UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu.
c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
6. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada MahkamahKonstitusi.
8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 2
1. Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
2. Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
3. Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
4. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 3
1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
2. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 5
1. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
2. Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
3. Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 6
1. Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Pasal 7
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 8
1. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Pasal 9
1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
2. Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang.
Pasal 10
1. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
.
Pasal 11
1. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.
3. Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
4. Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 12
1. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undangundang menentukan lain.
2. Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.
Pasal 13
1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Pasal 14
1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 15
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan.
Pasal 16
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pasal 17
1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
2. Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
3. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
4. Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
5. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
BAB III
PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 19
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undangundang.
Bagian Kedua
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Pasal 20
1. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18
2. Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
3. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundangundangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Pasal 21
1. Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2. Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
Pasal 22
1. Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
2. Ketentuan mengenai pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam undang-undang.
Pasal 23
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 24
1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
2. Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
Pasal 25
1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4. Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
1. Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain
Pasal 27
1. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
2. Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
Pasal 28
Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang.
Bagian Ketiga
Mahkamah Konstitusi
Pasal 29
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
4. Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Bagian Kesatu
Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 30
1. Pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan nonkarier.
2. Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam undang-undang.
Pasal 31
1. Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
2. Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat merangkap jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 32
1. Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.
2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
Pasal 33
Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Pasal 34
1. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.
2. Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
3. Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Pasal 35
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Bagian Kedua
Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 36
Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undangundang.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian hakim dan hakim konsitusi diatur dalam undang-undang.
BAB V
BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 38
1. Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
2. Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan
b. penuntutan
c. pelaksanaan putusan
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
3. Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB VI
PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Pasal 39
1. Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2. Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
3. Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
4. Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pasal 40
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
2. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 41
1. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang-undangan
b. berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.
2. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
3. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
4. Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undangundang.
Pasal 42
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
Pasal 43
Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
Pasal 44
1. Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
BAB VII
PEJABAT PERADILAN
Pasal 45
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru sita.
Pasal 46
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. hakim
b. wali
c. pengampu
d. advokat; dan/atau
e. pejabat peradilan yang lain.
Pasal 47
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM
Pasal 48
1. Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
2. Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
1. Hakim ad hoc dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diberikan tunjangan khusus.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 50
1. Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
2. Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
Pasal 51
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim dan panitera sidang.
Pasal 52
1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang terkait dengan pelaksanaan putusan.
Pasal 53
1. Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
2. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
BAB X
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 54
1. Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.
2. Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
3. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pasal 55
1. Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BANTUAN HUKUM
Pasal 56
1. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
2. Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Pasal 57
1. Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
2. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Pasal 58
Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 59
1. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
3. Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 60
1. Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
2. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
3. Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 61
Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 64
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 157
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:
- kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, namun substansi Undang-Undang tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selain pengaturan secara komprehensif, Undang-Undang ini juga untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006, yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman perlu diganti.
Hal-hal penting dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut:
a. Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
b. Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
c. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi.
d. Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
e. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
f. Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
g. Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan.
h. Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” adalah sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “kekuasaan yang sah” adalah aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini termasuk juga di dalamnya penyadapan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Saling memberi bantuan dilakukan antara lain dalam hal administrasi berkas perkara, inventarisasi putusan pengadilan dan penggunaan sumber daya manusia.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan ”dalam keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, namun jika titik berat kerugian tersebut terletak pada kepentingan umum, maka perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ”kepentingan langsung atau tidak langsung” adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “berbeda” dalam ketentuan ini adalah majelis hakim yang tidak terikat dengan ketentuan pada ayat (5).
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai hak uji Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang. Hak uji dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”hal atau keadaan tertentu” antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hakim karier” adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “hakim nonkarier” adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain:
a. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
b. pengusaha; dan
c. advokat.
d. Dalam hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain Hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha perdagangan lain.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud “dalam jangka waktu tertentu” adalah bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus misalnya kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak, perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pengawasan tertinggi” adalah meliputi pengawasan internal Mahkamah Agung terhadap semua badan
peradilan yang berada di bawahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi juga promosi dan demosi.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan yang lain” adalah sekretaris, wakil sekretaris, wakil panitera, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti, dan pejabat struktural lainnya.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya” adalah hakim dan hakim konstitusi diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim dan hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh konstitusi aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim dan hakim konstitusi mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi yang terkait” antara lain lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan kejaksaan. Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa hukum (secara cuma-cuma) yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan (yang tidak mampu).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pencari keadilan yang tidak mampu” adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “arbitrase” dalam ketentuan ini termasuk juga arbitrase syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5076
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
“Jangan mengaku kalah sebelum mencoba karena jika engkau mengalah sebelum mencoba maka engkaulah pecundang kekalahan”
Selasa, 25 Oktober 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Senin, 17 Oktober 2011
NASKAH DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia
Seluruh umat manusia dilahirkan dengan hak yang setara dan tidak dapat disangkal serta kebebasan hakiki.
Perserikatan Bangsa-Bangsa berkomitmen untuk menegakkan, mendorong dan melindungi hak asasi setiap individu. Komitmen ini lahir dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan kepercayaan warga dunia atas hak-hak asasi dan kehormatan serta nilai seorang manusia.
Dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan secara jelas dan dalam bahasa yang sederhana mengenai hak-hak yang secara setara dipunyai semua orang.
Hak-hak ini adalah milik anda. Akrabilah diri anda dengan hak-hak tersebut. Bantu wujudkan dan bela hak-hak ini, baik untuk diri anda sendiri maupun untuk sesama umat manusia.
DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menyebabkan kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah ini dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi rakyat umum,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh aturan hukum supaya orang tidak melakukan dengan terpaksa pemberontakan sebagai upaya terakhir menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa membangun hubungan persahabatanantara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi menegaskan kembali dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan hak-hak yang sama laki-laki dan perempuan dan telah bertekad menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
Maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri dan oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasankebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayahwilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawahbatasan kedaulatan yang lain
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalambentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap dari bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenangwenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangga nya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap Negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negara termasuk negaranya sendiri, dan berhak kembali ke negaranya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di Negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar terjadi karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas luasnya serta memperkokoh rasapenghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anakanak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan kepentingan moril dan materialyang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasankebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu kepada Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Seluruh umat manusia dilahirkan dengan hak yang setara dan tidak dapat disangkal serta kebebasan hakiki.
Perserikatan Bangsa-Bangsa berkomitmen untuk menegakkan, mendorong dan melindungi hak asasi setiap individu. Komitmen ini lahir dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan kepercayaan warga dunia atas hak-hak asasi dan kehormatan serta nilai seorang manusia.
Dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan secara jelas dan dalam bahasa yang sederhana mengenai hak-hak yang secara setara dipunyai semua orang.
Hak-hak ini adalah milik anda. Akrabilah diri anda dengan hak-hak tersebut. Bantu wujudkan dan bela hak-hak ini, baik untuk diri anda sendiri maupun untuk sesama umat manusia.
DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menyebabkan kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah ini dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi rakyat umum,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh aturan hukum supaya orang tidak melakukan dengan terpaksa pemberontakan sebagai upaya terakhir menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa membangun hubungan persahabatanantara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi menegaskan kembali dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan hak-hak yang sama laki-laki dan perempuan dan telah bertekad menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
Maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri dan oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasankebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayahwilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawahbatasan kedaulatan yang lain
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalambentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap dari bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenangwenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangga nya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap Negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negara termasuk negaranya sendiri, dan berhak kembali ke negaranya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di Negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar terjadi karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas luasnya serta memperkokoh rasapenghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anakanak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan kepentingan moril dan materialyang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasankebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu kepada Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Jumat, 14 Oktober 2011
BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
1. Belajar Kegiatan Kompleks Terdiri Dari :
a. Komponen Internal (Proses Kognitif)
Proses belajar kognitif lebih menekankan pada belajar merupakan suatu proses yang terjadi dalam akal pikiran manusia bahwa Belajar adalah suatu aktivitas mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengetahuan pemahaman, ketrampilan dan nilai sikap. Perubahan itu bersifat secara relatif dan berbekas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya belajar adalah suatu proses usaha yang melibatkan aktivitas mental yang terjadi dalam diri manusia sebagai akibat dari proses interaksi aktif dengan lingkungannya untuk memperoleh suatu perubahan dalam bentuk pengetahuan, pemahaman, tingkah laku, ketrampilan dan nilai sikap yang bersifat relatif dan berbekas.
Perkembangan Kognitif yaitu perkembangan yang memberikan konsep dalam lapangan psikologi perkembangan dan berpengaruh terhadap perkembangan konsep kecerdasan yang berarti kemampuan untuk secara lebih tepat merepresentasikan dunia dan melakukan operasi logis dalam representasi konsep yang berdasar pada kenyataan. Serta membahas bagaimana seseorang mempersepsi lingkungannya dalam tahapan-tahapan perkembangan, saat seseorang memperoleh cara baru dalam merepresentasikan informasi secara mental.
Kesimpulannya : komponen internal atau proses kognitif adalah komponen dari dalam diri seseorang atau proses pemahamannya. Komponen tersebut dapat berupa pikiran atau cara berfikirnya, lalu memunculkan sebuah karya berupa konsep-konsep atau ide-ide yang difikirkan dan akhirnya menghasilkan karya dalam bentuknya dari hasil-hasil berfikir berupa bentuk perwujudan yang nyata.
b. Komponen Eksternal (stimulus)
Peristiwa (stimulus) terhadap suatu prilaku (respon) dalam proses belajar. Peristiwa pembelajaran ini bisa menjadi pedoman bagi guru atau calon guru untuk menghadapi murid dalam kelas. Pada dasarnya hakikat dari tahapan pembelajaran berbeda bergantung pada tujuan belajar yang diharapkan akan menjadi hasil pembelajaran
Agar hasil belajar maksimal, suatu balikan hendaknya bersifat informative. Pemberian umpan balik terhadap hasil kerja siswa berfungsi sebagai penguat jika berisi hasil hasil suatu unjuk kerja dalam kaitannya dengan imbalan yang diterima.
Serta peristiwa (stimulus) dapat juga berasal dari peristiwa-peristiwa yang dapat menjadi bahan pembelajaran untuk hidup siswa (manusia) yakni berupa pengalaman ataupun kebiasaan yang ada dalam lingkungannya.
2. Hasil Belajar (Informasi verbal, keterampilan : intelektual, motorik, sikap)
a. Informasi verbal
Merupakan penguasaan informasi dalam bentuk verbal, baik secara tertulis maupun tulisan, misalnya pemberian nama-nama terhadap suatu benda, definisi, dan sebagainya.
b. Keterampilan
Merupakan keahlian yang dimiliki seorang individu, misalnya menulis dan berolah raga yang meskipun sifatnya motorik, keterampilan-keterampilan itu memerlukan koordinasi gerak yang teliti dan kesadaran yang tinggi.
Intelektual
keterampilan individu dalam melakukan interaksi dengan lingkungannya dengan menggunakan simbol-simbol, misalnya: penggunaan simbol matematika. Termasuk dalam keterampilan intelektual adalah kecakapan dalam membedakan (discrimination), memahami konsep konkrit, konsep abstrak, aturan dan hukum. Ketrampilan ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi pemecahan masalah.
Motorik
Merupakan hasil belajar yang berupa kecakapan pergerakan yang dikontrol oleh otot dan fisik, akal (fikiran) serta emosi yang sehat.
Sikap
Merupakan hasil pembelajaran yang berupa kecakapan individu untuk memilih macam tindakan yang akan dilakukan. Dengan kata lain. Sikap adalah keadaan dalam diri individu yang akan memberikan kecenderungan vertindak dalam menghadapi suatu obyek atau peristiwa, didalamnya terdapat unsur pemikiran, perasaan yang menyertai pemikiran dan kesiapan untuk bertindak.
a. Komponen Internal (Proses Kognitif)
Proses belajar kognitif lebih menekankan pada belajar merupakan suatu proses yang terjadi dalam akal pikiran manusia bahwa Belajar adalah suatu aktivitas mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengetahuan pemahaman, ketrampilan dan nilai sikap. Perubahan itu bersifat secara relatif dan berbekas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya belajar adalah suatu proses usaha yang melibatkan aktivitas mental yang terjadi dalam diri manusia sebagai akibat dari proses interaksi aktif dengan lingkungannya untuk memperoleh suatu perubahan dalam bentuk pengetahuan, pemahaman, tingkah laku, ketrampilan dan nilai sikap yang bersifat relatif dan berbekas.
Perkembangan Kognitif yaitu perkembangan yang memberikan konsep dalam lapangan psikologi perkembangan dan berpengaruh terhadap perkembangan konsep kecerdasan yang berarti kemampuan untuk secara lebih tepat merepresentasikan dunia dan melakukan operasi logis dalam representasi konsep yang berdasar pada kenyataan. Serta membahas bagaimana seseorang mempersepsi lingkungannya dalam tahapan-tahapan perkembangan, saat seseorang memperoleh cara baru dalam merepresentasikan informasi secara mental.
Kesimpulannya : komponen internal atau proses kognitif adalah komponen dari dalam diri seseorang atau proses pemahamannya. Komponen tersebut dapat berupa pikiran atau cara berfikirnya, lalu memunculkan sebuah karya berupa konsep-konsep atau ide-ide yang difikirkan dan akhirnya menghasilkan karya dalam bentuknya dari hasil-hasil berfikir berupa bentuk perwujudan yang nyata.
b. Komponen Eksternal (stimulus)
Peristiwa (stimulus) terhadap suatu prilaku (respon) dalam proses belajar. Peristiwa pembelajaran ini bisa menjadi pedoman bagi guru atau calon guru untuk menghadapi murid dalam kelas. Pada dasarnya hakikat dari tahapan pembelajaran berbeda bergantung pada tujuan belajar yang diharapkan akan menjadi hasil pembelajaran
Agar hasil belajar maksimal, suatu balikan hendaknya bersifat informative. Pemberian umpan balik terhadap hasil kerja siswa berfungsi sebagai penguat jika berisi hasil hasil suatu unjuk kerja dalam kaitannya dengan imbalan yang diterima.
Serta peristiwa (stimulus) dapat juga berasal dari peristiwa-peristiwa yang dapat menjadi bahan pembelajaran untuk hidup siswa (manusia) yakni berupa pengalaman ataupun kebiasaan yang ada dalam lingkungannya.
2. Hasil Belajar (Informasi verbal, keterampilan : intelektual, motorik, sikap)
a. Informasi verbal
Merupakan penguasaan informasi dalam bentuk verbal, baik secara tertulis maupun tulisan, misalnya pemberian nama-nama terhadap suatu benda, definisi, dan sebagainya.
b. Keterampilan
Merupakan keahlian yang dimiliki seorang individu, misalnya menulis dan berolah raga yang meskipun sifatnya motorik, keterampilan-keterampilan itu memerlukan koordinasi gerak yang teliti dan kesadaran yang tinggi.
Intelektual
keterampilan individu dalam melakukan interaksi dengan lingkungannya dengan menggunakan simbol-simbol, misalnya: penggunaan simbol matematika. Termasuk dalam keterampilan intelektual adalah kecakapan dalam membedakan (discrimination), memahami konsep konkrit, konsep abstrak, aturan dan hukum. Ketrampilan ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi pemecahan masalah.
Motorik
Merupakan hasil belajar yang berupa kecakapan pergerakan yang dikontrol oleh otot dan fisik, akal (fikiran) serta emosi yang sehat.
Sikap
Merupakan hasil pembelajaran yang berupa kecakapan individu untuk memilih macam tindakan yang akan dilakukan. Dengan kata lain. Sikap adalah keadaan dalam diri individu yang akan memberikan kecenderungan vertindak dalam menghadapi suatu obyek atau peristiwa, didalamnya terdapat unsur pemikiran, perasaan yang menyertai pemikiran dan kesiapan untuk bertindak.
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
JURNAL CIVICS
Media Kajian Kewarganegaraan
Volume 3 No. 1 Juni 2006
Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hukum
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta
Di Susun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dikdik Baehaqi Arif
Di Susun Oleh:
Kelompok 7
Andhika Pratama (10009053)
Baiq Nika Kumalasari (10009054)
Vella Rizki Eka Saputri (10009071)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2011
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERSEKOLAHAN:
STANDAR ISI DAN PEMBELAJARANNYA
Oleh: Winamo
Prograni Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan PIPS FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
PENDAHULUAN
Setelah uji coba Kurikulum 2004 Standar Kompetensi, dunia pendidikan di Indonesia khususnya pada jenjang pendidikan menengah akan memulai babak baru mengenai sistem pendidikan nasional. Yaitu dengan diperkenalkannya standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melipuri 8 (delapan) standar yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Yang berkaitan dengan kurikulum adalah standar isi karena standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan /akademik (pasal 5 ayat 2 PP No 19 th 2005). Kedalaman muatan kurikulum pada setiap tingkat pendidikan dalam standar isi dituangkan dalam kompetensi. Kompetensi ini meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini mencakup berbagai kompetensi mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Sampai saat ini status hukum Kurikulum 2004 masih dalam taraf uji coba dan dilaksanakan baik secara piloting proyek atau secara sukarela oleh sekolah Karena itu dengan ditetapkannya Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) maka Kurikulum 2004 tidak akan diberlakukan lagi. Beberapa kalangan menyebut bahwa setelah uji coba Kurikulum 2004 akan muncul Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2004 yang disempurnakan. Untuk masa mendatang tidak ada lagi istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum 2004, atau Kurikulum 2006. Menurut peraturan perundangan yang berlaku akan dikenal adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disingkat KTSP.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkat KTSP disusun berdasarkan pada standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai standar minimal pendidikan. Dengan demikian kemungkinan akan terjadi perbedaan mengenai isi dari kurikulum tingkat satuan pendidikan KTSP yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. Salah satu isi kompetensi dalam standar isi itu adalah adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam kurikulum 2004 dikenalkan dengan nama Kewarganegaraan.
1. PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Istilah "Kewarganegaraan" baik dalam Kurikulum 2004 atau "Pendidikan
Kewarganegaraan" menurut Standar Isi dianggap sebagai lahirnya konsep pendidikan kewarganegaraan (civics education) dalam paradigma yang baru di Indonesia. Dalam draft-draft awal munculnya Kurikulum 2004 yaitu sejak draft kurikulum 2001, 2002 dan 2003, kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan persekolahan sudah dicoba untuk diupayakan menuju pendidikan kewarganegaraan dalam arti yang sebenamya.
Dalam sejarahnya pendidikan kewarganegaraan kita telah mengalami banyak sekali pergantian dan perubahan. Pada tahun 1957 muncul dengan nama Kewarganegaraan. Tahun 1961 berubah nama menjadi pelajaran Civics. Tahun 1968 berganti menjadi Kewargaanegaraan. Tahun 1975 berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Hingga pada kurikulum 1984. Kurikulum tahun 1994 berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Tahun 2004 berubah dengan label baru Kewarganegaraan berdasar Kurikulum 2004 kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasarkan Standar Isi. Barangkali diantara mata pelajaran lainnya pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang paling sering mengalami perubahan. Para guru yang Sebelumnya mengajarkan pelajaran PMP/ PPKn selanjutnya akan mulai mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan ini. Merupakan peluang sekaligus tantangan bagi guru PKn untuk mampu mengembangkan pembelajaran ini sehingga berhasil sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.
Visi bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan mewujudkan masyarakat demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih berlabelkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn sangat menyolok dengan misi mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, menghargai , dan lain-lain yang dirasionalkan derni kepentingan stabilitas politik untuk mendukung pembangunan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru memiliki misi membentuk "warga negara yang baik" (good citizenship) yang nampaknya misi ini sama pula dengan pendidikan kewarganegaraan sebelumnya. Sekarang ini misi pendidikan kewarganegaraan paradigma baru adalah menciptakan kompetensi siswa agar mampu berperan aktif dan bertanggung jawab bagi kelangsungan pemerintahan demokratis melalui pengembangan pengetahuan, karakter dan ketrampilan kewarganegaraan. Inilah misi dari pendidikan kewarganegaraan.
Sejalan dengan visi dan misi tersebut, pendidikan kewarganegaraan paradigm baru memerlukan restrukturisasi kurikulum dan materi pengajarannya.
Restrukturisasi materi merupakan bagian yang penting bahkan umumnya dianggap terpenting dalam pembaharuan kurikulum. Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru memiliki perubahan dalam hal muatan materi yang akan diajarkan. Sebagaimana umumnya pendidikan kewarganegaraan maka materinya bersumber dari ilmu politik yaitu pada bagian demokrasi politik. Adanya materi yang bersumber dari batang keilmuan yang lain muaranya tetap kearah demokrasi politik. Dengan demikian pelajaran ini nantinya akan memiliki batang ilmu yang jelas. Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru dalam restrukturisasi kurikulum tetap mendasarkan pada standar kelayakan materi yang bersifat universal yang intinya relevan dengan dan tidak bertentangan dengan sistem demokrasi.
Kurikulum 2004 ataupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang nantinya akan berlaku secara konseptual tetap merupakan kurikulum yang berbasiskan pada kompetensi peserta didik meskipun tidak dinamakan dengan istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini bercirikan pada kompetensi dan desentralisasi. Hubungannya dengan materi adalah penekanan tidak lagi kepada materi tetapi pada basis kompetensi. Secara sederhana guru hendaknya mulai dengan pertanyaan bukan dari "apa yang perlu saya berikan ke siswa “tetapi” apa yang dapat dilakukan siswa". Dengan basis kompetensi ini maka pembelajaran terpusat pada kegiatan siswa. Oleh karena itu guru tidak harus memasukkan materi sebanyak-banyaknya karena pengetahuan sebanyak apapun tidak akan bermakna bila siswa sendiri tidak melakukannnya. Prinsip belajar 4 (empat) pilar pendidikan learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together menjadi acuan dalam pembelajaran. Semakin banyak materi pelajaran diibaratkan akan semakin banyak "sampah" yang dimasukkan atau dikenal dengan istilah "garbage in garbage out", masuk sampah keluar sampah.
Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru dicirikan dengan adanya Praktik Belajar Kewarganegaraan yaitu suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori kewarganegaraan melalui pengalaman belajar praktik-empirik.
Perubahan kearah paradigm baru pendidikan kewarganegaraan ini hendaknya diikuti dengan perubahan dan persiapan mutlak dari para pengembang khususnya para guru yang akan mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan. Tidak jarang perubahan ini belum siap atau belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan paradigma para guru dalam hal mensikapi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri maupun dalam pelaksanaan pembelajarannnya. Ada beberapa kesalahan pandangan yang muncul dalam mensikapi pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini, antara lain:
1. Pandangan bahwa pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang baru ini tidak lebih dari pelajaran Kewarganegaraan masa lalu atau kita kembali pada mata pelajaran Kewarganegaraan, civic, atau Kewarganegaraan di tahun 1960-an. Pandangan ini nampak simplistis atau menyederhanakan saja karena terpaku hanya pada istilah semata. Visi dan misi pendidikan kewarganegaraan paradigma baru adalah jelas yaitu mewujudkan masyarakat demokratis melalui pendidikan untuk mendukung tetap terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
2. Pandangan bahwa pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baru adalah gabungan saja dari pelajaran PPKn dan pelajaran Tata Negara yang diajarkan pada sekolah-sekolah menengali atas sekaligus pula pors; pelajaran Tata Negara mendapat tempat yang lebih pada pelajaran baru ini. Dengan berlandaskan pada demokrasi politik maka pelajaran mi menitikberatkan pada pembentukan pengetahuan, karakter dan ketrampilan kewarganegaraan agar menjadi warganegara yang kritis dan panisipatif dalam sistem politik demokrasi di Indonesia
3. Pandangan bahwa dengan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baru akan semakin mudah dan enak dalam mengajarkan karena lebih banyak materi sehingga tidak akan kehabisan materi sebagaimana dalam mengajarkan PPKn Pandangan demikian menafsirkan basis kompetensi yang merupakan ciri dari kurikulum berbasis kompetensi, termasuk pendidikan kewarganegaraan paradigma baru. Dengan pandangan demikian justru akan mengembalikan kurikulum pada basis materi. Kelemahan PPKn masa lalu adalah materinya yang terlalu overload, tumpang tindih, banyak hal yang harus diajarkan dan kurang ilmiah sehingga membebani siswa.
2. STANDAR ISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERSEKOLAHAN
Pasal 1 Permendiknas No 22 tahun 2006 menyatakan bahwa Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapal kompetensi lulusan minimal pxta jenjang dan Jems pendidikan tertentu. Lingkup materi minimal berisi sejumlah materi beserta aspek-aspeknya dalam mata pelajaran Komponen kompetensi minimal dalam standar isi mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar atau dikenal dengan singkatan (SK-KD).
Sedangkan istilah pendidikan kewarganegaraan persekolahan yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam statusnya sebagai mata pelajaran di Sekolah. Pendidikan kewarganegaraan sendiri secara dalam praksis pendidikan di Indonesia memiliki 5 status (Udin S, 2003). Yaitu sebagai benkut: Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tmgg. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dan kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau ajenisnya yang pemah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual ddam bentuk pemikiran individual dan kelonpok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Secara subtansial isi dari standar kompetens; dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan sekarang ini tidak berbeda dengan isi dari Kewarganegaraan menurut Kurikulum2004. Bila dibandingkan maka sesungguhnya isi dan Pendidikan Kewarganegaraan yang baru merupakan penyempurnaan dan isi Kewarganegaraan berdasar Kurikulum 2004. Meskipun demikian kurikulum yang berlaku ini nantinya tidak dapat dikatakan sebagai Kurikulum 2004 Yang disempurnakan atau Kurikulum 2006. Kurikulum sebagai penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun dan dilaksanakan oleh tiap-tiap satuan pendidikan. KTSP mengenai, Pendidikan Kewarganegaraan disusun berdasar Standar Isi (SK-KD) Pendidikan Kewarganegaraan sebagai standar minimal yang berarti bisa dikembangkan lagi oleh tiap satuan pendidikan.
Tujuan dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama denngan bangsa-bangsa lainnya.
4. Bermteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Misi dari pendidikan kewarganegaraan persekolahan dewasa ini dapat disimpulkan dari Bagian Pendahuluan pada naskah Standar Isi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan dapat dirangkum sebagai berikut:
1. sebagai pendidikan wawasan kebangsaan yang berarti pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia.
2. sebagai pendidikan demokrasi yang berard pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki dan mampu menjalankan hak-hak sebagai warga Negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang memiliki kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun ruang lingkup materi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Repubuk Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma, hukum dan peraturan, melipuri: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3. Hak asasi manusia, melipui: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4. Kebutuhan warga Negara, meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga Negara.
5. Konstitusi Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitus; yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pemah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuaasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi, meliputi: Globalisasi di lingkungannya, PoUtik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan intemasional dan oiganisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Berdasarkan standar isi maka mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini nantinya akan berlaku pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan MI, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan MTs, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan MA serta jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan MAK. Hal demikian berbeda dengan Kurikulum 2004 yaug memberlakukan Pendidikan Kewarganegaraan di SD dan SMP sebagai bagian dari pengetahuan sosial dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial (PKPS). Sedangkan pada jenjang SMK/MAK diberlakukan mata diklat Kewarganegaraan dan Sejarah.
3. PENGEMBANGAN MATERI DAN PEMBELAJARAN
Secara subtantif, sesungguhnya rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan mengandung didalamnya materi esensial. Misalkan rumusan kompetensi dasar kelas VII semester 1 yang berbunyi “menjelaskan hakekat norma, kebiasaan, adat isriadat, peraturan yang berlaku di masyarakat" berisi materi esensial tentang norma. Kompetensi dasar kelas X semester 1 yang berbunyi "mendeskripsikan hakekat bangsa dan unsur terbentuknya negara" mengandung materi esensial tentang hakekat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara. Karena rumusan kompetensi dasar merupakan kretaria minimal maka materi yang tersirat tersebut merupakan materi minimal yang selanjutnya perlu dikembangkan.
Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar dilakukan dengan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Secara umum komponen dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri atas:
a. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
b. Struktur dan Muatan KTSP
c. Kalender Pendidikan
d. Silabus
e. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Yang berhubungan dengan masalah pengembangan materi dan rancangan pembelajarannya adalah komponen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dalam silabus inilah termuat materi pokok serta strategi pembelajaran yang akan dilaksanakan di kelas. Dengan demikian kemampuan guru PKn dalam membuat silabus sekaligus menggambarkan kemampuan guru PKn dalam mengidenrifikasi materi berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Komponen silabus memuat antara lain: identifikasi, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar, indicator penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat.
Kemampuan guru dalam kaitannya dengan materi adalah kemampuan mengidentifikasi materi, bukan membuat materi oleh karena materi esensial sebenarnya sudah terkandung dalam kompetensi dasar. Dalam rangka mengidentifikasi materi , beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. tingkat perkembangan Csik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik
b. kebermanfaatan bagi peserta didik
c. Struktur keilmuan
d. kedalaman dan keluasan materi
e. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
f. alokasi waktu
Dalam standar isi Pendidikan Kewarganegaraan , aspek materi yang akan dipelajari mungkin sama untuk jenjang SD, SMP atau SMA, misal materi tentang Pancasila. Namun perlu diperhatikan benar rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar jenjang dan tingkat pendidikan dari materi tersebut. Oleh karena itu guru PKn SMA seyogyanya perlu melihat standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan jenjang SD dan SMP. Hal ini untuk mengetahui keseluruhan standar kompetensi dan kompetensi dasar dari lingkup materi yang bersangkutan. Dengan demikian guru akan mampu memilih, memilah dan menentukan keluasan serta kedalaman materi. Materi yang diidentifikasi ridak akan tumpang tindih dengan jenjang lain , tidak terjadi duplikasi materi sena akan menghasilkan keruntutan materi.
Berikut ini contoh dari keseluruhan standar kompetensi untuk lingkup materi tentang Pancasila:
a. Menampilkan nilai-nilai Pancasila
b. Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
c. Menampilkan perilaku. yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
d. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Masing-masing standar kompetensi tersebut memiliki sejumlah kompetensi dasar yang harus diperhatikan pula oleh guru PKn selaku pengembang silabus.
Silabus dan Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan rancangan pembelajaran. Silabus dikembangkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan RPP merupakan jabaran operasional dari silabus yang nantinya dilaksanakan guru di kelas. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pembelajaran dalam Pendidikan Kewarganegaraan masih dapat dilakukan dengan mengacu pada rambu-rambu pembelajaran Kewarganegaraan menurut Kurikulum 2004 oleh karena secara subtantif Pendidikan Kewarganegaraan yang baru ini tetap menggunakan konsep pembelajaran berbasis kompetensi. Berdasar Kurikulum 2004 pembelajaran dalam mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan proses dan upaya dengan menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia. Pendekatan belajar kontekstual dapat diwujudkan antara lain dengan metode-metode: (1) kooperatit, (2) penemuan, (3) inkum, (4) mteraktif, (5) eksploratif, (6) berpikir kritis, dan (7) pemecahan masalah. Metode-metode ini merupakan karakteristik dalam pembelajaran Kewarganegaraan.
Metode kooperatif dan interaktif adalah pembelajaran yang menerapkan prinsip bekerjasama. Bekerjasama antar siswa, kerjasama siswa dengan guru, siswa dengan tokoh masyarakat, dan siswa dengan lingkungan belajar lain. Dengan bekerjasama maka akan terjadi interaksi yang intens sekaligus menumbuhkan pembelajaran yang partisitorik.
Metode ekplorasi, penemuan, pemecahan masalah dan inkuri pada hakeketnya merupakan metode belajar yang menerapkan pendekatan ilmiah (the application of the scientific methods ) dalam rangka mencari, menemukan dan mengatasi masalah. Metode mi sangat menunjang pembentukan sikap siswa untuk peka terhadap permasalahan di masyarakat.
Metode-metode pembelajaran tersebut dapat dilaksanakan secara bervanasi di dalam atau di luar kelas dengan memperhatikan ketersediaan sumber-sumber belajar. Guru dengan persetujuan kepala sekolah selain dapat membawa siswa menemui tokoh masyarakat dan pejabat setempat, juga dapat mengundang tokoh masyarakat dan pejabat setempat ke sekolah untuk memberikan informasi yang relevan dengan materi yang dibahas dalam kegiatan pembelajaran.
Model pembelajaran lain yang sekarang dikembangkan dalam Pendidikan Kewaiganegaraan adalah Praktik Belajar Kewarganegaraan (PBK). Praktik Belajar Kewarganegaraan (PBK) adalah suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori kewarganegaraan melalui pengalaman belajar praktik-empirik. Dengan adanya praktik, siswa diberikan latihan untuk belajar secara kontekstual.
PBK untuk Kelas I, II, dan III dilakukan dengan penyelenggaraan permainan dan simulasi yang menarik, merangsang proses berpikir, membiasakan untuk bersikap dan berbuat sesuatu yang baik, dan mengembangkan sikap positif terhadap lingkungannya.
PBK untuk Kelas IV, V, dan VI dilakukan dengan membuat karangan, menganalisis suatu isu atau kasus yang dikutip oleh guru dari koran dan majalah, dan membuat laporan tertulis tentang suatu kegiatan atau peristiwa.
PBK unmk Kelas VII, VIII, dan DC dilakukan dengan: (1) mengidentifikasi masalah, (2) mengumpulkan dan mengevaluasi informasi berkaitan dengan masalah, (3) menguji dan mengevaluasi pemecahan masalah, (4) memllih atau mengembangkan alternatif pemecahan masalah yang direkomendasikan, (5) mengembangkan rencana tindakan, dan ,(6) mengevaluasi pelaksanaan tmdakan.
PBK untuk Kelas X, XI, XII SMA dan MA dilakukan dengan mengaplikasikan metode-metode ilmiah (the application of the scientific methods) seperti metode pemecahan masalah (problem solving method) dan metode inkuiri (inquiry method).
Langkah-langkah metode pemecahan masalah yaitu sebagai berikut: (1) merumuskan masalah, (2) membuat kerangka untuk pemecahan masalah, (3) menentukan sumber data, (4) mencari data, (5) menaksir kelayakan data, (6) memilah dan memasukan data ke dalam kerangka, 7) meringkas dan melakukan verifikasi data, (9) mengamati hubungan antar data, (10) menafsirkan data, (11) menyimpulkan hasil penafsiran, dan (12) mengkomunikasikan hasil pemecahan masalah.
Langkah-langkah metode inkuiri yaitu sebagai berikut: (1) membuat tokus untuk inkuiri, (2) menyajikan masalah, (3) merumuskan kemungkinan penyelesaian (4) mengumpulkan data, (5) menilai penyelesaian yang diajukan, dan (6) merumuskan kesimpulan.
Antara metode pemecahan masalah (problem solving method), metode inkuiri (inquiry method) maupun metode penemuan (discovery) sesungguhnya memiliki arti sejiwa yaitu sebagai suatu kegiatan atau cara belajar yang bersifat mencari secara logis, kritis, analisis menuju kesimpulan yang meyakinkan. Problem solving merupakan kegiatan mencari suatu masalah secara rasional. Titik berat pada terpecahkannya masalah tersebut secara rasional, logis dan tepat. Dalam inkuiri siswa mencari sesuatu sampai tingkatan yakin (belief) didukung oleh fakta, interpretasi, analisis dan pembufctian bahkan sampai pada altematu pemecahan masalah. Sedangkan dalam discovery siswa mencari sesuatu sampai menemukan dan biasanya hanya ada satu objek saja yang dicari.
Apabila dilihat dari tingkat tuntutan kemampuan berfikir dan penguasaan konsep serta teori maka metode inkuiri adalah level terringgi, kemudian dibawahnya problem solving dan selanjutnya discovery Karena discovery termasuk pula dalam metode ilmiah maka Praktik Belajar Kewarganegaraan dapat pula dilakukan dengan menggunakan metode ini.
Hasil akhir dari Praktik Belajar Kewarganegaraan adalah portofolio (portofolio) hasil belajar yang berupa rencana dan tindakan nyata yang ditayangkan oleh setiap individu atau kelompok dan dinilai secara periodik melalui suatu kompetisi interaktif-argumentarif pada tingkat kelas, sekolah, daerah setempat, dan nasional. Peserta didik kemudian diberikan sertifikat keberhasilan dalam mengikuti, kegiatan praktik tersebut. Dalam pelaksanaan pembelajarannya, Praktik Belajar Kewarganegaraan ini secara komprehensif diwujudkan dalam Model Pembelajaran Berbasis Portofolio (MPBP).
PENUTUP
Deskripsi mengenai pendidikan kewarganegaraan sebagai mata pelajaran di sekolah atau Pendidusan Kewarganegaraan Persekolahan di Indonesia sekarang ini terdapat naskah lampiran dari Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar isi mengenai pendidikan kewarganegaraan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah selanjutnya akan menggantikan uji coba Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan. Isi dari standar isi mencakup lingkup materi minimal dan kompetensi minimal dari tiap satuan pendidikan. Kompetensi minimal melipuri standar kompetensi dan kompetensi dasar menurut jenjang, tingkat dan semester.
Standar isi dari pendidikan kewarganegaraan secara subtantif tidak berbeda dengan Kurikulum 2004 Kewarganegaraan dan merupakan penycmpurnaan dari naskah Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan. Hal ini dapat dilihaat dari rumusan-rumusan pada latar belakang, pengertian, tujuan, ruang lingkup materi dan standar kompetensi dari pendidikan kewarganegaraan persekolahan. Dengan demikian paduan dari Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan masih dapat digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan materi atau pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misalnya dalam hal penyusunan silabus, rencana pembelajaran, metode pembelajaran dan penilaian untuk mata pelajaran Kewarganegaraan.
ANALISIS
Perubahan Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dari kurikulum- kurikulum yang sudah ada yaitu Kurikulum 1984, kurikulum KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) atau kurikulum 2004 hingga kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pelajar) perubahan kurikulum ini disesuaikan dengan visi dari pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan mewujudkan masyarakat-masyarakat yang demokratis yakni reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih berlabelkan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn). Dimana pada masa itu PPKn sesungguhnya merupakan pendidikan kewarganegaraan yang berfungsi sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan maka berdasarkan ini tidaklah aneh bila PPKn dinilai sebagai pelajaran yang bersifat politis dari pada akademis.
Oleh sebab itu pendidikan kewarganegaraan dalam paradigma baru memiliki misi membentuk “Warga Negara Yang Baik (good citizenship)” yang nampaknya serupa dengan misi pendidikan kewarganegaraan sebelumnya. Namun konsep warga Negara yang baik tentulah berbeda pemahamannya karena misi pendidikan kewarganegaraan dalam paradigma baru adalah menciptakan kompetensi siswa agar mampu berperan aktif dan bertanggung jawab bagi kelangsungan pemerintahan yang demokratis melalui pengembangan pengetahuan, karakrter dan keterampilan kewarganegaraan. Sejalan dengan visi misi tersebut, pendidikan kewarganegaraan paradigma baru restrukturisasi kurikulum dan materi pengajarannya agar berfungsi baik dalam meningkatkan kompetensi kewarganegaraan pada peserta didik.
Sehingga restrukturisasi materi merupakan bagian yang penting bahkan umumnya dianggap terpenting dalam pembaharuan kurikulum dimana meterinya bersumber dari ilmu politik yaitu pada bagian demokrasi politik dan materi yang bersumber dari batang keilmuaan yang lain muaranya tetap kearah demokrasi politik. Dengan demikian pelajaran ini nantinya akan memiliki batang ilmu yang jelas serta mendasarkan pada standar kelayakan materi yang bersifat universal dan intinya relevan dan tidak bertentangan dengan system demokrasi.
Terkait dengan standar isi pendidikan kewarganegaraan di sekolah. Pada pasal 1 Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 menyatakan bahwa standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi (SI) yang mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Lingkup materi minimal tersebut berisi sejumlah materi beserta aspek-aspeknya dalam mata pelajaran yang sering dikenal dengan singkatan SK-KD yaitu Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar. Pendidikan kewarganegaraan dalam statusnya sebagai mata pelajaran di sekolah memiliki lima status (menurut Prof. Udin S, 2003) yaitu pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi (PT). Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan social dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (penataran P4). Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berfikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Secara subtansial isi dari kurikulum 2004 tidaklah jauh berbeda dengan kurikulum baru saat ini yaitu KTSP karena kurikulum KTSP sebagai penjabar dari standar kompetensi dan kompetensi dasar dari kurikulum 2004 yang disempurnakan. Dari kurikulum tersebut memiliki ruang lingkup materi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek-aspek yaitu persatuan dan kesatuan bangsa, norma hukum dan peraturan, hak asasi manusia, kebutuhan warganegara, konstitusi Negara, kekuasaan dan politik, pancasila, dan globalisasi.
Volume 3 No. 1 Juni 2006
Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hukum
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta
Di Susun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dikdik Baehaqi Arif
Di Susun Oleh:
Kelompok 7
Andhika Pratama (10009053)
Baiq Nika Kumalasari (10009054)
Vella Rizki Eka Saputri (10009071)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2011
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERSEKOLAHAN:
STANDAR ISI DAN PEMBELAJARANNYA
Oleh: Winamo
Prograni Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan PIPS FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
PENDAHULUAN
Setelah uji coba Kurikulum 2004 Standar Kompetensi, dunia pendidikan di Indonesia khususnya pada jenjang pendidikan menengah akan memulai babak baru mengenai sistem pendidikan nasional. Yaitu dengan diperkenalkannya standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melipuri 8 (delapan) standar yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Yang berkaitan dengan kurikulum adalah standar isi karena standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan /akademik (pasal 5 ayat 2 PP No 19 th 2005). Kedalaman muatan kurikulum pada setiap tingkat pendidikan dalam standar isi dituangkan dalam kompetensi. Kompetensi ini meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini mencakup berbagai kompetensi mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Sampai saat ini status hukum Kurikulum 2004 masih dalam taraf uji coba dan dilaksanakan baik secara piloting proyek atau secara sukarela oleh sekolah Karena itu dengan ditetapkannya Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) maka Kurikulum 2004 tidak akan diberlakukan lagi. Beberapa kalangan menyebut bahwa setelah uji coba Kurikulum 2004 akan muncul Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2004 yang disempurnakan. Untuk masa mendatang tidak ada lagi istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum 2004, atau Kurikulum 2006. Menurut peraturan perundangan yang berlaku akan dikenal adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disingkat KTSP.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkat KTSP disusun berdasarkan pada standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai standar minimal pendidikan. Dengan demikian kemungkinan akan terjadi perbedaan mengenai isi dari kurikulum tingkat satuan pendidikan KTSP yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. Salah satu isi kompetensi dalam standar isi itu adalah adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam kurikulum 2004 dikenalkan dengan nama Kewarganegaraan.
1. PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Istilah "Kewarganegaraan" baik dalam Kurikulum 2004 atau "Pendidikan
Kewarganegaraan" menurut Standar Isi dianggap sebagai lahirnya konsep pendidikan kewarganegaraan (civics education) dalam paradigma yang baru di Indonesia. Dalam draft-draft awal munculnya Kurikulum 2004 yaitu sejak draft kurikulum 2001, 2002 dan 2003, kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan persekolahan sudah dicoba untuk diupayakan menuju pendidikan kewarganegaraan dalam arti yang sebenamya.
Dalam sejarahnya pendidikan kewarganegaraan kita telah mengalami banyak sekali pergantian dan perubahan. Pada tahun 1957 muncul dengan nama Kewarganegaraan. Tahun 1961 berubah nama menjadi pelajaran Civics. Tahun 1968 berganti menjadi Kewargaanegaraan. Tahun 1975 berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Hingga pada kurikulum 1984. Kurikulum tahun 1994 berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Tahun 2004 berubah dengan label baru Kewarganegaraan berdasar Kurikulum 2004 kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasarkan Standar Isi. Barangkali diantara mata pelajaran lainnya pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang paling sering mengalami perubahan. Para guru yang Sebelumnya mengajarkan pelajaran PMP/ PPKn selanjutnya akan mulai mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan ini. Merupakan peluang sekaligus tantangan bagi guru PKn untuk mampu mengembangkan pembelajaran ini sehingga berhasil sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.
Visi bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan mewujudkan masyarakat demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih berlabelkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn sangat menyolok dengan misi mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, menghargai , dan lain-lain yang dirasionalkan derni kepentingan stabilitas politik untuk mendukung pembangunan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru memiliki misi membentuk "warga negara yang baik" (good citizenship) yang nampaknya misi ini sama pula dengan pendidikan kewarganegaraan sebelumnya. Sekarang ini misi pendidikan kewarganegaraan paradigma baru adalah menciptakan kompetensi siswa agar mampu berperan aktif dan bertanggung jawab bagi kelangsungan pemerintahan demokratis melalui pengembangan pengetahuan, karakter dan ketrampilan kewarganegaraan. Inilah misi dari pendidikan kewarganegaraan.
Sejalan dengan visi dan misi tersebut, pendidikan kewarganegaraan paradigm baru memerlukan restrukturisasi kurikulum dan materi pengajarannya.
Restrukturisasi materi merupakan bagian yang penting bahkan umumnya dianggap terpenting dalam pembaharuan kurikulum. Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru memiliki perubahan dalam hal muatan materi yang akan diajarkan. Sebagaimana umumnya pendidikan kewarganegaraan maka materinya bersumber dari ilmu politik yaitu pada bagian demokrasi politik. Adanya materi yang bersumber dari batang keilmuan yang lain muaranya tetap kearah demokrasi politik. Dengan demikian pelajaran ini nantinya akan memiliki batang ilmu yang jelas. Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru dalam restrukturisasi kurikulum tetap mendasarkan pada standar kelayakan materi yang bersifat universal yang intinya relevan dengan dan tidak bertentangan dengan sistem demokrasi.
Kurikulum 2004 ataupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang nantinya akan berlaku secara konseptual tetap merupakan kurikulum yang berbasiskan pada kompetensi peserta didik meskipun tidak dinamakan dengan istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini bercirikan pada kompetensi dan desentralisasi. Hubungannya dengan materi adalah penekanan tidak lagi kepada materi tetapi pada basis kompetensi. Secara sederhana guru hendaknya mulai dengan pertanyaan bukan dari "apa yang perlu saya berikan ke siswa “tetapi” apa yang dapat dilakukan siswa". Dengan basis kompetensi ini maka pembelajaran terpusat pada kegiatan siswa. Oleh karena itu guru tidak harus memasukkan materi sebanyak-banyaknya karena pengetahuan sebanyak apapun tidak akan bermakna bila siswa sendiri tidak melakukannnya. Prinsip belajar 4 (empat) pilar pendidikan learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together menjadi acuan dalam pembelajaran. Semakin banyak materi pelajaran diibaratkan akan semakin banyak "sampah" yang dimasukkan atau dikenal dengan istilah "garbage in garbage out", masuk sampah keluar sampah.
Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru dicirikan dengan adanya Praktik Belajar Kewarganegaraan yaitu suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori kewarganegaraan melalui pengalaman belajar praktik-empirik.
Perubahan kearah paradigm baru pendidikan kewarganegaraan ini hendaknya diikuti dengan perubahan dan persiapan mutlak dari para pengembang khususnya para guru yang akan mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan. Tidak jarang perubahan ini belum siap atau belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan paradigma para guru dalam hal mensikapi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri maupun dalam pelaksanaan pembelajarannnya. Ada beberapa kesalahan pandangan yang muncul dalam mensikapi pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini, antara lain:
1. Pandangan bahwa pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang baru ini tidak lebih dari pelajaran Kewarganegaraan masa lalu atau kita kembali pada mata pelajaran Kewarganegaraan, civic, atau Kewarganegaraan di tahun 1960-an. Pandangan ini nampak simplistis atau menyederhanakan saja karena terpaku hanya pada istilah semata. Visi dan misi pendidikan kewarganegaraan paradigma baru adalah jelas yaitu mewujudkan masyarakat demokratis melalui pendidikan untuk mendukung tetap terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
2. Pandangan bahwa pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baru adalah gabungan saja dari pelajaran PPKn dan pelajaran Tata Negara yang diajarkan pada sekolah-sekolah menengali atas sekaligus pula pors; pelajaran Tata Negara mendapat tempat yang lebih pada pelajaran baru ini. Dengan berlandaskan pada demokrasi politik maka pelajaran mi menitikberatkan pada pembentukan pengetahuan, karakter dan ketrampilan kewarganegaraan agar menjadi warganegara yang kritis dan panisipatif dalam sistem politik demokrasi di Indonesia
3. Pandangan bahwa dengan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baru akan semakin mudah dan enak dalam mengajarkan karena lebih banyak materi sehingga tidak akan kehabisan materi sebagaimana dalam mengajarkan PPKn Pandangan demikian menafsirkan basis kompetensi yang merupakan ciri dari kurikulum berbasis kompetensi, termasuk pendidikan kewarganegaraan paradigma baru. Dengan pandangan demikian justru akan mengembalikan kurikulum pada basis materi. Kelemahan PPKn masa lalu adalah materinya yang terlalu overload, tumpang tindih, banyak hal yang harus diajarkan dan kurang ilmiah sehingga membebani siswa.
2. STANDAR ISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERSEKOLAHAN
Pasal 1 Permendiknas No 22 tahun 2006 menyatakan bahwa Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapal kompetensi lulusan minimal pxta jenjang dan Jems pendidikan tertentu. Lingkup materi minimal berisi sejumlah materi beserta aspek-aspeknya dalam mata pelajaran Komponen kompetensi minimal dalam standar isi mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar atau dikenal dengan singkatan (SK-KD).
Sedangkan istilah pendidikan kewarganegaraan persekolahan yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan dalam statusnya sebagai mata pelajaran di Sekolah. Pendidikan kewarganegaraan sendiri secara dalam praksis pendidikan di Indonesia memiliki 5 status (Udin S, 2003). Yaitu sebagai benkut: Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tmgg. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dan kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau ajenisnya yang pemah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual ddam bentuk pemikiran individual dan kelonpok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Secara subtansial isi dari standar kompetens; dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan sekarang ini tidak berbeda dengan isi dari Kewarganegaraan menurut Kurikulum2004. Bila dibandingkan maka sesungguhnya isi dan Pendidikan Kewarganegaraan yang baru merupakan penyempurnaan dan isi Kewarganegaraan berdasar Kurikulum 2004. Meskipun demikian kurikulum yang berlaku ini nantinya tidak dapat dikatakan sebagai Kurikulum 2004 Yang disempurnakan atau Kurikulum 2006. Kurikulum sebagai penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun dan dilaksanakan oleh tiap-tiap satuan pendidikan. KTSP mengenai, Pendidikan Kewarganegaraan disusun berdasar Standar Isi (SK-KD) Pendidikan Kewarganegaraan sebagai standar minimal yang berarti bisa dikembangkan lagi oleh tiap satuan pendidikan.
Tujuan dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama denngan bangsa-bangsa lainnya.
4. Bermteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Misi dari pendidikan kewarganegaraan persekolahan dewasa ini dapat disimpulkan dari Bagian Pendahuluan pada naskah Standar Isi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan dapat dirangkum sebagai berikut:
1. sebagai pendidikan wawasan kebangsaan yang berarti pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia.
2. sebagai pendidikan demokrasi yang berard pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar memiliki dan mampu menjalankan hak-hak sebagai warga Negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang memiliki kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun ruang lingkup materi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Repubuk Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma, hukum dan peraturan, melipuri: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3. Hak asasi manusia, melipui: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4. Kebutuhan warga Negara, meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga Negara.
5. Konstitusi Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitus; yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pemah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuaasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi, meliputi: Globalisasi di lingkungannya, PoUtik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan intemasional dan oiganisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Berdasarkan standar isi maka mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini nantinya akan berlaku pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan MI, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan MTs, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan MA serta jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan MAK. Hal demikian berbeda dengan Kurikulum 2004 yaug memberlakukan Pendidikan Kewarganegaraan di SD dan SMP sebagai bagian dari pengetahuan sosial dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial (PKPS). Sedangkan pada jenjang SMK/MAK diberlakukan mata diklat Kewarganegaraan dan Sejarah.
3. PENGEMBANGAN MATERI DAN PEMBELAJARAN
Secara subtantif, sesungguhnya rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan mengandung didalamnya materi esensial. Misalkan rumusan kompetensi dasar kelas VII semester 1 yang berbunyi “menjelaskan hakekat norma, kebiasaan, adat isriadat, peraturan yang berlaku di masyarakat" berisi materi esensial tentang norma. Kompetensi dasar kelas X semester 1 yang berbunyi "mendeskripsikan hakekat bangsa dan unsur terbentuknya negara" mengandung materi esensial tentang hakekat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara. Karena rumusan kompetensi dasar merupakan kretaria minimal maka materi yang tersirat tersebut merupakan materi minimal yang selanjutnya perlu dikembangkan.
Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar dilakukan dengan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Secara umum komponen dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri atas:
a. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
b. Struktur dan Muatan KTSP
c. Kalender Pendidikan
d. Silabus
e. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Yang berhubungan dengan masalah pengembangan materi dan rancangan pembelajarannya adalah komponen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dalam silabus inilah termuat materi pokok serta strategi pembelajaran yang akan dilaksanakan di kelas. Dengan demikian kemampuan guru PKn dalam membuat silabus sekaligus menggambarkan kemampuan guru PKn dalam mengidenrifikasi materi berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Komponen silabus memuat antara lain: identifikasi, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar, indicator penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat.
Kemampuan guru dalam kaitannya dengan materi adalah kemampuan mengidentifikasi materi, bukan membuat materi oleh karena materi esensial sebenarnya sudah terkandung dalam kompetensi dasar. Dalam rangka mengidentifikasi materi , beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. tingkat perkembangan Csik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik
b. kebermanfaatan bagi peserta didik
c. Struktur keilmuan
d. kedalaman dan keluasan materi
e. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
f. alokasi waktu
Dalam standar isi Pendidikan Kewarganegaraan , aspek materi yang akan dipelajari mungkin sama untuk jenjang SD, SMP atau SMA, misal materi tentang Pancasila. Namun perlu diperhatikan benar rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar jenjang dan tingkat pendidikan dari materi tersebut. Oleh karena itu guru PKn SMA seyogyanya perlu melihat standar kompetensi dan kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan jenjang SD dan SMP. Hal ini untuk mengetahui keseluruhan standar kompetensi dan kompetensi dasar dari lingkup materi yang bersangkutan. Dengan demikian guru akan mampu memilih, memilah dan menentukan keluasan serta kedalaman materi. Materi yang diidentifikasi ridak akan tumpang tindih dengan jenjang lain , tidak terjadi duplikasi materi sena akan menghasilkan keruntutan materi.
Berikut ini contoh dari keseluruhan standar kompetensi untuk lingkup materi tentang Pancasila:
a. Menampilkan nilai-nilai Pancasila
b. Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
c. Menampilkan perilaku. yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
d. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Masing-masing standar kompetensi tersebut memiliki sejumlah kompetensi dasar yang harus diperhatikan pula oleh guru PKn selaku pengembang silabus.
Silabus dan Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan rancangan pembelajaran. Silabus dikembangkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan RPP merupakan jabaran operasional dari silabus yang nantinya dilaksanakan guru di kelas. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pembelajaran dalam Pendidikan Kewarganegaraan masih dapat dilakukan dengan mengacu pada rambu-rambu pembelajaran Kewarganegaraan menurut Kurikulum 2004 oleh karena secara subtantif Pendidikan Kewarganegaraan yang baru ini tetap menggunakan konsep pembelajaran berbasis kompetensi. Berdasar Kurikulum 2004 pembelajaran dalam mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan proses dan upaya dengan menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia. Pendekatan belajar kontekstual dapat diwujudkan antara lain dengan metode-metode: (1) kooperatit, (2) penemuan, (3) inkum, (4) mteraktif, (5) eksploratif, (6) berpikir kritis, dan (7) pemecahan masalah. Metode-metode ini merupakan karakteristik dalam pembelajaran Kewarganegaraan.
Metode kooperatif dan interaktif adalah pembelajaran yang menerapkan prinsip bekerjasama. Bekerjasama antar siswa, kerjasama siswa dengan guru, siswa dengan tokoh masyarakat, dan siswa dengan lingkungan belajar lain. Dengan bekerjasama maka akan terjadi interaksi yang intens sekaligus menumbuhkan pembelajaran yang partisitorik.
Metode ekplorasi, penemuan, pemecahan masalah dan inkuri pada hakeketnya merupakan metode belajar yang menerapkan pendekatan ilmiah (the application of the scientific methods ) dalam rangka mencari, menemukan dan mengatasi masalah. Metode mi sangat menunjang pembentukan sikap siswa untuk peka terhadap permasalahan di masyarakat.
Metode-metode pembelajaran tersebut dapat dilaksanakan secara bervanasi di dalam atau di luar kelas dengan memperhatikan ketersediaan sumber-sumber belajar. Guru dengan persetujuan kepala sekolah selain dapat membawa siswa menemui tokoh masyarakat dan pejabat setempat, juga dapat mengundang tokoh masyarakat dan pejabat setempat ke sekolah untuk memberikan informasi yang relevan dengan materi yang dibahas dalam kegiatan pembelajaran.
Model pembelajaran lain yang sekarang dikembangkan dalam Pendidikan Kewaiganegaraan adalah Praktik Belajar Kewarganegaraan (PBK). Praktik Belajar Kewarganegaraan (PBK) adalah suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori kewarganegaraan melalui pengalaman belajar praktik-empirik. Dengan adanya praktik, siswa diberikan latihan untuk belajar secara kontekstual.
PBK untuk Kelas I, II, dan III dilakukan dengan penyelenggaraan permainan dan simulasi yang menarik, merangsang proses berpikir, membiasakan untuk bersikap dan berbuat sesuatu yang baik, dan mengembangkan sikap positif terhadap lingkungannya.
PBK untuk Kelas IV, V, dan VI dilakukan dengan membuat karangan, menganalisis suatu isu atau kasus yang dikutip oleh guru dari koran dan majalah, dan membuat laporan tertulis tentang suatu kegiatan atau peristiwa.
PBK unmk Kelas VII, VIII, dan DC dilakukan dengan: (1) mengidentifikasi masalah, (2) mengumpulkan dan mengevaluasi informasi berkaitan dengan masalah, (3) menguji dan mengevaluasi pemecahan masalah, (4) memllih atau mengembangkan alternatif pemecahan masalah yang direkomendasikan, (5) mengembangkan rencana tindakan, dan ,(6) mengevaluasi pelaksanaan tmdakan.
PBK untuk Kelas X, XI, XII SMA dan MA dilakukan dengan mengaplikasikan metode-metode ilmiah (the application of the scientific methods) seperti metode pemecahan masalah (problem solving method) dan metode inkuiri (inquiry method).
Langkah-langkah metode pemecahan masalah yaitu sebagai berikut: (1) merumuskan masalah, (2) membuat kerangka untuk pemecahan masalah, (3) menentukan sumber data, (4) mencari data, (5) menaksir kelayakan data, (6) memilah dan memasukan data ke dalam kerangka, 7) meringkas dan melakukan verifikasi data, (9) mengamati hubungan antar data, (10) menafsirkan data, (11) menyimpulkan hasil penafsiran, dan (12) mengkomunikasikan hasil pemecahan masalah.
Langkah-langkah metode inkuiri yaitu sebagai berikut: (1) membuat tokus untuk inkuiri, (2) menyajikan masalah, (3) merumuskan kemungkinan penyelesaian (4) mengumpulkan data, (5) menilai penyelesaian yang diajukan, dan (6) merumuskan kesimpulan.
Antara metode pemecahan masalah (problem solving method), metode inkuiri (inquiry method) maupun metode penemuan (discovery) sesungguhnya memiliki arti sejiwa yaitu sebagai suatu kegiatan atau cara belajar yang bersifat mencari secara logis, kritis, analisis menuju kesimpulan yang meyakinkan. Problem solving merupakan kegiatan mencari suatu masalah secara rasional. Titik berat pada terpecahkannya masalah tersebut secara rasional, logis dan tepat. Dalam inkuiri siswa mencari sesuatu sampai tingkatan yakin (belief) didukung oleh fakta, interpretasi, analisis dan pembufctian bahkan sampai pada altematu pemecahan masalah. Sedangkan dalam discovery siswa mencari sesuatu sampai menemukan dan biasanya hanya ada satu objek saja yang dicari.
Apabila dilihat dari tingkat tuntutan kemampuan berfikir dan penguasaan konsep serta teori maka metode inkuiri adalah level terringgi, kemudian dibawahnya problem solving dan selanjutnya discovery Karena discovery termasuk pula dalam metode ilmiah maka Praktik Belajar Kewarganegaraan dapat pula dilakukan dengan menggunakan metode ini.
Hasil akhir dari Praktik Belajar Kewarganegaraan adalah portofolio (portofolio) hasil belajar yang berupa rencana dan tindakan nyata yang ditayangkan oleh setiap individu atau kelompok dan dinilai secara periodik melalui suatu kompetisi interaktif-argumentarif pada tingkat kelas, sekolah, daerah setempat, dan nasional. Peserta didik kemudian diberikan sertifikat keberhasilan dalam mengikuti, kegiatan praktik tersebut. Dalam pelaksanaan pembelajarannya, Praktik Belajar Kewarganegaraan ini secara komprehensif diwujudkan dalam Model Pembelajaran Berbasis Portofolio (MPBP).
PENUTUP
Deskripsi mengenai pendidikan kewarganegaraan sebagai mata pelajaran di sekolah atau Pendidusan Kewarganegaraan Persekolahan di Indonesia sekarang ini terdapat naskah lampiran dari Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar isi mengenai pendidikan kewarganegaraan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah selanjutnya akan menggantikan uji coba Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan. Isi dari standar isi mencakup lingkup materi minimal dan kompetensi minimal dari tiap satuan pendidikan. Kompetensi minimal melipuri standar kompetensi dan kompetensi dasar menurut jenjang, tingkat dan semester.
Standar isi dari pendidikan kewarganegaraan secara subtantif tidak berbeda dengan Kurikulum 2004 Kewarganegaraan dan merupakan penycmpurnaan dari naskah Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan. Hal ini dapat dilihaat dari rumusan-rumusan pada latar belakang, pengertian, tujuan, ruang lingkup materi dan standar kompetensi dari pendidikan kewarganegaraan persekolahan. Dengan demikian paduan dari Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraan masih dapat digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan materi atau pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misalnya dalam hal penyusunan silabus, rencana pembelajaran, metode pembelajaran dan penilaian untuk mata pelajaran Kewarganegaraan.
ANALISIS
Perubahan Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dari kurikulum- kurikulum yang sudah ada yaitu Kurikulum 1984, kurikulum KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) atau kurikulum 2004 hingga kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pelajar) perubahan kurikulum ini disesuaikan dengan visi dari pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan mewujudkan masyarakat-masyarakat yang demokratis yakni reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih berlabelkan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn). Dimana pada masa itu PPKn sesungguhnya merupakan pendidikan kewarganegaraan yang berfungsi sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan maka berdasarkan ini tidaklah aneh bila PPKn dinilai sebagai pelajaran yang bersifat politis dari pada akademis.
Oleh sebab itu pendidikan kewarganegaraan dalam paradigma baru memiliki misi membentuk “Warga Negara Yang Baik (good citizenship)” yang nampaknya serupa dengan misi pendidikan kewarganegaraan sebelumnya. Namun konsep warga Negara yang baik tentulah berbeda pemahamannya karena misi pendidikan kewarganegaraan dalam paradigma baru adalah menciptakan kompetensi siswa agar mampu berperan aktif dan bertanggung jawab bagi kelangsungan pemerintahan yang demokratis melalui pengembangan pengetahuan, karakrter dan keterampilan kewarganegaraan. Sejalan dengan visi misi tersebut, pendidikan kewarganegaraan paradigma baru restrukturisasi kurikulum dan materi pengajarannya agar berfungsi baik dalam meningkatkan kompetensi kewarganegaraan pada peserta didik.
Sehingga restrukturisasi materi merupakan bagian yang penting bahkan umumnya dianggap terpenting dalam pembaharuan kurikulum dimana meterinya bersumber dari ilmu politik yaitu pada bagian demokrasi politik dan materi yang bersumber dari batang keilmuaan yang lain muaranya tetap kearah demokrasi politik. Dengan demikian pelajaran ini nantinya akan memiliki batang ilmu yang jelas serta mendasarkan pada standar kelayakan materi yang bersifat universal dan intinya relevan dan tidak bertentangan dengan system demokrasi.
Terkait dengan standar isi pendidikan kewarganegaraan di sekolah. Pada pasal 1 Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 menyatakan bahwa standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi (SI) yang mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Lingkup materi minimal tersebut berisi sejumlah materi beserta aspek-aspeknya dalam mata pelajaran yang sering dikenal dengan singkatan SK-KD yaitu Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar. Pendidikan kewarganegaraan dalam statusnya sebagai mata pelajaran di sekolah memiliki lima status (menurut Prof. Udin S, 2003) yaitu pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi (PT). Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan social dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (penataran P4). Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berfikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Secara subtansial isi dari kurikulum 2004 tidaklah jauh berbeda dengan kurikulum baru saat ini yaitu KTSP karena kurikulum KTSP sebagai penjabar dari standar kompetensi dan kompetensi dasar dari kurikulum 2004 yang disempurnakan. Dari kurikulum tersebut memiliki ruang lingkup materi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek-aspek yaitu persatuan dan kesatuan bangsa, norma hukum dan peraturan, hak asasi manusia, kebutuhan warganegara, konstitusi Negara, kekuasaan dan politik, pancasila, dan globalisasi.
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI WAHANA SISTEMIK PENDIDIKAN DEMOKRASI
Abstrak
Pada dasarnya Pendidikan Kewarganegaraan merupakan citizenship education atau education for citizenship, yang mencakup pendidikan kewargangaraan di dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini di sekolah dan dalam pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lainnya yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Pendidikan demokrasi sebagai tatanan konseptual yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan cita-cita, nilai, prinsip, dan pola perilaku demokrasi dalam diri individu warganegara, dalam tatanan iklim yang demokratis, sehingga pada gilirannya kelak secara bersama-sama dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani Indonesia yang demokratis.
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari isntrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status.
Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai satuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dalam status pertama, yakni sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasanan maupun substansinya. Pengalaman tersebut di atas menunjukkan bahwa sampai dengan 1975 di Indonesia kelihatannya terdapat kerancuan dan ketidakajegan dalam konseptualisasi civics, pendidikan kewargaan Negara dan pendidikan IPS.
Hal itu tampak dalam penggunaan ketiga istilah itu secara bertukar pakai. Selanjutnya dalam kurikulum 1975 untuk semua jenjang persekolahan yang diberlakukan secara bertahap mulai 1976 dan kemudian disempurnakan pada 1984, sebagai pengganti mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara mulai diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi dan pengalaman belajar mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) atau ‘’Eka Prasetia Pancakarsa’’. Perubahan itu dilakukan untuk mewadahi missi pendidikan yang diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4 (Depdikbus: 1975a, 1975b, 1975c). Mata pelajaran PMP ini bersifat wajib mulai dari kelas 1 SD s/d kelas III SMA/Sekolah Kejuruan dan keberaadaannya terus dipertahankan dalam Kurikulum 1984, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan Kurikulum 1975. Di dalam Undang-Undang No. 2/1989 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), yang antara lain Pasal 39, menggariskan adanya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Sebagai implikasinya, dalam kurikulum persekolahan 1994 diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang berisikan materi dan pengalaman belajar yang diorganisasikan secara aspiral/artikulatif atas dasar butir-butir nilai yang secara konseptual terkandung dalam Pancasila. Bila dianalisis dengan cermat, ternyata baik istilah yang dipakai, isi yang dipilih dan diorganisasikan dan strategi pembelajaran yang digunakan untuk mata pelajaran Civics atau PKN atau PMP atau PMPKn yang berkembang secara fluktuatif hamper empat dasawarsa (1962-1998) itu, menunjukkan indikator telah terjadinya ketidakajegan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan
Krisis atau dislocation menurut Kuhn (1970) yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajegan konsep seperti 1962 yang tampil dalam bentuk indoktrinasi politik; civics 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN 1969 yang tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN 1973 yang diidentikkan dengan pengajaran IPS; PMP 1975 dan 1984 yang tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengjaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila danP4. Krisis operasional tercermin dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Tampaknya semua itu terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran serta secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigm pendidikan kewarganegaraan yang secara ajek diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional. Kini pada era reformasi pasca jatuhnya system politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen baru ke arah perwujudan cita-cita dan nilai demokrasi konstitusional yang lebih murni, keberadaan dan jati diri mata pelajaran PPKn kembali dipertanyakan secara kritis. Dalam status kedua, yakni sebagai mata kuliah umum (MKU) pendidikan kewarganegaraan duwadahi oleh mata kuliah Pancasila dan Kewiraan. Mata kuliah Pancasila bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan kewiraan, yang mulai 2000 namanya berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa tentang makna pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945.
Kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa, yang mulai 2000 disebut sebagai Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian atau MKPK. Dalam status ketiga, yakni sebagai pendidikan disiplin ilmu (Somantri, 1998), pendidikan kewarganegaraan merupakan program pendidikan disiplin ilmu sosial sebagai program pendidikan guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di LPTK (IKIP/STKIP/FKIP) Jurusan atau Program Studi Civics dan Hukum pada 1960-an, atau Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMPKn) pada saat ini. Bila dikaji dengan cermat, rumpun mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dalam program pendidikan guru tersebut pada dasarnya merupakan program pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial bidang pendidikan kewarganegaraan. Secara konseptual pendidikan disiplin ilmu ini memusatkan perhatian pada program pendidikan disiplin ilmu politik, sebagai substansinya induknya. Secara kurikuler program pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan professional guru pendidikan kewarganegaraan. Dampaknya, secara akademis dalam lembaga pendidikan tinggi keguruan itu pusat perhatian riset dan pengembangan cenderung lebih terpusat pada profesionalisme guru. Sementara itu riset dan pengembangan epsitemologi pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu sistem pengetahuan, belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam status keempat, yakni sebagai crash program pendidikan politik bagi seluruh lapisan masyarakat, Penataran P4 mulai Pola 25 jam sampai pola 100 jam untuk para Manggala yang telah berjalan hamper 20 tahun dengan Badan Pembina Pelaksanaan Pendidika P-4 atau BP7 Pusat dan Proipinsi sebagai pengelolanya, dapat dianggap sebagai suatu bentuk pendidikan kewarganegaraan yang bersifat non formal.
Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan demokratisasi melalui gerakan reformasi baru-baru ini, dan juga dilandasi oleh berbagai kenyataan sudah begitu maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme selama masa Orde Baru, tidak dapat dielakkan tudinganpun sampai pada Penataran P-4 yang dianggap tidak banyak membawa dampak positif, baik terhadap tingkat kematangan berdemokrasi dari warganegara, maupun terhadap pertumbuhan kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagai implikasinya, sejalan dengan jiwa dan semangat Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara, kini semua bentuk Penataran P-4 telah dibekukan dan pada tanggal 30 April 1999 BP7 secara resmi dilikuidasi.
Kini tumbuh kebutuhan baru untuk mencari bentuk pendidikan politik dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan yang lebih cocok untuk latar pendidikan non formal, yang diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan adanya sistem pendidikan demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat, terasa menjadi sangat mendesak. Dalam status kelima, yakni sebagai suatu kerangka konseptual sistemik pendidikan kewarganegaraan terkesan masih belum solid karena memang riset dan pengembangan epistemology pendidikan kewarganegaraan belum berjalan secara institusional, sistematis dan sistemik. Paradigma pendidikan kewarganegaraan yang kini ada kelihatannya masih belum sinergistik. Kerangka acuan teoretik yang menjadi titik tolak untuk merancang dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan dalam masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah atau sebagai program pendidikan disiplin ilmu dan program guru atau sebagai pendidikan politik untuk masyarakat mengesankan satu sama lain tidak saling mendukung secara komprehensif. Sebagai akibatnya, program pendidikan kewarganegaraan di sekolah, di lembaga pendidikan guru dan masyarakat terkesan belum sepenuhnya saling mendukung secara sistemik dan sinergistik. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirasakan rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan politik, tidakajek dalam system kurikulum dan pembelajarannya; pendidikan gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat; pembelajaran sosial nilai Pancasila yang cenderung berubah peran dan fungsi menjadi proses indoktrinasi ideologi negara, tidak kokohnya dan tidak koherensinya landasan ilmiah pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi.
Ada beberapa konsep yang dikaji, yakni jatidiri, pendidikan kewarganegaraan, wahana sistemik, dan pendidikan demokrasi. Istilah jatidiri adaptasi dan characteristic dalam bahasa Inggris, yang memiliki sinonim paling dekat dnegan individuality, speciality, attribute, feature, character (Devlin, 1961), yang dapat diartikan secara bebas sebagai ciri khas atau atribut. Cogan (1994:4) mengartikan civic education sebagai ‘’… the foundation course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives’’. Atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan (Winataputra, 2007) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup ‘’… both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organization, the media, etc which help to shape the totality of the citizen’’.
2. Pendidikan Demokrasi
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya digunakan dalam pengertian yang luas seperti ‘’citizenship education’’ atau ‘’education for citizenship’’ yang mencakup pendidikan kewarganegaraan di dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini sekolah dam dalam program pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Di samping itu juga konsep pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus menaungi pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi. Kata sistem diserap dari bahasa Inggris sistem, yang secara harfiah artinya susunan. Sedangkan menurut Homby, Gatenby, dan Wakefield (Robinson, 1967) sistem diartikan sebagai group of things or parts working together in a regular relation atau kelompok benda-benda atau hal-hal atau bagian-bagian yang bekerjasama dalam suatu hubungan yang teratur. Pengertian tersebut dapat diperluas sebagai berikut:
a. Gabungan hal-hal yang disatukan ke dalam sebuah kesatuan yang konsisten dengan saling hubungan (interaksi,m interdependensi, interrelasi) yang teratur dari bagian-bagiannya.
b. Gabungan hal-hal (objek-objek, ide-ide, kaidah-kaidah, aksioma-aksioma) yang disusun dalam sebuah aturan yang koheren (subordinasi, atau inferensi, atau generalisasi) menurut beberapa prinsip (atau rencana, rancangan atau metode) rasional atau dapat dipahami. Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa, pendidikan demokrasi merupakan bagian integral dari pendidikan nasional. Oleh karenanya secara kontekstual dewasa ini pendidikan demokrasi sangat memerlukan adanya pemahaman bersama tentang perlunya perubahan dan penegasan kembali mengenai visi, misi dan strategi psiko-pedagogis dan sosio-andragogis pendidikan kewarganegaraan, di mana pendidikan kewarganegaraan menjadi bagian substansinya.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai obyek telaah kebajikan dan buadaya kewarganegaraan, dengan menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural, dan kajian ilmiah kewarganegaraan. Demikian pula pendidikan demokrasi merupakan suatu konsep pendidikan yang sistemik dan koheren yang mencakup pemehaman tentang cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip demokrasi melalui interaksi sosial kultural dan psiko-pedagogis yang demokratis, dan diorientasikan pada upaya sistematis dan sistemik untuk membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. Oleh karena itu, rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia sangatlah diperlukan, karena ternyata proses pendidikan politik, demokrasi, dan HAM selama ini belum memberikan hasil yang menggembirakan dan prospek yang menjanjikan. Indikator yang kasat mata dapat dilihat pada kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang cenerung anarkhis, pelanggaran HAM di mana-mana, komunikasi sosial politik yang cenderung asal menang sendiri, hukum yang terkalahkan, dan kontrol sosial yang sering lepas dari tata krama, serta terdegradasinya kewibawaan para pejabat negara. Hal ini dibuktikan hasil ‘’National Survey of Voter Education’’ oleh Asia Foundation tahun 1998 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa dan bagaimana demokrasi.
Proses rekonseptualisasi pendidikan demokrasi dapat didasarkan pada asumsi-asumsi dasar sebagai berikut:
1. Komitmen Nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, memerlukan wahana psiko-pedagogis (pengembangan potensi didik di sekolah) dan sosio-andragogis (fasilitasi pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam masyarakat) yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang hayat melalui pendidikan demokrasi;
2. Transformasi demokrasi dalam masyarakat Indonesia memmerlukan konsep yang diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat sasaran, strategis, dan kontekstual agar setiap individu warga negara mampu memerankan dirinya sebagai warga negara yang cerdas, demokratis, berwatak dan beradab;
3. Pendidikan demokrasi yang dilakukan dalam konteks pendidikan formal, non formal, dan informal selama ini belum mencapai sasaran optimal dalam mengembangkan masyarakat yang cerdas, baik berwatak maupun beradab. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan model pendidikan demokrasi yang secara teoretis dan empiris valid, kontekstual handal dan akseptabel.
4. Secara psiko-pedagogis, pendidikan demokrasi yang dianggap paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang demokratis (education for democratic citizenship), yang di dalamnya mewadahi pendidikan tentang, melalui, dan untuk demokrasi (education about, through, and for democracy) yang dilakukan secara sistemik dan sistem pendidikan formal termasuk pendidikan tinggi.
5. Untuk mendapatkan model pendidikan kewarganegaraan yang secara psiko-pedagogis dan secara sosio-andragogis akseptabel dan handal diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks kehandalan input dan proses, guna menghasilakn produk pendidikan yang memadai sesuai dengan visi, dan misi pendidikan kewarganegaraan untuk masyarakat warga Indonesia (civil society/madani/masyarakat Pancasila).
Pendidikan demokrasi dapat dilihat dalam dua setting besar, yaitu school based democracy education dan society based democracy eduaction. School based democracy merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis pendidikan formal, sedangkan Society based democracy education merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis kehidupan masyarakat.
Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia telah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak dari usulan BP KNIP 1945 sampai munculnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU tentang Sisdiknas). Menurut Pasal 3 Undang-undang tentang Sisdiknas, tujuan pendidikan nasional dinyatakan sebagai: ‘’berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab’’. Dengan demikian sejak tahun 1945 sampai sekarang ini, instrumeperaturan perundang-undangan telah menempatkan pendidikan demokrasi sebagai bagian integral dari pendidikan.
Dalam tatanan instrumen kurikuler, pendidikan demokrasi telah disajikan dalam berbagai mata pelajaran dan mata kuliah. Namun demikian pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendalam karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ‘’civic intelligence civic participation, and responsibility’’ melalui berbagai dimensi ‘’civic education’’ sebagai wahana utama pendidikan demokrasi belum dapat
diwujudkan secara maksimal.
Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya juga menyangkut pendidikan demokrasi memiliki komponen, yaitu: kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan, program kurikuler pendidikan kewarganegaraan, dan gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganageraan, dan keterampilan kewarganegaraan haruslah dioptimalkan.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian ilmiah pendidikan disiplin ilmu sosial yang bersifat lintas bidang keilmuan dengan intinya ilmu politik, yang secara paradigmatic memiliki saling kekerpautan yang bersifat implementatif dengan pendidikan ilmu sosial secara keseluruhan. Dalam hal ini bahwa social studies berpijak terutama pada konsep dan metode berpikir terutama pada ilmu politik dan sejatah; salah satu dimensi social studies adalah citizenship education, khususnya dalam upaya pengembangan intelligent social actor. Dalam konteks proses reformasi menuju Indonesia baru dengan konsepsi masyarakat madani sebagai tatanan ideal sosial-kulturalnya, maka pendidikan kewarganegaraan mengemban missi: sosio-pedagogis, sosio-kultural, dan substantif akademis.
2. Pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendalam karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ‘’civic intelligence civic participation, and responsibility’’ melalui berbagai dimensi ‘’civic education’’ sebagai wahana utama pendidikan demokrasi belum dapat diwujudkan secara maksimal.
Pada dasarnya Pendidikan Kewarganegaraan merupakan citizenship education atau education for citizenship, yang mencakup pendidikan kewargangaraan di dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini di sekolah dan dalam pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lainnya yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Pendidikan demokrasi sebagai tatanan konseptual yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan cita-cita, nilai, prinsip, dan pola perilaku demokrasi dalam diri individu warganegara, dalam tatanan iklim yang demokratis, sehingga pada gilirannya kelak secara bersama-sama dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani Indonesia yang demokratis.
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari isntrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status.
Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai satuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dalam status pertama, yakni sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasanan maupun substansinya. Pengalaman tersebut di atas menunjukkan bahwa sampai dengan 1975 di Indonesia kelihatannya terdapat kerancuan dan ketidakajegan dalam konseptualisasi civics, pendidikan kewargaan Negara dan pendidikan IPS.
Hal itu tampak dalam penggunaan ketiga istilah itu secara bertukar pakai. Selanjutnya dalam kurikulum 1975 untuk semua jenjang persekolahan yang diberlakukan secara bertahap mulai 1976 dan kemudian disempurnakan pada 1984, sebagai pengganti mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara mulai diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi dan pengalaman belajar mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) atau ‘’Eka Prasetia Pancakarsa’’. Perubahan itu dilakukan untuk mewadahi missi pendidikan yang diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4 (Depdikbus: 1975a, 1975b, 1975c). Mata pelajaran PMP ini bersifat wajib mulai dari kelas 1 SD s/d kelas III SMA/Sekolah Kejuruan dan keberaadaannya terus dipertahankan dalam Kurikulum 1984, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan Kurikulum 1975. Di dalam Undang-Undang No. 2/1989 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), yang antara lain Pasal 39, menggariskan adanya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Sebagai implikasinya, dalam kurikulum persekolahan 1994 diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang berisikan materi dan pengalaman belajar yang diorganisasikan secara aspiral/artikulatif atas dasar butir-butir nilai yang secara konseptual terkandung dalam Pancasila. Bila dianalisis dengan cermat, ternyata baik istilah yang dipakai, isi yang dipilih dan diorganisasikan dan strategi pembelajaran yang digunakan untuk mata pelajaran Civics atau PKN atau PMP atau PMPKn yang berkembang secara fluktuatif hamper empat dasawarsa (1962-1998) itu, menunjukkan indikator telah terjadinya ketidakajegan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan
Krisis atau dislocation menurut Kuhn (1970) yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajegan konsep seperti 1962 yang tampil dalam bentuk indoktrinasi politik; civics 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN 1969 yang tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN 1973 yang diidentikkan dengan pengajaran IPS; PMP 1975 dan 1984 yang tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengjaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila danP4. Krisis operasional tercermin dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Tampaknya semua itu terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran serta secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigm pendidikan kewarganegaraan yang secara ajek diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional. Kini pada era reformasi pasca jatuhnya system politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen baru ke arah perwujudan cita-cita dan nilai demokrasi konstitusional yang lebih murni, keberadaan dan jati diri mata pelajaran PPKn kembali dipertanyakan secara kritis. Dalam status kedua, yakni sebagai mata kuliah umum (MKU) pendidikan kewarganegaraan duwadahi oleh mata kuliah Pancasila dan Kewiraan. Mata kuliah Pancasila bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan kewiraan, yang mulai 2000 namanya berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa tentang makna pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945.
Kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa, yang mulai 2000 disebut sebagai Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian atau MKPK. Dalam status ketiga, yakni sebagai pendidikan disiplin ilmu (Somantri, 1998), pendidikan kewarganegaraan merupakan program pendidikan disiplin ilmu sosial sebagai program pendidikan guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di LPTK (IKIP/STKIP/FKIP) Jurusan atau Program Studi Civics dan Hukum pada 1960-an, atau Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMPKn) pada saat ini. Bila dikaji dengan cermat, rumpun mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dalam program pendidikan guru tersebut pada dasarnya merupakan program pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial bidang pendidikan kewarganegaraan. Secara konseptual pendidikan disiplin ilmu ini memusatkan perhatian pada program pendidikan disiplin ilmu politik, sebagai substansinya induknya. Secara kurikuler program pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan professional guru pendidikan kewarganegaraan. Dampaknya, secara akademis dalam lembaga pendidikan tinggi keguruan itu pusat perhatian riset dan pengembangan cenderung lebih terpusat pada profesionalisme guru. Sementara itu riset dan pengembangan epsitemologi pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu sistem pengetahuan, belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam status keempat, yakni sebagai crash program pendidikan politik bagi seluruh lapisan masyarakat, Penataran P4 mulai Pola 25 jam sampai pola 100 jam untuk para Manggala yang telah berjalan hamper 20 tahun dengan Badan Pembina Pelaksanaan Pendidika P-4 atau BP7 Pusat dan Proipinsi sebagai pengelolanya, dapat dianggap sebagai suatu bentuk pendidikan kewarganegaraan yang bersifat non formal.
Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan demokratisasi melalui gerakan reformasi baru-baru ini, dan juga dilandasi oleh berbagai kenyataan sudah begitu maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme selama masa Orde Baru, tidak dapat dielakkan tudinganpun sampai pada Penataran P-4 yang dianggap tidak banyak membawa dampak positif, baik terhadap tingkat kematangan berdemokrasi dari warganegara, maupun terhadap pertumbuhan kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagai implikasinya, sejalan dengan jiwa dan semangat Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara, kini semua bentuk Penataran P-4 telah dibekukan dan pada tanggal 30 April 1999 BP7 secara resmi dilikuidasi.
Kini tumbuh kebutuhan baru untuk mencari bentuk pendidikan politik dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan yang lebih cocok untuk latar pendidikan non formal, yang diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan adanya sistem pendidikan demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat, terasa menjadi sangat mendesak. Dalam status kelima, yakni sebagai suatu kerangka konseptual sistemik pendidikan kewarganegaraan terkesan masih belum solid karena memang riset dan pengembangan epistemology pendidikan kewarganegaraan belum berjalan secara institusional, sistematis dan sistemik. Paradigma pendidikan kewarganegaraan yang kini ada kelihatannya masih belum sinergistik. Kerangka acuan teoretik yang menjadi titik tolak untuk merancang dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan dalam masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah atau sebagai program pendidikan disiplin ilmu dan program guru atau sebagai pendidikan politik untuk masyarakat mengesankan satu sama lain tidak saling mendukung secara komprehensif. Sebagai akibatnya, program pendidikan kewarganegaraan di sekolah, di lembaga pendidikan guru dan masyarakat terkesan belum sepenuhnya saling mendukung secara sistemik dan sinergistik. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirasakan rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan politik, tidakajek dalam system kurikulum dan pembelajarannya; pendidikan gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat; pembelajaran sosial nilai Pancasila yang cenderung berubah peran dan fungsi menjadi proses indoktrinasi ideologi negara, tidak kokohnya dan tidak koherensinya landasan ilmiah pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi.
Ada beberapa konsep yang dikaji, yakni jatidiri, pendidikan kewarganegaraan, wahana sistemik, dan pendidikan demokrasi. Istilah jatidiri adaptasi dan characteristic dalam bahasa Inggris, yang memiliki sinonim paling dekat dnegan individuality, speciality, attribute, feature, character (Devlin, 1961), yang dapat diartikan secara bebas sebagai ciri khas atau atribut. Cogan (1994:4) mengartikan civic education sebagai ‘’… the foundation course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives’’. Atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan (Winataputra, 2007) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup ‘’… both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organization, the media, etc which help to shape the totality of the citizen’’.
2. Pendidikan Demokrasi
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya digunakan dalam pengertian yang luas seperti ‘’citizenship education’’ atau ‘’education for citizenship’’ yang mencakup pendidikan kewarganegaraan di dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini sekolah dam dalam program pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Di samping itu juga konsep pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus menaungi pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi. Kata sistem diserap dari bahasa Inggris sistem, yang secara harfiah artinya susunan. Sedangkan menurut Homby, Gatenby, dan Wakefield (Robinson, 1967) sistem diartikan sebagai group of things or parts working together in a regular relation atau kelompok benda-benda atau hal-hal atau bagian-bagian yang bekerjasama dalam suatu hubungan yang teratur. Pengertian tersebut dapat diperluas sebagai berikut:
a. Gabungan hal-hal yang disatukan ke dalam sebuah kesatuan yang konsisten dengan saling hubungan (interaksi,m interdependensi, interrelasi) yang teratur dari bagian-bagiannya.
b. Gabungan hal-hal (objek-objek, ide-ide, kaidah-kaidah, aksioma-aksioma) yang disusun dalam sebuah aturan yang koheren (subordinasi, atau inferensi, atau generalisasi) menurut beberapa prinsip (atau rencana, rancangan atau metode) rasional atau dapat dipahami. Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa, pendidikan demokrasi merupakan bagian integral dari pendidikan nasional. Oleh karenanya secara kontekstual dewasa ini pendidikan demokrasi sangat memerlukan adanya pemahaman bersama tentang perlunya perubahan dan penegasan kembali mengenai visi, misi dan strategi psiko-pedagogis dan sosio-andragogis pendidikan kewarganegaraan, di mana pendidikan kewarganegaraan menjadi bagian substansinya.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang mempunyai obyek telaah kebajikan dan buadaya kewarganegaraan, dengan menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural, dan kajian ilmiah kewarganegaraan. Demikian pula pendidikan demokrasi merupakan suatu konsep pendidikan yang sistemik dan koheren yang mencakup pemehaman tentang cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip demokrasi melalui interaksi sosial kultural dan psiko-pedagogis yang demokratis, dan diorientasikan pada upaya sistematis dan sistemik untuk membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik. Oleh karena itu, rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia sangatlah diperlukan, karena ternyata proses pendidikan politik, demokrasi, dan HAM selama ini belum memberikan hasil yang menggembirakan dan prospek yang menjanjikan. Indikator yang kasat mata dapat dilihat pada kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang cenerung anarkhis, pelanggaran HAM di mana-mana, komunikasi sosial politik yang cenderung asal menang sendiri, hukum yang terkalahkan, dan kontrol sosial yang sering lepas dari tata krama, serta terdegradasinya kewibawaan para pejabat negara. Hal ini dibuktikan hasil ‘’National Survey of Voter Education’’ oleh Asia Foundation tahun 1998 yang menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa dan bagaimana demokrasi.
Proses rekonseptualisasi pendidikan demokrasi dapat didasarkan pada asumsi-asumsi dasar sebagai berikut:
1. Komitmen Nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, memerlukan wahana psiko-pedagogis (pengembangan potensi didik di sekolah) dan sosio-andragogis (fasilitasi pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam masyarakat) yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang hayat melalui pendidikan demokrasi;
2. Transformasi demokrasi dalam masyarakat Indonesia memmerlukan konsep yang diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat sasaran, strategis, dan kontekstual agar setiap individu warga negara mampu memerankan dirinya sebagai warga negara yang cerdas, demokratis, berwatak dan beradab;
3. Pendidikan demokrasi yang dilakukan dalam konteks pendidikan formal, non formal, dan informal selama ini belum mencapai sasaran optimal dalam mengembangkan masyarakat yang cerdas, baik berwatak maupun beradab. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan model pendidikan demokrasi yang secara teoretis dan empiris valid, kontekstual handal dan akseptabel.
4. Secara psiko-pedagogis, pendidikan demokrasi yang dianggap paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang demokratis (education for democratic citizenship), yang di dalamnya mewadahi pendidikan tentang, melalui, dan untuk demokrasi (education about, through, and for democracy) yang dilakukan secara sistemik dan sistem pendidikan formal termasuk pendidikan tinggi.
5. Untuk mendapatkan model pendidikan kewarganegaraan yang secara psiko-pedagogis dan secara sosio-andragogis akseptabel dan handal diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks kehandalan input dan proses, guna menghasilakn produk pendidikan yang memadai sesuai dengan visi, dan misi pendidikan kewarganegaraan untuk masyarakat warga Indonesia (civil society/madani/masyarakat Pancasila).
Pendidikan demokrasi dapat dilihat dalam dua setting besar, yaitu school based democracy education dan society based democracy eduaction. School based democracy merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis pendidikan formal, sedangkan Society based democracy education merupakan pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis kehidupan masyarakat.
Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia telah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak dari usulan BP KNIP 1945 sampai munculnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU tentang Sisdiknas). Menurut Pasal 3 Undang-undang tentang Sisdiknas, tujuan pendidikan nasional dinyatakan sebagai: ‘’berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab’’. Dengan demikian sejak tahun 1945 sampai sekarang ini, instrumeperaturan perundang-undangan telah menempatkan pendidikan demokrasi sebagai bagian integral dari pendidikan.
Dalam tatanan instrumen kurikuler, pendidikan demokrasi telah disajikan dalam berbagai mata pelajaran dan mata kuliah. Namun demikian pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendalam karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ‘’civic intelligence civic participation, and responsibility’’ melalui berbagai dimensi ‘’civic education’’ sebagai wahana utama pendidikan demokrasi belum dapat
diwujudkan secara maksimal.
Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya juga menyangkut pendidikan demokrasi memiliki komponen, yaitu: kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan, program kurikuler pendidikan kewarganegaraan, dan gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganageraan, dan keterampilan kewarganegaraan haruslah dioptimalkan.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian ilmiah pendidikan disiplin ilmu sosial yang bersifat lintas bidang keilmuan dengan intinya ilmu politik, yang secara paradigmatic memiliki saling kekerpautan yang bersifat implementatif dengan pendidikan ilmu sosial secara keseluruhan. Dalam hal ini bahwa social studies berpijak terutama pada konsep dan metode berpikir terutama pada ilmu politik dan sejatah; salah satu dimensi social studies adalah citizenship education, khususnya dalam upaya pengembangan intelligent social actor. Dalam konteks proses reformasi menuju Indonesia baru dengan konsepsi masyarakat madani sebagai tatanan ideal sosial-kulturalnya, maka pendidikan kewarganegaraan mengemban missi: sosio-pedagogis, sosio-kultural, dan substantif akademis.
2. Pendidikan demokrasi di Indonesia belum berhasil secara mendalam karena belum mengembangkan paradigma pendidikan demokrasi yang sistemik, sehingga upaya pengembangan ‘’civic intelligence civic participation, and responsibility’’ melalui berbagai dimensi ‘’civic education’’ sebagai wahana utama pendidikan demokrasi belum dapat diwujudkan secara maksimal.
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Langganan:
Komentar (Atom)
