Map towards the Implementation of the United Nations Millenium Declaration”). Perencanaan tersebut merupakan ikhtisar yang terpadu dan komprehensif menguraikan berbagai strategi potensial dalam memenuhi tujuan dan komitmen dari Deklarasi Milenium.
Sejak itu, peta strategis tersebut telat menelurkan laporan tahunan.  Isi laporan tahunan 2002 memfokuskan pada kemajuan dibuat dalam pencegahan konflik bersenjata dan pencegahan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS dan Malaria.  Laporan tahunan 2003 menekankan pada strategi perkembangan dan strategi perkembangan berkelanjutan.  Tahun 2004 berfokus pada keterpisahan digital dan pengekangan kriminal antar Negara.
Pada tahun 2005, Sekretaris Jendral menyiapkan laporan terpadi berjangka lima tahun berisi kemajuan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium. Laporan ini meninjau ulang implementasi dari keputusan yang diambil dari hasil berbagai konferensi dan sesi khusus yang membahas negara-negara yang paling tidak berkembang, kemajuan dalam memerangi HIV/AIDS dan pendanaan untuk perkembang dan perkembangan yang berkelanjutan.