PENDAFTARAN TANAH
Di Susun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Hukum Agraria
Di Susun Oleh :
Ina Safitri 10009057
Vella Rizki Eka Saputri 10009071
Erwinda Hestien Yuliningtias 10009063
Rini Ismanan 10009073
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012/2013
PENDAFTARAN TANAH
A. Pengertian Pendaftaran
Tanah
1.
Pengertian
Pendaftaran tanah adalah
suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah,
baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan
pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.
Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 disebutkan pendaftaran tanah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah dapat
dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis yaitu
kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua
bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, baik
tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah negara. Yang dimaksud
dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum adat dan hak atas tanah
menurut UUPA.
Dari pengertian pendaftraran tanah tersebut di atas dapat
diuraikan unsure-unsurnya sebagai berikut :
a.
Adanya serangkaian
kegiatan
b.
Dilakukan oleh
pemerintah
c.
Secara terus menerus,
berkesinambungan
d.
Secara teratur
e.
Bidang-bidang tanah dan
satuan rumah susun
f.
Pemberian surat tanda
bukti hak
g.
Hak-hak tertentu yang
membebaninya
2. Objek Pendaftaran
Tanah
Menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997, objek pendaftaran tanah
adalah sebagai berikut:
a.
Hak Milik (Pasal 20
ayat 1UUPA)
b.
Hak Guna Usaha (Pasal
28 ayat 1 UUPA)
c.
Hak Guna Bangunan
(Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 UUPA)
d.
Hak Pakai (Pasal 41
ayat 1 UUPA)
e.
Tanah Hak Pengelolaan
f.
Tanah Wakaf
g.
Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun
h.
Hak Tanggungan (UU No.
4 Tahun 1996)
i.
Tanah Negara
3.
Landasan Hukum
Pendaftaran Tanah
Dengan keluarnya
Undang-Undang Pokok Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam
memori penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah
sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah agar
melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan
untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju
kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur di dalam Pasal 19 UUPA
yang menyebutkan :
1)
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2)
Kegiatan Pendaftaran
Tanah
Menurut Pasal 19 ayat (2) UUPA,
kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi :
a.
Pengukuran, perpetaan,
dan pembukaan
b.
Pendaftaran hak-hak
atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c.
Pemberian tanda surat
bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Kegiatan pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA
dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1997, yaitu :
a) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
Dilaksanaan melalui :
a.
Pendaftaran tanah
secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang
dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang
belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan (Pasal 1
angka 10 PP No. 24 Tahun 1997).
b.
Pendaftaran tanah
secara sporadic adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai
satu atau beberapa objekpendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah
suatu desa/kelurahan secara individual atau missal (Pasal 1 angka 11 PP No. 24
Tahun 1997)
b)
Kegiatan pemeliharaan
data pendaftaran tanah (bijhouding atau maintenance)
Kegiatan ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian (Pasal 1 angka 12 PP No. 24 Tahun 1997).
Kegiatan ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian (Pasal 1 angka 12 PP No. 24 Tahun 1997).
3) Pendaftaran tanah
diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu
lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan
Menteri Agraria.
4) Dalam Peraturan
Pemerintah diatas biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk
dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan
dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Kalau di atas ditujukan
kepada pemerintah, sebaliknya pendaftaran yang dimaksud Pasal 23, Pasal 32 dan
Pasal 38 UUPA ditujukan kepada para pemegang hak, agar menjadikan kepastian
hukum bagi mereka dalam arti untuk kepentingan hukum bagi mereka sendiri, di
dalam Pasal tersebut dijelaskan :
Pasal 23 UUPA :
Ayat 1 : Hak milik,
demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain
harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran
termasuk dalam ayat 2 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak
milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 32 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna usaha,
termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan
penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam
Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran
termasuk dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan
serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak-hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhir.
Pasal 38 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna
bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan
dan hapusnya dak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran
termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya
hak guna bangunan serta sahnya peralihan tersebut, kecuali dalam hal hak itu
hapus karena jangka waktunya berakhirnya.
Dari ketentuan
pasal-pasal di atas dapatlah disimpulkan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh
pemegang hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan adalah merupakan alat
pembuktian yang kuat serta untuk sahnya setiap peralihan, pembebanan dan
hapusnya hak-hak tersebut.
5) Sertifikat sebagai tanda bukti hak
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menghasilkan
surat tanda bukti hak, yang berupa sertifikat. Pengertian sertifikat menurut
pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 adalah surat tanda bukti hak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan
yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
B.
Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
Asas-asas Pendaftaran Tanah
Dalam Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa
pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas :
1) Asas Sederhana
Asas
ini dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan
mudah dapt dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para
pemegang hak atas tanah.
2) Asas Aman
Asas
ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan
secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian
hokum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
3) Asas Terjangkau
Asas
ini dimaksudkkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya
dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
4) Asas Mutakhir
Asas
ini dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan
dalam pemeliharaan datanya..
5) Asas Terbuka
Asas
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui atau memperoleh keterangan
mengenai data fisik dan data yuridis yang benar setiap saat di kantor
pertanahan kabupaten/kota.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Usaha yang menuju kearah
kepastian hukum atas tanah tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal
yang mengatur tentang pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk
menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan pemerintah
untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang
bersifat ‘Rech Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum,
dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang
bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu
yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan
beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut.
Menurut para ahli
disebutkan tujuan pendaftaran ialah untuk kepastian hak seseorang, disamping
untuk pengelakkan suatu sengketa perbatasan dan juga untuk penetapan suatu
perpajakan. (A.P. Parlindungan; 1990 : 6).
a.
Kepastian hak seseorang
Maksudnya dengan suatu
pendaftaran, maka hak seseorang itu menjadi jelas misalnya apakah hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan atau hak- hak lainnya.
b.
Pengelakkan suatu sengketa perbatasan
Apabila sebidang tanah
yang dipunyai oleh seseorang sudah didaftar, maka dapat dihindari terjadinya
sengketa tentang perbatasannya, karena dengan didaftarnya tanah tersebut, maka
telah diketaui berapa luasnya serta batas – batasnya.
c.
Penetapan suatu perpajakan
Dengan diketahuinya
berapa luas sebidang tanah, maka berdasarkan hal tersebut dapat ditetapkan
besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang. Dalam lingkup yang lebih luas
dapat dikatakan pendaftaran itu selain memberi informasi mengenai suatu bidang
tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, maupun informasi mengenai untuk apa
tanah itu sebaiknya dipergunakan, demikian pula informasi mengenai kemampuan
apa yang terkandung di dalamnya dan demikian pula informasi mengenai
bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan pajak yang ditetapkan.
Untuk memenuhi berbagai
kebutuhan seperti tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui pasal-pasal
pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi pemegang hak
yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa tujuan dari
pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain
yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak
yang bersangkutan.
b.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan
dalam mcngadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan
rumah susun yang sudah terdaftar.
c.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Di dalam kenyataannya
tingkatan-tingkatan dari . pendaftaran tanah tersebut terdiri
dari:
a.
Pengukuran Desa demi Desa sebagai suatu himpunan yang terkecil.
b.
Dari peta Desa demi Desa itu akan memperlihatkan bermacam-macam
hak atas tanah baik Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,
Hak Pengelolaan maupun tanah-tanah yang masih dikuasai oleh negara.
c.
Dari peta-peta tersebut akan dapat juga diketahui nomor
pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat ukur, nomor pajak, tanda batas dan
juga bangunan yang ada di dalamnya.
C.
Sistem
Pendaftaran Tanah
Apabila
dilihat dari aspek jaminan yang diberikan dengan pemberian Surat-surat Tanda
Bukti Hak atas Tanah (Sertifikat Hak atas Tanah) sebagai alat pembuktian, maka
Pendaftaran Tanah ini mengenal 2 macam sistem, yaitu;
1. Sistem Negatif
Pejabat/lembaga
Pendaftaran Tanah tidak aktif dalam melakukan Pendaftaran Tanah, melainkan
hanya menerima data pertanahan yang diajukan oleh pemilik tanah sehingga
pemerintah tidak menjamin kepastian hukum mengenai tanah-tanah yang dimiliki
oleh masyarakat. Hal ini pernah terjadi di Indonesia pada jaman Penjajahan
Belanda. Contoh negara yang memberlakukan sistem ini adalah Belanda, Perancis,
Philipina.
2. Sistem Positif
Sistem ini
memberikan jaminan yang lebih kuat kepada yang memperoleh Hak atas Tanah.
Orang-orang yang tercatat pada Daftar Umum/Buku Tanah adalah pemilik tanah yang
pasti/mutlak. Sistem ini terjadi pada negara-negara yang sudah maju dimana
datanya telah lengkap, dijamin keakurasiannya dan pemerintah bersikap proaktif
dan alat buktinya bersifat mutlak. Contoh negara yang memberlakukan sistem ini
adalah Jerman, Swiss, Austria, Australia.
Bagaimana
sistem yang digunakan Indonesia??? Indonesia menggunakan sistem Negatif bertendensi
Positif. Dengan sistem ini, keterangan-keterangan yang ada, apabila
ternyata tidak benar, maka dapat diubah dan dibetulkan. Bukti kepemilikan tanah
bersifat kuat tetapi tidak mutlak. Sistem ini dianut Indonesia karena hukum
pertanahannya masih berdasarkan hukum adat yang bersifat Negatif tetapi data
yang dihasilkan akurat (positif). Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia juga
dapat disebut Quasi Positif (Positif yang semu).
Ciri-ciri Quasi Positif ini, sebagai berikut:
a)
Nama
yang tercantum dalam Daftar Buku Tanah adalah pemilik tanah yang benar dan
dilindungi hukum. Sertifikat adalah Tanda Bukti Hak yang terkuat, bukanya
mutlak.
b)
Setiap
proses balik nama, melalui prosedur dan penelitian yang seksama dan memenuhi
syarat-syarat keterbukaan.
c)
Setiap
Persil batas diukur dan digambar dengan Peta Pendaftaran Tanah dengan skala 1 :
1000, ukuran mana yang memungkinkan untuk dapat dilihat kembali batas persil,
apabila di kemudian hari terdapat sengketa batas.
d)
Pemilik
tanah yang tercantum dalam sertifikat dan Buku Tanah dapat dicabut melalui
proses Keputusan Pengadilan atau di batalkan oleh Kepala Badan Pertanahan
Nasional, apabila terdapat cacat hukum.
e) Pemerintah tidak menyediakan dana
untuk pembayaran ganti rugi pada masyarakat karena kesalahan administrasi
Pendaftaran Tanah, melainkan masyarakat sendiri yang merasa dirugikan memalui
proses peradilan untuk memperoleh haknya.
D.
Kelemahan Dan Kelebihan
Pendaftaran Tanah
|
No
|
KELEBIHAN/ KELEMAHAN
|
PENDAFTARAN AKTA/ NEGATIVE
|
PENDAFTARAN HAK/ POSITIF
|
|
1
|
Kelebihan
|
1. Karakter
yang spesifik adalah adanya " akte " sebagai bukti kepemilikan hak
atas tanah dan peralihan hak.
2. Adanya
jaminan hukum yang diberikan kepada pihak yang sebenarnya lebih berhak
|
1. Karakter
spesifik dari sistem pendaftarannya adalah adanya " sertifikat hak atas
tanah" yang diterbitkan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian hak atas
tanah.
2. Hak
kepemilikan atas tanah tercipta atau lahir setelah dilakukan pendaftaran
haknya.
3. Negara
memberikan Jaminan penuh bagi pemegang hak atas tanah yang terdaftar terhadap
tuntutan pihak manapun ( indefeasible).
4. Adanya
jaminan konpensasi apabila terdapat kesalahan/ kekeliruan prosedur.
|
|
2
|
Kelemahan
|
1. Tidak
adanya kepastian hukum dan hak bagi pemegang kepemilikan hak atas tanah.
2. Terhadap
akte yang didaftarkan tidak dilakukan pengujian kebenarannya sehingga posisi
hukumnya menjadi lemah.
3. Bahwa
akte yang didaftarkan hanyalah referensi waktu bidang tanah didaftarkan
|
1. Membutuhkan
waktu yang lama dalam rangka penerbitan hak atas tanahnya. ( inventarisasi,
penelitian, dan pengumuman ).
2. Merugikan
pihak-pihak atau pemilik yang yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut.
3. Persoalan
sengketanya menjadi persoalan administrasi.
|
