PENGEMBANGAN MATERI PKN
TINGKAT
SMP/MTs DAN SMA/MA
PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Di Susun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas
Mata Kuliah : Pengembangan Bahan Ajar
PPKn
Di Susun Oleh :
1.
Vella
Rizki Eka Saputri 10009071
2.
Fajar
Nurharyati 10009062
3.
Rigal
Susanto 08009073
4.
Erawati 09009016
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012/2013
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
A. ANALISIS STANDAR KOMPETENSI, KOMPETENSI DASAR,
DAN MATERI POKOK
B. PENGEMBANGAN
MATERI
1.
SMP/MTS (KELAS IX, SEMESTER I)
PARTISIPASI DALAM PEMBELAAN
NEGARA
a.
Fungsi Negara
b.
Unsur-Unsur
Negara
c.
Kewajiban
Warga Negara Dalam Membela Negara
d.
Peraturan Perundanga-Undangan
Tentang Wajib Bela Negara
e.
Contoh
Tindakan Upaya Bela Negara
f.
Partisipasi
Usaha Pembelaan Negara di lingkungannya
g.
Bentuk-bentuk
Usaha Pembelaan Negara
h.
Peran Serta Warga
Negara Dalam Usaha Pembelaan Negara
2.
SMA/SMK/MA (KELAS X, SEMESTER 1)
SIKAP POSITIF TERHADAP
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a.
Hakikat Bangsa Serta Unsur-Unsurnya
b.
Hakikat Dan Bentuk-Bentuk Negara
c.
Pengertian, Fungsi, dan
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
d.
Menunjukkan dan Memupuk
Semangat Kebangsaan
3.
SMA/SMK/MA (KELAS
XI, SEMESTER 1)
KETERBUKAAN DAN JAMINAN
KEADILAN
a.
Pengertian keterbukaan
b.
Pengertian keadilan
c.
Pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
C. BAHAN TAYANG
INTERAKTIF (TERLAMPIR)
DAFTAR PUSTAKA
PENGEMBANGAN MATERI PKN TINGKAT SD,
SMP/MTs DAN SMA/MA
KELOMPOK 1 SEMESTER V KELAS B
A.
ANALISIS
STANDAR KOMPETENSI, KOMPETENSI DASAR, DAN MATERI POKOK
RUANG LINGKUP MATERI
|
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI
DASAR
|
MATERI POKOK
|
||||||||||||
PERSATUAN DAN
KESATUAN BANGSA
1. Hidup rukun dalam
perbedaan
2. Cinta lingkungan
3. Kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia
4. Sumpah Pemuda
5. Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
6. Partisipasi dalam
pembelaan negara
7. Sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Keterbukaan dan jaminan
keadilan
|
SMP/MTS
(Kelas IX, Semester I)
SMA/SMK/MA
(Kelas X, Semester 1)
SMA/SMK/MA
(Kelas
XI, Semester 1)
|
SMP/MTS
(Kelas IX, Semester I)
PARTISIPASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
1. Fungsi
Negara
2. Unsur-unsur
Negara
3. Kewajiban
warga negra dalam membela Negara
4. Peraturan
prundanga-undangan tentang wajib bela Negara
5. Contoh
tindakan upaya bela Negara
6. Partisipasi usaha pembelaan negar
adillingkungannya.
7. Bentuk-bentuk
Usaha Pembelaan Negara
8. Peran serta
warga negara dalam usaha pembelaan Negara
SMA/SMK/MA
(Kelas X, Semester 1)
SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
1. Hakikat bangsa serta unsur-unsurnya
2. Hakikat dan bentuk-bentuk Negara
3. Pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI
4. Menunjukkan dan memupuk semangat kebangsaan
SMA/SMK/MA
(Kelas XI, Semester 1)
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1. Pengertian keterbukaan
2. Pengertian keadilan
3. Pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
|
B. PENGEMBANGAN
MATERI
SMP/MTS
(KELAS IX, SEMESTER I)
PARTISIPASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
1.
Fungsi Negara
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua
hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya
memiliki arti yang berbeda yaitu :
a.
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal
hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
b.
Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam
kenyataan.
Secara umum terlepas dari ideologi yang
dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak
harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan penertiban
(Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2) Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3) Pertahanan :
fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan
mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan
hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4) Menegakkan
keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas
diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas
organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi:
a.
Tugas Essensial adalah
mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal
negara
yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara
serta melindungi hak setiap orang; dan
- Tugas eksternal yaitu
mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
b.
Tugas Fakultatif adalah
menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
2.
Unsur-Unsur
Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi:
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah
suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat
yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan
bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan
menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar
di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal
sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung
ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara
dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut
undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau
warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara,
bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di
suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut;
batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta
pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan
dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara
merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk
menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang
bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,
sosial, budaya, dan diplomatik.
3. Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
Kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Kita sebagai
masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga
negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
a) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh.
Terdapat pada Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan
keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan
dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun
1982. Maksud dari kewajiban ini adalah jika negara kita diserang oleh pihak
asing atau negara yang menjajah kita sebagai warga negara wajib ikut membela
negara dan mempertahankan kedaulatan negara kita dari pihak asing yang ingin menguasai
negara sampai titik darah penghabisan.
b) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
Walaupun sudah banyak berita tentang pegawai
pajak yang korupsi, kita tetap mempunyai kewajiban membayar pajak untuk
membangun infrastruktur di negara ini. Untuk menunjang perekonomian
negara/daerah pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. Oleh karena itu
disini di butuhkan suatu kesadaran dari warga negara untuk membayar pajak. Seperti
kata pepatah “orang bijak taat pajak”.
c) Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dasar negara merpakan sesuatu yang mendasar
bagi berdirinya suatu negara, kita sebagai warga negara harus menjalankannya
dengan baik tanpa harus merubahnya. Karena jika kita merubahnya sama saja
merubah negara kita.
d) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Kita wajib taat kepada hukum yang berlaku agar
penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar. Salah satu yang
menunjang kehidupan bernegara yang tertib dan teratur adalah masalah hukum.
Kita tahu negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu sebagai warga negara
yang baik hukum yang berlaku di negara ini harus di taati tidak pandang bulu
siapa diri kita karena semua sama di mata hukum.
e) Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Sebagai warga negara yang baik,kita wajib
membantu pemerintah untuk membangun negeri ini agar negeri ini menjadi lebih
baik dar senelumnya. Jika kita lihat pembangunan di negara kita kurang merata
karena hanya terpusat di daerah pemerintahan saja. Sebagai warga negara yang
baik kita harus ikut berperan serta memajukan pembangunan di negara kita
khususnya di daerah yang bukan merupakan pusat pemerintahan agar kehidupan bangsa
kita menjadi lebih baik lagi
4. Peraturan Perundanga-Undangan Tentang Wajib Bela Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
a. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
b. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
c. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1988
d. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dengan POLRI
e. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI
f. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal
27 ayat 3
g. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng
Pertahanan Negara
Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1) Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2) Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri
3) Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4) Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka.
5. Contoh Tindakan Upaya Bela Negara
Contoh-contoh tindakan
upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi
Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS,
PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII dan
sebagainya. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara
terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban
masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal,
dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan
bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari contoh-contoh lain
yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan POLRI.
Sekarang mari kita kaji
contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan
warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan
bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara
yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
1) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada
periode perang kemerdekaan ke –I.
2) Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa
(Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan
dari barisan cadangan.
3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan
Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
4) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan
rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR.
5) Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6) Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang
disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
6.
Partisipasi
Usaha Pembelaan Negara di lingkungannya
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela
negara yang dapat dilakukan antara lain:
a. Siswa SMP dapat
mejaga rumahnya dari gangguan binatang yang mungkin dapat membahayakan anggota
keluarga. Gangguan manusia lainnya misalnya pencuri atau gangguan terhadap
kenyamanan keluarga.
b. Melalui organisasi
kemasyarakatan yang diatur oleh Udang-undang misalnya, Keamanan Rakyat (KAMRA),
Perlawanan Rakyat (WANRA), Pertahanan Sipil (HANSIP)
7.
Bentuk-bentuk
Usaha Pembelaan Negara
Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha
dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Ancaman terhadap bangsa dan negara dibedakan
menjadi ancaman militer daan non militer. Yang dimaksud dengan ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang
dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
1) Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
a) Invasi berupa serangan oleh kekuatan
bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya
yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau
wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata
negara lain.
d) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain
terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara
Nasional Indonesia.
e) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang
berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam
perjanjian.
f) Tindakan suatu negara yang mengizinkan
penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk
melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara
bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut
di atas.
2) Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
3) Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk
mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4) Sabotase untuk merusak instalasi penting
militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
5) Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh
jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme
dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa.
6) Pemberontakan bersenjata.
7) Perang saudara yang terjadi antara kelompok
masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman nonmiliter
atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer,
yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman
militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum:
a. Ancaman berdimensi ideology
Sistem politik
internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga paham
komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap
diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk
penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses
disintegrasi bangsa.
b. Ancaman berdimensi politik
Politik
merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat
menumbangkan suatu rezim
pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional
mengintervensi suatu negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia
(HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup,
dan penyeleggaraan pemerintahan
yang bersih dan akuntabel.
c. Ancaman berdimensi ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan internasional.
Kondisi Ekonomi
sangat menentukan dalam pertahanan negara.
Ancaman berdimensi ekonomi
terbagi menjadi internal dan eksternal. Ancaman dari internal dapat berupa inflasi,
pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi
yang tidak jelas. Ancaman dari
eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi
yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi
dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.
d. Ancaman berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial
budaya berupa isu-isu kemiskinan,
kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik
vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik
horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pada tahun 1994 saja,
misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia diakibatkan
oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari
pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan
yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang
dijalankan PBB ditujukan
untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagai konflik antar etnis di
dunia.
e. Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi
sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan
mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber dan kejahatan
perbankan.
f.
Ancaman
berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi
keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi,
meletusnya gunung, dan tsunami.
Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan
dan bahan kimia, pembuangan
limbah industri,
kebakaran, kecelakaan transportasi.
8. Peran Serta Warga Negara Dalam Usaha Pembelaan Negara
Usaha untuk memelihara lingkungan, seperti :
a. Pembuatan taman
kota
b. Gerakan sejuta
pohon
c. Proyek kali
bersih (prokasih)
Pembangunan lingkungan hidup bertujuan untuk :
a. untuk
Meningkatkan mutu
b. untuk
Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan
c. untuk
Merehabilitasi kerusakan lingkungan
d. untuk
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban dan
ketentraman hidup di lingkungan, kita akan dapat :
a. Menciptakan
keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
b. Menciptakan
suasana teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Menciptakan ketenangan
dan ketentraman hidup.
d. Menciptakan
kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
Perilaku menjaga keamanan, ketertiban dan
ketentraman dapat dilakukan di berbagai aspek kehidupan, seperti :
a. Lingkungan
keluarga
1) Anggota keluarga
melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur
2) Anggota keluarga
ikut menjaga harta benda keluarga
3) Anggota keluarga
yang masih sekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan sendiri
b. Lingkungan
sekolah
1) Menaati peraturan
tata tertib sekolah yang berlaku.
2) Menggalang kerja
sama antarteman tanpa pandang bulu.
3) Hidup rukun
sesama warga sekolah.
c. Lingkungan
masyarakat
1) Ikut kerja bakti
yang diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuannya.
2) Ikut ronda malam
bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwalnya.
3) Membuang sampah
di tempat yang sudah disediakan.
Organisasi yang
berhubungan dengan usaha pembelaan Negara seperti :
a. Keamanan Rakyat
(Kamra)
Merupakan bentuk peran serta rakyat
langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Perlawanan Rakyat
(Wanra)
Merupakan bentuk pertan serta rakyat
langsung dalam bidang pertahanan.
c. Pertahanan Sipil
(Hansip)
Merupakan kekuatan rakyat sebagai
kekuatan pokok unsur perlindungan masyarakat.
SMA/SMK/MA
(KELAS X, SEMESTER 1)
SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Hakikat Bangsa Serta Unsur-Unsurnya
Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia. Manusia ialah
individu yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa ada
kerja sama dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin hubungan serta
berinteraksi dengan manusia lain pada lingkungan serta masyarakatnya.
1)
Manusia sebagai makhluk
individu
Individu berarti
seseorang (tunggal), organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Individualisme
ialah suatu pandangan atau paham yang menganggap bahwa diri sendiri lebih utama
daripada orang lain. Tuhan menciptakan manusia dengan kemampuan kodrati untuk
tumbuh serta berkembang, mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir, kemudian
tumbuh berkembang sampai dewasa. Manusia merupakan homo sapiens, suatu
makhluk yang berakal budi. Manusia yang berpengalaman serta dikaruniai jasmani
juga rohani merupakan kesatuan serta perpaduan yang serasi yang disebut
pribadi.
Individualisme
menitikberatkan kepada kekhususan, martabat, hak, serta kebebasan individu.
Manusia pada awalnya ialah individu yang bebas serta merdeka, tidak mempunyai
ikatan apa pun, termasuk tidak terikat dengan masyarakat maupun negara. Manusia
dapat berkembang serta mencapai kesejahteraan hidupnya apabila manusia tersebut
dapat secara bebas (merdeka) bisa berkarya serta berbuat apapun demi
memperbaiki dirinya sendiri.
Pada setiap individu
mempunyai keunikan (spesifikasi) yang membedakannya dari individu lain.
Keunikan individu tersebut memuat kelebihan serta kekurangan pada tiap pribadi.
Kekurangan manusia yang satu dapat diisi kelebihan manusia yang lainnya.
Kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima keberadaan serta kebutuhan guna
menjalin kerja sama dengan manusia lain.
2)
Manusia sebagai makhluk
sosial
Dalam menjalani
kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung pada manusia lainnya.
Seseorang tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian. Karena saling
membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia
yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan membentuk kelompok dalam
rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya.
Pendapat Aristoteles dan
Ibnu Khaldun tersebut memunculkan pemahaman bahwa manusia ialah makhluk sosial.
Kemampuan manusia mengembangkan diri sendiri sebagai makhluk individu hanya
dipunyai manusia karena ia berada dalam sebuah masyarakat. Manusia hanya akan
disebut manusia, jika manusia berada dalam lingkungan manusia lainnya.
3)
Pengertian bangsa
Pengertian bangsa
merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal
dari bahasa latin, natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata itu
bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Kata
nation lalu berkembang menjadi national yang artinya kebangsaan.
Kebanyakan suku bangsa
mempunyai berbagai faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
Faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan
politik, perasaan, serta agama. Sementara, pengertian bangsa menurut Jacobson
dan Lipman adalah suatu kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik.
4)
Unsur-unsur bangsa
Benedict Anderson
mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah
yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu:
a.
Komunitas politik yang dibayangkan
Suatu bangsa merupakan
komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling
kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu
selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan
sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas
yang dibayangkan itu.
b.
Mempunyai batas wilayah yang jelas
Bangsa dibayangkan
sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang
paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas
wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui wilayah
bangsa-bangsa yang lain. Tidak satubangsa pun membayangkan dirinya meliputi
semua umat manusia di bumi.
c.
Berdaulat
Bangsa dibayangkan
sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang
mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa tersebut. Berdasarkan
unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang
berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas, atau
budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa. Di samping itu, suatu
bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan
cita-cita. Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut.
a.
Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk
bersatu.
b.
Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Ada kehendak untuk
membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.
Secara psikologis
merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.
e.
Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan
lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
2. Hakikat Dan
Bentuk-Bentuk Negara
1) Hakikat negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state;
bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap.
a. Pengertian negara
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap
mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang
berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan.
Berbagai pengertian negara tersebut sebagai berikut.
a) Hans Kelsen: negara ialah suatu
susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
b) Legemann: negara ialah suatu
organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
c) Jean Bodin: negara ialah suatu
persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin
oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
d) Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu
kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta
menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku
dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila
dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau
perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
e) Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi
dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta
ditaati oleh rakyatnya (1993).
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan
kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.
Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada
kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi
sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau
kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatus hubungan, menyelenggarakan
ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan dari kehidupan bersama.
Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus
yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun corak negara
itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.
Menurut Austin Kanney, ada empat perbedaan antara negara dengan organisasi
lainnya.
a) Sifat negara
Miriam Budiardjo
menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut.
1.
Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa
kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan
ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki(kekacauan) alam
masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara,
dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus
membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau
harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli, yaitu hak negara guna
melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya,
menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan,
menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata
jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang
berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik
tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa kecuali.
2) Unsur-unsur terbentuknya negara
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara
harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk:
2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan
unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang
oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi
hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a)
penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d)
kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi
tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan
menjadi dua.
a) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya
negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau
masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika
masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara
akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. Misalnya, Palestina masih
menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa
dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa
Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak
memiliki pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai
berikut.
1.
Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu
negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah
disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu
berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan
suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak
hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
2.
Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu
warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki
kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan
kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati
hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga
negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang
bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang
tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili
di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak,
orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia
masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
3.
Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat
suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia,
termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya
agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai
kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan
dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara
menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
4.
Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta
melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam
wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat
serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah
lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana
sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri.
Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar
artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga
bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa,
berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
b) Unsur-unsur deklaratif
negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif
disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi
negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negara-negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur
deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif
mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de
jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut:
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut
kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi
unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan
hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam
tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya,
pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de
jure. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah:
pengakuan de facto dapat ditarik kembali
negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan
klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui
tersebut, dan
wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak
berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Ada tiga kelompok fungsi
negara:
Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk
dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya
lalu lintas.
Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai
pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara
pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem
peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum, yaitu:
·
melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama
serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat
·
mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya
·
mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga
serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
·
menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui
badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan pemahaman
yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa pandangan hidup
bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
1. Individualisme
Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta
mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan
aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu
keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
2. Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’.
Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut
anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan,
ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu
negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu
dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai
organisasi tidak diperlukan.
3. Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara
yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas
hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.
Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan
bersama.
4. Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun
sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai
kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya
tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih
percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan
programnya.
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara:
1.
Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
a) Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan
teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi
secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang
memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut
Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling
berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari
keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan
terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
b) Teori ketuhanan
(teokrasi)
Teori ini juga dikenal
sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori
ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori
ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk
memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan
raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara
hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori
ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F.
Hegel.
c) Teori perjanjian
(perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini,
kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara
serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan
alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum,
dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah
itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah
negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya.
Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin
kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak
sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes,
John Locke, dan J.J. Rousseau.
d) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat
bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.
Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu
negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels,
Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
2.
Asal mula negara menurut
teori terjadinya
a)
Teori organis
Negara dipersamakan
dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan
komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia.
Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu
sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
b)
Teori historis
Lembaga-lembaga sosial
tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori
evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu,
serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya
dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
3.
Asal mula negara
berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis)
Terjadinya negara adalah
melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang
kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar
yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang
tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran
dalam berorganisasi kemudian membentuk suku. Apabila suku telah menempati suatu
daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh
memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka
terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah
berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut
pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.
3)
Bentuk-bentuk negara
Bermacam-macam istilah
yang dipakai oleh para ahli tentang bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk
pokok, kesatuan dan serikat.
a.
Negara kesatuan
Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang
berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut
dengan negara,kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal.
Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.
1)
Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur
serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
2)
Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta
diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Contoh negara kesatuan adalah Republik
Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana
pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang
berkaitan dengan pemerintahan.
b.
Negara serikat/federasi
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari
negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara
terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated
powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan
bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat.
Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang
berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar
negeri.
3.Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
1.
Pengertian Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini terdapat
dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI
Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di
mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai perintah daerah yang
diatur dengan undang-undang. Sistem pemerintahan yang dipilih adalah sistem
desentralisasi. Ada banyakdefinisi mengenai asas desentralisasi. Secara
etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa latin, de, artinya
lepas, dan centrum, yang berarti pusat, sehingga dapat diartikan lepas
dari pusat. Dalam undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, daerah diberi
kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kesempatan
tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Penerapan asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh keinginan
menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan melalui
partisipasi masyarakat lokal bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi.
Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan
pembangunan, terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat
tinggal. Efisiensi dapat meningkat disebabkan karena jarak antara pemerintah
lokal dengan
masyarakat menjadi lebih dekat.
2.
Fungsi dan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
a) mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
b) menegakkan keadilan dan
menciptakan supremacy of law melalui badanbadan peradilannya
c) melaksanakan penertiban (law
and order) sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan bersama, dan
d) pertahanan untuk menjaga
kemungkinan timbulnya serangan dari luar.
Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara
Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI
Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” . Mewujudkan
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin merupakan
visi bangsa Indonesia. Misi untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa
depan tersebut, antara lain, sebagai berikut:
a. Perwujudan kesejahteraan
rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan
bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar,
yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
b. Perwujudan sistem dan
iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak
mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin,
bertanggung jawab, dan
4. Menunjukkan dan Memupuk Semangat Kebangsaan
1.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa
dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu
atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa, nasionalisme menjadi
persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa
loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama,
ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang
dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Kesimpulannya, nasionalisme
sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus
ada) bagi keberadaan negara dan bangsa.
Adolf Henken (1988) menjelaskan pengertian nasionalisme sebagai pandangan
yang berpusat pada bangsanya. Kata nasionalisme mempunyai dua arti:
a. Dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap
yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan
bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri
begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan
kepentingan bangsa lain. Nasionalisme semacam ini justru mencerai beraikan
bangsa satu dengan bangsa lainnya.
b. Dalam arti luas
Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang
positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga
diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk
membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku,
agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas,
kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah
diperoleh.
Nasionalisme dan negara kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Negara
kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat
kebangsaan atau nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun
masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama,
ras, etnik, atau golongan. Rasa nasionalisme sudah dianggap telah muncul
manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu
negara kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat
kebangsaan, dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita
memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara. Berikut faktor-faktor penting
dalam perkembangan nasionalisme di Indonesia.
i.
Cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan
sebagai suatu bangsa.
ii.
Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang
membentang dari Sabang sampai Merauke.
iii.
Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah
penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
iv.
Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari
belenggu penjajahan.
2.
Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air.
Pengembangannya membentuk kata patriot yang berarti seseorang yang
mencintai tanah air. Patriotisme juga mengandung pengertian rasa kesatuan
sebagai bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap
dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika
diperlukan oleh negara. Patriotisme berbeda dengan nasionalisme. Patriotisme muncul
setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Sikap patriotisme yang
diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dapat dilakukan dengan perbuatan
mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa, serta rela berkorban untuk
membela dan mempertahankan negara dan bangsa. Berikut ciri-ciri “patriotisme
yang sejati” menurut Mangunhardjana (1985).
a.
Memandang bangsa dalam perspektif historis: masa lampau,
masa kini, dan masa depan. Patriotisme sejati bermodalkan nilai-nilai dan
budaya rohani bangsa, berjuang di masa kini, menuju cita-cita yang ditetapkan.
b.
Membuat kita mampu mencintai bangsa dan negara sendiri
tanpa menjadikannya sebagai tujuan untuk diri sendiri, melainkan menciptakannya
menjadi suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan masingmasing dan
bersama seluruh warga bangsa dan negara. Patriotisme sejati adalah solider
secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa.
c.
Melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan
kepribadian bangsa sendiri. Patriotisme sejati adalah rasa memiliki identitas diri.
d.
Berani melihat diri sendiri seperti apa adanya dengan
segala plus minusnya, unsur positif negatifnya, dan menerimanya dengan lapang
hati.
Patriotisme adalah realistis. Dia mau dan mampu melihat
kekuatan bangsanya sendiri dan daya-daya yang dapat merusak diri sendiri dan
bangsa lain. Perbuatan membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam
bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman terhadap
bangsa. Ancaman negara lain, ancaman dari sekelompok bangsa sendiri, kegiatan
yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat mengakibatkan kerusakan dan
kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat diwujudkan dengan kesediaan
bekerja sesuai dengan bidang dan spesialisasinya dalam rangka meningkatkan
harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara. Sikap patriotisme
telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa kita dalam bentuk berjuang merebut
dan mempertahankan kemerdekaan. Mereka mengorbankan nyawa dan kebebasan.
Walaupun demikian, mereka tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan
bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan.
3.
Arti penting nasionalisme
dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
a.
Masa perintis
Masa perintis adalah masa
di mana semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi
pergerakan mulai dirintis. Masa ini ditandai dengan munculnya pergerakan Budi
Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Hari kelahiran Budi Utomo kemudian diperingati
sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
b.
Masa penegas
Masa penegas merupakan
masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang
ditandai dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, melalui Sumpah Pemuda tersebut
menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu tanah air, satu bangsa,
dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
c.
Masa percobaan
Melalui organisasi
pergerakan, bangsa Indonesia mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda.
Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik
Indonesia) tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tetapi, perjuangan
menuntut Indonesia merdeka tersebut belum berhasil.
d.
Masa pendobrak
Semangat dan gerakan nasionalisme
Indonesia pada masa ini telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan
menghasilkan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejak saat itu, bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, dan sederajat
dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari pembentukan negara kebangsaan
Indonesia modern. Semangat kebangsaan ini dibangun dan digelorakan oleh para
putraputri bangsa Indonesia, khususnya di kalangan terpelajar. Kalangan ini
mulai menyadari bangsa mereka adalah bangsa jajahan yang harus berjuang meraih
kemerdekaan jika ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan
bangsa-bangsa lain. Mereka berasal dari berbagai daerah dan suku bangsa yang
merasa satu nasib dan penderitaan sehingga mau bersatu menggalang kekuatan
bersama. Nasionalisme Indonesia tidak bersifat internasionalisme yang berarti
memperluas wilayah bangsa. Nasionalisme Indonesia juga tidak bersifat ekspansif
sebab hal itu tidak sesuai dengan wilayah bangsa yang memiliki. Nasionalisme
Indonesia tidak bersifat sempit yang hanya mementingkan atau mengutamakan
kelompok, wilayah, atau golongan tertentu karena tidak mencerminkan semangat
kebersamaan, serta perasaan senasib dan sependeritaan. Selain itu, nasionalisme
Indonesia tidak bersifat mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa
lain (chauvinisme) karena menyadari bahwa di luar bangsa Indonesia masih
terdapat bangsa-bangsa lain yang memiliki hak hidup sama dan sederajat dengan
bangsa kita. Justru keberadaan bangsa-bangsa lain tersebut menyadarkan kita
bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia.
4.
Alat pemersatu bangsa dan
NKRI
Bangsa Indonesia yang
telah bernegara sekarang ini terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnik.
Karena terdiri atas banyak bangsa atau suku bangsa, negara Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang pluralistik. Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia
memiliki ikatan etnik atau ikatan primordial, seperti kesatuan ras, budaya,
agama, bahasa, dan tradisi. Meski demikian, bangsa Indonesia dapat bersatu
bukan karena ikatan primordial, melainkan karena perasaan satu nasib dan
cita-cita bersama. Inilah yang menumbuhkan nasionalisme Indonesia. Semangat
kebangsaan (nasionalisme) perlu dibangun dan dikembangkan sebagai
perekat-perekat nasionalisme. Perekat nasionalisme itu mempunyai fungsi sebagai
sarana pemersatu bangsa antara semua golongan dan kelompok masyarakat
Indonesia. Semangat nasionalisme pada diri tiap warga negara dapat senantiasai
dipelihara dengan adanya pengakuan, penerimaan, dan kesediaan untuk menghormati
alat pemersatu bangsa tersebut. Alat-alat pemersatu bangsa tersebut, antara
lain, sebagai berikut:
a. Lambang negara
Garuda adalah burung khas
Indonesia yang dijadikan lambang negara. Pasal 36A UUD 1945 menegaskan bahwa
lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b.
Semboyan negara
Pasal 36A UUD RI
Tahun1945 berbunyi: “... semboyan Bhinneka Tunggal Ika”, artinya kata-kata itu
dijadikan semboyan negara. Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda, tetapi
tetap satu. Ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap
berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
c.
Bahasa Indonesia
Berawal dari rumpun
bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang
kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal
itu ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi: “... bahasa
negara adalah Bahasa Indonesia”.
d.
Bendera negara
Bendera negara Indonesia
ialah Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UUD 1945. Warna
merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih ini sudah
dikenal sejak zaman purba sebagai bentuk penghormatan kepada matahari dan
bulan, kemudian menjadi lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Pada masa
Kerajaan Majapahit, merah putih telah dijadikan panji negara. Penggunaan
lambang ini pun dilanjutkan ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara
kesatuan.
e.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Pasal 36B UUD RI Tahun
1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu yang pertama
kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam forum Kongres
Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda ini kemudian diangkat menjadi lagu
kebangsaan negara.
f.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional merupakan pengertian dari wawasan nusantara.
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional
dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulaupulau
yang tersebar di seantero khatulistiwa. Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep
politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di
bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa
dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional
yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No. IV tahun 1973. Penetapanini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yangtelah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957.
g.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebaga kebudayaan
nasional
Berbagai kebudayaan yang
berasal dari berbagai macam suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita
rasa tinggi, dapat dinikmati, dan diterima oleh masyarakat luas
merupakan suatu kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional. Sebagai
contoh adalah batik yang merupakan warisan budaya nenek moyang kita.
Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kesenian batik dengan ciri
khasnya masing-masing. Batik kini sudah diakui sebagai Warisan Dunia
oleh UNESCO (2 Oktober 2009).
h.
Dasar falsafah
Pancasila merupakan dasar
falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI
Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar
itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara
Indonesia.
i.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk negara adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan
Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi
(kedaulatan rakyat).
j.
Konstitusi (Hukum Dasar) Negara
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945 merupakan
hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai
pedoman penyelenggaraan bernegara. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
5.
Peran warga negara dalam
memelihara serta memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme
Keberadaan dan
kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh nasionalisme dan patriotisme. Para
pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu
yang amat berharga dan penting bagi bangsa. Sila ketiga Pancasila, Persatuan
Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia.
Berpijak pada sila tersebut, nasionalisme Indonesia berarti semangat kebangsaan
pada diri setiap warga negara Indonesia bercirikan, antara lain:
a.
memiliki rasa cinta pada tanah air (nasionalisme)
b.
menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa
lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan
c.
senantiasa membangun rasa per-saudaraan, solidaritas, kedamaian,
dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan
d.
bangga menjadi bangsa dan bagian dari masyarakat
Indonesia
e.
bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama
baik bangsanya
f.
mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa
Indonesia
g.
menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan
sendiri dan golongan atau kelompoknya.
Peranan warga
negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah dengan
senantiasa bersedia melakukan tindakan dan perilaku yang dapat membangun rasa
memiliki bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa
menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila mengkhianati bangsanya, rasa
kebersamaan, dan sikap membela jika ada bangsa atau orang lain yang merusak
nama baik bangsa. Tindakan dan perilaku tersebut dapat diwujudkan di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi, ataupun di tempat lain
dengan cara-cara berikut:
a.
Menghindari tindakan provokatif yang tidak bertanggung
jawab
b.
Aktif memberi usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap
penyelenggaraan negara
c.
Menjalankan dan mempertahankan kegiatan yang bersifat
kerukunan dimasyarakat, misalnya, acara pernikahan, kematian, kelahiran, dan
syukuran
d.
Menjaga nama baik dan kebanggaan atas negara sendiri di luar
negeri, misalnya, ketika belajar atau bekerja di negara lain
e.
Mengikuti siskamling dan kerja bakti
f.
Ikut mengawasi jalannya pemerintahan di daerah maupun di
tingkat pusat
g.
Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang
dibuat bersama
h.
Mematuhi hukum dan aturan yang telah disepakati negara
i.
Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa,
misalnya, berteman dengan siswa dari suku lain
j.
Bersedia membela negara dari ancaman negara lain
k.
Mengikuti kegiatan PON, Jambore Nasional, MTQ, pretukaran
pelajar, dan misi kesenian.
SMA/SMK/MA (KELAS XI, SEMESTER 1)
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1. Pengertian
keterbukaan
Keterbukaan adalah suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta
mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi.
2. Pengertian
keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai suatu hal dan memberikan kepada siapa-siapa yang menjadi haknya, baik mengenai barang ataupun orang.
Macam-macam keadilan, Secara umum keadilan di bagi menjadi 2 yaitu:
a.
Keadilan Individual
Keadilan
individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk
masing-masing individu. Misalnya seorang ibu memberikan uang saku kepada
anaknya sesuai kebutuhan. Jika sang ibu
memberikan uang saku dalam jumlah yang
sama kepada setiap anaknya, maka tindakan tersebut dikatakan tidak adil
meskipun ia memberri secara sama rata.Keadilan individual tidak hanya
tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan,namun juga tergantung
dari proses struktur proses dalam masyarakat.
b.
Keadilan Sosial
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam masyarakat.Keadilan sosial juga di pandang sebagai suatu keadan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat di nikmati oleh seluruh rakyat
Indonesia. Misalnya pembangunan yang merata di berbagai daerah.
Makna keterbukaan dan keadilan
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antar warga negara. Dalam
interaksi tersebut akan ditemukan berbagai macam perbedaan baik dalam bahasa, budaya, adat
istiadat dan lain-lain. Untuk menjaga
hubungan yang baik, maka diperlukan rasa yang
saling menghormati, percaya dan
sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan
tersebut, diharapkan keadilan
yang menjadi dambaan setiap waga negara dapat terwujud.
3. Pentingnya
keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
a. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara ,keterbukaan mempunyai peran penting untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya kesatuan dan
persatuan bangsa,mengingat negara terbentuk karena kesepakatan
kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya
keterbukaan menunjukan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang
demokratis.Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dalam pemerintahan
yang terbuka dan transparan.Pemerintahan yang terbuka dan transparan juga
menjauhkan dari penyalahgunaan ataupun penyelewengan wewenang,sehingga
kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik,serta kesatuan dan persatuan
pun semakin kokoh.
b. Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara
Terciptanya
suatu keadilan merupakan tujuan sebuah
negara termasuk Indonesia.Jaminan keadilan yang di berikan oleh pemerintah
berupa dasar negara,undang-undang dasardan peraturan
perundang-undangan.Keadilan yang ingin di capai oleh bangsa Indonesia bukan
hanya pada bidang tertentu saja tetapi juga pada semua bidang meliputi
ideologi,politik,ekonomi,sosial dan budaya serta keamanan dan pertahanan.
Terwujudnya
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa.Karena dengan adanya keadilan,seluruh masyarakat merasa
sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Dengan demikian masalah ketidakadilan
yang membawa perpecahan dapat dihindarkan.
Dimasa
sekarang,masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan
ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses
politik,sosial,ekonomi dan budaya.contohnya adalah gerakan separatis papua yang
ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Oleh
karena itu,perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah
tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Pemerintahan
mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan
negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Tujuan tersebut mengandung makna
bahwa pemerintahan memiliki kewajiban melindungisseluruh rakyat dan memberi
rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk
mencapai persatuan dan kesatuan bangsa,pemerintah harus memberi jaminan
keadilan dalam bentuk:
Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
Mengembangkanrasa keadilan di bidang hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1
UUD 1945
Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan pasal 28 UUD
1945
Memberikan kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayan sesuai
pasal 32 UUD 1945
Jaminan
keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
bertujuan untuk memberi rasa kesamaanperlakuan bagi seluruh warga Indonesia di
berbagai aspek kehidupan.Oleh karena itu,keadilan mempunyai arti penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara,yaitu:
a) Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
b) Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
c) Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
d) Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
e) Meningkatkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan
Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara:
a.
Sikap Terbuka dalam
Kehidupan Keluarga
1) komunikasi secara terbuka dan demokratis antaranggota
keluarga
2) masing-masing anggota mampu mengetahui hak dan
kewajibannya
3) setiap anggota keluarga diberi kesempatan untuk
menyampaikan pendapatnya
4) menyelesaikan permasalahan keluarga dengan
musyawarah secara terbuka dan demokratis
5) setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing
6) apabila berbuat salah menerima segala saran maupun
kritik dari anggota keluarga yang lain
7) saling menghormati dan menghargai antaranggota
keluarga
8) apabila ada anggota keluarga yang bersalah, ditegur
secara baik dan terbuka
b.
Sikap Terbuka dalam Kehidupan Bermasyarakat
1) masing-masing anggota masyarakat memahami hak dan
kewajibannya
2) setiap individu dapat memelihara keinginan dan
kebutuhan bersama
3) setiap anggota masyarakat saling menghargai dan
menghormati serta menjamin hak-hak orang lain
4) setiap anggota masyarakat mampu hidup menyatu
dengan anggota lainnya
5) setiap anggota masyarakat harus mampu bekerja sama
dengan orang lain secara terbuka
6) mau menerima kritik dan saran orang lain
7) saling mengingatkan apabila ada yang berbuat salah
8) memberi kesempatan kepada orang lain untuk
berpendapat dan menyampaikan aspirasi secara terbuka
9) tidak bergunjing, apabila ada yang salah ditegur
secara terbuka
10) mengajukan usulan, pendapat, dan saran
c.
Sikap Tebuka dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1)
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2)
mengakui hukum dan pemerintahan negara
3)
menyadari tanggung jawabnya, saling menghargai, menghormati, dan menjamin
hak-hak orang lain
4)
mampu bekerja sama dengan warga negara lain dan saling terbuka
5)
mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
6)
mengadakan dialog antara berbagai suku bangsa dan pemerintah yang membahas
masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
secara terbuka
7)
membentuk organisasi/kelompok lintas budaya yang didukung oleh pemerintah
8)
mengadakan kunjungan antardaerah di seluruh Nusantara dengan seizin
pemerintah.
d. Sikap Keadilan dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1) alam bidang politik,
antara lain:
a. memberi kesempatan dan kebebasankepada
setiap orang untuk mengeluarkan
pendapat,aspirasi , baik berupa saran maupun kritik
b. tidak memaksakan pendapat kepada
orang lain
2) Dalam bidang ekonomi,
antara lain:
a.
memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha
b.
memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki
sesuatu,
3)
Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain:
a.
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti
pendidikan
b.
memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi
dalam bidang pendidikan
4)
Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara
lain:
a.
ikut membela negara apabila
mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar
maupun dari dalam
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
5) Dalam bidang hukum,
antara lain:
a.
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat
pembelaan
b.
menaati semua peraturan yang berlaku
6) Dalam bidang agama,
antara lain:
a.
memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk
agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya
b.
memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan agamanya
Upaya Peningkatan
Jaminan Keadilan
Untuk mewujudkan keadilan sosial yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia
dapat ditempuh dengan langkah nyata yaitu pembangunan nasional Indonesia.
Pembangunan Nasional dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Tujuan dari Pembangunan Nasional Indonesia adalah mencapai
masyarakat adil, makmur,
merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim Abdi Guru.2006.Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas XI.Penerbit Erlangga:Jakarta.
Anonym.2010.ketebukaan dan keadilan. Diunduh
10 desember 2012 pukul 11:00 WIB. http://halil4.wordpress.com/2010/01/06/bab-3-keterbukaan-dan-keadilan/
Anonym.2011.diunduh
10 desember 2012 pukul 11:00 WIB.http://arifkrahman.guru-indonesia.net/artikel_detail-31496.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar