BAB I
PENDAHULUAN
Hubungan
manusia dengan tanah adalah merupakan hubungan yang bersifat abadi, baik
manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Selamanya tanah selalu
dibutuhkan dalam kehidupannya, misalnya untuk tempat tinggal, lahan pertanian,
tempat peribadatan, tempat pendidikan, dan sebagainya sehingga segala sesuatu
yang menyangkut tanah akan selalu mendapat perhatian. Bagi sebagian
besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan
sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya adalah
bertani, berkebun, atau berladang, tanah merupakan tempat bergantung hidup
mereka.
Sebagai warga
negara Indonesia yang baik, seseorang dituntut untuk melakukan sesuatu menurut
ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga dengan urusan kekayaan atau
kepemilikan lainnya seperti tanah harus dilakukan suatu pencatatan agar kelak
dikemudian hari tidak menimbulkan suatu sengketa. Sebab, masalah tanah
merupakan hal yang krusial dan sering dapat menimbulkan potensi sengketa yang
berkepanjangan.
Pendaftaran
tanah merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan
tersebut. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang
bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum pada
tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas, dan batas-batasnya, siapa yang
mempunyai dan beban-beban apa yang ada diatasnya.
Di Indonesia
masalah pertanahan memperoleh kedudukan yang penting. Gagasan luhur penggunaan
dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat tertuang dalam pasal 33
ayat (3) UUD’45 dan amandemen, yang berbunyi :
“Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pengaturan
tentang pertanahan tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undangan tersendiri
yaitu Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang
lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, serta sejumlah peraturan lain
terkait dengan Pertanahan, salah satunya yaitu Undang-undang nomor 41 tahun
2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga
telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah (Pasal 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)
B. Subyek/Wakif
Wakif meliputi:
1)
Perseorangan
2)
Organisasi
3)
Badan
hokum
(Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Wakaf)
Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi persyaratan:
1)
Dewasa
2)
Berakal
sehat
3)
Tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
4)
Pemilik
sah harta benda wakaf.
Wakif organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai
dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Wakif badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum
sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
C.
Obyek/Harta
Benda Wakaf
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf jo. Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2006 tentang Wakaf,
obyek wakaf antara lain:
Benda tidak bergerak, meliputi:
a.
Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b.
Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada
huruf.
c.
Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.
Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
e.
Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
:
Hak
atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a.
Hak
milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar.
b.
Hak
guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara.
c.
Hak
guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib
mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
d.
Hak
milik atas satuan rumah susun.
Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari
segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
D.
Nazhir
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Nazhir meliputi:
a. Perseorangan
b. Organisasi
c. Badan hukum.
Harta benda wakaf harus didaftarkan
atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf
sesuai dengan peruntukannya.
Terdaftarnya harta benda wakaf atas
nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
Penggantian Nazhir tidak
mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.
1.
Nazhir
Perseorangan
Nazhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama
setempat.
Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila:
a.
Meninggal
dunia
b.
Berhalangan
tetap
c.
Mengundurkan
diri
d.
Diberhentikan
oleh bwi.
Berhentinya salah seorang Nazhir
Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan berhentinya
Nazhir Perseorangan lainnya.
2.
Nazhir
Organisasi
Nazhir organisasi wajib didaftarkan
pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
Nazhir organisasi merupakan
organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau
keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Pengurus
organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan.
b.
Salah
seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak
benda wakaf berada.
c.
Memiliki:
1) Salinan akta notaris tentang pendirian
dan anggaran dasar
2) Daftar susunan pengurus
3) Anggaran rumah tangga
4) Program kerja dalam pengembangan
wakaf
5) Daftar kekayaan yang berasal dari
harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan
organisasi dan
6) Surat pernyataan bersedia untuk
diaudit.
3.
Nazhir
Badan Hukum
Nazhir badan hukum wajib didaftarkan
pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
Nazhir badan hukum yang melaksanakan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
Badan
hukum Indonesia yang bergerak di bidang keagamaan Islam sosial, pendidikan,
dan/atau kemasyarakatan.
b.
Pengurus
badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan.
c.
Salah
seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf
berada.
d.
Memiliki:
1) Salinan akta notaris tentang
pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi
berwenang.
2) Daftar susunan pengurus.
3) Anggaran rumah tangga.
4) Program kerja dalam pengembangan
wakaf.
5) Daftar terpisah kekayaan yang
berasal dari harta wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum dan
6) Surat pernyataan bersedia untuk
diaudit.
Sebelum terbit UU wakaf tersebut di atas, Wakaf diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang
kemudian dilaksanakan dengan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik jo. Peraturan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/75/78 tanggal 18 April 1978. Dalam
rangka pendaftaran tanah wakaf dimaksud diterbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai
Perwakafan Tanah Milik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik,
pensertipikatan tanah wakaf dilaksanakan sbb :
1) Semua tanah yang diwakafkan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 diatas harus didaftarkan kepada
Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya (sekarang Kantor Pertanahan
Kab/Kota) setempat. PPAIW berkewajiban untuk mengajukan permohonan pendaftaran
kepada Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya setempat atas
tanah-tanah yang telah dibuatkan akta ikrar wakaf. Permohonan pendaftaran
perwakafan tanah hak milik tersebut pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 bulan sejak dibuatnya akta ikrar wakaf
( Pasal 3).
2) Permohonan pendaftaran perwakafan
tanah hak milik yang belum terdaftar di Kantor Sub Direktorat Agraria
Kabupaten/Kotamadya (sekarang Kantor Pertanahan Kab/Kota) atau belum ada sertifikatnya,
dilakukan bersama-sama dengan Permohonan pendaftaran haknya kepada Kantor Sub
Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya setempat menurut Peraturan Pemerintah
No.10 Tahun 1961 (Pasal 4).
Sesuai Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782
Perihal Pelaksanaan Pensertipikatan Tanah Wakaf:
1)
Perwakafan
bagi tanah Hak Milik dapat didaftarkan sesuai PP Nomor 10 Tahun 1961 (sekarang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997), sedang terhadap tanah yang belum
berstatus Hak Milik diproses melalui permohonan hak sesuai dengan PMDN Nomor 5
Tahun 1973 (sekarang Peraturan Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999) yaitu pemberian
hak atau peningkatan hak … dst.
2)
Apabila
dalam penyelesaian sertipikat tanah-tanah wakaf tersebut terdapat tanah-tanah
yang memerlukan keputusan pemberian hak atau peningkatan hak atas tanah yang
menjadi wewenang Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan surat ini Saudara
(dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi) diberi kuasa untuk
menandatangani keputusan tersebut atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf jo. PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2006 tentang Wakaf, pendaftaran tanah wakaf dilaksanakan dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata
Pendaftaran Tanah Mengenai Tanah Milik tersebut di atas, mengingat belum
diterbitkan peraturan yang baru.
Disamping itu sebagaimana Surat Kepala BPN Nomor 500-049
tanggal 6 Januari 2005 butir 7 untuk pendaftaran tanah wakaf diberikan petunjuk
sbb :
Mengenai tanah Negara yang akan diwakafkan dan diajukan
permohonan penetapan tanah wakaf dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41
tahun 2004 tentang Wakaf dan SKB Menag dengan Kepala BPN Nomor 422 Tahun 2004-3/SKB/BPN/2004
tanggal 19 Oktober 2004 tentang sertipikasi tanah wakaf dijelaskan hal-hal sbb
:
1)
Apabila
yang akan diwakafkan merupakan tanah Negara yang sebelumnya belum pernah
dilekati hak atas tanah dan belum ada ikrar wakaf yang dituangkan dalam Akta
Ikrar Wakaf oleh PPAIW meskipun direncanakan akan diwakafkan agar diberi hak
kepada calon wakif dan dikenakan uang pemasukan ke kas Negara.
2)
Apabila
sudah ada ikrar wakaf yang dituangkan dalam Ak ta Ikrar Wakaf oleh PPAIW yang
tujuannya untuk dimanfaatkan selamanya untuk keperluan ibadah dan/atau sosial
agar ditetapkan sebagai tanah wakaf dan penerbitan sertipikat tanah wakaf
mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku tidak dikenakan uang pemasukan.
Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Nomor 1710-3400-D.II
tanggal 21 Mei 2008 menyatakan :
Permohonan pencatatan perubahan/penggantian Nazhir tersebut
dapat diajukan oleh nazhir Badan Hukum (Persyarikatan Muhammadiyah) kepada
Kantor pertanahan Kabupaten/Kota setempat sesuai ketentuan yang berlaku dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1)
Sertipikat
tanah Wakaf yg bersangkutan.
2)
Surat
penggantian/perubahan Nazhir perorangan (pengurus Persyarikatan Muhammadiyah)
menjadi Nazhir Badan Hukum (Persyarikatan Muhammadiyah).
E.
Kebijakan
Wakaf
Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 422 Tahun 2004
3/Skb/Bpn/2004
Tentang Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri
Agama Republik Indonesia Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Pasal 1
Tujuan
Keputusan Bersama ini adalah :
1. Meningkatkan kegiatan
pensertipikatan tanah wakaf.
2. Memprioritaskan penyelesaian
pensertipikatan tanah wakaf yang permohonannya telah diajukan ke Kantor
Pertanahan seluruh Indonesia.
Pasal 2
Ruang
Lingkup Keputusan Bersama ini adalah :
1. Melakukan pendataan dan
inventarisasi letak dan batas tanah wakaf secara bersama-sama.
2. Mempercepat penyelesaian Akta Ikrar
Wakaf/ Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
3. Mempercepat penyelesaian
pensertipikatan tanah wakaf.
Sesuai
Peraturan Kepala BPNRI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Pertanahan, ditetapkan syarat–syarat pendaftaran tanah wakaf
sbb :
- Wakaf dari tanah yang belum
bersertipikat (konversi, pengakuan dan penegasan hak) :
- Formulir permohonan yg sudah diisi
dan dittd pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fc identitas pemohon/nadzir dan
kuasa apabila dikuasakan yg telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas
loket
- Bukti alas hak/garapan
- Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar
Wakaf
- Fc SPPT PBB Tahun berjalan yg
telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Pertimbangan teknis Pertanahan
- Melampirkan bukti SSP/PPh
sesuai ketentuan
- Wakaf dari tanah Negara
(Pemberian hak tanah wakaf) :
- Formulir permohonan yg sudah
diisi dan dittd pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fc identitas pemohon/nadzir dan
kuasa apabila dikuasakan yg telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas
loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak
milik adapt/bekas milik adat
- Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar
Wakaf
- Fc SPPT PBB Tahun berjalan yg
telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Pertimbangan teknis Pertanahan
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan
BAB III
PENUTUP
Undang-Undang Pokok
Agraria yang di dalamnya mencakup tentang peraturan perwakafan di Indonesia dan
juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memberikan
penjelasan secara lengkap tentang hal-hal yang mengatur seluk-beluk perwakafan.
Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan mampu merangsang niat dan semangat
umat Islam untuk berlomba-lomba dalam berwakaf. Selain itu juga agar terjadi
keseragaman dan keteraturan tentang wakaf. Tidak kalah pentingnya bagi pihak
pemerintah untuk menjadi motivator dan pengelola serta Pembina masyarakat dalam
berwakaf. Pemerintahlah yang seharusnya menjadi pengawal undang-undang
perwakafan yang telah ada secara serius dan amanah, karena bila pemerintah
tidak amanah dalam menangani wakaf, maka tidak akan terjadi perubahan terhadap
tingkat kesejahteraan bangsa ini.
Sumber :
