A. KRONOLOGI PERISTIWA TANJUNG PRIOK 1984
1. Versi Abdul Qadir Djaelani
Abdul Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparat keamanan sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenanya, ia ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat Tanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok. Berikut adalah petikan kesaksian Abdul Qadir Djaelani terhadap peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, yang tertulis dalam eksepsi pembelaannya berjudul “Musuh-Musuh Islam Melakukan Ofensif terhadap Umat Islam Indonesia”.
a. Tanjung Priok, Sabtu, 8 September 1984
Dua orang petugas Koramil (Babinsa) tanpa membuka sepatu, memasuki Mushala as-Sa’adah di gang IV Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air got (comberan). Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian remaja Islam (masjid) di Jalan Sindang.
b. Tanjung Priok, Ahad, 9 September 1984
Peristiwa hari Sabtu (8 September 1984) di Mushala as-Sa’adah menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaan kepada jamaah kaum muslimin.
c. Tanjung Priok, Senin, 10 September 1984
Beberapa anggota jamaah Mushala as-Sa’adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushala mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Usul mereka supaya semua pihak minta penengahan ketua RW, diterima.
Sementara usaha penegahan sedang.berlangsung, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusannya dengan permasalahan itu, membakar sepeda motor petugas Koramil itu. Kodim, yang diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera melakukan penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk Ketua Mushala as-Sa’adah.
d. Tanjung Priok, Selasa, 11 September 1984
Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat. Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia.
e. Tanjung Priok, Rabu, 12 September 1984
Dalam suasana tantangan yang demikian, acara pengajian remaja Islam di Jalan Sindang Raya, yang sudah direncanakan jauh sebelum ada peristiwa Mushala as-Sa’adah, terus berlangsung juga. Penceramahnya tidak termasuk Amir Biki, yang memang bukan mubalig dan memang tidak pernah mau naik mimbar. Akan tetapi, dengan latar belakang rangkaian kejadian di hari-hari sebelumnya, jemaah pengajian mendesaknya untuk naik mimbar dan memberi petunjuk. Pada kesempatan pidato itu, Amir Biki berkata antara lain, “Mari kita buktikan solidaritas islamiyah. Kita meminta teman kita yang ditahan di Kodim. Mereka tidak bersalah. Kita protes pekerjaan oknum-oknum ABRI yang tidak bertanggung jawab itu. Kita berhak membela kebenaran meskipun kita menanggung risiko. Kalau mereka tidak dibebaskan maka kita harus memprotesnya.” Selanjutnya, Amir Biki berkata, “Kita tidak boleh merusak apa pun! Kalau ada yang merusak di tengah-tengah perjalanan, berarti itu bukan golongan kita (yang dimaksud bukan dan jamaah kita).” Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim.
Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur dua langkah, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh menit. Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris; beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada. Malahan ada anggota militer yang berteriak, “Bangsat! Pelurunya habis. Anjing-anjing ini masih banyak!” Lebih sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih bergerak maka ditembak lagi sampai mati.
Tidak lama kemudian datanglah dua buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan. Lebih mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh mobil truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas mobil truk besar terdengar jelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di got-got/selokan-selokan di sisi jalan.
Setelah itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan itu dan melemparkannya ke dalam truk, bagaikan melempar karung goni saja. Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan karung goni.
Sesudah mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian itu pergi, tidak lama kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya and di sisinya, sampai bersih.
Sementara itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir Biki. Kira-kira jarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang oleh militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan perjalanan hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki. Begitu jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis militer yang menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri, tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian jatuh tersungkur menjadi syahid. Menurut ingatan saudara Yusron, di saat ia dan mayat-mayat itu dilemparkan ke dalam truk militer yang beroda 10 itu, kira-kira 30-40 mayat berada di dalamnya, yang lalu dibawa menuju Rumah Sakit Gatot Subroto (dahulu RSPAD).
Sesampainya di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat, termasuk di dalamnya saudara Yusron. Dalam keadaan bertumpuk-tumpuk dengan mayat-mayat itu di kamar mayat, saudara Yusron berteriak-teriak minta tolong. Petugas rumah sakit datang dan mengangkat saudara Yusron untuk dipindahkan ke tempat lain.
Sebenarnya peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak boleh terjadi apabila Panglima ABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian sedini dan seawal mungkin. Ini karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas. Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984, kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel Jaya.
B. TANJUNG PRIOK BERDARAH II (14 APRIL 2010)
14 April 2010 silam Tanjung Priok menjadi ajang pembantaian aparat terhadap umat Islam, hingga seorang pemadam kebakaran harus membersihkan darah umat Islam yang tingginya hampir se-mata kaki (sabili). Lagi-lagi umat Islam di dzalimi oleh bobroknya system negeri ini, lagi-lagi umat Islam lah yang notabene penduduk mayoritas negeri ini harus menjadi korban. Bukan hanya di Tj Priok tetapi pembantaian seperti itu terjadi di darah-daerah lain seperti Lampung, Ambon, Poso dll.
14 April 2010 kemarin, kembali umat Islam harus menelan kejamnya system ini. Ribuan warga kembali bentrok dengan aparat yang memakan 2 korban tewas dan ratusan luka-luka. Penyebabnya hampir sama dengan tragedy Tj. Priok pertama pada tahun 1984, yaitu pelecehan agama oleh aparat. Kalau Tj Priok I disebabkan oleh seorang aparat yang masuk ke mesjid tanpa membuka alas kaki, kalau Tj. Priok II aparat atas izin pemerintah membongkar makam leluhur salah satu penyebar agama Islam di Jakarta yaitu makam Mbah Priok atau Habib Hassan Bin Muhammad Al Hadad untuk dijadikan taman.
Tanah makam Mbah Priok itu menjadi sengketa antara pihak ahli waris dengan PT. Pelindo. Pihak ahli waris memberikan bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut, namun hakim berbicara lain. Di persidangan pihak ahli waris dinyatakan kalah, dan diketuklah palu bahwa tanah itu milik Pt. Pelindo.
PT. Pelindo mengirim pasukan POL-PP ke lokasi untuk melakukan penggusuran atas areal makam tersebut. Dan pada saat itu pula warga tersulut amarahnya atas kehadiran aparat POL-PP puluhan truk dan alat-alat berat di lokasi makam yang mereka keramatkan tersebut. Warga menolak keputusan pengadilan yang memenangkan PT. Pelindo atas kepemilikan areal tersebut.
Situasi makin memanas ketika Ulama yang berada di lokasi menawarkan perundingan kembali dengan POL-PP, namun salah satu petinggi POL-PP menolak hal itu dan berbicara dengan nada menantang. “Tidak mau, kami mau perang”. Perkataan itu di perkuat oleh Habib Rizieq Sihab Ketua FPI pusat dalam sebuah acara berita petang di Tv One. Beliau juga mengatakan akan memberi identitas oknum POL-PP tersebut jika dibutuhkan.
Perkataan itulah yang kemudian membuat amarah warga semakin memuncak, yang akhirnya terjadilah bentrok fisik antara warga dan aparat yang mengakibatkan 3 aparat POL-PP tewas dan ratusan lainnya luka-luka serta kerugian yang besar di pihak POL-PP. Pagi tadi detik.com menyebutkan POL-PP rugi 22M dari tragedy berdarah tersebut. Berikut rinciannya ;
1. Truk : 24 unit x Rp 295.800.000= Rp 7.099.200.000
2. Operasional Panther : 43 unit x Rp 225.500.000 = Rp 9.696.500.000
3. Operasional KIA Pick Up : 14 unit x Rp 727.500.000 = Rp 1.785.000.000
4. Kendaraan Komando : 2 unit x 226.725.454 = Rp 453.450.000
5. Kijang : 2 unit x Rp 120.000.000 = Rp 240.000.000
6. Sepeda Motor Trail : 1 unit x 24. Rp 499.000 = Rp 24.499.000
7. Helm Antihuruhara : 575 x Rp 500.000 = Rp 287.500.000
8. Tameng Antihuruhara : 575 x Rp 979.000 = Rp 562.925.000
9. Rompi Pulset : 575 buah x Rp 4.888. 000 = Rp 2.806.000.000
Total Rp 22. 955.074.000
Ada kesamaan kronologi pada kasus Tj.Priok I dan II. Daerah konflik terjadi di daerah yang sama yaitu Koja. Pada kasus Tj. Priok I warga bergerombol pergi ke Polres dan kodim untuk mengadakan musyawarah terkait pelecehan agama yang dilakukan oleh ABRI pada saat itu. Namun di tengah jalan mereka di hadang pasukan ABRI bersenjata lengkap lalu menembaki mereka dengan membabai buta. Kata-kata kasar seperti yang diucapkan oleh oknum POL-PP pun keluar pada kasus Tanjung Priok 1984. Seorang komandan ABRI berteriak “Bangsat…peluru abis. Anjing-anjing ini masih banyak”. Skenario apa ini? Adakah isu SARA dibalik konflik ini? Benarkah aparat akan mengulang tragedi Priok I?.
Bermacam versi kronologis kejadian pun keluar setelah konflik mereda, ada yang bilang bahwa POL-PP di serang duluan oleh warga, ada juga yang berkata sebaliknya. Namun jika mendengar keterangan yang sampaikan oleh Habib Rizieq pada Tv One yang mengatakan bahwa POL-PP tidak mau berunding dan malah menantang perang, maka jelaslah siapa yang pertama melakukan penyerangan.
Ada yang bilang masyarakat salah paham, Makam Mbah Priok itu tidak akan di gusur tapi akan diperindah. Tapi apakah ada keluar kata2 itu sebelum bentrok terjadi? Kalau saja benar bahwa makam Mbah Prik itu akan direnovasi, rasanya tidak perlu ribuan POL-PP berpakaian anti huru-hara lengkap beserta alat-alat berat itu turun ke lokasi. Maka keterangan pemerintah yang mengatakan bahwa makan Mbah Priok itu akan di renovasi terkesan dibuat hanya untuk menutup-nutupi kesalahan saja.
Pemerintah bertanggungjawab atas tragedi ini. Karena ketuk palu hakim atas rekomendasi pemerintah. Tragedi semacam ini takan terjadi jika saja pemerintah tidak serakah dan tidak selalu berorientasi UANG. Hal konyol terjadi setelah tragedi ini mereda. Aparat malah saling menyalahkan, POLRI dan DPR-RI menyalahkan POL-PP, POL-PP menyalahkan POLRI dan Komnas HAM. Mereka tidak mau bertanggungjawab atas keputusan yang menjadi bumerang bagi mereka ini. Penyebab lain tragedi ini adalah Menurut surat kabar media Indonesia, ada 4 penyebab tragedy seperti ini terjadi:
a. Tidak terlihat peningkatan yang sungguh-sungguh pada komitmen negara mencintai rakyatnya.
b. Betapa buruknya negara menjalankan resolusi problem.
c. Terjadi distrust yang parah terhadap peraturan karena semakin hari semakin jelas bahwa penegakan hukum di negeri ini sangatlah manipulative.
d. Buruknya civic education. Negara lalai mendidik warga agar memiliki disiplin (Media Indonesia).
D. PENYELESAIAN MASALAH
Pemerintah dan kita semau harus mau mengakui bahwa system di negeri ini adalah system buatan manusia yang sudah di pastikan KESALAHANNYA. Jangan heran kalo ada istilah REVISI UNDANG-UNDANG, itu menunjukan bahwa sitem dan undang-undang hidup negeri ini tidak sempurna. Kita tidak boleh dan tidak bisa menyangkal bahwa sudah ada hukum dan undang-undang yang maha sempurna yang telah diberikan untuk kita oleh Sang Pencipta. Tidak ada keraguan di dalamNya. Lalu kenapa harus menunggu lama untuk menegakannya?
Kita masih miris melihat penggusuran2 PKL dll yang dilakukan oleh aparat. Dengan kejinya mereka merusak dan menghancurkan sumber pendapatan rakyat kecil itu, hanya dengan alasan “keindahan kota”..konyol sekali bukan?? Tragedy Priok berdarah II ini bisa dikatakan ajang pembalasan rakyat kepada aparat POL PP.
Demikian bencinya rakyat kepada aparat, dikarenakan kinerjanya yang sewenang-wenang, semau perutnya. Kenapa penangkapan terhadap masa dilakukan dengan terbuka tetapi oknum2 aparat selalu di tutup-tutupi? Malukah?? Tidak perlu malu, kami semua sudah tahu bagaiman bobroknya aparat di negeri ini.
“Jangan mengaku kalah sebelum mencoba karena jika engkau mengalah sebelum mencoba maka engkaulah pecundang kekalahan”
Jumat, 30 Desember 2011
Kasus Tanjung Priok
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Kamis, 15 Desember 2011
Kode Etik Guru Indonesia
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Senin, 12 Desember 2011
PROSES PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
A. PENCABUTAN DAN PERUBAHAN GUGATAN
1. Teori Tentang Pencabutan Gugatan
Mencabut gugatan adalah tindakan untuk menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri. Ada banyak alasan mengapa gugatan itu harus ditarik kembali. Diantaranya karena ketidak lengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat, karena telah tercapai kesepakatan atau perdamain diantara para pihak, tuntutan penggugat telah dipenuhi oleh tergugat dan lain-lain. Ketentuan pencabutan gugatan ini tidak di atur dalam ketentuan HIR maupun RBG, tetapi diatur dalam RV. Menurut ketentuan RV pencabuan gugatan itu dapat dilakukan :
a. Sebelum gugatan diperiksa di persidangan
b. Sebelum tergugat memberikan jawabannya
c. Sesudah diberikan jawaban oleh tergugat.
Dari beberapa macam waktu yang diperbolehkan untuk mencabut gugatan di atas, ada beberapa perbedaan konsekweksinya. Dalam praktek, umumnya pencabutan di lakukan sebelum gugatan diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberikan jawabannya. Pasal 271 RV menentukan bahwa hal ini tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak tergugat terlebih dahulu, karena tergugat secara resmi belum mengetahui gugatan itu dan berarti juga secara resmi kepentingannya belum terganggu.
Berbeda halnya jika pencabutan gugatan itu dilakukan setelah tergugat memberikan jawabannya di pengadilan. Maka persetujuan dari pihak tergugat mutlak harus dilakukan. Hal ini menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, SH didasarkan pada pemikiran adanya kemungkinan besar sekali bahwa tergugat telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menanggapi gugatan penggugat, tergugat sudah terlanjur mengeluarkan biaya banyak, nama baiknya tersinggung: baginya lebih baik kalau perkaranya dilanjutkan. Oleh karena kemungkinan timbul pertentangan kepentingan antara penggugat dan tergugat, maka untuk pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawabannya perlu dimintakan persetujuan dari tergugat. Penggugat dapat mengajukan lagi gugatannya apabila pencabutan itu dilakukan sebelum tergugat memberi jawabannya, namun pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawaban dapat dianggap bahwa penggugat telah melepaskan haknya, sehingga tidak boleh mengajukannya lagi. Menurut pasal 30 AB pencabutan gugatan tidak dapat menghentikan atau menunda tuntutan pidana. Sebaliknya pasal 29 AB menentukan selama tuntutan pidana berjalan, maka tuntutan ganti kerugian dalam perkara perdata yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhenti atau ditunda.
2. Teori Tentang Perubahan Gugatan
HIR tidak mengatur perihal menambah atau mengubah surat gugatan, sehingga hakim leluasa untuk menentukan sampai dimana penambahan atau perubahan itu akan diperkenankan. Disinalah tugas hakim untuk menemukan hukumnya ketika suatu persoalan tidak jelas atau belum ada aturan hukumnya.
Menurut pasal 127 Rv perubahan daripada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak merubah atau menambah “onderwerp van dein eis” (petitum, pokok tuntutan). Pengertian “onderwerp van dein eis” ini di dalam praktek meliputi juga dasar daripada tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
Perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat dimana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai pada saat mana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan.
Mengenai perubahan gugatan Mahkamah Agung berpendapat bahwa apabila tidak melampaui batas-batas materi pokok pertama yang dapat menimbulkan kerugian pada hak pembelaan para tergugat dapat dikabulkan. Dalam putusannya Tanggal. 6 Maret 1971 No.209 K/Sip/1970 telah memutuskan, bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azaz-azaz hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair untuk peradilan yang adil. Pasal 39 dari staatsblad 1932-80 tentang peradilan adat juga memperbolehkan kepada hakim adat untuk mengizinkan mengubah atau menambah permohonan gugat, kecuali kalau dengan itu kepentingan yang sesuai dengan hokum terlalu sangat merugikan.
3. Teori Kekuatan Mengikat Suatu Kesepakatan Damai Dalam Kasus Perdata
Beradasarkan ketentuan ayat 1 pasal 130 HIR, hakim sebelum memeriksa suatu perkara perdata diharuskan untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Perdamaian itu tentunya merupakan putusan yang lebih baik bagi para pihak dari pada harus diputuskan oleh hakim, karena dapat menyelesaikan persoalan yang ada secara tuntas yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Hubungan sosial kemasyarakat pihak-pihak yang bersengketa-pun bisa terjalin baik kembali. Hal ini berbeda jika sengketa itu tidak terselesaikan dengan perdamaian tetapi harus diputus biasa, besar kemungkinan salah satu atau para pihak belum tentu menerimanya dengan lapang dada karena dalam putusan itu pasti ada yang dikalahkan dan dimenangkan.
Apabila perdamaian itu dicapai di dalam proses persidangan yang dimediasi oleh hakim lalu di buatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian semacam ini kekuatan mengikatnya sama dengan suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van ewijsde).
Perdamaian merupakan persetujuan antara dua pihak untuk mengakhiri sengketa. Tentu hal ini terjadi karena didasari atas “mau sama mau” sehingga menurut ketentuan ayat 3 pasal 130 HIR., yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.
Berbeda dengan perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar sidang. Hasil dari perdamaian ini hanya berkekuatan sebagai persetujuan ke dua belah pihak saja, yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak, masih harus diajukan melalui suatu proses di pengadilan.
Berdasarkan teori diatas, pencabutan dan perubahan atas gugatan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Manajer dan pelatih Sasana Bank Buana Semarang, Muklis Sutan Rambing terhadap para tergugat yaitu Crisjon mantan anak didiknya, juara dunia kelas bulu versi WBA sebagai tergugat I dan tergugat II Komisi Tinju Indonesia (KTI) Pusat, turut tergugat I, Daniel Bahari dan turut tergugat II yaitu World Boxing Association (WBA) di pengadilan merupakan sesuatu yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam hukum acara perdata.
Pernyataan dari kuasa hukum tergugat yang tidak berkeberatan atas dicabutnya gugatan tersebut juga menjadi dasar di kabulkannya pencabutan gugatan tersebut oleh majelis hakim. Mengingat pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah perkaranya diperiksa di pengadilan, sehingga harus dimintakan persetujuannya kepada para tergugat.
Dengan telah dilakukannya pencabutan gugatan tersebut, maka hal itu menjadi suatu bukti bahwa sengketa para pihak telah berakhir yang tidak dapat dimintakan banding atau kasasi, mengingat kekuatan hukum akta perdamaian tersebut mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
B. PUTUSAN GUGUR, VERSTEK, DAN PUTUSAN DAMAI
Ada berbagai jenis Putusan Hakim dalam pengadilan sesuai dengan sudut pandang yang kita lihat. Jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi sebagai berikut :
1. Putusan Gugur
Adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan.
Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
a. penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu.
b. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah.
c. Tergugat/termohon hadir dalam siding.
d. Tergugat/termohon mohon keputusan
Dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur. Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara. Tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi.
2. Putusan Verstek
adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.
Verstek artinya tergugat tidak hadir. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut.
Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a. Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d. Penggugat hadir dalam sidang
e. Penggugat mohon keputusan
Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek. Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat.
Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian. Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek. Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet).
Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding. Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding.
Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek. Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat). Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat. Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek. Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding. Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak.
Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam siding. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.
4. Putusan Damai
Adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan hasil perdamaian para pihak yang telah disepakati dalam akta perdamaian.
Putusan perdamaian ini bersifat menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati isi perdamaian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat.
C. JAWABAN TERGUGAT
1. JAWABAN (1)
a. Jawaban tergugat, rekonvensi dan eksepsi merupakan persoalan yang harus dibahas secara bersama dan sekaligus, oleh karena ketiga persoalan tersebut erat sekali hubungannya dan pada umumnya diajukan secara bersamaan dengan jawaban tergugat.
b. Jawaban diajukan setelah upaya perdamaian yang dilakukan hakim tidak berhasil.
c. Pasal 121 ayat (2) HIR jo. Pasal 145 ayat (2) RBg menentukan bahwa pihak tergugat dapat menjawab gugatan penggugat baik secara tertulis maupun lisan.
d. Namun dalam perkembangannya, jawaban diajukan oleh pihak tergugat secara tertulis.
e. Bila dikehendaki jawaban yang diajukan tergugat secara tertulis itu dijawab kembali oleh penggugat secara tertulis juga, yang disebut replik.
f. Selanjutnya replik ini dapat dijawab kembali oleh pihak tergugat, yang disebut duplik.
2. JAWABAN (2)
a. Jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam, yaitu:
1) Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang disebut dengan tangkisan atau eksepsi.
2) Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale).
b. Jawaban mengenai pokok perkara dapat dibagi lagi atas dua kategori, yaitu:
1) Jawaban tergugat berupa pengakuan
Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupuan seluruhnya. Pengakuan merupakan jawaban yang membenarkan isi gugatan.
2) Jawaban tergugat berupa bantahan
Bila tergugat membantah, maka pihak penggugat harus membuktikannya. Bantahan (verweer) pada dasarnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak.
3. EKSEPSI
Eksepsi merupakan suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyentuh pokok perkara. Eksepsi ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan; yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).
Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
a. Jenis Eksepsi (1)
Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi.
Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi atas:
1) Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
2) Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
3) Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
b. Jenis Eksepsi (2)
Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan.
Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu:
1) Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut
Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri tersebut melainkan wewenang badan peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan Agama.
Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya (Ps. 134 HIR).
2) Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif
Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu pengadilan negeri tertentu tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat kedudukan atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa atau mengadili perkara tersebut.
Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut pokok perkara.
Putusan dituangkan dalam bentuk:
- Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi ditolak; atau
- Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.
c. Jenis Eksepsi (3)
Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
Eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi terdiri dari berbagai bentuk atau jenis. Yang terpenting dan yang paling sering diajukan dalam praktik, antara lain:
1) Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak sah
2) Eksepsi Error in Persona
Tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila gugatan mengandung cacat error in persona.
3) Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem
Eksepsi terhadap perkara yang sama yang telah pernah diputus hakim dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
4) Eksepsi Obscuur Libel
Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat kabur atau tidak terang (onduidelijk).
d. Jenis Eksepsi (4)
Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
1) Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie)
Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur (terlampau dini).
2) Eksepsi peremptoir (exceptio peremptoria)
Adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu (Kadaluwarsa) atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
Cara Pengajuannya à diajukan bersama-sama dengan jawaban mengenai pokok perkara.
Cara Penyelesaiannya à diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Oleh karena itu, putusannya tidak berbentuk putusan sela, tetapi langsung sebagai satu kesatuan dengan putusan pokok perkara dalam putusan akhir.
4. REKONVENSI
Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya [Pasal 132a ayat (1) HIR].
Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b HIR jo 158 RBg).
Tujuan rekonvensi antara lain:
a) Menegakkan Asas Peradilan Sedehana
b) Menghemat biaya perkara
c) Mempercepat penyelesaian sengketa
d) mempermudah pemeriksaan
e) menghindari putusan yang saling bertentangan
Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan Rekonvensi:
a) Komposisi Gugatan
Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik).
b) Komposisi para Pihak
Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.
Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
D. PROSES PEMBUKTIAN DAN MACAM-MACAM ALAT BUKTI
1. Pembuktian
Yang disebut pembuktian “Membuktikan” adalah meyakinkan majlis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau menurut pengertian yang lain adalah kemampuan penggugat atau tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan.
Dalam hal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Majlis hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara itu yang akan diwajibkan untuk mengajukan alat bukti. Pembuktian itu hanya diperlukan apabila timbul suatu sanggahan, jika tidak ada sanggahan maka tidak perlu adanya pembuktian.
Dalam sengketa yang berlangsung dipersidangan pengadilan masing-masing pihak dibebani untuk menunjukkan dalil-dalil (“posita”) yang saling berlawanan, majlis hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang yang benar dan yang tidak benar berdasar duduk perkaranya yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya.
Keyakinan itu dibangun berdasarkan pada sesuatu yang oleh-oleh undang-undang dinamakan alat bukti, dengan alat bukti masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan dihadapan majlis hakim dalam persidangan.
2. Macam-Macam Alat Bukti
Alat bukti yang dapat dipergunakan dalam persidangan terdiri atas lima macam, yaitu :
a. Alat bukti surat/alat bukti akta
b. Alat bukti saksi
c. Alat bukti persangkaan
d. Alat bukti pengakuan
e. Alat bukti sumpah
Penjelasan:
1) Alat Bukti Surat/Tulisan
Dasar hukum yang digunakan untuk melandasi alat bukti yang berupa tulisan atau surat ini adalah pasal 164 HIR/284, 293, 294 ayat (2) dan 164 ayat (78) RBG/1867-1880, 1869, dan pasal 1874 KUH Perdata.
Surat sebagai alat bukti tertulis terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Akta Autentik
Pasal165 HIR/285 RBG/1868 KUH Perdata menjelaskan, yaitu suatu surat yang dibuat menurut ketentuan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat, yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang segala hal yang tersebut di dalarn surat itu, dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja; tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekadar diberitahukan itu langsung berhubungan dengan pokok yang disebutkan dalam akta tersebut.
Akta autentik harus memenuhi unsur-unsur :
- Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
- Sengaja dibuat untuk surat bukti
- Bersifat partai
- Atas permintaan partai
- Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat
Kekuatan yang dimiliki oleh akta autentik sebagai salah satu alat bukti adalah :
a) Mempunyai kekuatan pembuktian lahir, yaitu kekuatan yang berdasarkan atas apa yang tampak.
b) Mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu pihak yang tercantum dalam akta tersebut telah benar menyatakan apa yang tertulis dalam akta yang dibuat dan ditandatangai oleh pejabat yang berwenang.
c) Memiliki kekuatan material, yaitu bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut benar-benar telah terjadi.
d) Mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat, yaitu apabila isi surat tersebut ada pihak ketiga, maka apa yang disebutkan oleh para pihak atau seseorang dan isinya mempunyai kekuatan pembuktian ke luar.
e) Memiliki kekuatan sempurna, yaitu tidak memerlukan alat bukti lain untuk melengkapi (pasal 1870 KUH Perdata/165 HIR/285 RBG).
b. Akta di Bawah Tangan
Akta ini di atur dalam pasal 289-305 RBG/1874-1880 KUH Perdata, namun dalam ruang lingkup luar Jawa Madura. Sedangkan dalam lingkup Jawa dan Madura peraturan ini dapat ditemukan dalam Stb. 1867 Nomor 29. Dalam undang-undang dan peraturan tersebut menjelaskan bahwa :
a) Dipandang sebagai akta di bawah tangan yaitu surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan surat yang surat ditandatangani dan dibuat dengan tidak memakai bantuan seorang pejabat umum.
b) Tanda tangan di bawah surat di bawah tangan disamakan suatu cap jari yang dibuat di bawah surat itu dan disahkan oleh keterangan yang bertanggal dari seorang notaris atau pejabat umum lainnya, yang akan ditunjukkan dengan ordonansi. Keterangan itu harus. menyatakan bahwa ia kenal orang yang. membuat (cap jempol itu, atau, bahwa orang itu telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu telah dibacakan dengan terang kepada orang yang membuat cap jari itu, dan bahwa setelah itu cap jari itu dibuat di hadapan notaris atau pejabat umum dimaksud.
c) Surat itu dibukukan oleh notaris atau pejabat umum itu.
d) Keterangan dan hal membukukan itu buat menurut peraturan tentang itu, yang sudah atau akan ditetapkan dengan ordonansi.
Kekuatan yang dimiliki oleh alat bukti akta di bawah tangan adalah :
a) Apabila tanda tangan yang dibubuhkan dalam akta tersebut di akui kebenarannya oleh masing-masing pihak, maka akta tersebut disebut “akta dibawah tangan yang diakui”, yang memiliki kekuatan lahir, dan kekuatan materialdan formal.
b) Akta dibawah tangan yang diakui sama halnya dengan akta otentik dalam segi kekuatannya sebagai alat bukti tertulis. Namun akta dibawah tangan ini tidak memiliki kekuatan bukti ke luar, sebagaiman yang dimiliki oleh akta otentik.
2) Alat Bukti Saksi
Dasar yang digunakan untuk penggunaan alat bukti saksi dalam proses pembuktian di pengadilan adalah pasal 169-172 HIR/306-309 RBG/1895, 1902-1912 KUH Perdata. Pengertian alat bukti saksi yang diuraikan oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo bahwa keterangan saksi atau suatu kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan dtentang peristiwa yang disengketakan dangan jalam pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.
Sehubungan dengan undang-undang yang telah disebutkan di atas, serta uraian dari pakar hukum, maka saksi yang di panggil dalam persidangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Kewajiban hadir dalam persidangan karena telah dipanggil secara patut menurut hukum sesuai dengan pasal139, 140, 141 HIR.
b) Kewajiban untuk bersedia di sumpah menurut agama yang di anutnya.
c) Kewajiban memberikan keterangan yang benar.
Dalam pasal 169 RBG di sebutkan bahwa pemeriksaan saksi yang tidak dapat hadir ddalam persidangan karena sakit atau cacat badan, maka ketua majelis hakim mengirimkan anggota majelis hakim untuk hadir ke rumah saksi tersebut dengan disertai oleh panitera untuk mendengarkan keterangan saksi tanpa di sumpah yang kemudian di masukkan dalam berita acara pemeriksaan yang selanjutnya dilaporkan kepada ketua majelis hakim.
Apabila saksi yang digunakan dalam suatu proses pembuktian di pengadilan, maka menurut pasal 143 HIR dan Pasal 170 RBG, saksi dapat diperiksa oleh pengadilan yang berada dalam wilayah tempat tinggal saksi, yang kemudian diserahkan kepada hakim yang memeriksa semula dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
Kemudian dari pihak majelis hakim memeriksa saksi dalam persidangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cara Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Sesuai dengan Pasal 144 HIR/171 RBG yaitu:
a) Para saksi yang hadir pada hari yang ditentukan itu, dipanggil ke dalam ruang sidang satu per satu.
b) Ketua menanyakan nama pekerjaan, umur, dan tempat tinggal atau kediaman saksi itu.
c) Ditanyakan pula apakah saksi tersebut berhubungan keluarga dengan kedua belah pihak, atau dengan salah satu pihak, baik karena hubungan darah maupun karena perkawinan dan jika ada sampai derajat ke berapa. Selain itu ditanyakan juga apakah saksi bekerja atau sebagai pegawai salah satu pihak.
3) Alat Bukti Persangkaan
Pasal 173 HIR / 310 R.Bg hanya menerangkan tentang petunjuk bagi hakim tentang tata cara mempergunakan alat bukti persankaan, yaitu persangkaan-persangkaan hanya boleh dipertimbangkan oleh hakim ketika hakim hendak menjatuhkan putusannya jika persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan bersesuaian antara satu dengan lainnya.
Sedangkan dalam pasal 1915 KUH Perdata menjelaskan bahwa penarikan kesimpulan oleh hakim atas dasar persangkaan-persangkaan dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah peristiwa yang tidak dikenal.
4) Alat Bukti Pengakuan
Dasar hukum yang melandasi alat bukti pengakuan dalam proses pembuktian di pengadilan di atur dalam pasal 174 HIR/311 RBG/1923-1928 KUH Perdata. Kemudian dalam proses pengakuan terdapat klasifikasi tntang pengakuan-pengakuan yang di ajukan oleh masing masing pihak yang beperkara yaitu :
a) Pengakuan Murni Pasal 176 HIR / 313 RBG/ 1924 KUHPerdata, yaitu pengakuan yang sepenuhnya membenarkan dalil yang di ajukan penggugat. Dalam hal pengakuan ini bersifat mutlak dengan tidak ada ketentuan atau syarat apapun.
b) Pengakuan dengan kualifikasi, yaitu suatu pengakuan yang bersifat sesuai sebagaimana dalil yang diajukan oleh penggugat. Jadi pengakuan tersebut disertai dengan suatu sangkalan terhadap sebagina dalil yang di kemukakan oleh pihak penggugat.
c) Pengakuan dengan klasula, yaitu pengakuan yang isinya sama dengan pernyataan penggugat. Akan tetapi ditambahi dengan suatu keterangan. Sehingga pengakuan tersebut bersifat menentang dalil lawan atau melumpuhkan dalil lawan untuk menuntut.
5) Alat Bukti Sumpah
Menurut uraian Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo sumpah pada umumnya adalah suatu pernyatan yang khidmad yang diberikan atau diucapkan pada saat memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa dari pada tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberikan keterang yang tidak benar maka akan mendapatkan hukman dari-Nya. Jadi sumpah adalah tindakan religius yang digunakan dalam pengadilan dalam proses pembuktian.
Dasar hukum dari alat bukti sumpah ini adalah pada pasal 155-158, 177 HIR/182-185 RBG/1929-1945 KUH Perdata. Kemudian macam-macam alat bukti sumpah terbagi menjadi:
a) Sumpah Supletoir sesuai pasal 155 HIR / 183 RBG/1940 KUH Perdata, yaitu :
1) Jika kebenaran gugatan atau jawaban atas tidak cukup terang, tetapi ada juga sedikit keterangan, dan sama sekali tidak ada Jalan untuk dapat menguatkannya dengan alat bukti lain, maka karena Jabatannya pengadilan dapat menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim, baik untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu, maupun untuk menentukan dengan sumpah itu jumlah uang yang akan di kabulkan.
2) Dalam hal yang kemudian itu harus pengadilan menetukan jumlah uang, yang sehingga itulah boleh dipercaya Penggugat karena sumpahnya.
b) Sumpah Decissoir sesuai dengan pasal 156 HIR/183RBG/ 1930 KUH Perdata, yaitu :
1) Walaupun tidak ada suatu keterangan untuk menguatkan gugatan atau jawaban atas gugatan itu, maka salah satu pihak dapat meminta, supaya pihak yang lain bersumpah, di hadapan hakim untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu asal perbuatan yang dilakukan oleh pihak itu sendiri, yang kepada sumpahnya itu akan bergantung putusan itu.
2) Kalau perbuatan itu suatu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pihak yang tidak mau disuruh mengangkat sumpah dapat menolak sumpah itu kepada lawannya.
3) Barang siapa disuruh bersumpah, tetapi tidak mau bersumpah sendiri atau menolak sumpah itu kepada lawannya, ataupun barangsiap menyuruh bersumpah tetapi sumpah itu dipulangkan kepadanya, dan tidak mau bersumpah maka ia harus dikalahkan.
4) Sumpah itu tidak dapat diminta ditolak atau diterima oleh orang lain, hanya oleh pihak itu sendiri atau oleh seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
c) Sumpah yang Dilakukan oleh Kuasa Hukum sesuai dengan pasal 157 HIR / 184 R.Bg, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim atau yang diminta supaya diangkat oleh salah satu pihak atau ditolak oleh satu pihak kepada pihak lain, harus dilakukan sendiri, kecuali kalau karena sebab yang penting pengadilan memberi izin kepada salah satu pihak, akan menyuruh bersumpah seorang wakilnya, yang secara khusus dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu, kuasa itu hanya boleh diberikan dengan suatu akta, sebagai tersebut dalam ayat ketiga Pasal 147 RBG yang dengan saksama dan cukup menyebutkan sumpah yang akan diangkat itu.
d) Sumpah Taxatoir, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan ganti rugi yang harus ditanggung oelh tergugat. Sumpah ini disebut juga sumpah penaksir, aestimatoir, atau schattingseed yang di atur dalam pasal 155 HIR/ 182 RBG/ 1940 KUH Perdata. Karena sumpah ini hanya di bebankan kepada pihak penggugat, maka penggugat harus sudah bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa dirinya telah menanggung kerugian akibat perbuatan perbuatan tergugat.
e) Tata Cara Mengangkat Sumpah diatur dalam pasal 312 HIR / l75 RBG yaitu:
1) Pengangkatan sumpah selalu dilakukan dalam persidangan pengadilan, kecuali jika ada suatu halangan yang sah menyangkal perbuatan itu, atau jika hakim memerintahkan supaya sumpah itu akan diangkat dalam masjid, kelenteng atau tempat yang dipandang keramat.
Dalam hal itu Ketua Pengadilan dapat memberi kuasa kepada salah seorang anggota pengadilan, supaya ia dengan banwan Panitera, yang harus membuat berita acara tentang hal itu, mengambil sumpah dari pihak yang berhalangan itu di rumahnya atau di tempat yang ditunjukkan oleh hakim.
2) Jika sumpah harus diangkat di luar daerah hukum pengadilan, maka Ketua meminta kepada pemerintah setempat dalam daerah hukumnya terletak tempat mengangkat sumpah itu, akan mengambil sumpah itu dan akan mengirimkan berita acara yang dibuat tentang hal itu dengan segera. Sumpah tidak boleh diangkat, melainkan dihadapan pihak yang lain, atau sesudah pihak itu dipanggil dengan patut.
1. Teori Tentang Pencabutan Gugatan
Mencabut gugatan adalah tindakan untuk menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri. Ada banyak alasan mengapa gugatan itu harus ditarik kembali. Diantaranya karena ketidak lengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat, karena telah tercapai kesepakatan atau perdamain diantara para pihak, tuntutan penggugat telah dipenuhi oleh tergugat dan lain-lain. Ketentuan pencabutan gugatan ini tidak di atur dalam ketentuan HIR maupun RBG, tetapi diatur dalam RV. Menurut ketentuan RV pencabuan gugatan itu dapat dilakukan :
a. Sebelum gugatan diperiksa di persidangan
b. Sebelum tergugat memberikan jawabannya
c. Sesudah diberikan jawaban oleh tergugat.
Dari beberapa macam waktu yang diperbolehkan untuk mencabut gugatan di atas, ada beberapa perbedaan konsekweksinya. Dalam praktek, umumnya pencabutan di lakukan sebelum gugatan diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberikan jawabannya. Pasal 271 RV menentukan bahwa hal ini tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak tergugat terlebih dahulu, karena tergugat secara resmi belum mengetahui gugatan itu dan berarti juga secara resmi kepentingannya belum terganggu.
Berbeda halnya jika pencabutan gugatan itu dilakukan setelah tergugat memberikan jawabannya di pengadilan. Maka persetujuan dari pihak tergugat mutlak harus dilakukan. Hal ini menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, SH didasarkan pada pemikiran adanya kemungkinan besar sekali bahwa tergugat telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menanggapi gugatan penggugat, tergugat sudah terlanjur mengeluarkan biaya banyak, nama baiknya tersinggung: baginya lebih baik kalau perkaranya dilanjutkan. Oleh karena kemungkinan timbul pertentangan kepentingan antara penggugat dan tergugat, maka untuk pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawabannya perlu dimintakan persetujuan dari tergugat. Penggugat dapat mengajukan lagi gugatannya apabila pencabutan itu dilakukan sebelum tergugat memberi jawabannya, namun pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawaban dapat dianggap bahwa penggugat telah melepaskan haknya, sehingga tidak boleh mengajukannya lagi. Menurut pasal 30 AB pencabutan gugatan tidak dapat menghentikan atau menunda tuntutan pidana. Sebaliknya pasal 29 AB menentukan selama tuntutan pidana berjalan, maka tuntutan ganti kerugian dalam perkara perdata yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhenti atau ditunda.
2. Teori Tentang Perubahan Gugatan
HIR tidak mengatur perihal menambah atau mengubah surat gugatan, sehingga hakim leluasa untuk menentukan sampai dimana penambahan atau perubahan itu akan diperkenankan. Disinalah tugas hakim untuk menemukan hukumnya ketika suatu persoalan tidak jelas atau belum ada aturan hukumnya.
Menurut pasal 127 Rv perubahan daripada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak merubah atau menambah “onderwerp van dein eis” (petitum, pokok tuntutan). Pengertian “onderwerp van dein eis” ini di dalam praktek meliputi juga dasar daripada tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
Perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat dimana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai pada saat mana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan.
Mengenai perubahan gugatan Mahkamah Agung berpendapat bahwa apabila tidak melampaui batas-batas materi pokok pertama yang dapat menimbulkan kerugian pada hak pembelaan para tergugat dapat dikabulkan. Dalam putusannya Tanggal. 6 Maret 1971 No.209 K/Sip/1970 telah memutuskan, bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azaz-azaz hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair untuk peradilan yang adil. Pasal 39 dari staatsblad 1932-80 tentang peradilan adat juga memperbolehkan kepada hakim adat untuk mengizinkan mengubah atau menambah permohonan gugat, kecuali kalau dengan itu kepentingan yang sesuai dengan hokum terlalu sangat merugikan.
3. Teori Kekuatan Mengikat Suatu Kesepakatan Damai Dalam Kasus Perdata
Beradasarkan ketentuan ayat 1 pasal 130 HIR, hakim sebelum memeriksa suatu perkara perdata diharuskan untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Perdamaian itu tentunya merupakan putusan yang lebih baik bagi para pihak dari pada harus diputuskan oleh hakim, karena dapat menyelesaikan persoalan yang ada secara tuntas yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Hubungan sosial kemasyarakat pihak-pihak yang bersengketa-pun bisa terjalin baik kembali. Hal ini berbeda jika sengketa itu tidak terselesaikan dengan perdamaian tetapi harus diputus biasa, besar kemungkinan salah satu atau para pihak belum tentu menerimanya dengan lapang dada karena dalam putusan itu pasti ada yang dikalahkan dan dimenangkan.
Apabila perdamaian itu dicapai di dalam proses persidangan yang dimediasi oleh hakim lalu di buatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian semacam ini kekuatan mengikatnya sama dengan suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van ewijsde).
Perdamaian merupakan persetujuan antara dua pihak untuk mengakhiri sengketa. Tentu hal ini terjadi karena didasari atas “mau sama mau” sehingga menurut ketentuan ayat 3 pasal 130 HIR., yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.
Berbeda dengan perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar sidang. Hasil dari perdamaian ini hanya berkekuatan sebagai persetujuan ke dua belah pihak saja, yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak, masih harus diajukan melalui suatu proses di pengadilan.
Berdasarkan teori diatas, pencabutan dan perubahan atas gugatan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Manajer dan pelatih Sasana Bank Buana Semarang, Muklis Sutan Rambing terhadap para tergugat yaitu Crisjon mantan anak didiknya, juara dunia kelas bulu versi WBA sebagai tergugat I dan tergugat II Komisi Tinju Indonesia (KTI) Pusat, turut tergugat I, Daniel Bahari dan turut tergugat II yaitu World Boxing Association (WBA) di pengadilan merupakan sesuatu yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam hukum acara perdata.
Pernyataan dari kuasa hukum tergugat yang tidak berkeberatan atas dicabutnya gugatan tersebut juga menjadi dasar di kabulkannya pencabutan gugatan tersebut oleh majelis hakim. Mengingat pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah perkaranya diperiksa di pengadilan, sehingga harus dimintakan persetujuannya kepada para tergugat.
Dengan telah dilakukannya pencabutan gugatan tersebut, maka hal itu menjadi suatu bukti bahwa sengketa para pihak telah berakhir yang tidak dapat dimintakan banding atau kasasi, mengingat kekuatan hukum akta perdamaian tersebut mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
B. PUTUSAN GUGUR, VERSTEK, DAN PUTUSAN DAMAI
Ada berbagai jenis Putusan Hakim dalam pengadilan sesuai dengan sudut pandang yang kita lihat. Jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi sebagai berikut :
1. Putusan Gugur
Adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan.
Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
a. penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu.
b. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah.
c. Tergugat/termohon hadir dalam siding.
d. Tergugat/termohon mohon keputusan
Dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur. Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara. Tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi.
2. Putusan Verstek
adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.
Verstek artinya tergugat tidak hadir. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut.
Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a. Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d. Penggugat hadir dalam sidang
e. Penggugat mohon keputusan
Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek. Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat.
Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian. Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek. Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet).
Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding. Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding.
Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek. Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat). Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat. Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek. Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding. Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak.
Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam siding. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.
4. Putusan Damai
Adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan hasil perdamaian para pihak yang telah disepakati dalam akta perdamaian.
Putusan perdamaian ini bersifat menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati isi perdamaian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat.
C. JAWABAN TERGUGAT
1. JAWABAN (1)
a. Jawaban tergugat, rekonvensi dan eksepsi merupakan persoalan yang harus dibahas secara bersama dan sekaligus, oleh karena ketiga persoalan tersebut erat sekali hubungannya dan pada umumnya diajukan secara bersamaan dengan jawaban tergugat.
b. Jawaban diajukan setelah upaya perdamaian yang dilakukan hakim tidak berhasil.
c. Pasal 121 ayat (2) HIR jo. Pasal 145 ayat (2) RBg menentukan bahwa pihak tergugat dapat menjawab gugatan penggugat baik secara tertulis maupun lisan.
d. Namun dalam perkembangannya, jawaban diajukan oleh pihak tergugat secara tertulis.
e. Bila dikehendaki jawaban yang diajukan tergugat secara tertulis itu dijawab kembali oleh penggugat secara tertulis juga, yang disebut replik.
f. Selanjutnya replik ini dapat dijawab kembali oleh pihak tergugat, yang disebut duplik.
2. JAWABAN (2)
a. Jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam, yaitu:
1) Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang disebut dengan tangkisan atau eksepsi.
2) Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale).
b. Jawaban mengenai pokok perkara dapat dibagi lagi atas dua kategori, yaitu:
1) Jawaban tergugat berupa pengakuan
Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupuan seluruhnya. Pengakuan merupakan jawaban yang membenarkan isi gugatan.
2) Jawaban tergugat berupa bantahan
Bila tergugat membantah, maka pihak penggugat harus membuktikannya. Bantahan (verweer) pada dasarnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak.
3. EKSEPSI
Eksepsi merupakan suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyentuh pokok perkara. Eksepsi ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan; yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).
Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
a. Jenis Eksepsi (1)
Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi.
Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi atas:
1) Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
2) Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
3) Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
b. Jenis Eksepsi (2)
Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan.
Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu:
1) Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut
Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri tersebut melainkan wewenang badan peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan Agama.
Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya (Ps. 134 HIR).
2) Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif
Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu pengadilan negeri tertentu tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat kedudukan atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa atau mengadili perkara tersebut.
Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut pokok perkara.
Putusan dituangkan dalam bentuk:
- Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi ditolak; atau
- Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.
c. Jenis Eksepsi (3)
Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
Eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi terdiri dari berbagai bentuk atau jenis. Yang terpenting dan yang paling sering diajukan dalam praktik, antara lain:
1) Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak sah
2) Eksepsi Error in Persona
Tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila gugatan mengandung cacat error in persona.
3) Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem
Eksepsi terhadap perkara yang sama yang telah pernah diputus hakim dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
4) Eksepsi Obscuur Libel
Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat kabur atau tidak terang (onduidelijk).
d. Jenis Eksepsi (4)
Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
1) Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie)
Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur (terlampau dini).
2) Eksepsi peremptoir (exceptio peremptoria)
Adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu (Kadaluwarsa) atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
Cara Pengajuannya à diajukan bersama-sama dengan jawaban mengenai pokok perkara.
Cara Penyelesaiannya à diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Oleh karena itu, putusannya tidak berbentuk putusan sela, tetapi langsung sebagai satu kesatuan dengan putusan pokok perkara dalam putusan akhir.
4. REKONVENSI
Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya [Pasal 132a ayat (1) HIR].
Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b HIR jo 158 RBg).
Tujuan rekonvensi antara lain:
a) Menegakkan Asas Peradilan Sedehana
b) Menghemat biaya perkara
c) Mempercepat penyelesaian sengketa
d) mempermudah pemeriksaan
e) menghindari putusan yang saling bertentangan
Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan Rekonvensi:
a) Komposisi Gugatan
Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik).
b) Komposisi para Pihak
Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.
Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
D. PROSES PEMBUKTIAN DAN MACAM-MACAM ALAT BUKTI
1. Pembuktian
Yang disebut pembuktian “Membuktikan” adalah meyakinkan majlis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau menurut pengertian yang lain adalah kemampuan penggugat atau tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan.
Dalam hal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Majlis hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara itu yang akan diwajibkan untuk mengajukan alat bukti. Pembuktian itu hanya diperlukan apabila timbul suatu sanggahan, jika tidak ada sanggahan maka tidak perlu adanya pembuktian.
Dalam sengketa yang berlangsung dipersidangan pengadilan masing-masing pihak dibebani untuk menunjukkan dalil-dalil (“posita”) yang saling berlawanan, majlis hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang yang benar dan yang tidak benar berdasar duduk perkaranya yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya.
Keyakinan itu dibangun berdasarkan pada sesuatu yang oleh-oleh undang-undang dinamakan alat bukti, dengan alat bukti masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan dihadapan majlis hakim dalam persidangan.
2. Macam-Macam Alat Bukti
Alat bukti yang dapat dipergunakan dalam persidangan terdiri atas lima macam, yaitu :
a. Alat bukti surat/alat bukti akta
b. Alat bukti saksi
c. Alat bukti persangkaan
d. Alat bukti pengakuan
e. Alat bukti sumpah
Penjelasan:
1) Alat Bukti Surat/Tulisan
Dasar hukum yang digunakan untuk melandasi alat bukti yang berupa tulisan atau surat ini adalah pasal 164 HIR/284, 293, 294 ayat (2) dan 164 ayat (78) RBG/1867-1880, 1869, dan pasal 1874 KUH Perdata.
Surat sebagai alat bukti tertulis terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Akta Autentik
Pasal165 HIR/285 RBG/1868 KUH Perdata menjelaskan, yaitu suatu surat yang dibuat menurut ketentuan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat, yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang segala hal yang tersebut di dalarn surat itu, dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja; tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekadar diberitahukan itu langsung berhubungan dengan pokok yang disebutkan dalam akta tersebut.
Akta autentik harus memenuhi unsur-unsur :
- Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
- Sengaja dibuat untuk surat bukti
- Bersifat partai
- Atas permintaan partai
- Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat
Kekuatan yang dimiliki oleh akta autentik sebagai salah satu alat bukti adalah :
a) Mempunyai kekuatan pembuktian lahir, yaitu kekuatan yang berdasarkan atas apa yang tampak.
b) Mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu pihak yang tercantum dalam akta tersebut telah benar menyatakan apa yang tertulis dalam akta yang dibuat dan ditandatangai oleh pejabat yang berwenang.
c) Memiliki kekuatan material, yaitu bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut benar-benar telah terjadi.
d) Mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat, yaitu apabila isi surat tersebut ada pihak ketiga, maka apa yang disebutkan oleh para pihak atau seseorang dan isinya mempunyai kekuatan pembuktian ke luar.
e) Memiliki kekuatan sempurna, yaitu tidak memerlukan alat bukti lain untuk melengkapi (pasal 1870 KUH Perdata/165 HIR/285 RBG).
b. Akta di Bawah Tangan
Akta ini di atur dalam pasal 289-305 RBG/1874-1880 KUH Perdata, namun dalam ruang lingkup luar Jawa Madura. Sedangkan dalam lingkup Jawa dan Madura peraturan ini dapat ditemukan dalam Stb. 1867 Nomor 29. Dalam undang-undang dan peraturan tersebut menjelaskan bahwa :
a) Dipandang sebagai akta di bawah tangan yaitu surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan surat yang surat ditandatangani dan dibuat dengan tidak memakai bantuan seorang pejabat umum.
b) Tanda tangan di bawah surat di bawah tangan disamakan suatu cap jari yang dibuat di bawah surat itu dan disahkan oleh keterangan yang bertanggal dari seorang notaris atau pejabat umum lainnya, yang akan ditunjukkan dengan ordonansi. Keterangan itu harus. menyatakan bahwa ia kenal orang yang. membuat (cap jempol itu, atau, bahwa orang itu telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu telah dibacakan dengan terang kepada orang yang membuat cap jari itu, dan bahwa setelah itu cap jari itu dibuat di hadapan notaris atau pejabat umum dimaksud.
c) Surat itu dibukukan oleh notaris atau pejabat umum itu.
d) Keterangan dan hal membukukan itu buat menurut peraturan tentang itu, yang sudah atau akan ditetapkan dengan ordonansi.
Kekuatan yang dimiliki oleh alat bukti akta di bawah tangan adalah :
a) Apabila tanda tangan yang dibubuhkan dalam akta tersebut di akui kebenarannya oleh masing-masing pihak, maka akta tersebut disebut “akta dibawah tangan yang diakui”, yang memiliki kekuatan lahir, dan kekuatan materialdan formal.
b) Akta dibawah tangan yang diakui sama halnya dengan akta otentik dalam segi kekuatannya sebagai alat bukti tertulis. Namun akta dibawah tangan ini tidak memiliki kekuatan bukti ke luar, sebagaiman yang dimiliki oleh akta otentik.
2) Alat Bukti Saksi
Dasar yang digunakan untuk penggunaan alat bukti saksi dalam proses pembuktian di pengadilan adalah pasal 169-172 HIR/306-309 RBG/1895, 1902-1912 KUH Perdata. Pengertian alat bukti saksi yang diuraikan oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo bahwa keterangan saksi atau suatu kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan dtentang peristiwa yang disengketakan dangan jalam pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.
Sehubungan dengan undang-undang yang telah disebutkan di atas, serta uraian dari pakar hukum, maka saksi yang di panggil dalam persidangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Kewajiban hadir dalam persidangan karena telah dipanggil secara patut menurut hukum sesuai dengan pasal139, 140, 141 HIR.
b) Kewajiban untuk bersedia di sumpah menurut agama yang di anutnya.
c) Kewajiban memberikan keterangan yang benar.
Dalam pasal 169 RBG di sebutkan bahwa pemeriksaan saksi yang tidak dapat hadir ddalam persidangan karena sakit atau cacat badan, maka ketua majelis hakim mengirimkan anggota majelis hakim untuk hadir ke rumah saksi tersebut dengan disertai oleh panitera untuk mendengarkan keterangan saksi tanpa di sumpah yang kemudian di masukkan dalam berita acara pemeriksaan yang selanjutnya dilaporkan kepada ketua majelis hakim.
Apabila saksi yang digunakan dalam suatu proses pembuktian di pengadilan, maka menurut pasal 143 HIR dan Pasal 170 RBG, saksi dapat diperiksa oleh pengadilan yang berada dalam wilayah tempat tinggal saksi, yang kemudian diserahkan kepada hakim yang memeriksa semula dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
Kemudian dari pihak majelis hakim memeriksa saksi dalam persidangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cara Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Sesuai dengan Pasal 144 HIR/171 RBG yaitu:
a) Para saksi yang hadir pada hari yang ditentukan itu, dipanggil ke dalam ruang sidang satu per satu.
b) Ketua menanyakan nama pekerjaan, umur, dan tempat tinggal atau kediaman saksi itu.
c) Ditanyakan pula apakah saksi tersebut berhubungan keluarga dengan kedua belah pihak, atau dengan salah satu pihak, baik karena hubungan darah maupun karena perkawinan dan jika ada sampai derajat ke berapa. Selain itu ditanyakan juga apakah saksi bekerja atau sebagai pegawai salah satu pihak.
3) Alat Bukti Persangkaan
Pasal 173 HIR / 310 R.Bg hanya menerangkan tentang petunjuk bagi hakim tentang tata cara mempergunakan alat bukti persankaan, yaitu persangkaan-persangkaan hanya boleh dipertimbangkan oleh hakim ketika hakim hendak menjatuhkan putusannya jika persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan bersesuaian antara satu dengan lainnya.
Sedangkan dalam pasal 1915 KUH Perdata menjelaskan bahwa penarikan kesimpulan oleh hakim atas dasar persangkaan-persangkaan dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah peristiwa yang tidak dikenal.
4) Alat Bukti Pengakuan
Dasar hukum yang melandasi alat bukti pengakuan dalam proses pembuktian di pengadilan di atur dalam pasal 174 HIR/311 RBG/1923-1928 KUH Perdata. Kemudian dalam proses pengakuan terdapat klasifikasi tntang pengakuan-pengakuan yang di ajukan oleh masing masing pihak yang beperkara yaitu :
a) Pengakuan Murni Pasal 176 HIR / 313 RBG/ 1924 KUHPerdata, yaitu pengakuan yang sepenuhnya membenarkan dalil yang di ajukan penggugat. Dalam hal pengakuan ini bersifat mutlak dengan tidak ada ketentuan atau syarat apapun.
b) Pengakuan dengan kualifikasi, yaitu suatu pengakuan yang bersifat sesuai sebagaimana dalil yang diajukan oleh penggugat. Jadi pengakuan tersebut disertai dengan suatu sangkalan terhadap sebagina dalil yang di kemukakan oleh pihak penggugat.
c) Pengakuan dengan klasula, yaitu pengakuan yang isinya sama dengan pernyataan penggugat. Akan tetapi ditambahi dengan suatu keterangan. Sehingga pengakuan tersebut bersifat menentang dalil lawan atau melumpuhkan dalil lawan untuk menuntut.
5) Alat Bukti Sumpah
Menurut uraian Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo sumpah pada umumnya adalah suatu pernyatan yang khidmad yang diberikan atau diucapkan pada saat memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa dari pada tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberikan keterang yang tidak benar maka akan mendapatkan hukman dari-Nya. Jadi sumpah adalah tindakan religius yang digunakan dalam pengadilan dalam proses pembuktian.
Dasar hukum dari alat bukti sumpah ini adalah pada pasal 155-158, 177 HIR/182-185 RBG/1929-1945 KUH Perdata. Kemudian macam-macam alat bukti sumpah terbagi menjadi:
a) Sumpah Supletoir sesuai pasal 155 HIR / 183 RBG/1940 KUH Perdata, yaitu :
1) Jika kebenaran gugatan atau jawaban atas tidak cukup terang, tetapi ada juga sedikit keterangan, dan sama sekali tidak ada Jalan untuk dapat menguatkannya dengan alat bukti lain, maka karena Jabatannya pengadilan dapat menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim, baik untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu, maupun untuk menentukan dengan sumpah itu jumlah uang yang akan di kabulkan.
2) Dalam hal yang kemudian itu harus pengadilan menetukan jumlah uang, yang sehingga itulah boleh dipercaya Penggugat karena sumpahnya.
b) Sumpah Decissoir sesuai dengan pasal 156 HIR/183RBG/ 1930 KUH Perdata, yaitu :
1) Walaupun tidak ada suatu keterangan untuk menguatkan gugatan atau jawaban atas gugatan itu, maka salah satu pihak dapat meminta, supaya pihak yang lain bersumpah, di hadapan hakim untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu asal perbuatan yang dilakukan oleh pihak itu sendiri, yang kepada sumpahnya itu akan bergantung putusan itu.
2) Kalau perbuatan itu suatu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pihak yang tidak mau disuruh mengangkat sumpah dapat menolak sumpah itu kepada lawannya.
3) Barang siapa disuruh bersumpah, tetapi tidak mau bersumpah sendiri atau menolak sumpah itu kepada lawannya, ataupun barangsiap menyuruh bersumpah tetapi sumpah itu dipulangkan kepadanya, dan tidak mau bersumpah maka ia harus dikalahkan.
4) Sumpah itu tidak dapat diminta ditolak atau diterima oleh orang lain, hanya oleh pihak itu sendiri atau oleh seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
c) Sumpah yang Dilakukan oleh Kuasa Hukum sesuai dengan pasal 157 HIR / 184 R.Bg, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim atau yang diminta supaya diangkat oleh salah satu pihak atau ditolak oleh satu pihak kepada pihak lain, harus dilakukan sendiri, kecuali kalau karena sebab yang penting pengadilan memberi izin kepada salah satu pihak, akan menyuruh bersumpah seorang wakilnya, yang secara khusus dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu, kuasa itu hanya boleh diberikan dengan suatu akta, sebagai tersebut dalam ayat ketiga Pasal 147 RBG yang dengan saksama dan cukup menyebutkan sumpah yang akan diangkat itu.
d) Sumpah Taxatoir, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan ganti rugi yang harus ditanggung oelh tergugat. Sumpah ini disebut juga sumpah penaksir, aestimatoir, atau schattingseed yang di atur dalam pasal 155 HIR/ 182 RBG/ 1940 KUH Perdata. Karena sumpah ini hanya di bebankan kepada pihak penggugat, maka penggugat harus sudah bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa dirinya telah menanggung kerugian akibat perbuatan perbuatan tergugat.
e) Tata Cara Mengangkat Sumpah diatur dalam pasal 312 HIR / l75 RBG yaitu:
1) Pengangkatan sumpah selalu dilakukan dalam persidangan pengadilan, kecuali jika ada suatu halangan yang sah menyangkal perbuatan itu, atau jika hakim memerintahkan supaya sumpah itu akan diangkat dalam masjid, kelenteng atau tempat yang dipandang keramat.
Dalam hal itu Ketua Pengadilan dapat memberi kuasa kepada salah seorang anggota pengadilan, supaya ia dengan banwan Panitera, yang harus membuat berita acara tentang hal itu, mengambil sumpah dari pihak yang berhalangan itu di rumahnya atau di tempat yang ditunjukkan oleh hakim.
2) Jika sumpah harus diangkat di luar daerah hukum pengadilan, maka Ketua meminta kepada pemerintah setempat dalam daerah hukumnya terletak tempat mengangkat sumpah itu, akan mengambil sumpah itu dan akan mengirimkan berita acara yang dibuat tentang hal itu dengan segera. Sumpah tidak boleh diangkat, melainkan dihadapan pihak yang lain, atau sesudah pihak itu dipanggil dengan patut.
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Sabtu, 10 Desember 2011
''Mimpi Ku''
Sejenak aku bermimpi
Berhayal dalam alam sadar ku
Yang ingin menjadi
seorang putri
Yang baik hatinya
Yang bersih hatinya
Yang suci jiwanya
Namun sayang
Kesepian selalu saja
Menemaninya
Kosong
Seperti gong yang bolong
Ia mencoba bertanya
Pada angin yang selalu
Berhempus kencang
Namun tak ada jawabnya
Diam dan membisu
Seperti patung yang kopong
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Rabu, 23 November 2011
''Surat Untuk Ibu''
Hari ini aku tulis surat untukmu ibu
Tentang kebahagiaan
Tentang penderitaan ..
Aku masih tetap ingat
Kata bijak yang engkau tulis
yaitu “Tersenyumlah
Sebab, senyum adalah ibadah” ..
Kebahagiaan selama ini
Adalah kebahagiaan untukmu ibu ..
Penderitaan selama ini
Adalah penderitaan untukmu ibu ..
Ibu
Ini adalah surat
Surat tentang kisah anakmu
Yang ditulis
Karena kebahagiaan
Karena penderitaan ..IbuAku ingin Sedikit surat ini
Menjadi sangat berarti untukmu ..
I Love You Mom ,, :)
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Selasa, 22 November 2011
TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK
A. PENGERTIAN TUNTUTAN HAK KEPERDATAAN
Tuntutan hak adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak –hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang melalui proses peradilan yang dibenarkan menurut hukum untuk mencegah terjadinya “eigenrichting”atau perbuatan main hakim sendiri dalam melaksanakan haknya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lainnya.
Tuntutan hak yang di dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Gugatan dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR ,142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (pasal 144 ayat 1 Rbg).
HIR dan Rbg hanya mengatur tentang caranya mengajukan gugatan, sedang tempat persyaratan mengenai isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya. Bagi kepentingan para pencari keadilan kekurangan ini diatasi oleh adanya pasal 119 HIR (pasal 143 Rbg), yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak pengugat dalam pengajuan gugatannya. Dengan demikian hendak dicegat pengajuan gugatan-gugatan yang kurang jelas atau kurang lengkap.
B. PIHAKPIHAK PIHAK DALAM PERKARA PERDATA
Di dalam suatu sengketa perdata sekurang kurangnya terdapat dua pihak, yaitu : pihak penggugat yang mengajukan gugatan, dan pihak tergugat. Dan biasanya orang yang langsung berkepentingan sendirilah yang aktif bertindak di muka pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Mereka ini merupakan pihak materil, karena mereka mempunya kepentingan langsung di dalam perkara yang bersangkutan, tetapi sekaligus juga merupakan pihak formil, karena merekalah yang beracara di muka peradilan.
Akan tetapi seseorang dapat pula bertindak sebagai penggugat atau tergugat di muka pengadilan tanpa mempunyai kepentingan secara langsung dalam berperkara yang bersangkutan. Seorang wali atau pengampu yang bertindak sebagai pihak di muka pengadilan atas namanya sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain yang di wakilinya karena yang terakhir inilah yang mempunyai kepentingan secara langsung (pasal 383, 446, 452,403-405 BW). Nama mereka harus dimuat dalam gugatan dan disebut pula dalam putusan ,disamping nama-nama yang mereka wakilinya adalah pihak materiil.
Disamping itu tidak jarang terjadi suatu pihak materiil memerlukan seorang wakil untuk beracara di muka pengadilan, karena tidak mungkin beracara tanpa diwakili. Hal ini terjadi pada badan hukum ,yang beracara atas namanya sendiri ,tetapi memerlukan seorang wakil yang bertindak di muka pengadilan selaku pihak formil untuk kepentingannya (pasal 8 no 2 Rv, 1955BW).
C. TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN
1. Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.
3. Registrasi Perkara
Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register Perkara.
4. Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan – selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
5. Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
6. Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu.
D. PENGGABUNGAN TUNTUTAN HAK
Dalam suatu perkara perdata itu sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Dan perkara perdata yang sederhana, masing-masing pihak terdiri dari seorang: seorang penggugat dan seorang tergugat yang menyengketakan satu tuntutan. Tetapi tidak jarang terjadi bahwa penggugat lebih dari seorang melawan tergugat hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan tergugat lebih dari seorang atau kedua pihak lebih dari seorang. Hal ini di sebut kumulasi subyektif: penggabungan dari pada kumulasi subyektif terjadi misalnya apabila seorang kreditur menagih beberapa orang debitur atau beberapa orang ahli waris menggugat ahli waris lainya mengenai harta warisan.
Tidak jarang terjadi bahwa penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan penggabungan dari pada tuntutan yang di sebut kumulasi obyektif pada umumnya tidak di syaratkan bahwa tuntutan-tuntutan itu harus ada hubunganya yang erat satu sama lain.
Baik kumulasi subyektif maupun kumulasi obyektif pada hakekatnya merupakan penggabungan (kumulasi) dari pada tuntutan hak. Kumulasi harus kita bedakan dari konkursus yang merupakan kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak. Konkursus terjadi apabila seorang penggugat melakukan gugatan yang mengadung beberapa tuntutan yang kesemuanya menuju pada satu akibat hukum yang sama. Dengan dipenuhi dan dikabulkanya salah satu dari tuntutan-tuntutan itu maka tuntutan lainya sekaligus terkabul. Contoh:
1. Seorang kreditur menuntut pembayaran sejumlah uang kepada beberapa orang debitur yang terikat secara tanggung renteng dengan kreditur. Dengan di bayarkanya sejumlah uang tersebut oleh salah seorang debitur itu semua tuntutan terhadap debitur lainya hapus.
2. Pemilik satu benda meminjamkan bendanya dengan persetujuan pinjam pakai. Pada waktu berakhirnya persetujuan pinjam pakai tersebut pemilik berhak menuntut pengembalian benda itu, karena dia pemiliknya, karena juga persetujuan pinjam pakai sudah berakhir, maka ia berhak menuntut pengembalian benda itu: yang pertama bedasarkan adanya hak milik. Yang kedua berdasarkan adanya persetujuan pinjam pakai.
Sementara dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, menyengketakan sesuatu di muka pengadilan ,pihak ketiga atas kehendaknya sendiri mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat tersebut. Pihak ketiga yang mencampuri sengketa yang sedang berlangsung disebut intervenient. Intervenient diatur dalam pasal 279-282 Rv. Ada 2 bentuk interventie : menyertai dan menengahi.
a. WEWENANG MUTLAK DARIPADA HAKIM (KOMPETENSI ABSOLUT)
Tugas pokok daripada pengadilan ,yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman ,adalah untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan negeri merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk segala penduduk,yang mempunyai wewenang memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara perdata dan pidana yang dulu diperiksa dan diputus oleh pengadilan-pengadilan yang dihapuskan (pasal 5 ayat 3a UU Dar. 1/1951).
Pasal 50 UU no 8 tahun 2004 menentukan bahwa Pengadilan Neger bertugas dan berwenang memeriksa, memutus ,dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara pidata di tingkat pertama.
b. WEWENANG NISBI DARIPADA HAKIM (KOMPETENSI RELATIF)
Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Diatur dalam pasal 118 HIR (pasal 142 Rbg).
E. UPAYA-UPAYA MENJAMIN HAK
Bertujuan untuk kepentingan penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti. Ada beberapa bentuk upaya menjamin hak yang dilakukan oleh hukum, yaitu Permohonan Sita/ penyitaan.
Adapun pengertian sita / beslaag yaitu suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan atas salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin agar putusan hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyitaan dilakukan oleh panitera pengadilan agama, yang wajiub membuat berita acara tentang pekerjaannya itu serta memberitahukan isinya kepada tersita bila dia hadir. Dalam melaksanakan pekerjaan itu, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.
Unsur-unsur Dalam Penyitaan antara lain yaitu pemohon sita, permohonan sita, obyek sita, tersita, hakim, pelaksana sita.
Macam-macam Sita:
1. Sita Jaminan tehadap Barang Miliknya Sendiri
Untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon atau kreditur dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita, dibagi menjadi dua macam pula, yaitu :
a. Sita revindicatoir (ps. 226 hir, 260 Rbg)
Yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain (ps. 1977 ayat 2, 1751 BW). Demikian pula setiap orang yang mempunyai hak reklame, yaitu hak daripada penjual barang bergerak untuk minta kembali barangnya apabila harga tidak dibayar, dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir (ps. 1145 BW, 232 WvK).
Yang dapat disita secara revindicatoir adalah barang bergerak milik pemohon. Karena kemungkinan akan dialihkan atau diasingkannya barang tetap tersebut pada umumnya tidak ada atau kecil.
Untuk dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir tidak perlu ada dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan (baca Ps. 227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg). Oleh karena tidak perlu ada dugaan akan digelapkannya barang bergerak tersebut, maka sudah wajarlah kiranya kalau pihak yang berhutang tidak perlu didengar. Barang bergerak yang disita harus dibiarkan ada pada pihak tersita untuk disimpannya, atau dapat juga barang tersebut disimpan ditempat lain yang patut.
b. Sita Maritaal (ps.823-823 j Rv)
Sita Marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita, agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga. Oleh karena sifatnya hanyalah menyimpan, maka sita marital ini tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila dikabulkan. Pernyataan sah dan berharga itu diperlukan untuk memperoleh titel eksekutorial yang mengubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial, sehingga putusan dapat dilaksanakan dengan penyerahan atau penjualan barang yang disita. Sita maritaal tidak berakhir dengan penyerahan atau penjualan barang yang disita.
Sita maritaal ini dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri oleh seorang isteri, yang tunduk pada BW, selama sengketa perceraiannya diperiksa di pengadilan, terhadap barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan, untuk mencegah agar pihak lawannya tidak mengasingkan barang-barang tersebut (Ps. 190 BW, 823 Rv). Jadi yang dapat mengajukan sita maritaal adalah si isteri Yang dapat disita secara maritaal ialah baik barang bergerak dari kesatuan harta kekyaan atau milik isteri maupun barang tetap dan kesatuan harta kekayaan (Ps. 823 Rv). HIR tidak mengenal sita maritaal ini, tetapi seperti yang dapat kita lihat di atas, sita maritaal ini diatur dalam Rv. Di dalam praktek peradilan sekarang ini sita maritaal tidak banyak dimanfaatkan.
2. Sita Jaminan tehadap Barang Milik Debitur
Penyitaan inilah yang biasanya disebut sita conservatoir. Sita conservatoir ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tutntutan penggugat. Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan kreditur atau penggugat (Ps. 227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg). Dalam konkretnya permohonan diajukan kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
Setiap saat debitur atau tersita dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara yang bersangkutan, agar sita jaminan atas barangnya dicabut. Permohonan pencabutan atau pengangkatan sita jaminan dari debitur dapat dikabulkan oleh hakim apabila debitur menyediakan tanggungan yang mencukupi (Ps. 227 ayat 5 HIR, 261 ayat 8 Rbg). Demikian pula apabila ternyata bahwa sita jaminan itu tidak ada manfaatnya (vexatoir) atau barang yang telah disita ternyata bukan milik debitur.
Di dalam praktek dapatlah dikatakan bahwa pada umumnya setiap permohonan sita jaminan selalu dikabulkan : hakim terlalu mudah mengabulkan permohonan sita jaminan. Yang dapat disita secara conservatoir ialah :
a. Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitur (Ps. 227 jo. 197 HIR jo. 208 Rbg)
Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap ada pada tergugat atau tersita untuk disimpannya dan dijaganya serta dilarang menjual atau mengalihkannya (Ps. 197 ayat 9 HIR, 212 Rbg). Atau barang bergerak yang disita itu dapat pula disimpan ditempat lain. Jadi dengan adanya sita conservatoir itu tersita atau tergugat sebagai pemilik barang yang disita kehilangan wewenangnya atas barang miliknya.
Permohonan pelaksanaan putusan yang timbul kemudian setelah diadakan penyitaan tidak dikabulkan dengan mengadakan penyitaan lagi terhadap barang yang sama (sita rangkap). Menurut pasal 201 HIR (Ps. 219 Rbg) apabila ada dua permohonan pelaksanaan putusan atau lebih diajukan sekaligus terhadap seorang debitur, maka hanya dibuatkan satu berita acara penyitaan saja. Dari dua pasal tersebut dapatlah disimpulkan bahwa tidak dapat diadakan sita rangkap terhadap barang yang sama. Para kreditur lainnya dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk ikut serta dalam pembagian hasil penjualan barang debitur yang telah disita (Ps. 204 ayat 1 HIR, 222 ayat 1 Rbg). Asas larangan sita rangkap ini, yang disebut saisie sur saisie ne vaut, lebih tegas dimuat dalam pasal 463 Rv.
b. Sita Conservatoir atas barang tetap milik debitur (Ps. 227, 197,198, 199 HIR 261, 208,214 Rbg)
Jika disita barang tetap, maka agar jangan sampai barang tersebut dijual, penyitaan itu harus diumumkan dengan memberi perintah kepada kepala desa supaya penyitaan barang tetap itu diumumkan ditempat, agar diketahui orang banyak. Kecuali di salinan berita acara penyitaan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah Ps. 30 PP. 10/1961 jo Ps. 198 ayat 1 HIR, 213 ayat 1 Rbg). Penyitaan barang tetap harus dilakukan oleh jurusita ditempat barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan disaksikan pleh pamong desa. Terhitung mulai hari berita acara penyitaan barang tetap itu dimaklumkan kepada umum, maka pihak yang disita barangnya dilarang memindahkannya kepada orang lain, membebani atau menyewakan (Ps. 199 HIR, 214 Rbg). Penyitaan barang tetap itu meliputi juga tanaman diatasnya serta hasil panen pada saat dilakukan penyitaan. Kalau barang tetap itu disewakan oleh pemiliknya, maka panen itu menjadi milik penyewa. Sedangkan sewa yang belum dibayarkan kepada pemilik barang tetap yang telah disita (Ps. 509 Rv).
c. Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang ada di tangan pihak ketiga (Ps. 728 Rv, 197 ayat 8 HIR, 211 Rbg)
Apabila debitur mempunyai piutang kepada pihak ketiga, maka kreditur untuk menjamin haknya dapat melakukan sita conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang ada pada pihak ketiga itu. Sita conservatoir ini yang disebut derdenbeslag, diatur dalam pasal 728 Rv. Kreditur dapat menyita, atas dasar akta autentik atau akta dibawah tangan pihak ketiga. Dalam hal ini dibolehkan sita rangkap (Ps. 747 Rv). HIR tidak mengatur derdensblag sebagai sita conservatoir tetapi sebagai sita eksekutorial. Pasal 197 ayat 8 HIR (Ps. 211 Rbg) menentukan, bahwa penyitaan barang bergerak milik debitur, termasuk uang dan surat-surat berharga, meliputi juga barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan pihak ketiga. Akan tetapi sita conservatoir ini tidak boleh dilakukan atas hewan dan alat-alat yang digunakan untuk mencari mata pencaharian. Disamping tiga macam sita conservatoir seperti tersebut diatas Rv masih mengenal beberapa sita conservatoir lainnya, yaitu :
d. Sita Conservatoir terhadap kreditur (Ps. 75a Rv)
Ada kemungkinannya bahwa debitur mempunyai piutang kepada kreditur. Jadi ada hubungan piutang timbal balik antara kreditur dan debitur. Dalam hubungan piutang timbal balik antara kreditur dan debitur ini, dimana kreditur juga sekaligus debitur dan kreditur juga sekaligus debitur, tidak jarang terjadi bahwa prestasinya tidak dapat dikompensasi.
e. Sita gadai atau pandbeslag (Ps. 751-756 Rv)
Sita gadai ini sebagai sita conservatoir hanyalah dapat diajukan berdasarkan tuntutan yang disebut dalam pasal 1139 sub 2 BW dan dijalankan atas barang-barang yang disebut dalam pasal 1140 BW.
f. Sita Conservatoir atas barang barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia (Ps. 757 Rv)
Ratio dari sita conservatoir ini yang disebut juga sita saisie foraine, ialah untuk melindungi penduduk Indonesia terhadap orang-orang asing bukan penduduk Indonesia, maka oleh karena itu berlaku juga dengan sendirinya bagi acara perdata di Pengadilan Negri.
g. Sita Conservatoir atas pesawat terbang (Ps.763h-763k Rv)
Apakah semua barang milik debitur disita secara conservatoir? Pada asasnya semua barang bergerak maupun tetap milik debitur menjadi tanggung jawab untuk segala perikatan yang bersifat perorangan (Ps. 1131 BW), dan semua hak-hak atas harta kekayaan dapat diuangkan untuk memenuhi tagihan, sehingga dengan demikian dapat disita.
Penyitaan barang milik Negara
Pada dasarnya barang-barang milik negara yaitu seperti uang negara yang ada pada pihak ketiga, piutang negara pada pihak ketiga, barang-barang bergerak milik negara, tidak dapat disita kecuali ada izin dari hakim. Izin untuk menyita barang-barang milik negara itu harus dimintakan kepada MA (pasal 65, 66 ICW, S. 1864 no 106).
Tuntutan hak adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak –hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang melalui proses peradilan yang dibenarkan menurut hukum untuk mencegah terjadinya “eigenrichting”atau perbuatan main hakim sendiri dalam melaksanakan haknya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lainnya.
Tuntutan hak yang di dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Gugatan dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR ,142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (pasal 144 ayat 1 Rbg).
HIR dan Rbg hanya mengatur tentang caranya mengajukan gugatan, sedang tempat persyaratan mengenai isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya. Bagi kepentingan para pencari keadilan kekurangan ini diatasi oleh adanya pasal 119 HIR (pasal 143 Rbg), yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak pengugat dalam pengajuan gugatannya. Dengan demikian hendak dicegat pengajuan gugatan-gugatan yang kurang jelas atau kurang lengkap.
B. PIHAKPIHAK PIHAK DALAM PERKARA PERDATA
Di dalam suatu sengketa perdata sekurang kurangnya terdapat dua pihak, yaitu : pihak penggugat yang mengajukan gugatan, dan pihak tergugat. Dan biasanya orang yang langsung berkepentingan sendirilah yang aktif bertindak di muka pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Mereka ini merupakan pihak materil, karena mereka mempunya kepentingan langsung di dalam perkara yang bersangkutan, tetapi sekaligus juga merupakan pihak formil, karena merekalah yang beracara di muka peradilan.
Akan tetapi seseorang dapat pula bertindak sebagai penggugat atau tergugat di muka pengadilan tanpa mempunyai kepentingan secara langsung dalam berperkara yang bersangkutan. Seorang wali atau pengampu yang bertindak sebagai pihak di muka pengadilan atas namanya sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain yang di wakilinya karena yang terakhir inilah yang mempunyai kepentingan secara langsung (pasal 383, 446, 452,403-405 BW). Nama mereka harus dimuat dalam gugatan dan disebut pula dalam putusan ,disamping nama-nama yang mereka wakilinya adalah pihak materiil.
Disamping itu tidak jarang terjadi suatu pihak materiil memerlukan seorang wakil untuk beracara di muka pengadilan, karena tidak mungkin beracara tanpa diwakili. Hal ini terjadi pada badan hukum ,yang beracara atas namanya sendiri ,tetapi memerlukan seorang wakil yang bertindak di muka pengadilan selaku pihak formil untuk kepentingannya (pasal 8 no 2 Rv, 1955BW).
C. TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN
1. Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.
3. Registrasi Perkara
Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register Perkara.
4. Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan – selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
5. Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
6. Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu.
D. PENGGABUNGAN TUNTUTAN HAK
Dalam suatu perkara perdata itu sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Dan perkara perdata yang sederhana, masing-masing pihak terdiri dari seorang: seorang penggugat dan seorang tergugat yang menyengketakan satu tuntutan. Tetapi tidak jarang terjadi bahwa penggugat lebih dari seorang melawan tergugat hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan tergugat lebih dari seorang atau kedua pihak lebih dari seorang. Hal ini di sebut kumulasi subyektif: penggabungan dari pada kumulasi subyektif terjadi misalnya apabila seorang kreditur menagih beberapa orang debitur atau beberapa orang ahli waris menggugat ahli waris lainya mengenai harta warisan.
Tidak jarang terjadi bahwa penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan penggabungan dari pada tuntutan yang di sebut kumulasi obyektif pada umumnya tidak di syaratkan bahwa tuntutan-tuntutan itu harus ada hubunganya yang erat satu sama lain.
Baik kumulasi subyektif maupun kumulasi obyektif pada hakekatnya merupakan penggabungan (kumulasi) dari pada tuntutan hak. Kumulasi harus kita bedakan dari konkursus yang merupakan kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak. Konkursus terjadi apabila seorang penggugat melakukan gugatan yang mengadung beberapa tuntutan yang kesemuanya menuju pada satu akibat hukum yang sama. Dengan dipenuhi dan dikabulkanya salah satu dari tuntutan-tuntutan itu maka tuntutan lainya sekaligus terkabul. Contoh:
1. Seorang kreditur menuntut pembayaran sejumlah uang kepada beberapa orang debitur yang terikat secara tanggung renteng dengan kreditur. Dengan di bayarkanya sejumlah uang tersebut oleh salah seorang debitur itu semua tuntutan terhadap debitur lainya hapus.
2. Pemilik satu benda meminjamkan bendanya dengan persetujuan pinjam pakai. Pada waktu berakhirnya persetujuan pinjam pakai tersebut pemilik berhak menuntut pengembalian benda itu, karena dia pemiliknya, karena juga persetujuan pinjam pakai sudah berakhir, maka ia berhak menuntut pengembalian benda itu: yang pertama bedasarkan adanya hak milik. Yang kedua berdasarkan adanya persetujuan pinjam pakai.
Sementara dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, menyengketakan sesuatu di muka pengadilan ,pihak ketiga atas kehendaknya sendiri mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat tersebut. Pihak ketiga yang mencampuri sengketa yang sedang berlangsung disebut intervenient. Intervenient diatur dalam pasal 279-282 Rv. Ada 2 bentuk interventie : menyertai dan menengahi.
a. WEWENANG MUTLAK DARIPADA HAKIM (KOMPETENSI ABSOLUT)
Tugas pokok daripada pengadilan ,yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman ,adalah untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan negeri merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk segala penduduk,yang mempunyai wewenang memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara perdata dan pidana yang dulu diperiksa dan diputus oleh pengadilan-pengadilan yang dihapuskan (pasal 5 ayat 3a UU Dar. 1/1951).
Pasal 50 UU no 8 tahun 2004 menentukan bahwa Pengadilan Neger bertugas dan berwenang memeriksa, memutus ,dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara pidata di tingkat pertama.
b. WEWENANG NISBI DARIPADA HAKIM (KOMPETENSI RELATIF)
Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Diatur dalam pasal 118 HIR (pasal 142 Rbg).
E. UPAYA-UPAYA MENJAMIN HAK
Bertujuan untuk kepentingan penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti. Ada beberapa bentuk upaya menjamin hak yang dilakukan oleh hukum, yaitu Permohonan Sita/ penyitaan.
Adapun pengertian sita / beslaag yaitu suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan atas salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin agar putusan hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyitaan dilakukan oleh panitera pengadilan agama, yang wajiub membuat berita acara tentang pekerjaannya itu serta memberitahukan isinya kepada tersita bila dia hadir. Dalam melaksanakan pekerjaan itu, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.
Unsur-unsur Dalam Penyitaan antara lain yaitu pemohon sita, permohonan sita, obyek sita, tersita, hakim, pelaksana sita.
Macam-macam Sita:
1. Sita Jaminan tehadap Barang Miliknya Sendiri
Untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon atau kreditur dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita, dibagi menjadi dua macam pula, yaitu :
a. Sita revindicatoir (ps. 226 hir, 260 Rbg)
Yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain (ps. 1977 ayat 2, 1751 BW). Demikian pula setiap orang yang mempunyai hak reklame, yaitu hak daripada penjual barang bergerak untuk minta kembali barangnya apabila harga tidak dibayar, dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir (ps. 1145 BW, 232 WvK).
Yang dapat disita secara revindicatoir adalah barang bergerak milik pemohon. Karena kemungkinan akan dialihkan atau diasingkannya barang tetap tersebut pada umumnya tidak ada atau kecil.
Untuk dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir tidak perlu ada dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan (baca Ps. 227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg). Oleh karena tidak perlu ada dugaan akan digelapkannya barang bergerak tersebut, maka sudah wajarlah kiranya kalau pihak yang berhutang tidak perlu didengar. Barang bergerak yang disita harus dibiarkan ada pada pihak tersita untuk disimpannya, atau dapat juga barang tersebut disimpan ditempat lain yang patut.
b. Sita Maritaal (ps.823-823 j Rv)
Sita Marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita, agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga. Oleh karena sifatnya hanyalah menyimpan, maka sita marital ini tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila dikabulkan. Pernyataan sah dan berharga itu diperlukan untuk memperoleh titel eksekutorial yang mengubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial, sehingga putusan dapat dilaksanakan dengan penyerahan atau penjualan barang yang disita. Sita maritaal tidak berakhir dengan penyerahan atau penjualan barang yang disita.
Sita maritaal ini dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri oleh seorang isteri, yang tunduk pada BW, selama sengketa perceraiannya diperiksa di pengadilan, terhadap barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan, untuk mencegah agar pihak lawannya tidak mengasingkan barang-barang tersebut (Ps. 190 BW, 823 Rv). Jadi yang dapat mengajukan sita maritaal adalah si isteri Yang dapat disita secara maritaal ialah baik barang bergerak dari kesatuan harta kekyaan atau milik isteri maupun barang tetap dan kesatuan harta kekayaan (Ps. 823 Rv). HIR tidak mengenal sita maritaal ini, tetapi seperti yang dapat kita lihat di atas, sita maritaal ini diatur dalam Rv. Di dalam praktek peradilan sekarang ini sita maritaal tidak banyak dimanfaatkan.
2. Sita Jaminan tehadap Barang Milik Debitur
Penyitaan inilah yang biasanya disebut sita conservatoir. Sita conservatoir ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tutntutan penggugat. Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan kreditur atau penggugat (Ps. 227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg). Dalam konkretnya permohonan diajukan kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
Setiap saat debitur atau tersita dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara yang bersangkutan, agar sita jaminan atas barangnya dicabut. Permohonan pencabutan atau pengangkatan sita jaminan dari debitur dapat dikabulkan oleh hakim apabila debitur menyediakan tanggungan yang mencukupi (Ps. 227 ayat 5 HIR, 261 ayat 8 Rbg). Demikian pula apabila ternyata bahwa sita jaminan itu tidak ada manfaatnya (vexatoir) atau barang yang telah disita ternyata bukan milik debitur.
Di dalam praktek dapatlah dikatakan bahwa pada umumnya setiap permohonan sita jaminan selalu dikabulkan : hakim terlalu mudah mengabulkan permohonan sita jaminan. Yang dapat disita secara conservatoir ialah :
a. Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitur (Ps. 227 jo. 197 HIR jo. 208 Rbg)
Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap ada pada tergugat atau tersita untuk disimpannya dan dijaganya serta dilarang menjual atau mengalihkannya (Ps. 197 ayat 9 HIR, 212 Rbg). Atau barang bergerak yang disita itu dapat pula disimpan ditempat lain. Jadi dengan adanya sita conservatoir itu tersita atau tergugat sebagai pemilik barang yang disita kehilangan wewenangnya atas barang miliknya.
Permohonan pelaksanaan putusan yang timbul kemudian setelah diadakan penyitaan tidak dikabulkan dengan mengadakan penyitaan lagi terhadap barang yang sama (sita rangkap). Menurut pasal 201 HIR (Ps. 219 Rbg) apabila ada dua permohonan pelaksanaan putusan atau lebih diajukan sekaligus terhadap seorang debitur, maka hanya dibuatkan satu berita acara penyitaan saja. Dari dua pasal tersebut dapatlah disimpulkan bahwa tidak dapat diadakan sita rangkap terhadap barang yang sama. Para kreditur lainnya dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk ikut serta dalam pembagian hasil penjualan barang debitur yang telah disita (Ps. 204 ayat 1 HIR, 222 ayat 1 Rbg). Asas larangan sita rangkap ini, yang disebut saisie sur saisie ne vaut, lebih tegas dimuat dalam pasal 463 Rv.
b. Sita Conservatoir atas barang tetap milik debitur (Ps. 227, 197,198, 199 HIR 261, 208,214 Rbg)
Jika disita barang tetap, maka agar jangan sampai barang tersebut dijual, penyitaan itu harus diumumkan dengan memberi perintah kepada kepala desa supaya penyitaan barang tetap itu diumumkan ditempat, agar diketahui orang banyak. Kecuali di salinan berita acara penyitaan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah Ps. 30 PP. 10/1961 jo Ps. 198 ayat 1 HIR, 213 ayat 1 Rbg). Penyitaan barang tetap harus dilakukan oleh jurusita ditempat barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan disaksikan pleh pamong desa. Terhitung mulai hari berita acara penyitaan barang tetap itu dimaklumkan kepada umum, maka pihak yang disita barangnya dilarang memindahkannya kepada orang lain, membebani atau menyewakan (Ps. 199 HIR, 214 Rbg). Penyitaan barang tetap itu meliputi juga tanaman diatasnya serta hasil panen pada saat dilakukan penyitaan. Kalau barang tetap itu disewakan oleh pemiliknya, maka panen itu menjadi milik penyewa. Sedangkan sewa yang belum dibayarkan kepada pemilik barang tetap yang telah disita (Ps. 509 Rv).
c. Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang ada di tangan pihak ketiga (Ps. 728 Rv, 197 ayat 8 HIR, 211 Rbg)
Apabila debitur mempunyai piutang kepada pihak ketiga, maka kreditur untuk menjamin haknya dapat melakukan sita conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang ada pada pihak ketiga itu. Sita conservatoir ini yang disebut derdenbeslag, diatur dalam pasal 728 Rv. Kreditur dapat menyita, atas dasar akta autentik atau akta dibawah tangan pihak ketiga. Dalam hal ini dibolehkan sita rangkap (Ps. 747 Rv). HIR tidak mengatur derdensblag sebagai sita conservatoir tetapi sebagai sita eksekutorial. Pasal 197 ayat 8 HIR (Ps. 211 Rbg) menentukan, bahwa penyitaan barang bergerak milik debitur, termasuk uang dan surat-surat berharga, meliputi juga barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan pihak ketiga. Akan tetapi sita conservatoir ini tidak boleh dilakukan atas hewan dan alat-alat yang digunakan untuk mencari mata pencaharian. Disamping tiga macam sita conservatoir seperti tersebut diatas Rv masih mengenal beberapa sita conservatoir lainnya, yaitu :
d. Sita Conservatoir terhadap kreditur (Ps. 75a Rv)
Ada kemungkinannya bahwa debitur mempunyai piutang kepada kreditur. Jadi ada hubungan piutang timbal balik antara kreditur dan debitur. Dalam hubungan piutang timbal balik antara kreditur dan debitur ini, dimana kreditur juga sekaligus debitur dan kreditur juga sekaligus debitur, tidak jarang terjadi bahwa prestasinya tidak dapat dikompensasi.
e. Sita gadai atau pandbeslag (Ps. 751-756 Rv)
Sita gadai ini sebagai sita conservatoir hanyalah dapat diajukan berdasarkan tuntutan yang disebut dalam pasal 1139 sub 2 BW dan dijalankan atas barang-barang yang disebut dalam pasal 1140 BW.
f. Sita Conservatoir atas barang barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia (Ps. 757 Rv)
Ratio dari sita conservatoir ini yang disebut juga sita saisie foraine, ialah untuk melindungi penduduk Indonesia terhadap orang-orang asing bukan penduduk Indonesia, maka oleh karena itu berlaku juga dengan sendirinya bagi acara perdata di Pengadilan Negri.
g. Sita Conservatoir atas pesawat terbang (Ps.763h-763k Rv)
Apakah semua barang milik debitur disita secara conservatoir? Pada asasnya semua barang bergerak maupun tetap milik debitur menjadi tanggung jawab untuk segala perikatan yang bersifat perorangan (Ps. 1131 BW), dan semua hak-hak atas harta kekayaan dapat diuangkan untuk memenuhi tagihan, sehingga dengan demikian dapat disita.
Penyitaan barang milik Negara
Pada dasarnya barang-barang milik negara yaitu seperti uang negara yang ada pada pihak ketiga, piutang negara pada pihak ketiga, barang-barang bergerak milik negara, tidak dapat disita kecuali ada izin dari hakim. Izin untuk menyita barang-barang milik negara itu harus dimintakan kepada MA (pasal 65, 66 ICW, S. 1864 no 106).
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Sabtu, 19 November 2011
''IBU''
Ibu merupakan kata tersejuk
Yang dilantunkan oleh bibir - bibir manusia…
Dan "Ibuku" merupakan sebutan terinda
Kata yang semerbak cinta dan impian,
Manis dan syahdu yang memancar dari kedalaman jiwa…
Ibu adalah segalanya….
Ibu adalah penegas kita dilaka lara,
Impian kita dalam rengsa, rujukan kita di kala nista…
Ibu adalah mata air cinta,
kemuliaan, kebahagiaan dan toleransi…
Siapa pun yang kehilangan ibunya,
Ia akan kehilangan sehelai jiwa suci
yang senantiasa merestui dan memberkatinya…
Alam semesta selalu berbincang dalam bahasa ibu
Matahari sebagai ibu bumi yang menyusuinya melalui panasnya…
Matahari tak akan pernah meninggalkan bumi sampai malam merebahkannya dalam lentera ombak, syahdu tembang beburungan dan sesungaian…
Bumi adalah ibu pepohonan dan bebungaan
Bumi menumbuhkan, menjaga dan membesarkannya
Pepohonandan bebungaan adalah ibu yang tulus
memelihara bebuahan dan bebijian…
Ibu adalah jiwa keabadian bagi semua wujud
Penuh cinta dan kedamaian…
:+: Khalil Gibran :+:
Belajar dari Sebuah Kesalahan yang Menggugah Hati untuk menjadi yang Lebih Baik dari Sebelumnya....
Langganan:
Komentar (Atom)



