BAB
I
PEGAWAI
NEGERI SIPIL
1. Pengertian Pegawai Negeri Menurut :
a.
Kranenburg-veting, berpendapat bahwa
untuk membedakan Pegawai Negeri dengan pegawai lainnya dilihat dari system
pengangkatannya untuk menjabat dalam suatu dinas publik. Pegawai Negeri adalah
pejabat yang ditunjuk, jadi tidak mereka yang memangku suatu jabatan mewakili
(vertegen woerdigende functie), seperti seorang anggota parlemen, seorang
menteri seorang presiden, dsb.
b.
Logeman, berpendapat menggunakan
criteria yang bersifat materiil, yakni hubungan antara Negara dengan Pegawai
Negeri tersebut. Pegawai Negeri adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan
dinas dengan Negara.
2. UU No. 8 Tahun 1974 (UU Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian), Ada Dua Perumusan Tentang Pegawai Negeri, Yaitu :
Pertama,
dinyatakan dalam pasal 3 yaitu, pegawai negeri adalah unsur Aparatur Negara,
Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan
dan pembangunan.
Kedua,
dinyatakan dalam pasal 1a yaitu, pegawai negeri adalah mereka yang setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan
suatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan yang berlaku.
Empat
unsur penting untuk menyatakan seseorang sebagai Pegawai Negeri, yakni :
a.
Memenuhi syarat yang ditentukam dalam
peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
c.
Diserahi tugas dalam suatu Jabatan
Negara atau Tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangan.
d.
Di gaji menurut peraturan perundangan
yang berlaku.
3. UU No. 8 Tahun 1974 Menegaskan
Bahwa Unsur-Unsur Pejabat Negara Terdiri Dari:
a.
Presiden dan Wakil Presiden
b.
Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat
c.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
d.
Ketua, Wakil Ketua Muda Dan Hakim
Mahkamah Agung
e.
Anggota Dewan Pertimbangan Agung
f.
Menteri
g.
Kepala perwakilan RI di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
h.
Gubernur Kepala Daerah
i.
Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya
Kepala Daerah
j.
Pejabat lain yang ditetapkan dengan
peraturan perudangan
4. Hubungan Hukum Antara Pegawai
Negeri Dengan Negara
Hubungan
hukum (rechts betrekking) antara Pegawai Negeri dengan Negara merupakan
hubungan dinas publik. Hubungan dinas public ini timbul semenjak seseorang
mengikat dirinya untuk tunduk pada perintah untuk melakukan suatu atau beberapa
macam jabatan tertentu.
5. Konsekuensi yuridis yang timbul
dengan terciptanyahubungan dinas public, ada dua yaitu :
a. Bagi
Pegawai Negeri adanya kewajiban untuk tunduk pada pengangkatan dalam suatu atau
beberapa macam jabatan tertentu. Ini berarti bahwa pegawai yang bersangkutan
tidak boleh menolak pengangkatan dalam suatu jabatan yang telah ditentukan oleh
pemerintah.
b. Bagi
pemerintah timbulnya hak untuk secara sepihak (eenzi jdgi) mengangkat seorang
dalam jabatan yang ditentukan.
Ada
beberapa pendapat dinas publik, yaitu :
a. Golongan
pendapat yang pertama (Logeman, Kranenburg-Vegting, Van Praag, Krabbe, Prins),
menyatakan bahwa hubungan dinas public itu timbul karena suatu persesuaian
kehendak antara pegawai dengan pemerintah. Pengangkatan Pegawai Negeri adalah
suatu hasil titik temu antara kehendak pemerintah dalam membutuhkan pegawai dan
kehendak pegawai untuk pekerja pada pemerintah.
b. Golongan
pendapat yang kedua (Kleintjes, Van der Pot, Van Grinten, Van Urk, Donner),
menyatakan bahwa hubungan dinas public adalah akibat yang muncul dari suatu
perbuatan hukum yang bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah yakni
penunjukkan (aanstelling) orang yang bersangkutan dalam jabatannya.
BAB
II
PENGANGKATAN
DALAM PANGKAT
PEGAWAI
NEGERI SIPIL
1. Dasar hukum pengangkatan pegawai
negeri sipil, sebagai berikut:
a.
UUD 1945 pasal 27 ayat 2
b.
UU No. 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
c.
PP No. 20 tahun 1975 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
d.
PP No. 5 tahun 1975 Tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil
e.
PP No. 6 tahun 1976 Tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil
f.
PP No. 3 tahun 1980 Tentang Pengangkatan
Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
g.
Surat Edaran (SE) kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negeri (BAKN) Nomor 05/SE/1980
2. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
a. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
adalah proses kegiatan utnuk mengisi formasi yang lowong. Hal ini meliputi
kegiatan perencanaan, pengumuman pelamaran, penyaringan dan kegiatan
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
b. Formasi
adalah jumlah susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu
satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka
waktu tertentu. Satuan organisasi Negara meliputi satuan-satuan organisasi
pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekertariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, dan satuan-satuab organisasi badan peradilan.
c. Tujuan Formasi
adalah agar satuan-satuan organisasi Negara tersebut dapat mempunyai jumlah dan
mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan
organisasi tersebut.
Yang
berwenang menetapkan formasi masing-masing satuan organisasi adalah Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang penerbitan dan penyempurnaan Aparatur
Negara dengan memperhatikan pendapat pimpinan instansi yang bersangkutan (vide
pasal 1 PP No.5 tahun 1976).
d. Penyusunan Formasi Didasarkan
Faktor-Faktor Sebagai Berikut:
1) Jenis pekerjaan
Adalah
macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam
melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya pekerjaan pengetikan, pemeliharaan arsip,
pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dll.
2) Sifat pekerjaan
Sifat
pekerjaan yang berpengaruh dalam menetapkan formasi adalah sifat pekerjaan yang
ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Misalnya pekerjaan tata usaha, perawatan
pekarangan, dsb.
3) Perkiraan beban kerja dan perkiraan
kapasitas Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu.
Beban
kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi
dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Contoh
perkiraan beban pekerjaan yang berupa pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa
dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata
dalam waktu tertentu.
4) Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip
pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam menentuka formasi. Misalnya,
apabila ditentukan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan
sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai
untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
5) Jenjang dan jumlah pangkat serta
jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan.
Jenjang
dan jumlah pangkat serta jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan
organisasi harus selalu diperhatikan dalam penentuan formasi, sehingga dapat
dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.
6) Peralatan yang tersedia
Peralatan
yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan sesuai tugas
pokok, mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada
umumnya semakin tinggi mutu peralatan dan tersedianya peralatan tersebut dalam
jumlah yang cukup, dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang
diperlukan.
7) Kemampuan keuangan Negara
Dalam
penetapan formasi, faktor kemampuan keuangan Negara adalah faktor penting yang
harus selalu diperhatikan.
3. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Untuk
diterima sebagai pelamar harus memenuhi syarat-syarat, sbb :
a. Warga
Negara Indonesia
b. Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun.
c. Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasrkan putusan pengadilan.
d. Tidak
pernah terlibat dalam suatu gerakan menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah.
e. Tidak
pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik
instansi pemerintah maupun instansi swasta.
f. Tidak
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri.
g. Mempunyai
pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan.
h. Berkelakuan
baik
i.
Bebadan sehat
j.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
Negara RI atau dinegara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
k. Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan.
4. Pengangkatan Pertama
Pelamar
yang diterima diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil. Sebelum diangkat Pegawai Negeri Sipil harus menjalani masa percobaan
sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Apabila CPNS tidak memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu, maka akan diberhentikan sebagai CPNS.
Kepangkatan
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil disesuaikan dengan ijazah/STTB yang
dimilikinya sebagai bukti kecakapan yang ada pada masing-masing Pegawai Negeri.
Masa
kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pada pengankatan pertama
adalah:
a.
Masa selam menjadi Pegawai Negeri,
kecuali masa selam menjalankan cuti di luar tanggungan Negara
b.
Masa selama menjadi Pejabat Negara
c.
Masa selama menjalankan kewajiban untuk
membela Negara termasuk masa sebagai wajib militer dan sukarelawan
d.
Masa selama menjalankan kewajiban untuk
tugas pemerintahan
5. Pengangkatan Dalam Jabatan
Jabatan
adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan suatu satuan organisasi.
Sebagai
dasar pengangkatan dalam suatu jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil atas
pertimbanganpertimbangan yang obyektif.
Jabatan struktural,
sebagai berikut:
a. Eselon I = golongan IV/c – IV/e
Yang
termasuk jabatan Eselon I, adalah: Jaksa
Agung, Sekertaris Jendral, Direktur Jendral, Kepala Badan, Pimpinan
Kesekertariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor
Universitas/Institute/Perguruan Tinggi Negara, Jabatan Lain Yang Setingkat.
b. Eselon II = golongan IV/b – IV/c
Yang
termasuk jabatan Eselon II, adalah: Kepala Biro, Direktur, Inspektur,
Sekertaris Direktorat Jendral, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi
Vertical Tingkat Proponsi, Jabatan Lain Yang Sederajat.
c. Eselon III = golongan IV/a – IV/b
Yang
termasuk jabatan Eselon III, adalah: Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat,
Inspektor Pembantu, Kepala Bidang, Kepala Instansi Vertical Tingkat
Kab/Kotamadya, Jabatan Lain Yang Sederajat.
d. Eselon IV = golongan III/b – III/d
Yang
termasuk dalam jabatan Eselon IV, adalah: Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi,
Pemeriksa, Kepala Sub Bidang, Jabatan Lain Yang Setingkat.
e. Eselon V = golongan III/a – III/c
Yang
termasuk jabatan Eselon V, adalah: Kepala Urusan, Kepala Sub Seksi, Kepala Sub
Bagian, Jabatan Lain Yang Setingkat.