Boucing Smiley Star



Kamis, 09 Juni 2011

Hukum Perdata

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menyangkut hukum material mengenai hak dan kewajiban.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Ada beberapa unsur yang perlu dibahas :
1.      Peraturan Hukum (Rechtsregel, Rule Of Law)
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan ada tidak tertulis. Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya. Istilah “perdata” berasal dari bahasa sansekerta yang berarti warga (burger), pribadi (privat), sipil, bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi, sipil berkenaan dengan hak dan kewajiban.
2.      Hubungan Hukum (Rechtsbetrakking, Legal Relation)
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi menurut hukum.
3.      Orang (Persoon)
Orang (persoon) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi dan badan hukum dapat warga negara indonesia dan warga negara asing.
Manusia pribadi (natuurlijk person) adalah gejala alam, mahluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan, kehendak. Sedangkan badan hukum (rechtspersoon) adalah gejala yuridis, badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam Staatsblad atau Lembaran Negara. Contohnya hukum perdata barat yang dimuat dalam B.W. (KUHPdt) yang diundangkan dalam Stb. 1847-23), Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang diundangkan dalam L.N. tahun 1974 No.1. Sedangkan Hukum perdata tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat, bukan oleh pembentuk undang-undang. Hukum perdata tidak tertulis lazim disebut dengan istilah “hukum adat”.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata, hukum dagang, dan hukum adat. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata tertulis minus hukum datang, lazim, disebut “hukum perdata” saja.
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga negara indonesia. Sedangkan Hukum perdata Internasional adalah salah satu pihak pendukung hak dan kewajibannya adalah warga negara asing.
B.     LUAS LAPANGAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu :
a.       Hukum tentang seseorang
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan- kecakapan itu.
b.      Hukum tentang kekeluargaan
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
c.       Hukum kekayaan
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
d.      Hukum warisan
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

C.    HUKUM PERDATA MATERI INDONESIA
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.
Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”. Sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata.
Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :
a.       Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
b.      Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
c.       Harta kekayaan (vermogensrecht)
d.      Pewarisan (erfrecht)
Inilah sub-sub bidanghukum perdata yang termasuk dalam hukum perdata material. Sedangkan sub-bidang mengenaicara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban, termasuk dalam hukum acara perdata. Hukum acara perdata merupakan sub-disiplin ilmu hukum yang berdiri sendiri.



D.    SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1.      Arti Sumber Hukum
Sumber hukum perdata ialah awal mula hukum perdata, atau tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnyadan pembentuknya. Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itudi muat dan dapat dibaca.
2.      Sumber Hukum Perdata dalam Arti Formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD’45, B.W. (KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan UUD’45.
Sumber dalam arti “pembentukannya” adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD’45. UUD’45 ditetapkan oleh rakyat indonesia yang di dalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar peraturan peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlak. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W. (KUHPdt).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk)ini di sebut sumber dalam arti formal.
3.      Sumber Hukum Perdata dalam Arti Material
Sumber dalam arti “tempat” adalah Staatsblad atau Lembaran Negara di mana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W. (KUHPdt), L.N. 1974-1 memuat Undang-Undang Perkawinan, dll.
Selain itu, keputusan hakim yang disebut Yurisprudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat di mana hukum perdata bentukan Hakim dapat dibaca. Misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai warisan, mengenai badan hukum, mengenai hak atas tanah, dll. Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”.
Sumber hukum perdata dalam arti material pada umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu, terutama terdapat dalam Staatsblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar Yurisprudensi  Mahkamah Agung R.I dan sebagian kecil saja adalah Lembaran Negara R.I yang memuat hukum perdata R.I.
E.     SEJARAH HUKUM PERDATA
1.      Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum - menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838, oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a.         Burgerlijk Wetboek  yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata-Belanda.
b.         Wetboek van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J. Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2.      Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di wilayah Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Barat (Belanda), yang berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut Burgelijk Wetboek (W.B.). Burgelijk Wetboek (W.B.) ini berlaku di Hindia Belanda dulu. Sebagian materi B.W. (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan Undang-Undang R.I. misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3.      B.W. (KUHPdt) sebagi Himpunan Hukum Tak Tertulis
Atas dasar pertimbangan situsi dan kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka dan dalam rangka penyesuaian hukum kolonial kedalam hukum Indonesia merdeka, maka pada tahun 1962 Dr. Sahardjo,S.H.  Menteri Kehakiman R.I. pada waktu itu mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W. (KUHPdt) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis.
Sebagai himpunan hukum tak tertulis, maka B.W. (KUHPdt) dapat di pedomani oleh semua warga negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang sesuai dapat diikuti, sedangkan ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai lagi dapat ditinggalkan.
F.     BERLAKUNYA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perrdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-unndang, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan itu adalah pelaksanaan kewajiban hukum, yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbang dengan hak.
1.      Ketentuan Undang-Undang
Berlakunya hukum perdata karena ketentuan unda-undang artinya undang-undang yang menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan.
Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa (dwingend) dan ada pula bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan, baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Bersifat sukarela artinya terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban atau tidak, sebab kewajiban itu berkaitan dengan kepentingan sendiri.
Pelaksanaan kewajiban hukum dengan berbuat, misalnya :
a.       Dalam perkawinan : kewajibannya memenuhi syarat-syarat dan prosedur kawin, supaya memperoleh hak kehidupan suami istri.
b.      Dalam pendirian yayasan : kewajibannya memenuhi akta notaris, supaya memperoleh hak status badan hukum.
c.       Dalam perbuatan melanggar hukum : kewajibannya membayar kerugian kepada yang dirugikan, supaya memperoleh hak bebas dari perikatan.
d.      Dalam jual beli : kewajibannya pembeli membayar harga barang, supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli.
Pelaksanaan kewajiban hukum dengan tidak berbuat, misalnya :
a.       Dalam perkawinan : kewajibannya tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama, supaya memperoleh hak atas predikat monogamis.
b.      Dalam ikatan perkawinan : kewajibannya tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan suami/istri sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau istri yang baik, jujur, tidak menyeleweng.
c.       Dalam karya cipta : kewajiban tidak membajak hak cipta milik orang lain, sehingga bebas dari penuntutan.
Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum (rechtsfeiten), yang berupa :
a.       Kejadian
Misalnya kelahiran, kematian, bangunan runtuh, pohon tumbang, tanaman dimakan hewan piaraan.
b.      Perbuatan
Misalnya jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, merusak barang orang lain, mencemarkan nama baik orang.
c.       Keadaan
Misalnya letak rumah berdekatan, letak rumah bersusun, batas antara dua benda.
Undang-undang juga menentukan bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain menimbulkan hubungan hukum antara pihak yang berbuat dan pihak yang dirugikan (pasal 1365 KUHPdt), artinya undang-undang mewajibkan pihak yang berbuat membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Misalnya memecahkan rumah orang, merusak tembok, dan merusak nama orang lain.
2.      Perjanjian Antara Pihak-Pihak
Hukum perdata juga berlaku karena ditentuakan oleh perjanjian, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw, pasal 1338 KUHPdt).
            Ada dua macam perjanjian, yaitu :
a.       Perjanjian harta kekayaan, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balikmengenai harta kekayaan.
Ada dua jenisnya :
Ø  Perjanjian yang bersifat obligator
Artinya baru dalam taraf melahirkan kewajibandan hak.
Ø  Perjanjian yang bersifat zakelijk (kebendaan)
Dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjanjianobligator.
b.      Perjanjian kawin, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami istri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan.



3.      Keputusan Hakim
Putusan hakim selalu bersifat memaksa (dwingend) artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihakyang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran sendiri.
Jika masih tidak dipatuhi, hakim dapat melaksanakan putusannya dengan kekerasan (paksa), bila perlu dengan bantuan alat negara, misalnya polisi.

4.      Akibat Berlakunya Hukum Perdata
Ialah adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata.
Ada tiga kemungkinan hasilnya, yaitu :
a.       Tercapai tujuan, apabila kedua pihak mematuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh.
b.      Tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
c.       Terjadi keadaan yang bukan tujuan, yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian, tidak akan menimbulkan masalah. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru taraf diterima untuk dilaksanaka. Jadi belum dilaksanakan oleh kedua belah piha. Tetapi apabila salah satu telah melaksanakan kewajiban hukumnya, sedangkan pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum, barulah ada masalah yaitu “wanprestasi” yang menyebabkan tidak tercai tujuan. Dalam hal ini muncul sanksi hukum untuk memaksa pihak yang wanprestasi itu memenuhi kewajiban.
G.    SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
1.         Himpunan Undang-Undang dan Kodifikasi
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya itu dapat dihimpun dalam satu bundel peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan undang-undang”. Misalnya himpunan undang-undang agraria, himpunan undang-undang perkawinan, himpunan undang-undang perusahaan, dll.
Apabila undang-undang itu dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi ialah :
a.       Meliputi bidang hukum tertentu
b.      Tersusun secara sistematis
c.       Memuat materi yang lengkap
d.      Penerapannya memberikan penyeleseaian tuntas
Kodifikasi itu berasal dari kata “cope” bahasa perancis, artinya kitab undang-undang.  Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan-ketentuan bidang hukum tertentu dalam satu kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis, lengkap, dan tuntas. Contoh kodifikasi itu ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel, Failissement Verordening, Wetboek van Strafrecht.
c.         Sistematika Kodifikasi
Sistematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikaasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi.
Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil, yaitu :
a.       Kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
b.      Tiap buku tersusun atas bab-bab
c.       Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
d.      Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
e.       Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
Sistematika isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungsional ada dua macam, yaitu :
a.       Pembentuk Undang-Undang (pembentuk B.W.)
Ø  Kelompok materi mengenai orang (van personen)
Ø  Kelompok materi mengenai benda (van zaken)
Ø  Kelompok materi mengenai perikatan (van verbintenissen)
Ø  Kelompok  materi mengenai pembuktian (van bewijs, verjaring)
b.      Ilmu Pengetahuan Hukum
Ø  Kelompok materi mengenai orang (personenrecht)
Ø  Kelompok materi mengenai keluarga (familierecht)
Ø  Kelompok materi mengenai harta kekayaan (vermogensrecht)
Ø  Kelompok materi mengenai pewarisan (erfrecht)
Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabungkan, maka dapat dilihat sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai berikut :
a.         Buku I tentang Orang (Personrecht)
b.         Buku II tentang Benda (Zakenrecht)
c.         Buku III tentang Perikatan (Verbintenessenrecht)
d.        Buku IV tentang Daluwarsa dan Pembuktian (Verjaring en Bewijs)














BAB III
PENUTUP

1.         KESIMPULAN
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Ada beberapa unsur yang dibahas, yaitu peraturan hukum (Rechtsregel, Rule Of Law), Hubungan Hukum (Rechtsbetrakking, Legal Relation), Orang (Persoon).
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. Sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
2.         SARAN
Sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah seharusnya kita mematuhi hukum-hukum yang ada di indonesia, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum tata negara. Dimana Hukum merupakan segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya. Hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi menurut hukum.






DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, abdulkadir.1993.Hukum Perdata Indonesia.bandung:PT. Citra aditya Bakti.
http://hukumperdata.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar