Boucing Smiley Star



Jumat, 11 Januari 2013


PENGEMBANGAN MATERI PKN
TINGKAT SMP/MTs DAN SMA/MA
PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

Di Susun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Pengembangan Bahan Ajar PPKn

Di Susun Oleh :
1.      Vella Rizki Eka Saputri                      10009071
2.      Fajar Nurharyati                                10009062
3.      Rigal Susanto                                     08009073
4.      Erawati                                               09009016

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012/2013



DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
A.     ANALISIS STANDAR KOMPETENSI, KOMPETENSI DASAR, DAN MATERI POKOK 
B.      PENGEMBANGAN MATERI
1.      SMP/MTS (KELAS IX, SEMESTER I)
PARTISIPASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
a.      Fungsi Negara
b.      Unsur-Unsur Negara 
c.       Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
d.      Peraturan Perundanga-Undangan Tentang Wajib Bela Negara
e.      Contoh Tindakan Upaya Bela Negara
f.        Partisipasi Usaha Pembelaan Negara di lingkungannya 
g.      Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
h.      Peran Serta Warga Negara Dalam Usaha Pembelaan Negara
2.      SMA/SMK/MA (KELAS X, SEMESTER 1)
SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 
a.      Hakikat Bangsa Serta Unsur-Unsurnya
b.      Hakikat Dan Bentuk-Bentuk Negara 
c.       Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
d.      Menunjukkan dan Memupuk Semangat Kebangsaan 
3.      SMA/SMK/MA (KELAS XI,  SEMESTER 1)  
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN 
a.      Pengertian keterbukaan
b.      Pengertian keadilan 
c.       Pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 
C.      BAHAN TAYANG INTERAKTIF (TERLAMPIR)
DAFTAR PUSTAKA 



PENGEMBANGAN MATERI PKN TINGKAT SD, SMP/MTs DAN SMA/MA
KELOMPOK 1 SEMESTER V KELAS B


A.     ANALISIS STANDAR KOMPETENSI, KOMPETENSI DASAR, DAN MATERI POKOK
RUANG LINGKUP MATERI
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
MATERI POKOK

PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
1.      Hidup rukun dalam perbedaan
2.      Cinta lingkungan
3.      Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia
4.      Sumpah Pemuda
5.      Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.      Partisipasi dalam pembelaan negara
7.      Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
8.      Keterbukaan dan jaminan keadilan


SMP/MTS (Kelas IX, Semester I)
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan Negara
2.1 1.1   Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan Negara.

1.2 1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.

1.51.3 Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan Negara.






SMA/SMK/MA (Kelas X, Semester 1)
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Kemampuan menganalisis hakikat bangsa dan negara serta menentukan sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.1  1.1 Mendeskripsikan hakikat manusia, bangsa dan unsur unsur terbentuknya bangsa.
1.2 Mendeskripsikan hakikat negara dan unsur-unsur terbentuknya  negara dan pentingnya pengakuan suatu negara terhadap negara lain.
1.3 Peserta didik mampu menguraikan fungsi dan tujuan Negara.
1.4 Peserta didik mampu menunjukkan sikap semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.





SMA/SMK/MA (Kelas XI,  Semester 1)
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan  berrnegara.
3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


SMP/MTS (Kelas IX, Semester I)
PARTISIPASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
1.       Fungsi Negara
2.       Unsur-unsur Negara
3.       Kewajiban warga negra dalam membela Negara
4.       Peraturan prundanga-undangan tentang wajib bela Negara
5.       Contoh tindakan upaya bela Negara
6.        Partisipasi usaha pembelaan negar adillingkungannya.
7.       Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
8.       Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan Negara

SMA/SMK/MA (Kelas X, Semester 1)
SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Hakikat bangsa serta unsur-unsurnya
2.      Hakikat dan bentuk-bentuk Negara
3.      Pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI
4.      Menunjukkan dan memupuk semangat kebangsaan














SMA/SMK/MA (Kelas XI,  Semester 1)
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1.      Pengertian keterbukaan
2.      Pengertian keadilan
3.      Pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara



B.      PENGEMBANGAN MATERI

SMP/MTS (KELAS IX, SEMESTER I)
PARTISIPASI DALAM PEMBELAAN NEGARA

1.      Fungsi Negara
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
a.       Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
b.       Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3)      Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4)      Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi:
a.      Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
-       Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan
-       Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
b.      Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

2.      Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi:
a.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b.      Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c.       Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.      Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
3.      Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
a)      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Terdapat pada Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982. Maksud dari kewajiban ini adalah jika negara kita diserang oleh pihak asing atau negara yang menjajah kita sebagai warga negara wajib ikut membela negara dan mempertahankan kedaulatan negara kita dari pihak asing yang ingin menguasai negara sampai titik darah penghabisan.
b)      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Walaupun sudah banyak berita tentang pegawai pajak yang korupsi, kita tetap mempunyai kewajiban membayar pajak untuk membangun infrastruktur di negara ini. Untuk menunjang perekonomian negara/daerah pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. Oleh karena itu disini di butuhkan suatu kesadaran dari warga negara untuk membayar pajak. Seperti kata pepatah “orang bijak taat pajak”.
c)      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dasar negara merpakan sesuatu yang mendasar bagi berdirinya suatu negara, kita sebagai warga negara harus menjalankannya dengan baik tanpa harus merubahnya. Karena jika kita merubahnya sama saja merubah negara kita.
d)      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Kita wajib taat kepada hukum yang berlaku agar penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar. Salah satu yang menunjang kehidupan bernegara yang tertib dan teratur adalah masalah hukum. Kita tahu negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu sebagai warga negara yang baik hukum yang berlaku di negara ini harus di taati tidak pandang bulu siapa diri kita karena semua sama di mata hukum.
e)      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagai warga negara yang baik,kita wajib membantu pemerintah untuk membangun negeri ini agar negeri ini menjadi lebih baik dar senelumnya. Jika kita lihat pembangunan di negara kita kurang merata karena hanya terpusat di daerah pemerintahan saja. Sebagai warga negara yang baik kita harus ikut berperan serta memajukan pembangunan di negara kita khususnya di daerah yang bukan merupakan pusat pemerintahan agar kehidupan bangsa kita menjadi lebih baik lagi
4.      Peraturan Perundanga-Undangan Tentang Wajib Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
a.       Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
b.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
c.       Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah  oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
d.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
e.       Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
f.       Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
g.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1)      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2)      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3)      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4)      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

5.      Contoh Tindakan Upaya Bela Negara
Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII dan sebagainya. Demikian pula  POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat  seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan POLRI.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita,  terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
1)      Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan  pada periode perang kemerdekaan ke –I.
2)      Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
3)      Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa  (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
4)      Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk  penyempurnaan dari OKD/ OPR.
5)      Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6)      Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut   Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.

6.      Partisipasi Usaha Pembelaan Negara di lingkungannya
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:
a.      Siswa SMP dapat mejaga rumahnya dari gangguan binatang yang mungkin dapat membahayakan anggota keluarga. Gangguan manusia lainnya misalnya pencuri atau gangguan terhadap kenyamanan keluarga.
b.      Melalui organisasi kemasyarakatan yang diatur oleh Udang-undang misalnya, Keamanan Rakyat (KAMRA), Perlawanan Rakyat (WANRA), Pertahanan Sipil (HANSIP)

7.      Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman terhadap bangsa dan negara dibedakan menjadi ancaman militer daan non militer. Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
1)      Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah,  dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
a)      Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)      Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
d)      Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
e)      Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
f)       Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g)      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
2)      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
3)      Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4)      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
5)      Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
6)      Pemberontakan bersenjata.
7)      Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum:
a.      Ancaman berdimensi ideology
Sistem politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis  ideologi dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses disintegrasi bangsa.
b.      Ancaman berdimensi politik
Politik merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional mengintervensi suatu negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c.       Ancaman berdimensi ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan internasional. Kondisi Ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal. Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas. Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.
d.      Ancaman berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pada tahun 1994 saja, misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia diakibatkan oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagai konflik antar etnis di dunia.
e.      Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber dan kejahatan perbankan.
f.        Ancaman berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan dan bahan kimia, pembuangan limbah industri, kebakaran, kecelakaan transportasi.
8.      Peran Serta Warga Negara Dalam Usaha Pembelaan Negara
Usaha untuk memelihara lingkungan, seperti :
a.       Pembuatan taman kota
b.      Gerakan sejuta pohon
c.       Proyek kali bersih (prokasih)
Pembangunan lingkungan hidup bertujuan untuk :
a.       untuk  Meningkatkan mutu
b.      untuk  Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan
c.       untuk  Merehabilitasi kerusakan lingkungan
d.      untuk  Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman hidup di lingkungan, kita akan dapat :
a.       Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
b.      Menciptakan suasana teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.       Menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup.
d.      Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
Perilaku menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman dapat dilakukan di berbagai aspek kehidupan, seperti :
a.       Lingkungan keluarga
1)      Anggota keluarga melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur
2)      Anggota keluarga ikut menjaga harta benda keluarga
3)      Anggota keluarga yang masih sekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sendiri

b.      Lingkungan sekolah
1)      Menaati peraturan tata tertib sekolah yang berlaku.
2)      Menggalang kerja sama antarteman tanpa pandang bulu.
3)      Hidup rukun sesama warga sekolah.

c.       Lingkungan masyarakat
1)      Ikut kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuannya.
2)      Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwalnya.
3)      Membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.

Organisasi yang berhubungan dengan usaha pembelaan Negara seperti :
a.      Keamanan Rakyat (Kamra)
Merupakan bentuk peran serta rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Perlawanan Rakyat (Wanra)
Merupakan bentuk pertan serta rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
c.       Pertahanan Sipil (Hansip)
Merupakan kekuatan rakyat sebagai kekuatan pokok unsur perlindungan masyarakat.


SMA/SMK/MA (KELAS X, SEMESTER 1)
SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1.      Hakikat Bangsa Serta Unsur-Unsurnya

Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia. Manusia ialah individu yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa ada kerja sama dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin hubungan serta berinteraksi dengan manusia lain pada lingkungan serta masyarakatnya.
1)      Manusia sebagai makhluk individu
Individu berarti seseorang (tunggal), organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Individualisme ialah suatu pandangan atau paham yang menganggap bahwa diri sendiri lebih utama daripada orang lain. Tuhan menciptakan manusia dengan kemampuan kodrati untuk tumbuh serta berkembang, mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir, kemudian tumbuh berkembang sampai dewasa. Manusia merupakan homo sapiens, suatu makhluk yang berakal budi. Manusia yang berpengalaman serta dikaruniai jasmani juga rohani merupakan kesatuan serta perpaduan yang serasi yang disebut pribadi.
Individualisme menitikberatkan kepada kekhususan, martabat, hak, serta kebebasan individu. Manusia pada awalnya ialah individu yang bebas serta merdeka, tidak mempunyai ikatan apa pun, termasuk tidak terikat dengan masyarakat maupun negara. Manusia dapat berkembang serta mencapai kesejahteraan hidupnya apabila manusia tersebut dapat secara bebas (merdeka) bisa berkarya serta berbuat apapun demi memperbaiki dirinya sendiri.
Pada setiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yang membedakannya dari individu lain. Keunikan individu tersebut memuat kelebihan serta kekurangan pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yang satu dapat diisi kelebihan manusia yang lainnya. Kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima keberadaan serta kebutuhan guna menjalin kerja sama dengan manusia lain.

2)      Manusia sebagai makhluk sosial
Dalam menjalani kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung pada manusia lainnya. Seseorang tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian. Karena saling membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan membentuk kelompok dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya.
Pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun tersebut memunculkan pemahaman bahwa manusia ialah makhluk sosial. Kemampuan manusia mengembangkan diri sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam sebuah masyarakat. Manusia hanya akan disebut manusia, jika manusia berada dalam lingkungan manusia lainnya.
3)      Pengertian bangsa
Pengertian bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa latin, natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Kata nation lalu berkembang menjadi national yang artinya kebangsaan.
Kebanyakan suku bangsa mempunyai berbagai faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, serta agama. Sementara, pengertian bangsa menurut Jacobson dan Lipman adalah suatu kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik.
4)      Unsur-unsur bangsa
Benedict Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu:
a.      Komunitas politik yang dibayangkan
Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu.
b.        Mempunyai batas wilayah yang jelas
Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui wilayah bangsa-bangsa yang lain. Tidak satubangsa pun membayangkan dirinya meliputi semua umat manusia di bumi.
c.         Berdaulat
Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa tersebut. Berdasarkan unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas, atau budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa. Di samping itu, suatu bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan cita-cita. Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut.

a.      Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.      Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.        Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.       Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.
e.      Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.

2.      Hakikat Dan Bentuk-Bentuk Negara

1)      Hakikat negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.
a.      Pengertian negara
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan. Berbagai pengertian negara tersebut sebagai berikut.
a)      Hans Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
b)     Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
c)      Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
d)     Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
e)      Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).

Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan dari kehidupan bersama.
Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.

Menurut Austin Kanney, ada empat perbedaan antara negara dengan organisasi lainnya.
a)      Sifat negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut.
1.      Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki(kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2.      Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.      Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
2)      Unsur-unsur terbentuknya negara
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.
a)      Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
1.      Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
2.      Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
3.      Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
4.      Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
b)     Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negara-negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut:
­   Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
­   Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah:
­   pengakuan de facto dapat ditarik kembali
­   negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
­   wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Ada tiga kelompok fungsi negara:
­   Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas.
­   Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
­   Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu:
·         melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat
·         mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya
·         mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
·         menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan pemahaman yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
1.      Individualisme
Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
2.      Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3.      Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.
4.      Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.

Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara:
1.      Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
a)      Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
b)     Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
c)      Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.

d)     Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.

2.      Asal mula negara menurut teori terjadinya
a)      Teori organis
Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.

b)      Teori historis
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.

3.      Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis)
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku. Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.

3)      Bentuk-bentuk negara
Bermacam-macam istilah yang dipakai oleh para ahli tentang bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.
a.      Negara kesatuan
Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara,kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.
1)      Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2)      Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Contoh negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.

b.      Negara serikat/federasi
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.

3.Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.      Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai perintah daerah yang diatur dengan undang-undang. Sistem pemerintahan yang dipilih adalah sistem desentralisasi. Ada banyakdefinisi mengenai asas desentralisasi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa latin, de, artinya lepas, dan centrum, yang berarti pusat, sehingga dapat diartikan lepas dari pusat. Dalam undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kesempatan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Penerapan asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan melalui partisipasi masyarakat lokal bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi. Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal. Efisiensi dapat meningkat disebabkan karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
2.      Fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
a)      mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
b)      menegakkan keadilan dan menciptakan supremacy of law melalui badanbadan peradilannya
c)      melaksanakan penertiban (law and order) sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan bersama, dan
d)      pertahanan untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar.
Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” . Mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin merupakan visi bangsa Indonesia. Misi untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa depan tersebut, antara lain, sebagai berikut:
a.       Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
b.      Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan
4. Menunjukkan dan Memupuk Semangat Kebangsaan
1.      Nasionalisme
Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa, nasionalisme menjadi persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Kesimpulannya, nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa.
Adolf Henken (1988) menjelaskan pengertian nasionalisme sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya. Kata nasionalisme mempunyai dua arti:
a.      Dalam arti sempit
      Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme semacam ini justru mencerai beraikan bangsa satu dengan bangsa lainnya.
b.      Dalam arti luas
      Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dan negara kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. Rasa nasionalisme sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan, dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara. Berikut faktor-faktor penting dalam perkembangan nasionalisme di Indonesia.
                    i.            Cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
                  ii.            Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
                iii.            Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
                 iv.            Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

2.      Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air. Pengembangannya membentuk kata patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah air. Patriotisme juga mengandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Patriotisme berbeda dengan nasionalisme. Patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dapat dilakukan dengan perbuatan mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa, serta rela berkorban untuk membela dan mempertahankan negara dan bangsa. Berikut ciri-ciri “patriotisme yang sejati” menurut Mangunhardjana (1985).
a.      Memandang bangsa dalam perspektif historis: masa lampau, masa kini, dan masa depan. Patriotisme sejati bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani bangsa, berjuang di masa kini, menuju cita-cita yang ditetapkan.
b.      Membuat kita mampu mencintai bangsa dan negara sendiri tanpa menjadikannya sebagai tujuan untuk diri sendiri, melainkan menciptakannya menjadi suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan masingmasing dan bersama seluruh warga bangsa dan negara. Patriotisme sejati adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa.
c.       Melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sendiri. Patriotisme sejati adalah rasa memiliki identitas diri.
d.      Berani melihat diri sendiri seperti apa adanya dengan segala plus minusnya, unsur positif negatifnya, dan menerimanya dengan lapang hati.
Patriotisme adalah realistis. Dia mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya sendiri dan daya-daya yang dapat merusak diri sendiri dan bangsa lain. Perbuatan membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman terhadap bangsa. Ancaman negara lain, ancaman dari sekelompok bangsa sendiri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan spesialisasinya dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara. Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa kita dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Mereka mengorbankan nyawa dan kebebasan. Walaupun demikian, mereka tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan.

3.      Arti penting nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
a.      Masa perintis
           Masa perintis adalah masa di mana semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan mulai dirintis. Masa ini ditandai dengan munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Hari kelahiran Budi Utomo kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
b.      Masa penegas
           Masa penegas merupakan masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, melalui Sumpah Pemuda tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
c.       Masa percobaan
Melalui organisasi pergerakan, bangsa Indonesia mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tetapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut belum berhasil.

d.       Masa pendobrak
Semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia pada masa ini telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, dan sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari pembentukan negara kebangsaan Indonesia modern. Semangat kebangsaan ini dibangun dan digelorakan oleh para putraputri bangsa Indonesia, khususnya di kalangan terpelajar. Kalangan ini mulai menyadari bangsa mereka adalah bangsa jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan jika ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Mereka berasal dari berbagai daerah dan suku bangsa yang merasa satu nasib dan penderitaan sehingga mau bersatu menggalang kekuatan bersama. Nasionalisme Indonesia tidak bersifat internasionalisme yang berarti memperluas wilayah bangsa. Nasionalisme Indonesia juga tidak bersifat ekspansif sebab hal itu tidak sesuai dengan wilayah bangsa yang memiliki. Nasionalisme Indonesia tidak bersifat sempit yang hanya mementingkan atau mengutamakan kelompok, wilayah, atau golongan tertentu karena tidak mencerminkan semangat kebersamaan, serta perasaan senasib dan sependeritaan. Selain itu, nasionalisme Indonesia tidak bersifat mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain (chauvinisme) karena menyadari bahwa di luar bangsa Indonesia masih terdapat bangsa-bangsa lain yang memiliki hak hidup sama dan sederajat dengan bangsa kita. Justru keberadaan bangsa-bangsa lain tersebut menyadarkan kita bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia.
4.      Alat pemersatu bangsa dan NKRI
Bangsa Indonesia yang telah bernegara sekarang ini terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnik. Karena terdiri atas banyak bangsa atau suku bangsa, negara Indonesia dikenal sebagai bangsa yang pluralistik. Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memiliki ikatan etnik atau ikatan primordial, seperti kesatuan ras, budaya, agama, bahasa, dan tradisi. Meski demikian, bangsa Indonesia dapat bersatu bukan karena ikatan primordial, melainkan karena perasaan satu nasib dan cita-cita bersama. Inilah yang menumbuhkan nasionalisme Indonesia. Semangat kebangsaan (nasionalisme) perlu dibangun dan dikembangkan sebagai perekat-perekat nasionalisme. Perekat nasionalisme itu mempunyai fungsi sebagai sarana pemersatu bangsa antara semua golongan dan kelompok masyarakat Indonesia. Semangat nasionalisme pada diri tiap warga negara dapat senantiasai dipelihara dengan adanya pengakuan, penerimaan, dan kesediaan untuk menghormati alat pemersatu bangsa tersebut. Alat-alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain, sebagai berikut:
a.      Lambang negara
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Pasal 36A UUD 1945 menegaskan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b.      Semboyan negara
Pasal 36A UUD RI Tahun1945 berbunyi: “... semboyan Bhinneka Tunggal Ika”, artinya kata-kata itu dijadikan semboyan negara. Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu. Ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
c.       Bahasa Indonesia
Berawal dari rumpun bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi: “... bahasa negara adalah Bahasa Indonesia”.
d.      Bendera negara
Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UUD 1945. Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih ini sudah dikenal sejak zaman purba sebagai bentuk penghormatan kepada matahari dan bulan, kemudian menjadi lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Pada masa Kerajaan Majapahit, merah putih telah dijadikan panji negara. Penggunaan lambang ini pun dilanjutkan ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara kesatuan.
e.      Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Pasal 36B UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu yang pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam forum Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda ini kemudian diangkat menjadi lagu kebangsaan negara.
f.        Konsepsi Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional merupakan pengertian dari wawasan nusantara. Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulaupulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973. Penetapanini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yangtelah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
g.      Kebudayaan daerah yang telah diterima sebaga kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan yang berasal dari berbagai macam suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati, dan diterima oleh masyarakat luas merupakan suatu kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional. Sebagai contoh adalah batik yang merupakan warisan budaya nenek moyang kita. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kesenian batik dengan ciri khasnya masing-masing. Batik kini sudah diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO (2 Oktober 2009).
h.      Dasar falsafah
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia.
i.        Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat).
j.        Konstitusi (Hukum Dasar) Negara
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

5.      Peran warga negara dalam memelihara serta memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme
Keberadaan dan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh nasionalisme dan patriotisme. Para pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu yang amat berharga dan penting bagi bangsa. Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia. Berpijak pada sila tersebut, nasionalisme Indonesia berarti semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia bercirikan, antara lain:
a.       memiliki rasa cinta pada tanah air (nasionalisme)
b.      menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan
c.       senantiasa membangun rasa per-saudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan
d.      bangga menjadi bangsa dan bagian dari masyarakat Indonesia
e.       bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya
f.       mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa Indonesia
g.      menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
Peranan warga negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah dengan senantiasa bersedia melakukan tindakan dan perilaku yang dapat membangun rasa memiliki bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila mengkhianati bangsanya, rasa kebersamaan, dan sikap membela jika ada bangsa atau orang lain yang merusak nama baik bangsa. Tindakan dan perilaku tersebut dapat diwujudkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi, ataupun di tempat lain dengan cara-cara berikut:
a.       Menghindari tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab
b.      Aktif memberi usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap penyelenggaraan negara
c.       Menjalankan dan mempertahankan kegiatan yang bersifat kerukunan dimasyarakat, misalnya, acara pernikahan, kematian, kelahiran, dan syukuran
d.      Menjaga nama baik dan kebanggaan atas negara sendiri di luar negeri, misalnya, ketika belajar atau bekerja di negara lain
e.       Mengikuti siskamling dan kerja bakti
f.       Ikut mengawasi jalannya pemerintahan di daerah maupun di tingkat pusat
g.      Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang dibuat bersama
h.      Mematuhi hukum dan aturan yang telah disepakati negara
i.        Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya, berteman dengan siswa dari suku lain
j.        Bersedia membela negara dari ancaman negara lain
k.      Mengikuti kegiatan PON, Jambore Nasional, MTQ, pretukaran pelajar, dan misi kesenian.


SMA/SMK/MA (KELAS XI,  SEMESTER 1)
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1.      Pengertian keterbukaan
Keterbukaan adalah suatu sikap dan  perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi.

2.      Pengertian keadilan
Keadilan adalah kondisi  kebenaran  ideal secara moral mengenai suatu hal dan  memberikan kepada siapa-siapa yang menjadi  haknya, baik mengenai barang ataupun orang.
Macam-macam  keadilan, Secara umum keadilan di bagi menjadi 2 yaitu:
a.      Keadilan Individual
Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya sesuai kebutuhan.  Jika sang ibu memberikan uang saku dalam  jumlah yang sama kepada setiap anaknya, maka tindakan tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberri secara sama rata.Keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan,namun juga tergantung dari proses struktur proses dalam masyarakat.
b.      Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat.Keadilan sosial juga di pandang sebagai suatu keadan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat di nikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Misalnya pembangunan yang merata di berbagai daerah.

Makna keterbukaan dan keadilan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antar warga negara. Dalam interaksi tersebut akan ditemukan berbagai macam  perbedaan baik dalam bahasa, budaya, adat istiadat dan  lain-lain. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka diperlukan rasa yang  saling  menghormati, percaya dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan  tersebut, diharapkan  keadilan yang menjadi dambaan setiap waga negara dapat terwujud.
3.      Pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
a.      Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ,keterbukaan mempunyai peran penting untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya kesatuan dan persatuan bangsa,mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya keterbukaan menunjukan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis.Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dalam pemerintahan yang terbuka dan transparan.Pemerintahan yang terbuka dan transparan juga menjauhkan dari penyalahgunaan ataupun penyelewengan wewenang,sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik,serta kesatuan dan persatuan pun semakin kokoh.

b.      Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan  sebuah negara termasuk Indonesia.Jaminan keadilan yang di berikan oleh pemerintah berupa dasar negara,undang-undang dasardan peraturan perundang-undangan.Keadilan yang ingin di capai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja tetapi juga pada semua bidang meliputi ideologi,politik,ekonomi,sosial dan budaya serta keamanan dan pertahanan.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Karena dengan adanya keadilan,seluruh masyarakat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Dengan demikian masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan dapat dihindarkan.
Dimasa sekarang,masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik,sosial,ekonomi dan budaya.contohnya adalah gerakan separatis papua yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Oleh karena itu,perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Pemerintahan mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintahan memiliki kewajiban melindungisseluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa,pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk:
­   Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
­   Mengembangkanrasa keadilan di bidang hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
­   Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
­   Memberikan kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayan sesuai pasal 32 UUD 1945
Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaanperlakuan bagi seluruh warga Indonesia di berbagai aspek kehidupan.Oleh karena itu,keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,yaitu:
a)      Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
b)      Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
c)      Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
d)      Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
e)      Meningkatkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan
Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara:
a.      Sikap Terbuka dalam Kehidupan Keluarga
1)      komunikasi secara terbuka dan demokratis antaranggota keluarga
2)      masing-masing anggota mampu mengetahui hak dan kewajibannya
3)      setiap anggota keluarga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya
4)      menyelesaikan permasalahan keluarga dengan musyawarah secara terbuka dan demokratis
5)      setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing
6)      apabila berbuat salah menerima segala saran maupun kritik dari anggota keluarga yang lain
7)      saling menghormati dan menghargai antaranggota keluarga
8)      apabila ada anggota keluarga yang bersalah, ditegur secara baik dan terbuka
b.      Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
1)      masing-masing anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya
2)      setiap individu dapat memelihara keinginan dan kebutuhan bersama
3)      setiap anggota masyarakat saling menghargai dan menghormati serta menjamin hak-hak orang lain
4)      setiap anggota masyarakat mampu hidup menyatu dengan anggota lainnya
5)      setiap anggota masyarakat harus mampu bekerja sama dengan orang lain secara terbuka
6)      mau menerima kritik dan saran orang lain
7)      saling mengingatkan apabila ada yang berbuat salah
8)      memberi kesempatan kepada orang lain untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi secara terbuka
9)      tidak bergunjing, apabila ada yang salah ditegur secara terbuka
10)  mengajukan usulan, pendapat, dan saran
c.       Sikap Tebuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1)      menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2)      mengakui hukum dan pemerintahan negara
3)      menyadari tanggung jawabnya, saling menghargai, menghormati, dan menjamin hak-hak orang lain
4)      mampu bekerja sama dengan warga negara lain dan saling terbuka
5)      mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
6)      mengadakan dialog antara berbagai suku bangsa dan pemerintah yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara terbuka
7)      membentuk organisasi/kelompok lintas budaya yang didukung oleh pemerintah
8)      mengadakan kunjungan antardaerah di seluruh Nusantara dengan seizin pemerintah.
d.      Sikap Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1)      alam bidang politik, antara lain:
a.      memberi kesempatan dan kebebasankepada setiap orang untuk mengeluarkan       pendapat,aspirasi , baik berupa saran maupun kritik
b.      tidak memaksakan pendapat kepada orang lain
2)      Dalam bidang ekonomi, antara lain:
a.      memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha
b.      memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu,
3)      Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
a.      memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan
b.      memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan
4)      Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain:
a.      ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam
b.      menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
5)      Dalam bidang hukum, antara lain:
a.      memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan
b.      menaati semua peraturan yang berlaku
6)      Dalam bidang agama, antara lain:
a.      memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya
b.      memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya

Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Untuk mewujudkan keadilan sosial yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia dapat ditempuh dengan langkah nyata yaitu pembangunan nasional Indonesia. Pembangunan Nasional dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Tujuan dari Pembangunan Nasional Indonesia adalah mencapai masyarakat adil, makmur, merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


DAFTAR PUSTAKA
Tim Abdi Guru.2006.Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas XI.Penerbit Erlangga:Jakarta.
Anonym.2010.ketebukaan dan keadilan. Diunduh 10 desember 2012 pukul 11:00 WIB. http://halil4.wordpress.com/2010/01/06/bab-3-keterbukaan-dan-keadilan/
Anonym.2011.diunduh 10 desember 2012 pukul 11:00 WIB.http://arifkrahman.guru-indonesia.net/artikel_detail-31496.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar