“Jangan mengaku kalah sebelum mencoba karena jika engkau mengalah sebelum mencoba maka engkaulah pecundang kekalahan”
Minggu, 27 Mei 2012
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Kamis, 24 Mei 2012
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Rabu, 23 Mei 2012
PERKEMBANGAN
SISTEM PERS DI INDONESIA
A.
Pengertian Pers
Secara
etimologis, kata pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau
mengepres. Isitlah ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua
lembar besi tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya
menertibkan sesuatu dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak.
Proses produksinya adalah dengan cara memakai tekanan (pressing).
Menurut
Lesikow, komunikasi pers memiliki arti sebagai berikut:
a.
Usaha
percetakan atau penerbitan
b.
Usaha
pengumpulan dan penyiaran berita
c.
Penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televise
d.
Orang-orang
yang bergerak dalam penyiaran berita
e.
Media
penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
Terdapat
dua pengertian tentang pers:
a.
Pers
dalam arti sempit: adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran,
majalah, tabloid, dan bulletin-buletin pada kantor berita.
b.
Pers
dalam arti luas: mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media
audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi,
film, internet, dan sebagainya.
Menurut
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia. Pengertian inilah yang termasuk pengertian pers
dalam arti luas.
B.
Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah
perkembangan pers di Indonesia tidak lepas dari sejarah politik Indonesia. Pada
masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi tiga
golongan.
1.
Pers Kolonial
Pers
kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada
masa kolonial. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa
Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonial
Belanda. Di samping itu, pers kolonial juga membantu usaha pemerintah Hindia
Belanda dalam melanggengkan kekuasaannya di tanah air.
2.
Pers Cina
Pers
Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina
meliputi koran-koran, surat, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia, atau Belanda
yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3.
Pers Nasional
Pers
nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama
orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini
bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Adapun
perkembangan pers nasional dimulai sejak masa pergerakan, masa penjajahan
Jepang, masa revolusi fisik, masa demokrasi Liberal, masa demokrasi Terpimpin,
masa orde baru, dan pers di era reformasi sekarang ini.
1.
Pers Masa Pergerakan
Masa
pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda
sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers masa pergerakan tidak
bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional.
Setelah
munculnya pergerakan modern Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar
yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat
perjuangan. Pers saat ini merupakan corong dari organisasi pergerakan
Indonesia. Karena sifat dan isi pers pergerakan adalah anti penjajahan, pers
mendapatkan tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah
Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk
menutup usaha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah
kantor berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
2.
Pers Masa Penjajahan Jepang
Pada
masa ini, pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah
hidup di zaman pergerakan, secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk
tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan Jepang. Pers di masa pendudukan
Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Dan
di akhir pemerintahan kolonial Jepang, pers radio punya peran yang sangat
signifikan. Ia turut membantu penyebarluasan Proklamasi dan beberapa saat sesudahnya
dalam Perang Kemerdekaan.
3.
Pers Masa Revolusi Fisik
Periode
revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat
bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia
sehingga terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan.
Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan.
Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan.
a.
Pers
NICA, yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan
Belanda. Pers ini berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali
Belanda untuk bekuasa di Indonesia.
b.
Pers
Republik, yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia. Pers Republik
disuarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan
dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat
perjuangan masa itu.
4. Pers
Masa Demokrasi Liberal
Masa
Demokrasi Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai 1959. Pada waktu itu
Indonesia menganut system parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat
itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers.
Pers nasional pada umumnya mewakili aliran politik yang saling berbeda. Fungsi
pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan
kelompok partai atau aliran politik.
5.
Pers Masa Demokrasi Terpimpin
Masa
Demokrasi Terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965).
Masa ini berawal dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955 untuk mengakhiri
masa Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Sejak itu mulailah masa Demokrasi Terpimpin dengan mendasarkan kembali pada UUD
1945. Sejalan dengan Demokrasi Terpimpin, pers nasional dikatakan menganut
konsep otoriter. Pers nasional saat itu merupakan corong penguasa dan bertugas
mengagung-agungkan pribadi presiden, serta mengindoktrinasikan manipol. Pers
diberi tugas menggerakkan aksi-aksi massa yang revolusioner dengan jalan
memberikan penerangan, membangkitkan jiwa, dan kehendak massa agar mendukung
pelaksanaan manipol dan ketetapan pemerintah lainnya.
Pada
masa ini, mucullah pers televisi. Awal mulanya adalah dari keinginan untuk
menyiarkan Pesta Olah Raga Asia IV atau Asian Games IV. Setelah acara ini
berakhir, TVRI tidak dapat melanjutkan siarannya karena belum tersedianya
studio dan keterlambatan persediaan film. Atas desakan Yayasan “Gelora Bung
Karno” dibangunlah studio darurat sebagai studio operasional yang memungkinkan
TVRI siaran satu jam sehari. Pada kemudian hari, TVRI semakin berkembang dan
hingga akhirnya kini sudah ada banyak stasiun televisi swasta yang juga ikut
melakukan kegiatan pers.
6.
Pers Masa Orde Baru
Pers
senantiasa mencerminkan situasi dan kondisi masyarakatnya. Pers nasional pada
masa Orde Baru adalah salah satu unsur penggerak pembangunan. Pemerintah Orde
Baru sangat mengharapkan pers nasional sebagai mitra dalam menggalakkan
pembangunan sebagai jalan memperbaiki taraf hidup rakyat.
Pada saat itu, pers menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde baru yang pada mulanya bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kita tentunya masih ingat dengan kasus yang dialami oleh majalah Tempo. Media tersebut pernah dicabut SIUPPnya akibat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.
Pada saat itu, pers menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde baru yang pada mulanya bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kita tentunya masih ingat dengan kasus yang dialami oleh majalah Tempo. Media tersebut pernah dicabut SIUPPnya akibat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.
7.
Pers Masa Reformasi
Sejak
masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal
demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang
diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat
mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali
penerbitan pers baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan
pers ibarat jamur di musim hujan. Pada masa inilah marak bermunculan apa yang
disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi
oleh media cetak dan media penyiaran, pada masa ini mulai banyak berdiri
sejumlah jurnalisme online. Jurnalisme ini menggunakan sarana internet sebagai
medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh
jurnalisme media cetak dan media penyiaran.
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar,2003:49). Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar. Sejauh ini, keberadaaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan meredefinisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar,2003:49). Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar. Sejauh ini, keberadaaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan meredefinisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Jurnalisme
online sendiri memliki kekurangan. Ia kurang memiliki kredibilitas, sehingga
apa yang sudah orang lihat di internet belum tentu tepat. Maka orang akan
mencari-cari lagi dari sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat
pemberitaan media cetak dan media penyiaran.
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
1.
Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3.
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.
Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
5.
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
UU
RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui
dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki.
Pasal 2 menyebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum”. UU ini juga memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih
organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers. Era reformasi
ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan
itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998,
proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap. Dengan instalasi kabinet
B.J. Habibie, proses tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. Terlebih pada
masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok
bagi dunia pers dengan SIUPPnya dibubarkan. Hal ini membawa pengaruh sangat
besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia. Dengan longgarnya proses
mendapatkan SIUPP, hampir 1.000 SIUPP baru telah disetujui bulan Juni 1998
sampai Desember 2000. Angka tersebut tidak termasuk sekitar 250 SIUPP yang
telah diterbitkan sebelum reformasi dan setelah tahun 2000. Sebagian besar
penerbitan tersebut merupakan tabloid mingguan yang berorientasi politik.
Penerbitan tersebut dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya
Bangkit (Kompas-Gramedia Group) dan Oposisi (Jawa Pos Group). Namun,
dunia pers kembali mengalami kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden
Megawati Soekarnoputri dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. UU Penyiaran tersebut dirasakan banyak pasal yang tidak demokratis
sehingga dapat membelenggu dunia pers, terutama pada pers radio dan televisi.
Pers
Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan
perkembangan zaman. Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan
identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Tahun
1945-an, pers Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.
b.
Tahun
1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama
dengan partai-partai politik yang mendanainya.
c.
Tahun
1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana
masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
d.
Awal
tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
e.
Awal
reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan B.J. Habibie
yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati
Soekarnoputri.
C. Kaitan
Dengan Model Pers
Fred
S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm (1956) membagi sistem
komunikasi pada empat model pers, yaitu Pers Otoritarian, Pers Libertarian,
Pers Soviet Komunis atau Pers Totalitarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial. Di
antara keempat model tersebut, Indonesia pernah menganut Pers Otoritarian, Pers
Libertarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial.
1.
Pers Otoritarian
Otoritarian
artinya kekuasaan yang mutlak atau otoriter. Falsafah dari teori pers
otoritarian adalah pers menjadi kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah
yang berkuasa guna mendukung kebijakannya. Teori ini pertama kali muncul dan
dikembangkan di Inggris pada abad XV dan XVII yang kemudian menjalar ke seluruh
dunia. Pers menjadi pendukung dan kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang
sedang berkuasa dan melayani negara. Melalui penerapan hak khusus, lisensi,
sensor langsung, dan peraturan yang diterapkan sendiri dalam tubuh serikat
pemilik mesin cetak, individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah
yang berkuasa. Pers bisa dimiliki baik secara publik atau perorangan, akan
tetapi tetap dianggap sebagai alat untuk menyebarkan kebijakan pemerintah
(Severin,2005:374). Pers ini pernah dijalani Indonesia pada masa Demokrasi
Terpimpin. Masa Demokrasi Liberal dianggap tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia dan karena itulah system pemerintahan Indonesia menjadi
Demokrasi Terpimpin. Otomatis, system pers Indonesia ikut berubah.
Pers
kemudian menjadi corong penguasa dan bertugas mengagungkan-agungkan presiden.
Pers diarahkan untuk membentuk opini masyarakat yang baik kepada pemerintah
agar bisa memuluskan semua kepentingan pemerintahan.
Sama halnya dengan pers masa Orde Baru. Pemerintah sangat berharap rakyat mampu menjadi mitra dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, yaitu melaksanakan pembangunan. Barang siapa berani mengkritik atau memberikan pemberitaan yang menjatuhkan citra pemerintahan, akan mendapatkan tekanan atau hukuman yang sangat tegas dan nyata. Misalnya dibredel atau SIUPPnya dicabut. Contohnya, siaran berita televisi pada masa Orde Baru ditujukan semata untuk kepentingan pemerintah, yaitu sebagai alat propaganda bagi kebijakan pemerintah dan sebagai situs bagi definisi rezim ini tentang kebudayaan nasional Indonesia (Sen,2001:152). Televisi swasta dikontrol untuk tidak memproduksi siaran sendiri, akan tetapi merelay siaran berita TVRI dari Jakarta. TVRI sengaja menayangkan berita tentang pemerintahan pada malam hari untuk mengetahui reaksi pemerintah tentang berita yang ada pada media cetak pada pagi harinya. Kemudian mereka dapat menyaring berita yang baik untuk menjaring dukungan rakyat terhadap pemerintah. Untuk saksi mata, berita pada TVRI selalu menghadirkan saksi mata dari pihak pemerintahan. Tidak ada pemunculan saksi mata dari warga biasa. Jikalau ada, mereka biasanya hanya dipakai untuk menggambarkan hubungan hirarkis dengan para pejabat tinggi. Seolah TVRI ingin memberikan kesimpulan bahwa pihak pemerintah yang paling kredibel untuk semua macam berita. Padahal tidak. Hal ini justru mengacu kepada pengaburan fakta yang sesungguhnya, serta membatasi masyarakat untuk berpendapat.
Sama halnya dengan pers masa Orde Baru. Pemerintah sangat berharap rakyat mampu menjadi mitra dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, yaitu melaksanakan pembangunan. Barang siapa berani mengkritik atau memberikan pemberitaan yang menjatuhkan citra pemerintahan, akan mendapatkan tekanan atau hukuman yang sangat tegas dan nyata. Misalnya dibredel atau SIUPPnya dicabut. Contohnya, siaran berita televisi pada masa Orde Baru ditujukan semata untuk kepentingan pemerintah, yaitu sebagai alat propaganda bagi kebijakan pemerintah dan sebagai situs bagi definisi rezim ini tentang kebudayaan nasional Indonesia (Sen,2001:152). Televisi swasta dikontrol untuk tidak memproduksi siaran sendiri, akan tetapi merelay siaran berita TVRI dari Jakarta. TVRI sengaja menayangkan berita tentang pemerintahan pada malam hari untuk mengetahui reaksi pemerintah tentang berita yang ada pada media cetak pada pagi harinya. Kemudian mereka dapat menyaring berita yang baik untuk menjaring dukungan rakyat terhadap pemerintah. Untuk saksi mata, berita pada TVRI selalu menghadirkan saksi mata dari pihak pemerintahan. Tidak ada pemunculan saksi mata dari warga biasa. Jikalau ada, mereka biasanya hanya dipakai untuk menggambarkan hubungan hirarkis dengan para pejabat tinggi. Seolah TVRI ingin memberikan kesimpulan bahwa pihak pemerintah yang paling kredibel untuk semua macam berita. Padahal tidak. Hal ini justru mengacu kepada pengaburan fakta yang sesungguhnya, serta membatasi masyarakat untuk berpendapat.
2.
Pers Libertarian
Libertarian
berasal dari kata liberty yang artinya bebas. Pers ini juga berasal dari
Inggris kemudian masuk ke Amerika Serikat dan selanjutnya ke seluruh dunia
terutama pada Negara yang menganut paham kebebasan atau liberal. Pers
libertarian bertolak belakang dengan pers otoritarian. Falsafah teori ini
adalah pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai sepenuhnya
individu secara bebas. Pers bebas mengeluarkan berita baik yang ditujukan
kepada masyarakat maupun negara. Campur tangan negara terhadap pers dianggap
menindas kebebasan pers. Dalam hal ini negara tidak berhak mengontrol kehidupan
pers, justru menjadi alat kontrol sosial. Pers harus mendukung fungsi membantu
menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yang
memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan. Di bawah teori ini
pers bersifat swasta, dan siapa pun yang mempunyai uang yang cukup dapat menerbitkan
media (Severin,2005:376). Model ini pernah dianut bangsa Indonesia pada pers
masa Demokrasi Liberal, di mana pada masa itu pers sangat menikmati adanya
kebebasan pers. Namun pada masa itu fungsi pers masih terbatas pada bentuk
perjuangan kelompok partai atau aliran politik. Pers belum bisa menjalankan
fungsi pers yang sesungguhnya karena pemerintahan belum benar-benar stabil
setelah perjuangan pada masa revolusi fisik.
3.
Pers Tanggungjawab Sosial
Falsafah
dari teori ini adalah pers memiliki tanggungjawab sosial. Falsafah bahwa pers
perlu mempunyai tanggung jawab sosial. Teori ini mulai dikembangkan di Amerika
Serikat pada abad ke-20. Pers memberikan penerangan, berita, hiburan, dan
produk secara bebas, namun dilarang melanggar kepentingan orang lain dan
masyarakat. Para pekerja pers diharapkan memiliki kesadaran bahwa ada tanggung
jawab yang harus diemban atas kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara bebas.
Para wartawan menyadari bahwa ada hak orang lain dan masyarakat yang harus
dihargai. Contohnya masalah pribadi, hak asasi manusia, keamanan dan ketertiban
masyarakat. Teori ini sebenarnya bermula dari teori pers libertarian. Teori
libertarian sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara yang menganut system
politik liberal, sebab teori ini dinilai merugikan publik. Sebagai gantinya,
muncullah teori pertanggungjawaban sosial pers. Inti ajaran teori ini adalah
kebebasan dan tanggung jawab sosial pers harus berjalan seimbang. Dalam
kebebasan ini, dengan sendirinya melekat tanggung jawab. Hal ini berarti bahwa
setiap berita atau tulisan yang dilansir penerbitan pers harus bisa
dipertanggungjawabkan baik secara jurnalistik, etika, maupun hukum.
Posisi
teori ini netral dan berada di tengah-tengah kedua mazhab, yaitu antara teori
otoritarian dan libertarian. Di satu sisi, mereka menerima ideology kebebasan
pers dan di sisi lain juga menerima adanya tanggung jawab sosial atas
berita-berita yang dikemukakan. Pers menjadi alat kontrol masyarakat, tetapi
masyarakat juga dapat mengontrol pers. Teori tanggungjawab sosial mengatakan bahwa
setiap orang yang memiliki sesuatu yang penting untuk dikemukakan harus
diberikan hak dalam forum, dan jika media dianggap tidak memenuhi kewajibannya,
maka ada pihak yang harus memaksanya (Severin,2005:379). Media pers dikontrol
dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik profeisonal,
dan dikontrol oleh badan pengatur karena keterbatasan-keterbatasan tertentu. Model
pers ini dialami Indonesia setelah masa Orde Baru usai, yaitu pada masa
Reformasi. Pers Indonesia bebas menggunakan haknya untuk meliput berita, akan
tetapi ia juga dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan berita yang
disampaikan. Oleh karena itu hendaknya tiap-tiap pekerja jurnalisme memiliki
ketrampilan jurnalisme yang baik dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Akan tetapi,
walau berita di masa Reformasi kini sudah tidak dipengaruhi lagi oleh rezim
penjajah atau rezim pemerintah yang otoriter, isi berita masih bisa juga
dipengaruhi oleh hal-hal lain. Hal itu adalah pengaruh sponsor iklan dan
pengaruh kepemilikan media. Hal ini yang tampaknya sulit dihindari.
Masing-masing media kini harus berebut sponsor iklan agar bisa melangsungkan
jalannya media tersebut. Oleh karena itu, biasanya kaum pengiklan punya ikut
campur dalam urusan isi berita. Hal ini tentunya juga demi keuntungan yang
diinginkan pihak pengiklan tersebut. Sedangkan dari sisi kepemilikan media bisa
kita lihat dari perisitiwa pencalonan Ketua Umum Partai Golkar baru-baru ini.
Dua kandidat terbesar adalah Aburizal Bakrie dan Surya Paloh yang kebetulan
keduanya memiliki stasiun televisi yang tayangan utamanya berbasis pada berita.
Otomatis, masing-masing stasiun televisi tersebut digunakan untuk saling
bersaing mempropagandakan keunggulan masing-masing kandidat demi suksesnya
tujuan mereka, yaitu terpilih sebagai Ketua Umum Golkar. Timbullah berita yang
sifatnya subyektif dan cenderung mendukung mereka.
D.
Fungsi Dan Peranan Pers Dalam
Masyarakat Demokratis Indonesia
Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah
maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan
ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan
masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan
dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan
mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi
pers nasional adalah sbb
:
1.
Sebagai wahana komunikasi massa
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga
negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2.
Sebagai penyebar informasi
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari
pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari
warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3.
Sebagai pembentuk opini
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui
pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui
berita yang disebarkan lewat pers .
4.
Sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan
: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb:
1.
media untuk menyatakan pendapat dan
gagasan-gagasannya.
2.
media perantara bagi pemerintah dan
masyarakat.
3.
penyampai informasi kepada masyarakat
luas.
4.
penyaluran opini publik.
E. Peraturan
Perundang-Undangan Tentang Kebebasan Pers Di Indonesia
Hak masyarakat atau warga negara Indonesia untuk
mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat jaminan dalam UUD
1945 Pasal 28, yang berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.’’
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan
hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb:
1. Pasal 28 F, yang
menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang
antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi.
3. Pasal 19 Piagam
PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Kamis, 17 Mei 2012
UPAYA HUKUM ACARA PIDANA
Upaya
hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan
pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta cara yang diatur
dalam undang-undang ini. (pasal 1 butir 12 KUHAP)
Upaya hukum pidana didalam KUHAP dikenal dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, adapun secara lebih terinci upaya hukum ini akan diuraikan sebagai berikut :
Upaya hukum pidana didalam KUHAP dikenal dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, adapun secara lebih terinci upaya hukum ini akan diuraikan sebagai berikut :
A. UPAYA HUKUM BIASA
Upaya
hukum biasa adalah pemeriksaan tingkat banding dan kasasi.
1. Pemeriksaan Tingkat Banding
Ketentuan
banding ini telah diatur dalam pasal 19 a UU No. 14 tahun 1970 yang telah
dirubah dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dalam pasal 21
yang menetapkan bahwa “ atas semua putusan pengadilan tingkat pertama (
pengadilan negeri ) yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan
lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding di pengadilan tinggi
oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali undang-undang menentukan lain.”
Adapun
yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum, terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, atau lepas
dari tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan
putusan pengadilan dalam acara cepat. Sedangkan alasan mengapa terdakwa atau
penuntut umum mengajukan banding, yaitu apabaila mereka merasa keputusan
pengadilan negeri itu tidak benar atau tidak adil. dikatakan tidak benar adalah
kalau seorang terdakwa merasa benar-benar tidak bersalah melakukan kejahatan
yang didakwakan JPU kepadanya, tetapi ia tetap dihukum oleh hakim tingkat
pertama tersebut. Sedangkan dikatakan tidak adil bilamana seorang terdakwa
merasa bersalah, tetapi hukuman yang diajukan oleh hakim kepadanya terlalu
berat dirasakannya dan tidak setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan.
Pengadilan
tinggi didalam pemeriksaanya ditingkat banding dapat memutuskan perkara
tersebut dengan putusan sebagai berikut :
1)
Menguatkan putusan Hakim pertama
bilamana pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan
pengadilan itu.
2)
Memperbaiki putusan hakim pertama
sepanjang mengenai sebutan (kwalifikasi) kejahatan yang terbukti itu, atau
mengenai beratnya hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam
hal ini pengadilan tinggi dapat menambah atau mengurangi hukuman yang
dijatuhkan kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal
acara banding yaitu :
a.
Tenggang waktu mengajukan banding yaitu
7 ( tujuh) hari sesudah putusan diajukan atau diberitahukan kepada terdakwa/
jaksa.
b.
Pencabutan banding dapat dilakukan
selama perkara yang dibandingkan belum diputuskan ditingkat pengadilan tinggi
dan dalam hal yang demikian itu, tidak boleh mengajukan banding lagi.
c.
Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa
pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara
atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, pengadilan tinggi dengan
putusannya dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki. Jika perlu
pengadilan tinggi dengan keputusannya dapat membatalkan penetapan dari
pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Dalam
hal ini terdapat 2 jenis putusan, yaitu putusan sela dan putusan.
KUHAP didalam pasal 240 ayat 2 yang mengatur tentang ini, tidak memberikan penjelasan secara tegas, tetapi dapatlah diartikan bahwa yang dimaksud dengan putusan sela adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan, ataupun yang membatalkan penetapan pengadilan negeri. Sedangkan putusan adalah berupa putusan akhir.
KUHAP didalam pasal 240 ayat 2 yang mengatur tentang ini, tidak memberikan penjelasan secara tegas, tetapi dapatlah diartikan bahwa yang dimaksud dengan putusan sela adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan, ataupun yang membatalkan penetapan pengadilan negeri. Sedangkan putusan adalah berupa putusan akhir.
Hal-hal
yang perlu diketahui tentang banding ialah :
a.
Pemberitahuan adanya permohonan banding
kepada pihak lainnya.
b.
Akte tidak menggunakan kesempatan untuk
minta banding.
c.
Pencabutan permohonan banding harus
dicatat didalam suatu keterangan(terutama jika pencabutan banding itu dilakukan
dengan cara lisan) agar ada buktinya. Karena itu dibuat akte yang ditanda
tangani oleh pemohon dan panitera dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri.
Mengenali pencabutan ini agar segera diberitahukan kepada pengadilan tinggi
jika perkaranya sudah dikirim kepengadilan tinggi (melalui telepon dan
telegram).
d.
Kesempatan bagi pemohon untuk
mempelajari berkas perkara di pengadilan tinggi. Hal ini wajib diberikan oleh
panitera dan harus ada perhatian dari pejabat-pejabat di pengadilan tinggi
dalam pelaksanaannya.
e.
Panitera pengadilan negeri hanya akan
menerima permintaan banding yang memenuhi syarat.
Dalam
KUHAP perlindungan hak asasi terdakwa/tersangka kelihatan dengan jelas yaitu :
1)
Jangka waktu 14 hari sejak permohonan
banding itu maka panitera sudah harus mengirimkan salinan putusan pengadilan
negeri berikut berkas perkaranya ke pengadilan tinggi. Selama 7 hari sebelum
pengiriman itu, kepada pemohon wajib diberikan kesempatan untuk mempelahari
berkas perkaranyadi pengadilan negeri. Bila pemohon banding menghendakinya,
maka kesempatan itu dapat diberikan kepadanya untuk dalam tempo 7 hari setelah
berkas perkara diterima di pengadilan tinggi dapat dipelajari disana.
2)
Wewenang untuk menentukan penahanan
beralih ke pengadilantinggi sejak saat diajukan banding.
3)
Cara pemberitahuan putusan pengadilan
tinggi dalam hal tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, atau jika tempat
tinggal terdakwa diluat negeri adalah sebagai berikut :
a. Dalam
hal tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, pemberitahuan isi putusan itu
disamapaikan kepada atau melalui kepala desa dimana terdakwa biasa berdiam (
alamat yang tertera pada surata pemeriksaan perkara).
b. Dalam
hal terdakwa bertempat tinggal diluar negeri pemberitahuan itu disampaikan
melalui perwakilan RI diluar negeri dimana terdakwa biasa berdiam.
c. Apabila
cara-cara tersebut belum berhasil maka terdakwa dipanggilØmelalui surat
kabar sebanyak 2 kali berturut-turut dalam 2 surat kabar. Hal ini penting untuk
menentukan saat waktunya menghitung tenggang waktu terdakwa mengajukan kasasi
atau tidak.
2. Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pemeriksaan
untuk kasasi diatur dalam pasal 244 – 258 KUHAP, dikatakan bahwa:
1)
Penuntut umum/terdakwa atau kuasa khusus
untuk itu dapat menajukan permohonan kasasi terhadap putusan
perkara pidana yang diberitahukan pada tinkat terakhir oleh pengadilan lain
selain daripada MA, kecuali terhadap putusan bebas ( surat edaran MA No.
MA/PAN/428-XII/82 tanggal 2 desember 1982).
2)
Permohonan kasasi dalam waktu 14 hari
setelah putusan diberitahukanØ
dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA dan selanjutnya pemohon kasasi wajib
mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan
kasasi tersebut.
3)
Dasar hukum dari permohonan kasasi ini
adalah UU No. 14 tahun 1970Ø
pasal 10 ayat 3, yang telah dirubah dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman yang dimuat dalam pasal 22, yang menetapkan bahwa “
terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi pada
Mahkamah Agung, oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU menentukan lain.
4)
Permohonan kasasi disampaikan kepada
panitera pengadilan yang telahØ
memutuskan perkaranya dalam tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan
pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/penasehat hukum atau penuntut umum.
Jika
dalam KUHAP panitera dapat menolak untuk permohonan banding jika tidak memenuhi
syarat, dalam kasasi tidak ada ketentuan dimana panitera boleh menolak
permohonan kasasi, sehingga tidak ada alasan hukum bagi panitera pengadilan
negeri untuk dapat menolak permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. Karena
itu permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat ( baik karena alasan apapun)
agar panitera membuat suatu catatan yang bersangkutan dan mengirimkan saja
permohonan kasasi itu bersama berkas perkaranya ke Mahkamah Agung. Selama
perkara kasasi belum diputus oleh MA, permohonan dapat dicabut, dan dalam hal
dicabut tidak dapat diajukan kembali. Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan
sekali sejak diajukan permohonan kasasi, wewenang terdakwa beralih kepada MA .
Dalam
waktu 3 hari sejak menerima berkas perkara kasasi tersebut MA wajib
mempelajarinya untuk menentukan apakah terdakwa perlu ditahan terus atau tidak,
baik karena wewenang jabatannya maupun permintaan terdakwa.
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu 14 hari sejak penetapan penahanan, MA wajib memeriksa perkara tersebut. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan kasasi adalah sebagai berikut :
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu 14 hari sejak penetapan penahanan, MA wajib memeriksa perkara tersebut. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan kasasi adalah sebagai berikut :
1.
Apabila benar suatu peraturan hukum
tidak diterapkan, atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
2.
Apakah benar cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
3.
Apakah benar pengadilian telah melampaui
wewengnya.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dapat
dibalkan, serta akibatnya adalah sebagai berikut :
1)
Dalam hal peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, maka MA
mengadili sendiri perkara tersebut.
2)
Dalam hal cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuanØ
undang-undang, MA menetapakan disetati petunjuk agar pengadilan yang memutus
perkara tersebut memeriksa lagi mengenai bagian yang dibatalkan atau
berdasarkan alasan tertentu MA menetapkan perkara diperiksa di oleh pengadilan
setingkat yang lain.
3)
Dalam hal pengadilan atau hakim yang
bersangkutan tidak berwenangØ
mengadili perkara terrsebut, MA menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili
perkara terrsebut.
B. UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Disamping
upaya hukum biasa dengan pemeriksaan ditingkat banding dan kasasi seperti yang
telah diuraikan diatas, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa yang
tercantum dalam bab XVIII yang meliputi bagian kesatu tentang pemeriksaan
tingkat kasasi demi kepentuingan hukum dan bagian kedua tentang peninjauan
kembali putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maksud
dan tujuan upaya hukum luar biasa ini, seperti kasasi biasa adalah agar hukum
diterapkan secara benar, sehingga ada kesatuan dalam peradilan. Akan tetapi ini
tidak boleh merugikan kepentingan para pihak. Adapun yang berhak mengajukan
kasasi demi kepentingan hukum ini adalah Jaksa Agung
Oleh karena yang dapat dimintakan kasasi ini hanya atas dasar kepentingan hukum, maka hal itu tidak boleh merugikan pihak lain yang berkepentingan, sehingga pemidanaan atau tidak dipidananya seseorang terdakwa itu, tidak menjadi masalah dalam kasasi demi kepentingan hukum itu.
Oleh karena yang dapat dimintakan kasasi ini hanya atas dasar kepentingan hukum, maka hal itu tidak boleh merugikan pihak lain yang berkepentingan, sehingga pemidanaan atau tidak dipidananya seseorang terdakwa itu, tidak menjadi masalah dalam kasasi demi kepentingan hukum itu.
Adapun cara-caranya
yaitu :
1)
Kasasi demi kepentingan hukum dibuat
secara tertulis oleh Jaksa Agung.
2)
Disampaikan kepada MA melalui panitera
pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah
yang memuat alasan permintaan itu. Salinan risalah tersebut oleh panitera disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan.
3)
Salinan putusan kasasi demi kepentingan
hukum oleh MA disampaikan kepada Jaksa Agung dan pengadilan
yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
Peninjauan
Kembali Putusan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap.
Peninjauan kembali putusan adalah upaya hukum luar biasa , dalam arti ia hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dasar hukumnya yaitu dalam pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah dalam pasal 23 UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan bahwa “ terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.”
Peninjauan kembali putusan adalah upaya hukum luar biasa , dalam arti ia hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dasar hukumnya yaitu dalam pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah dalam pasal 23 UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan bahwa “ terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.”
Hak
permintaan untuk peninjauan kembali ini hanya diberikan kepada terpidana atau
ahli warisnya dan hanya terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan tidak memuat putusan bebas atau lepas dari segal
tuntutan hukum. Permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan
peraturan dan atas dasar alasan sebagai berikut :
1)
Apabila terdapat keadaan baru yang
menimbulkan dugaan kuat, bawa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu
siding masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu titerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan.
2)
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat
pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi akan hal atau keadaan
sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah
bertentangan dengan yang lain.
3)
Apabila putusan itu dengan jelas
memperlihatkan sesuatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.
Atas
dasar dan alasan yang sama sepeti diatas, apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
dengan pemidanaan. Tata cara peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
a.
Permintaan peninjauan kembali kepada
panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama.
b.
Permintaan itu oleh panitera ditulis
dalam surat keterangan yang ditanda tangani oleh panitera serta pemohon dicatat
dalam daftar dan dilampirkan dalam berkas perkara.
c.
Pengadilan negeri yang menerima
permintaan peninjauan kembali baik oleh penuntut umum atau terdakwa sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permintaan yang satu pihak ke pihak lainnya.
d.
Permohonan PK kembali untuk dibatasi
dengan sesuatu jangka waktu.
e.
Bila pemohon adalah orang yang kurang
tahu tentang hukum , panitera menanyakan alasan diajukannya PK.
f.
Ketua pengadilanØ negeri menunjuk
hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan PK, untuk memeriksa
apakah permintaan PK itu memenuhi alasan.
g.
Dalam pemeriksaan itu pemohon dan JPU
hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
h.
Atas permintaan tersebut dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, hakim,
jaksa dan panitera dan berdasarkan berita acara tersebut dibuat acara pendapat
yang ditandatangani hakim dan panitera.
i.
Ketua pengadilan melanjutkan permintaan
PK yang dilampiri berkas semula , berita acara pemeriksaan dan berita acara
pendapat kepada MA yang tembusan dsurat pengantarnya disampaikan kepada pemohon
dan jaksa.
j.
Dalam hal perkara yang dimintakan PK
adalah putusan pengadilan bandingØ
maka tembusansurat pengantar terrsebut harus dilampiri tembusan pemeriksaan
serta berita acara kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
k.
Ketua pengadilan negeri mengirimkan
surat PKØ
itu beserta berkasnya kepada MA disertai penjelasan.
Dalam
hal permohonan PK itu tidak memenuhi ketentuan, maka MA menyatakan bahwa
permintaan PK tidak dapat diterima dan disertai alasannya, sebaliknya dalam hal
MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa maka:
1)
Apabila MA tidak membenarkan alasan
pemohon, MA menolak permintaan PK dengan menetapkan bahwa putusan yang
dimintakan PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
2)
Apabila MA membenarkan alasan pemohon,
MA mebatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan berupa:
a. Putusan
bebas
b. Putusan
bebas dari segala tuntutan hukum
c. Putusan
tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
putusan dengan menerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan
pidana yang dijatuhkan dalam pemeriksaan PK itu tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
putusan dengan menerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan
pidana yang dijatuhkan dalam pemeriksaan PK itu tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Langganan:
Komentar (Atom)

.jpg)

.jpg)
.jpg)







.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)