PERBUATAN
PEMERINTAH
A. Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
1. Golongan
Perbuatan Hukum (Rechts Handelingen)
Golongan perbuatan hukum ini lebih
penting bagi hukum Administrasi Negara, karena perbuatan tersebut langsung
menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi Negara. Oleh karena
itu, perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum
yang ada, maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti
kekhilafan, penipuan, dan paksaan.
Di samping itu, tindakan tersebut harus
didasarkan pasa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan
sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang bersangkutan.
Golongan perbuatan hukum, dibagi dua
macam yaitu :
a. Perbuatan
Hukum Menurut Hukum Privat (Sipil)
Dapatkah Administrasi Negara itu
mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat ?
Ada dua pendapat, yaitu :
Pertama,
menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak
dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu
mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat
perorangan, sedangkan hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik
yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Untuk
Administrasi Negara tindakan satu pihak ini untuk melindungi kepentingan umum.
Dikemukakan oleh Prof. Scholten.
Kedua,
menyatakan
bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat
juga menggunakan hukum privat. Tetapi untuk menyelesaikan suatu soal khusus
dalam lapangan Admnistrasi Negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum
publik, maka Administrasi Negara harus menggunakan hukum publik itu dan tidak
dapat menggunakan hukum privat. Dikemukakan oleh Prof. Krabbe, Kranenburg
Vegting, Donner dan Huart.
b. Perbuatan
Hukum Menurut Hukum Publik
Ada dua macam, yaitu :
1) Perbuatan
Hukum Publik Yang Bersegi Satu (Eenzijdige Publiekrechtelijke Handeling)
Artinya, hukum publik itu lebih
merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut mereka tidak ada
hukum publik yang bersegi dua yaitu tidak ada perjanjian, misalnya yang diatur
oleh hukum publik. Sebab hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya
berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan
kehendaknya sendiri.
2) Perbuatan
Hukum Publik Yang Bersegi Dua (Tweezijdige Publiekrechtelijke Handeling)
Contoh, kortverband contract (perjanjian
jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak
pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan. Dan perbuatan hukum itu diatur oleh
hukum istimewa yaitu, peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui
pengaturannya di dalam hukum privat (biasa). Misalnya, tenaga kerja asing yang
bekerja di Indonesia untuk masa waktu tertentu.
2. Golongan
Yang Bukan Perbuatan Hukum (Feitelijke Handelingen)
Golongan yang bukan perbuatan hukum ini tidak
relevan (tidak penting).
B. Arti Tindakan Pemerintah
Menurut
Van Vollenhoven tindakan pemerintah adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan
rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Menurut
Komisi Van Poelje adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa
dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut Romeijn adalah tiap-tiap
tindakan atau perbuatan dari satu alat Administrasi Negara yang mencakup juga
perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan,
seperti keamanan, peradilan, dll.
C. Penentuan Tugas Dan Kewenangan
Perundang-Undangan Oleh Pemerintah
Menurut
Donner pemberian tugas pembuatan peraturan-peraturan diberikan berdasarkan
lembaga delegasi atau pelimpahan tugas kepada Administrasi Negara yang biasa
disebut dengan “delegasi perundang-undangan”.
D. Cara-Cara Pelaksanaan Tindakan
Pemerintah
Menurut
E. Utrecht tindakan pemerintah dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1. Yang
bertindak adalah Administrasi Negara itu sendiri.
2. Yang
bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk Administrasi
Negara, dan dilakukan berdasrkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum
yang diberi monopoli.
3. Yang
bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk yang tidak termasuk
Administrasi Negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin
dari pemerintah, seperti Damri, Pelni, Shell, Caltec, dsb.
4. Yang
bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk Administrasi Negara yang
diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan pendidikan.
5. Yang
bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan
Administrasi Negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama,
seperti Bank Industri Niaga.
6. Yang
bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti
yayasan Supersemar, yayasan Veteran, dsb.
7. Yang
bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8. Yang
bertindak adalah Perusahaan Negara, seperti PLN.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan ada beberapa macam tindakan pemerintah yang
merupakan tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu
:
1.
Dengan membebankan kewajiban pada
organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
2.
Dengan mengeluarkan undang-undang yang bersifat
melarang atau menyeluruh yang ditujukan pada tiap-tiap warga Negara untuk
melakukan perbuatan (tingkah laku) yang perlu demi kepentingan umum.
3.
Memberikan perintah-perintah atau
ketetapan-ketetapan yang bersifat memberikan beban.
4.
Memberikan subsidi-subsidi atau
bantuan-bantuan kepada swasta.
5.
Memberikan kedudukan hukum kepada
seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut mempunyai hak dan
kewajiban.
6.
Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan
swasta.
7.
Bekerjasama dengan perusahaan lain dalam
bentuk-bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum.
8.
Mengadakan perjanjian dengan warganegara
berdasrkan hal-hal yang diatur dalam hukum.
A. Defenisi Ketetapan
Ketetapan
adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan
dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasrkan kekuasaannya yang istimewa.
Ketetapan
itu dibentuk oleh unsure-unsur yang terdiri dari :
a.
Adanya perbuatan hukum
b.
Bersifat sebelah pihak
c.
Dalam lapangan pemerintah
d.
Berdasrkan kekuasaan yang istimewa
B. Bentuk Ketetapan
a.
Bentuk tertulis
Seperti,
Surat Izin Mengemudi, Surat Izin Bangunan, Surat Sertifikat Tanah, dst.
b.
Bentuk tidak tertulis
Seperti,
perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan di tempat yang
dilarang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu, karena menyalahi
peraturan lalu lintas jalan, perintah lisan seorang anggota kepolisian untuk
membubarkan rapat gelap kepada sekelompok orang tertentu, karena bertentangan
dengan peraturan tentang Izin Kepolisian untuk mengadakan rapat.
C. Isi Ketetapan
Isi
ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar
berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak
kendaraan bermotor beroda dua, jumlah pajak yang dikenakan kepada pemilik
kendaraan tersebut harus sama dengan jumlah pajak dalam peraturan pajak kendaraan
bermotor beroda dua.
D. Sifat Ketetapan
Hukum
mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum maka disebut
“regeling” atau “peraturan” tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang
tertentu saja maka disebut ketetapan.
Jadi
ketetapan itu adalah hukum, yaitu hukum yang mengikat seseorang tertentu yang
identitasnya ada pada ketetapan tersebut. Seperti SIM, surat sertifikat tanah,
surat izin sekolah, surat nikah, dst.
E. Fungsi Ketetapan
Ketetapan
itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit
tertentu. Seperti surat nikah fungsinya melaksanakan Peraturan Pemerintah No.
9/1975.
F. Kedudukan Ketetapan Dalam Terti
Hukum Indonesia
Berdasarkan
stufen theory dari Hans Kelsen, bahwa tertib hukum berbentuk pyramid, di mana
pada tiap-tiap tangga pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang
merupakan suatu kaidah kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang
melaksanakan kaidah yang ada di atasnya disebut peraturan. Jadi, kedudukan
ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu peraturan ke
dalam suatu hal tertentu. Karena demikian disebut individual norm atau hukum in
konkreto yaitu norma atau hukum yang berlaku atau yang mengikat seseorang tertentu
yang telah diketahui identitasnya.
1. Stufen Theory dari Hans Kelsen
Dimanakah
kedudukan suatu ketetapan dalam suatu tata hukum ?
Bahwa
hukum positif yang merupakan tata hukum pada tiap-tiap tangga pyramid tersebut
terdapat kaidah-kaidah. Dipuncak pyramid terdapat Kaidah Dasar atau Grund Norm
dan di bawahnya terdapat Kaidah Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh badan
yang berwenang.
Stufen
Theory Hans Kelsen dapat digambarkan :
Undang-Undang
Dasar
Undang-Undang General Norm
(mengikat umm)
Peraturan-Peraturan
Ketetapan Individual Norm (mengikat orang
tertentu)
Jadi,
ketetapan itu mempunyai fungsi untuk melaksanakan suatu peraturan ke dalam
suatu hal yang nyata (konkrit) tertentu karena demikian Kelsen menyebutnya
ketetapan itu sebagai Individual Norm (suatu norma yang mengikat subyek hukum
tertentu).
Sedangkan
peraturan, undang-undang, undang-undang dasar dan kaidah dasar disebut General
Norm (norma yang berlaku/mengikat umum).
2. Peraturan, Ketetapan, Dan Keputusan
Hubungan
antara peraturan dengan ketetapan adalah bahwa peraturan merupakan hukum in
abstrakto atau general norms yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum,
sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak.
Agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan
yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa yang konkri, yang nyata tertentu.
3. Macam-Macam Ketetapan
a. Ketetapan
positif
b. Ketetapan
negative
c. Ketetapan
konstitutif
d. Ketetapan
deklarator
4. Dispensasi, Vergunning, Lisensi,
Dan Konsesi
Izin
merupakan ketetapan, yaitu :
a. Dispensasi
atau bebas syarat
Adalah perbuatan yang menyebabkan suatu
peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal yang istimewa.
b. Vergunning
atau izin
Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya
melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan
secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan
Administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut suatu izin
(vergunning).
c. Lisensi
Nama lisensi adalah tepat kiranya untuk
izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa.
d. Konsesi
Disebut konsesi itu bila mana
orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah melakukan sebagian
dari pekerjaan pemerintah.
5. Perintah, Panggilan Dan Undangan
a. Perintah
ialah pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebih
yang tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang itu melahirkan
kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya. Misalnya polisi
memperingati seseorang selam 3 kali.
b. Panggilan
ialah memberikan kesan adanya kewajiban, kalau diabaikan aka nada sanksi. Misalnya
somasi:teguran, animasi:panggilan selama 3 kali.
c. Undangan
ialah memberikan kesan tidak adanya kewajiban. Misalnya resepsi, Dies natalis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar