Boucing Smiley Star



Kamis, 26 Januari 2012


PERBUATAN PEMERINTAH
A.    Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
1.      Golongan Perbuatan Hukum (Rechts Handelingen)
Golongan perbuatan hukum ini lebih penting bagi hukum Administrasi Negara, karena perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi Negara. Oleh karena itu, perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti kekhilafan, penipuan, dan paksaan.
Di samping itu, tindakan tersebut harus didasarkan pasa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan.
Golongan perbuatan hukum, dibagi dua macam yaitu :
a.       Perbuatan Hukum Menurut Hukum Privat (Sipil)
Dapatkah Administrasi Negara itu mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat ?
Ada dua pendapat, yaitu :
Pertama, menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Untuk Administrasi Negara tindakan satu pihak ini untuk melindungi kepentingan umum. Dikemukakan oleh Prof. Scholten.
Kedua, menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat. Tetapi untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan Admnistrasi Negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik, maka Administrasi Negara harus menggunakan hukum publik itu dan tidak dapat menggunakan hukum privat. Dikemukakan oleh Prof. Krabbe, Kranenburg Vegting, Donner dan Huart. 

b.      Perbuatan Hukum Menurut Hukum Publik
Ada dua macam, yaitu :
1)      Perbuatan Hukum Publik Yang Bersegi Satu (Eenzijdige Publiekrechtelijke Handeling)
Artinya, hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut mereka tidak ada hukum publik yang bersegi dua yaitu tidak ada perjanjian, misalnya yang diatur oleh hukum publik. Sebab hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.  
2)      Perbuatan Hukum Publik Yang Bersegi Dua (Tweezijdige Publiekrechtelijke Handeling)
Contoh, kortverband contract (perjanjian jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan. Dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu, peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat (biasa). Misalnya, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia untuk masa waktu tertentu.

2.      Golongan Yang Bukan Perbuatan Hukum (Feitelijke Handelingen)
Golongan yang bukan perbuatan hukum ini tidak relevan (tidak penting).

B.     Arti Tindakan Pemerintah
Menurut Van Vollenhoven tindakan pemerintah adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Menurut Komisi Van Poelje adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut Romeijn adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat Administrasi Negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan, dll.

C.    Penentuan Tugas Dan Kewenangan Perundang-Undangan Oleh Pemerintah
Menurut Donner pemberian tugas pembuatan peraturan-peraturan diberikan berdasarkan lembaga delegasi atau pelimpahan tugas kepada Administrasi Negara yang biasa disebut dengan “delegasi perundang-undangan”.

D.    Cara-Cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E. Utrecht tindakan pemerintah dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1.      Yang bertindak adalah Administrasi Negara itu sendiri.
2.      Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk Administrasi Negara, dan dilakukan berdasrkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum yang diberi monopoli.
3.      Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk yang tidak termasuk Administrasi Negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah, seperti Damri, Pelni, Shell, Caltec, dsb.
4.      Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk Administrasi Negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan pendidikan.
5.      Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan Administrasi Negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama, seperti Bank Industri Niaga.
6.      Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti yayasan Supersemar, yayasan Veteran, dsb.
7.      Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8.      Yang bertindak adalah Perusahaan Negara, seperti PLN.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan ada beberapa macam tindakan pemerintah yang merupakan tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu :
1.      Dengan membebankan kewajiban pada organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
2.      Dengan mengeluarkan undang-undang yang bersifat melarang atau menyeluruh yang ditujukan pada tiap-tiap warga Negara untuk melakukan perbuatan (tingkah laku) yang perlu demi kepentingan umum.
3.      Memberikan perintah-perintah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat memberikan beban.
4.      Memberikan subsidi-subsidi atau bantuan-bantuan kepada swasta.
5.      Memberikan kedudukan hukum kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban.
6.      Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan swasta.
7.      Bekerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk-bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum.
8.      Mengadakan perjanjian dengan warganegara berdasrkan hal-hal yang diatur dalam hukum.

A.    Defenisi Ketetapan
Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasrkan kekuasaannya yang istimewa.
Ketetapan itu dibentuk oleh unsure-unsur yang terdiri dari :
a.      Adanya perbuatan hukum
b.      Bersifat sebelah pihak
c.       Dalam lapangan pemerintah
d.      Berdasrkan kekuasaan yang istimewa

B.     Bentuk Ketetapan
a.       Bentuk tertulis
Seperti, Surat Izin Mengemudi, Surat Izin Bangunan, Surat Sertifikat Tanah, dst.
b.      Bentuk tidak tertulis
Seperti, perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan di tempat yang dilarang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu, karena menyalahi peraturan lalu lintas jalan, perintah lisan seorang anggota kepolisian untuk membubarkan rapat gelap kepada sekelompok orang tertentu, karena bertentangan dengan peraturan tentang Izin Kepolisian untuk mengadakan rapat.

C.    Isi Ketetapan
Isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak kendaraan bermotor beroda dua, jumlah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan tersebut harus sama dengan jumlah pajak dalam peraturan pajak kendaraan bermotor beroda dua.

D.    Sifat Ketetapan
Hukum mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum maka disebut “regeling” atau “peraturan” tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang tertentu saja maka disebut ketetapan.
Jadi ketetapan itu adalah hukum, yaitu hukum yang mengikat seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut. Seperti SIM, surat sertifikat tanah, surat izin sekolah, surat nikah, dst.

E.     Fungsi Ketetapan
Ketetapan itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu. Seperti surat nikah fungsinya melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 9/1975.

F.     Kedudukan Ketetapan Dalam Terti Hukum Indonesia
Berdasarkan stufen theory dari Hans Kelsen, bahwa tertib hukum berbentuk pyramid, di mana pada tiap-tiap tangga pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang merupakan suatu kaidah kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan kaidah yang ada di atasnya disebut peraturan. Jadi, kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu. Karena demikian disebut individual norm atau hukum in konkreto yaitu norma atau hukum yang berlaku atau yang mengikat seseorang tertentu yang telah diketahui identitasnya.
1.      Stufen Theory dari Hans Kelsen
Dimanakah kedudukan suatu ketetapan dalam suatu tata hukum ?
Bahwa hukum positif yang merupakan tata hukum pada tiap-tiap tangga pyramid tersebut terdapat kaidah-kaidah. Dipuncak pyramid terdapat Kaidah Dasar atau Grund Norm dan di bawahnya terdapat Kaidah Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh badan yang berwenang.
Stufen Theory Hans Kelsen dapat digambarkan :
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang                               General Norm (mengikat umm)
Peraturan-Peraturan
Ketetapan                            Individual Norm (mengikat orang tertentu)
Jadi, ketetapan itu mempunyai fungsi untuk melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal yang nyata (konkrit) tertentu karena demikian Kelsen menyebutnya ketetapan itu sebagai Individual Norm (suatu norma yang mengikat subyek hukum tertentu).
Sedangkan peraturan, undang-undang, undang-undang dasar dan kaidah dasar disebut General Norm (norma yang berlaku/mengikat umum).

2.      Peraturan, Ketetapan, Dan Keputusan
Hubungan antara peraturan dengan ketetapan adalah bahwa peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general norms yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum, sedangkan tugasnya mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak. Agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa yang konkri, yang nyata tertentu.

3.      Macam-Macam Ketetapan
a.       Ketetapan positif
b.      Ketetapan negative
c.       Ketetapan konstitutif
d.      Ketetapan deklarator

4.      Dispensasi, Vergunning, Lisensi, Dan Konsesi
Izin merupakan ketetapan, yaitu :
a.       Dispensasi atau bebas syarat
Adalah perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal yang istimewa.

b.      Vergunning atau izin
Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan Administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut suatu izin (vergunning).
c.       Lisensi
Nama lisensi adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa.
d.      Konsesi
Disebut konsesi itu bila mana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.

5.      Perintah, Panggilan Dan Undangan
a.       Perintah ialah pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya. Misalnya polisi memperingati seseorang selam 3 kali.
b.      Panggilan ialah memberikan kesan adanya kewajiban, kalau diabaikan aka nada sanksi. Misalnya somasi:teguran, animasi:panggilan selama 3 kali.
c.       Undangan ialah memberikan kesan tidak adanya kewajiban. Misalnya resepsi, Dies natalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar