Boucing Smiley Star



Minggu, 27 Mei 2012


<3 Candi Borobudur...
(Foto)


Hii hiii .. UcuL bgt .. :D


:D Seperti Turiss ...


Keren .. :)



WaLaupun Panass Tetap Exis ...



:) Cantik ...






Kamis, 24 Mei 2012



<3 Sahabat Terbaik Ku ...





Tertawa Kala Senang dan Sedih ...


Kebersamaan ...


Ria and Lita ...





Meski Hal Bodoh Sering di Lakukan ..





Semua itu Akan Tetap Bersatu Selamanya ...




Rabu, 23 Mei 2012




PERKEMBANGAN SISTEM PERS DI INDONESIA


A.    Pengertian Pers
Secara etimologis, kata pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau mengepres. Isitlah ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua lembar besi tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya menertibkan sesuatu dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak. Proses produksinya adalah dengan cara memakai tekanan (pressing).
Menurut Lesikow, komunikasi pers memiliki arti sebagai berikut:
a.      Usaha percetakan atau penerbitan
b.     Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c.      Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televise
d.     Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
e.      Media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
Terdapat dua pengertian tentang pers:
a.      Pers dalam arti sempit: adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-buletin pada kantor berita.
b.     Pers dalam arti luas: mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dan sebagainya.
Menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian inilah yang termasuk pengertian pers dalam arti luas.
B.    Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak lepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan.
1.     Pers Kolonial
Pers kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonial Belanda. Di samping itu, pers kolonial juga membantu usaha pemerintah Hindia Belanda dalam melanggengkan kekuasaannya di tanah air.
2.     Pers Cina
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, surat, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia, atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3.     Pers Nasional
Pers nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Adapun perkembangan pers nasional dimulai sejak masa pergerakan, masa penjajahan Jepang, masa revolusi fisik, masa demokrasi Liberal, masa demokrasi Terpimpin, masa orde baru, dan pers di era reformasi sekarang ini.
1.     Pers Masa Pergerakan
Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional.
Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat ini merupakan corong dari organisasi pergerakan Indonesia. Karena sifat dan isi pers pergerakan adalah anti penjajahan, pers mendapatkan tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk menutup usaha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah kantor berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
2.     Pers Masa Penjajahan Jepang
Pada masa ini, pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup di zaman pergerakan, secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan Jepang. Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Dan di akhir pemerintahan kolonial Jepang, pers radio punya peran yang sangat signifikan. Ia turut membantu penyebarluasan Proklamasi dan beberapa saat sesudahnya dalam Perang Kemerdekaan.
3.     Pers Masa Revolusi Fisik
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan.
Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan.
a.      Pers NICA, yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda. Pers ini berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk bekuasa di Indonesia.
b.     Pers Republik, yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia. Pers Republik disuarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu.
4.     Pers Masa Demokrasi Liberal
Masa Demokrasi Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai 1959. Pada waktu itu Indonesia menganut system parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers. Pers nasional pada umumnya mewakili aliran politik yang saling berbeda. Fungsi pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik.
5.     Pers Masa Demokrasi Terpimpin
Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965). Masa ini berawal dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955 untuk mengakhiri masa Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sejak itu mulailah masa Demokrasi Terpimpin dengan mendasarkan kembali pada UUD 1945. Sejalan dengan Demokrasi Terpimpin, pers nasional dikatakan menganut konsep otoriter. Pers nasional saat itu merupakan corong penguasa dan bertugas mengagung-agungkan pribadi presiden, serta mengindoktrinasikan manipol. Pers diberi tugas menggerakkan aksi-aksi massa yang revolusioner dengan jalan memberikan penerangan, membangkitkan jiwa, dan kehendak massa agar mendukung pelaksanaan manipol dan ketetapan pemerintah lainnya.
Pada masa ini, mucullah pers televisi. Awal mulanya adalah dari keinginan untuk menyiarkan Pesta Olah Raga Asia IV atau Asian Games IV. Setelah acara ini berakhir, TVRI tidak dapat melanjutkan siarannya karena belum tersedianya studio dan keterlambatan persediaan film. Atas desakan Yayasan “Gelora Bung Karno” dibangunlah studio darurat sebagai studio operasional yang memungkinkan TVRI siaran satu jam sehari. Pada kemudian hari, TVRI semakin berkembang dan hingga akhirnya kini sudah ada banyak stasiun televisi swasta yang juga ikut melakukan kegiatan pers.
6.     Pers Masa Orde Baru
Pers senantiasa mencerminkan situasi dan kondisi masyarakatnya. Pers nasional pada masa Orde Baru adalah salah satu unsur penggerak pembangunan. Pemerintah Orde Baru sangat mengharapkan pers nasional sebagai mitra dalam menggalakkan pembangunan sebagai jalan memperbaiki taraf hidup rakyat.
Pada saat itu, pers menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde baru yang pada mulanya bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kita tentunya masih ingat dengan kasus yang dialami oleh majalah Tempo. Media tersebut pernah dicabut SIUPPnya akibat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.
7.     Pers Masa Reformasi
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan. Pada masa inilah marak bermunculan apa yang disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi oleh media cetak dan media penyiaran, pada masa ini mulai banyak berdiri sejumlah jurnalisme online. Jurnalisme ini menggunakan sarana internet sebagai medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh jurnalisme media cetak dan media penyiaran.
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar,2003:49). Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar. Sejauh ini, keberadaaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan meredefinisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Jurnalisme online sendiri memliki kekurangan. Ia kurang memiliki kredibilitas, sehingga apa yang sudah orang lihat di internet belum tentu tepat. Maka orang akan mencari-cari lagi dari sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat pemberitaan media cetak dan media penyiaran.
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
1.     Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.     Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3.     Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.     Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.     Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
UU RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki. Pasal 2 menyebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. UU ini juga memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap. Dengan instalasi kabinet B.J. Habibie, proses tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. Terlebih pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok bagi dunia pers dengan SIUPPnya dibubarkan. Hal ini membawa pengaruh sangat besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia. Dengan longgarnya proses mendapatkan SIUPP, hampir 1.000 SIUPP baru telah disetujui bulan Juni 1998 sampai Desember 2000. Angka tersebut tidak termasuk sekitar 250 SIUPP yang telah diterbitkan sebelum reformasi dan setelah tahun 2000. Sebagian besar penerbitan tersebut merupakan tabloid mingguan yang berorientasi politik. Penerbitan tersebut dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya Bangkit (Kompas-Gramedia Group) dan Oposisi (Jawa Pos Group).  Namun, dunia pers kembali mengalami kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU Penyiaran tersebut dirasakan banyak pasal yang tidak demokratis sehingga dapat membelenggu dunia pers, terutama pada pers radio dan televisi.
Pers Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Tahun 1945-an, pers Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.
b.     Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.
c.      Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
d.     Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
e.      Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan B.J. Habibie yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.

C.    Kaitan Dengan Model Pers
Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm (1956) membagi sistem komunikasi pada empat model pers, yaitu Pers Otoritarian, Pers Libertarian, Pers Soviet Komunis atau Pers Totalitarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial. Di antara keempat model tersebut, Indonesia pernah menganut Pers Otoritarian, Pers Libertarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial.
1.     Pers Otoritarian
Otoritarian artinya kekuasaan yang mutlak atau otoriter. Falsafah dari teori pers otoritarian adalah pers menjadi kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah yang berkuasa guna mendukung kebijakannya. Teori ini pertama kali muncul dan dikembangkan di Inggris pada abad XV dan XVII yang kemudian menjalar ke seluruh dunia. Pers menjadi pendukung dan kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung, dan peraturan yang diterapkan sendiri dalam tubuh serikat pemilik mesin cetak, individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa. Pers bisa dimiliki baik secara publik atau perorangan, akan tetapi tetap dianggap sebagai alat untuk menyebarkan kebijakan pemerintah (Severin,2005:374). Pers ini pernah dijalani Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin. Masa Demokrasi Liberal dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan karena itulah system pemerintahan Indonesia menjadi Demokrasi Terpimpin. Otomatis, system pers Indonesia ikut berubah.
Pers kemudian menjadi corong penguasa dan bertugas mengagungkan-agungkan presiden. Pers diarahkan untuk membentuk opini masyarakat yang baik kepada pemerintah agar bisa memuluskan semua kepentingan pemerintahan.
Sama halnya dengan pers masa Orde Baru. Pemerintah sangat berharap rakyat mampu menjadi mitra dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, yaitu melaksanakan pembangunan. Barang siapa berani mengkritik atau memberikan pemberitaan yang menjatuhkan citra pemerintahan, akan mendapatkan tekanan atau hukuman yang sangat tegas dan nyata. Misalnya dibredel atau SIUPPnya dicabut. Contohnya, siaran berita televisi pada masa Orde Baru ditujukan semata untuk kepentingan pemerintah, yaitu sebagai alat propaganda bagi kebijakan pemerintah dan sebagai situs bagi definisi rezim ini tentang kebudayaan nasional Indonesia (Sen,2001:152). Televisi swasta dikontrol untuk tidak memproduksi siaran sendiri, akan tetapi merelay siaran berita TVRI dari Jakarta. TVRI sengaja menayangkan berita tentang pemerintahan pada malam hari untuk mengetahui reaksi pemerintah tentang berita yang ada pada media cetak pada pagi harinya. Kemudian mereka dapat menyaring berita yang baik untuk menjaring dukungan rakyat terhadap pemerintah. Untuk saksi mata, berita pada TVRI selalu menghadirkan saksi mata dari pihak pemerintahan. Tidak ada pemunculan saksi mata dari warga biasa. Jikalau ada, mereka biasanya hanya dipakai untuk menggambarkan hubungan hirarkis dengan para pejabat tinggi. Seolah TVRI ingin memberikan kesimpulan bahwa pihak pemerintah yang paling kredibel untuk semua macam berita. Padahal tidak. Hal ini justru mengacu kepada pengaburan fakta yang sesungguhnya, serta membatasi masyarakat untuk berpendapat.
2.     Pers Libertarian
Libertarian berasal dari kata liberty yang artinya bebas. Pers ini juga berasal dari Inggris kemudian masuk ke Amerika Serikat dan selanjutnya ke seluruh dunia terutama pada Negara yang menganut paham kebebasan atau liberal. Pers libertarian bertolak belakang dengan pers otoritarian. Falsafah teori ini adalah pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai sepenuhnya individu secara bebas. Pers bebas mengeluarkan berita baik yang ditujukan kepada masyarakat maupun negara. Campur tangan negara terhadap pers dianggap menindas kebebasan pers. Dalam hal ini negara tidak berhak mengontrol kehidupan pers, justru menjadi alat kontrol sosial. Pers harus mendukung fungsi membantu menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yang memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan. Di bawah teori ini pers bersifat swasta, dan siapa pun yang mempunyai uang yang cukup dapat menerbitkan media (Severin,2005:376). Model ini pernah dianut bangsa Indonesia pada pers masa Demokrasi Liberal, di mana pada masa itu pers sangat menikmati adanya kebebasan pers. Namun pada masa itu fungsi pers masih terbatas pada bentuk perjuangan kelompok partai atau aliran politik. Pers belum bisa menjalankan fungsi pers yang sesungguhnya karena pemerintahan belum benar-benar stabil setelah perjuangan pada masa revolusi fisik.
3.     Pers Tanggungjawab Sosial
Falsafah dari teori ini adalah pers memiliki tanggungjawab sosial. Falsafah bahwa pers perlu mempunyai tanggung jawab sosial. Teori ini mulai dikembangkan di Amerika Serikat pada abad ke-20. Pers memberikan penerangan, berita, hiburan, dan produk secara bebas, namun dilarang melanggar kepentingan orang lain dan masyarakat. Para pekerja pers diharapkan memiliki kesadaran bahwa ada tanggung jawab yang harus diemban atas kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara bebas. Para wartawan menyadari bahwa ada hak orang lain dan masyarakat yang harus dihargai. Contohnya masalah pribadi, hak asasi manusia, keamanan dan ketertiban masyarakat. Teori ini sebenarnya bermula dari teori pers libertarian. Teori libertarian sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara yang menganut system politik liberal, sebab teori ini dinilai merugikan publik. Sebagai gantinya, muncullah teori pertanggungjawaban sosial pers. Inti ajaran teori ini adalah kebebasan dan tanggung jawab sosial pers harus berjalan seimbang. Dalam kebebasan ini, dengan sendirinya melekat tanggung jawab. Hal ini berarti bahwa setiap berita atau tulisan yang dilansir penerbitan pers harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara jurnalistik, etika, maupun hukum.
Posisi teori ini netral dan berada di tengah-tengah kedua mazhab, yaitu antara teori otoritarian dan libertarian. Di satu sisi, mereka menerima ideology kebebasan pers dan di sisi lain juga menerima adanya tanggung jawab sosial atas berita-berita yang dikemukakan. Pers menjadi alat kontrol masyarakat, tetapi masyarakat juga dapat mengontrol pers. Teori tanggungjawab sosial mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki sesuatu yang penting untuk dikemukakan harus diberikan hak dalam forum, dan jika media dianggap tidak memenuhi kewajibannya, maka ada pihak yang harus memaksanya (Severin,2005:379). Media pers dikontrol dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik profeisonal, dan dikontrol oleh badan pengatur karena keterbatasan-keterbatasan tertentu. Model pers ini dialami Indonesia setelah masa Orde Baru usai, yaitu pada masa Reformasi. Pers Indonesia bebas menggunakan haknya untuk meliput berita, akan tetapi ia juga dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan berita yang disampaikan. Oleh karena itu hendaknya tiap-tiap pekerja jurnalisme memiliki ketrampilan jurnalisme yang baik dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Akan tetapi, walau berita di masa Reformasi kini sudah tidak dipengaruhi lagi oleh rezim penjajah atau rezim pemerintah yang otoriter, isi berita masih bisa juga dipengaruhi oleh hal-hal lain. Hal itu adalah pengaruh sponsor iklan dan pengaruh kepemilikan media. Hal ini yang tampaknya sulit dihindari. Masing-masing media kini harus berebut sponsor iklan agar bisa melangsungkan jalannya media tersebut. Oleh karena itu, biasanya kaum pengiklan punya ikut campur dalam urusan isi berita. Hal ini tentunya juga demi keuntungan yang diinginkan pihak pengiklan tersebut. Sedangkan dari sisi kepemilikan media bisa kita lihat dari perisitiwa pencalonan Ketua Umum Partai Golkar baru-baru ini. Dua kandidat terbesar adalah Aburizal Bakrie dan Surya Paloh yang kebetulan keduanya memiliki stasiun televisi yang tayangan utamanya berbasis pada berita. Otomatis, masing-masing stasiun televisi tersebut digunakan untuk saling bersaing mempropagandakan keunggulan masing-masing kandidat demi suksesnya tujuan mereka, yaitu terpilih sebagai Ketua Umum Golkar. Timbullah berita yang sifatnya subyektif dan cenderung mendukung mereka.

D.    Fungsi Dan Peranan Pers Dalam Masyarakat Demokratis Indonesia
Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :
1.     Sebagai wahana komunikasi massa
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2.     Sebagai penyebar informasi
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3.     Sebagai pembentuk opini
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers .
4.     Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb:
1.     media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
2.     media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
3.     penyampai informasi kepada masyarakat luas.
4.     penyaluran opini publik.
E.    Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kebebasan Pers Di Indonesia
Hak masyarakat atau warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat jaminan dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.’’
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb:
1.     Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2.     Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3.     Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”

Kamis, 17 Mei 2012

UPAYA HUKUM ACARA PIDANA

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta cara yang diatur dalam undang-undang ini. (pasal 1 butir 12 KUHAP)
Upaya hukum pidana didalam KUHAP dikenal dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, adapun secara lebih terinci upaya hukum ini akan diuraikan sebagai berikut :
A.    UPAYA HUKUM BIASA
Upaya hukum biasa adalah pemeriksaan tingkat banding dan kasasi.
1.     Pemeriksaan Tingkat Banding
Ketentuan banding ini telah diatur dalam pasal 19 a UU No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dalam pasal 21 yang menetapkan bahwa “ atas semua putusan pengadilan tingkat pertama ( pengadilan negeri ) yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding di pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali undang-undang menentukan lain.”
Adapun yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum, terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, atau lepas dari tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Sedangkan alasan mengapa terdakwa atau penuntut umum mengajukan banding, yaitu apabaila mereka merasa keputusan pengadilan negeri itu tidak benar atau tidak adil. dikatakan tidak benar adalah kalau seorang terdakwa merasa benar-benar tidak bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan JPU kepadanya, tetapi ia tetap dihukum oleh hakim tingkat pertama tersebut. Sedangkan dikatakan tidak adil bilamana seorang terdakwa merasa bersalah, tetapi hukuman yang diajukan oleh hakim kepadanya terlalu berat dirasakannya dan tidak setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan.
Pengadilan tinggi didalam pemeriksaanya ditingkat banding dapat memutuskan perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut :
1)     Menguatkan putusan Hakim pertama bilamana pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan pengadilan itu.
2)     Memperbaiki putusan hakim pertama sepanjang mengenai sebutan (kwalifikasi) kejahatan yang terbukti itu, atau mengenai beratnya hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam hal ini pengadilan tinggi dapat menambah atau mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal acara banding yaitu :
a.      Tenggang waktu mengajukan banding yaitu 7 ( tujuh) hari sesudah putusan diajukan atau diberitahukan kepada terdakwa/ jaksa.
b.     Pencabutan banding dapat dilakukan selama perkara yang dibandingkan belum diputuskan ditingkat pengadilan tinggi dan dalam hal yang demikian itu, tidak boleh mengajukan banding lagi.
c.      Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, pengadilan tinggi dengan putusannya dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki. Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusannya dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Dalam hal ini terdapat 2 jenis putusan, yaitu putusan sela dan putusan.
KUHAP didalam pasal 240 ayat 2 yang mengatur tentang ini, tidak memberikan penjelasan secara tegas, tetapi dapatlah diartikan bahwa yang dimaksud dengan putusan sela adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan, ataupun yang membatalkan penetapan pengadilan negeri. Sedangkan putusan adalah berupa putusan akhir.
Hal-hal yang perlu diketahui tentang banding ialah :
a.      Pemberitahuan adanya permohonan banding kepada pihak lainnya.
b.     Akte tidak menggunakan kesempatan untuk minta banding.
c.      Pencabutan permohonan banding harus dicatat didalam suatu keterangan(terutama jika pencabutan banding itu dilakukan dengan cara lisan) agar ada buktinya. Karena itu dibuat akte yang ditanda tangani oleh pemohon dan panitera dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Mengenali pencabutan ini agar segera diberitahukan kepada pengadilan tinggi jika perkaranya sudah dikirim kepengadilan tinggi (melalui telepon dan telegram).
d.     Kesempatan bagi pemohon untuk mempelajari berkas perkara di pengadilan tinggi. Hal ini wajib diberikan oleh panitera dan harus ada perhatian dari pejabat-pejabat di pengadilan tinggi dalam pelaksanaannya.
e.      Panitera pengadilan negeri hanya akan menerima permintaan banding yang memenuhi syarat.
Dalam KUHAP perlindungan hak asasi terdakwa/tersangka kelihatan dengan jelas yaitu :
1)     Jangka waktu 14 hari sejak permohonan banding itu maka panitera sudah harus mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri berikut berkas perkaranya ke pengadilan tinggi. Selama 7 hari sebelum pengiriman itu, kepada pemohon wajib diberikan kesempatan untuk mempelahari berkas perkaranyadi pengadilan negeri. Bila pemohon banding menghendakinya, maka kesempatan itu dapat diberikan kepadanya untuk dalam tempo 7 hari setelah berkas perkara diterima di pengadilan tinggi dapat dipelajari disana.
2)     Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilantinggi sejak saat diajukan banding.
3)     Cara pemberitahuan putusan pengadilan tinggi dalam hal tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, atau jika tempat tinggal terdakwa diluat negeri adalah sebagai berikut :
a.      Dalam hal tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, pemberitahuan isi putusan itu disamapaikan kepada atau melalui kepala desa dimana terdakwa biasa berdiam ( alamat yang tertera pada surata pemeriksaan perkara).
b.     Dalam hal terdakwa bertempat tinggal diluar negeri pemberitahuan itu disampaikan melalui perwakilan RI diluar negeri dimana terdakwa biasa berdiam.
c.      Apabila cara-cara tersebut belum berhasil maka terdakwa dipanggilØmelalui surat kabar sebanyak 2 kali berturut-turut dalam 2 surat kabar. Hal ini penting untuk menentukan saat waktunya menghitung tenggang waktu terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.

2.     Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pemeriksaan untuk kasasi diatur dalam pasal 244 – 258 KUHAP, dikatakan bahwa:
1)     Penuntut umum/terdakwa atau kuasa khusus untuk itu dapat menajukan permohonan kasasi terhadap putusan perkara pidana yang diberitahukan pada tinkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada MA, kecuali terhadap putusan bebas ( surat edaran MA No. MA/PAN/428-XII/82 tanggal 2 desember 1982).
2)     Permohonan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukanØ dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA dan selanjutnya pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi tersebut.
3)     Dasar hukum dari permohonan kasasi ini adalah UU No. 14 tahun 1970Ø pasal 10 ayat 3, yang telah dirubah dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang dimuat dalam pasal 22, yang menetapkan bahwa “ terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi pada Mahkamah Agung, oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU menentukan lain.
4)     Permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan yang telahØ memutuskan perkaranya dalam tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/penasehat hukum atau penuntut umum.
Jika dalam KUHAP panitera dapat menolak untuk permohonan banding jika tidak memenuhi syarat, dalam kasasi tidak ada ketentuan dimana panitera boleh menolak permohonan kasasi, sehingga tidak ada alasan hukum bagi panitera pengadilan negeri untuk dapat menolak permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. Karena itu permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat ( baik karena alasan apapun) agar panitera membuat suatu catatan yang bersangkutan dan mengirimkan saja permohonan kasasi itu bersama berkas perkaranya ke Mahkamah Agung. Selama perkara kasasi belum diputus oleh MA, permohonan dapat dicabut, dan dalam hal dicabut tidak dapat diajukan kembali. Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan sekali sejak diajukan permohonan kasasi, wewenang terdakwa beralih kepada MA .
Dalam waktu 3 hari sejak menerima berkas perkara kasasi tersebut MA wajib mempelajarinya untuk menentukan apakah terdakwa perlu ditahan terus atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun permintaan terdakwa.
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu 14 hari sejak penetapan penahanan, MA wajib memeriksa perkara tersebut. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan kasasi adalah sebagai berikut :
1.     Apabila benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan, atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
2.     Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
3.     Apakah benar pengadilian telah melampaui wewengnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dapat dibalkan, serta akibatnya adalah sebagai berikut :
1)     Dalam hal peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, maka MA mengadili sendiri perkara tersebut.
2)     Dalam hal cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanØ undang-undang, MA menetapakan disetati petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara tersebut memeriksa lagi mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu MA menetapkan perkara diperiksa di oleh pengadilan setingkat yang lain.
3)     Dalam hal pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenangØ mengadili perkara terrsebut, MA menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara terrsebut.

B.    UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Disamping upaya hukum biasa dengan pemeriksaan ditingkat banding dan kasasi seperti yang telah diuraikan diatas, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa yang tercantum dalam bab XVIII yang meliputi bagian kesatu tentang pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentuingan hukum dan bagian kedua tentang peninjauan kembali putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maksud dan tujuan upaya hukum luar biasa ini, seperti kasasi biasa adalah agar hukum diterapkan secara benar, sehingga ada kesatuan dalam peradilan. Akan tetapi ini tidak boleh merugikan kepentingan para pihak. Adapun yang berhak mengajukan kasasi demi kepentingan hukum ini adalah Jaksa Agung
Oleh karena yang dapat dimintakan kasasi ini hanya atas dasar kepentingan hukum, maka hal itu tidak boleh merugikan pihak lain yang berkepentingan, sehingga pemidanaan atau tidak dipidananya seseorang terdakwa itu, tidak menjadi masalah dalam kasasi demi kepentingan hukum itu.
Adapun cara-caranya yaitu :
1)     Kasasi demi kepentingan hukum dibuat secara tertulis oleh Jaksa Agung.
2)     Disampaikan kepada MA melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu. Salinan risalah tersebut oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
3)     Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh MA disampaikan kepada Jaksa Agung dan pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
Peninjauan Kembali Putusan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap.
Peninjauan kembali putusan adalah upaya hukum luar biasa , dalam arti ia hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dasar hukumnya yaitu dalam pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah dalam pasal 23 UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan bahwa “ terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.”
Hak permintaan untuk peninjauan kembali ini hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya dan hanya terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak memuat putusan bebas atau lepas dari segal tuntutan hukum. Permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan dan atas dasar alasan sebagai berikut :
1)     Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bawa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu titerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan.
2)     Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi akan hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah bertentangan dengan yang lain.
3)     Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan sesuatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.
Atas dasar dan alasan yang sama sepeti diatas, apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemidanaan. Tata cara peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
a.      Permintaan peninjauan kembali kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama.
b.     Permintaan itu oleh panitera ditulis dalam surat keterangan yang ditanda tangani oleh panitera serta pemohon dicatat dalam daftar dan dilampirkan dalam berkas perkara.
c.      Pengadilan negeri yang menerima permintaan peninjauan kembali baik oleh penuntut umum atau terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan yang satu pihak ke pihak lainnya.
d.     Permohonan PK kembali untuk dibatasi dengan sesuatu jangka waktu.
e.      Bila pemohon adalah orang yang kurang tahu tentang hukum , panitera menanyakan alasan diajukannya PK.
f.      Ketua pengadilanØ negeri menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan PK, untuk memeriksa apakah permintaan PK itu memenuhi alasan.
g.     Dalam pemeriksaan itu pemohon dan JPU hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
h.     Atas permintaan tersebut dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, hakim, jaksa dan panitera dan berdasarkan berita acara tersebut dibuat acara pendapat yang ditandatangani hakim dan panitera.
i.       Ketua pengadilan melanjutkan permintaan PK yang dilampiri berkas semula , berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada MA yang tembusan dsurat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
j.       Dalam hal perkara yang dimintakan PK adalah putusan pengadilan bandingØ maka tembusansurat pengantar terrsebut harus dilampiri tembusan pemeriksaan serta berita acara kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
k.     Ketua pengadilan negeri mengirimkan surat PKØ itu beserta berkasnya kepada MA disertai penjelasan.
Dalam hal permohonan PK itu tidak memenuhi ketentuan, maka MA menyatakan bahwa permintaan PK tidak dapat diterima dan disertai alasannya, sebaliknya dalam hal MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa maka:
1)     Apabila MA tidak membenarkan alasan pemohon, MA menolak permintaan PK dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
2)     Apabila MA membenarkan alasan pemohon, MA mebatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan berupa:
a.      Putusan bebas
b.     Putusan bebas dari segala tuntutan hukum
c.      Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
putusan dengan menerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan
pidana yang dijatuhkan dalam pemeriksaan PK itu tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.