A. PENCABUTAN DAN PERUBAHAN GUGATAN
1. Teori Tentang Pencabutan Gugatan
Mencabut gugatan adalah tindakan untuk menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri. Ada banyak alasan mengapa gugatan itu harus ditarik kembali. Diantaranya karena ketidak lengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat, karena telah tercapai kesepakatan atau perdamain diantara para pihak, tuntutan penggugat telah dipenuhi oleh tergugat dan lain-lain. Ketentuan pencabutan gugatan ini tidak di atur dalam ketentuan HIR maupun RBG, tetapi diatur dalam RV. Menurut ketentuan RV pencabuan gugatan itu dapat dilakukan :
a. Sebelum gugatan diperiksa di persidangan
b. Sebelum tergugat memberikan jawabannya
c. Sesudah diberikan jawaban oleh tergugat.
Dari beberapa macam waktu yang diperbolehkan untuk mencabut gugatan di atas, ada beberapa perbedaan konsekweksinya. Dalam praktek, umumnya pencabutan di lakukan sebelum gugatan diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberikan jawabannya. Pasal 271 RV menentukan bahwa hal ini tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak tergugat terlebih dahulu, karena tergugat secara resmi belum mengetahui gugatan itu dan berarti juga secara resmi kepentingannya belum terganggu.
Berbeda halnya jika pencabutan gugatan itu dilakukan setelah tergugat memberikan jawabannya di pengadilan. Maka persetujuan dari pihak tergugat mutlak harus dilakukan. Hal ini menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, SH didasarkan pada pemikiran adanya kemungkinan besar sekali bahwa tergugat telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menanggapi gugatan penggugat, tergugat sudah terlanjur mengeluarkan biaya banyak, nama baiknya tersinggung: baginya lebih baik kalau perkaranya dilanjutkan. Oleh karena kemungkinan timbul pertentangan kepentingan antara penggugat dan tergugat, maka untuk pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawabannya perlu dimintakan persetujuan dari tergugat. Penggugat dapat mengajukan lagi gugatannya apabila pencabutan itu dilakukan sebelum tergugat memberi jawabannya, namun pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawaban dapat dianggap bahwa penggugat telah melepaskan haknya, sehingga tidak boleh mengajukannya lagi. Menurut pasal 30 AB pencabutan gugatan tidak dapat menghentikan atau menunda tuntutan pidana. Sebaliknya pasal 29 AB menentukan selama tuntutan pidana berjalan, maka tuntutan ganti kerugian dalam perkara perdata yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhenti atau ditunda.
2. Teori Tentang Perubahan Gugatan
HIR tidak mengatur perihal menambah atau mengubah surat gugatan, sehingga hakim leluasa untuk menentukan sampai dimana penambahan atau perubahan itu akan diperkenankan. Disinalah tugas hakim untuk menemukan hukumnya ketika suatu persoalan tidak jelas atau belum ada aturan hukumnya.
Menurut pasal 127 Rv perubahan daripada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak merubah atau menambah “onderwerp van dein eis” (petitum, pokok tuntutan). Pengertian “onderwerp van dein eis” ini di dalam praktek meliputi juga dasar daripada tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
Perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat dimana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai pada saat mana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan.
Mengenai perubahan gugatan Mahkamah Agung berpendapat bahwa apabila tidak melampaui batas-batas materi pokok pertama yang dapat menimbulkan kerugian pada hak pembelaan para tergugat dapat dikabulkan. Dalam putusannya Tanggal. 6 Maret 1971 No.209 K/Sip/1970 telah memutuskan, bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azaz-azaz hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair untuk peradilan yang adil. Pasal 39 dari staatsblad 1932-80 tentang peradilan adat juga memperbolehkan kepada hakim adat untuk mengizinkan mengubah atau menambah permohonan gugat, kecuali kalau dengan itu kepentingan yang sesuai dengan hokum terlalu sangat merugikan.
3. Teori Kekuatan Mengikat Suatu Kesepakatan Damai Dalam Kasus Perdata
Beradasarkan ketentuan ayat 1 pasal 130 HIR, hakim sebelum memeriksa suatu perkara perdata diharuskan untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Perdamaian itu tentunya merupakan putusan yang lebih baik bagi para pihak dari pada harus diputuskan oleh hakim, karena dapat menyelesaikan persoalan yang ada secara tuntas yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Hubungan sosial kemasyarakat pihak-pihak yang bersengketa-pun bisa terjalin baik kembali. Hal ini berbeda jika sengketa itu tidak terselesaikan dengan perdamaian tetapi harus diputus biasa, besar kemungkinan salah satu atau para pihak belum tentu menerimanya dengan lapang dada karena dalam putusan itu pasti ada yang dikalahkan dan dimenangkan.
Apabila perdamaian itu dicapai di dalam proses persidangan yang dimediasi oleh hakim lalu di buatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian semacam ini kekuatan mengikatnya sama dengan suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van ewijsde).
Perdamaian merupakan persetujuan antara dua pihak untuk mengakhiri sengketa. Tentu hal ini terjadi karena didasari atas “mau sama mau” sehingga menurut ketentuan ayat 3 pasal 130 HIR., yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.
Berbeda dengan perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar sidang. Hasil dari perdamaian ini hanya berkekuatan sebagai persetujuan ke dua belah pihak saja, yang apabila tidak ditaati oleh salah satu pihak, masih harus diajukan melalui suatu proses di pengadilan.
Berdasarkan teori diatas, pencabutan dan perubahan atas gugatan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Manajer dan pelatih Sasana Bank Buana Semarang, Muklis Sutan Rambing terhadap para tergugat yaitu Crisjon mantan anak didiknya, juara dunia kelas bulu versi WBA sebagai tergugat I dan tergugat II Komisi Tinju Indonesia (KTI) Pusat, turut tergugat I, Daniel Bahari dan turut tergugat II yaitu World Boxing Association (WBA) di pengadilan merupakan sesuatu yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam hukum acara perdata.
Pernyataan dari kuasa hukum tergugat yang tidak berkeberatan atas dicabutnya gugatan tersebut juga menjadi dasar di kabulkannya pencabutan gugatan tersebut oleh majelis hakim. Mengingat pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah perkaranya diperiksa di pengadilan, sehingga harus dimintakan persetujuannya kepada para tergugat.
Dengan telah dilakukannya pencabutan gugatan tersebut, maka hal itu menjadi suatu bukti bahwa sengketa para pihak telah berakhir yang tidak dapat dimintakan banding atau kasasi, mengingat kekuatan hukum akta perdamaian tersebut mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
B. PUTUSAN GUGUR, VERSTEK, DAN PUTUSAN DAMAI
Ada berbagai jenis Putusan Hakim dalam pengadilan sesuai dengan sudut pandang yang kita lihat. Jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi sebagai berikut :
1. Putusan Gugur
Adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan.
Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
a. penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu.
b. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah.
c. Tergugat/termohon hadir dalam siding.
d. Tergugat/termohon mohon keputusan
Dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur. Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara. Tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi.
2. Putusan Verstek
adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.
Verstek artinya tergugat tidak hadir. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut.
Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a. Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d. Penggugat hadir dalam sidang
e. Penggugat mohon keputusan
Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek. Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat.
Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian. Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek. Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet).
Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding. Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding.
Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek. Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat). Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat. Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek. Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding. Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak.
Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam siding. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.
4. Putusan Damai
Adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan hasil perdamaian para pihak yang telah disepakati dalam akta perdamaian.
Putusan perdamaian ini bersifat menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati isi perdamaian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat.
C. JAWABAN TERGUGAT
1. JAWABAN (1)
a. Jawaban tergugat, rekonvensi dan eksepsi merupakan persoalan yang harus dibahas secara bersama dan sekaligus, oleh karena ketiga persoalan tersebut erat sekali hubungannya dan pada umumnya diajukan secara bersamaan dengan jawaban tergugat.
b. Jawaban diajukan setelah upaya perdamaian yang dilakukan hakim tidak berhasil.
c. Pasal 121 ayat (2) HIR jo. Pasal 145 ayat (2) RBg menentukan bahwa pihak tergugat dapat menjawab gugatan penggugat baik secara tertulis maupun lisan.
d. Namun dalam perkembangannya, jawaban diajukan oleh pihak tergugat secara tertulis.
e. Bila dikehendaki jawaban yang diajukan tergugat secara tertulis itu dijawab kembali oleh penggugat secara tertulis juga, yang disebut replik.
f. Selanjutnya replik ini dapat dijawab kembali oleh pihak tergugat, yang disebut duplik.
2. JAWABAN (2)
a. Jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam, yaitu:
1) Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang disebut dengan tangkisan atau eksepsi.
2) Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale).
b. Jawaban mengenai pokok perkara dapat dibagi lagi atas dua kategori, yaitu:
1) Jawaban tergugat berupa pengakuan
Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupuan seluruhnya. Pengakuan merupakan jawaban yang membenarkan isi gugatan.
2) Jawaban tergugat berupa bantahan
Bila tergugat membantah, maka pihak penggugat harus membuktikannya. Bantahan (verweer) pada dasarnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak.
3. EKSEPSI
Eksepsi merupakan suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyentuh pokok perkara. Eksepsi ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan; yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).
Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
a. Jenis Eksepsi (1)
Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi.
Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi atas:
1) Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
2) Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
3) Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
b. Jenis Eksepsi (2)
Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan.
Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu:
1) Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut
Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri tersebut melainkan wewenang badan peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan Agama.
Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya (Ps. 134 HIR).
2) Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif
Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu pengadilan negeri tertentu tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat kedudukan atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa atau mengadili perkara tersebut.
Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut pokok perkara.
Putusan dituangkan dalam bentuk:
- Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi ditolak; atau
- Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.
c. Jenis Eksepsi (3)
Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
Eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi terdiri dari berbagai bentuk atau jenis. Yang terpenting dan yang paling sering diajukan dalam praktik, antara lain:
1) Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak sah
2) Eksepsi Error in Persona
Tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila gugatan mengandung cacat error in persona.
3) Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem
Eksepsi terhadap perkara yang sama yang telah pernah diputus hakim dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
4) Eksepsi Obscuur Libel
Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat kabur atau tidak terang (onduidelijk).
d. Jenis Eksepsi (4)
Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
1) Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie)
Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur (terlampau dini).
2) Eksepsi peremptoir (exceptio peremptoria)
Adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu (Kadaluwarsa) atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
Cara Pengajuannya à diajukan bersama-sama dengan jawaban mengenai pokok perkara.
Cara Penyelesaiannya à diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Oleh karena itu, putusannya tidak berbentuk putusan sela, tetapi langsung sebagai satu kesatuan dengan putusan pokok perkara dalam putusan akhir.
4. REKONVENSI
Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya [Pasal 132a ayat (1) HIR].
Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b HIR jo 158 RBg).
Tujuan rekonvensi antara lain:
a) Menegakkan Asas Peradilan Sedehana
b) Menghemat biaya perkara
c) Mempercepat penyelesaian sengketa
d) mempermudah pemeriksaan
e) menghindari putusan yang saling bertentangan
Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan Rekonvensi:
a) Komposisi Gugatan
Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik).
b) Komposisi para Pihak
Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.
Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
D. PROSES PEMBUKTIAN DAN MACAM-MACAM ALAT BUKTI
1. Pembuktian
Yang disebut pembuktian “Membuktikan” adalah meyakinkan majlis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau menurut pengertian yang lain adalah kemampuan penggugat atau tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan.
Dalam hal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Majlis hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara itu yang akan diwajibkan untuk mengajukan alat bukti. Pembuktian itu hanya diperlukan apabila timbul suatu sanggahan, jika tidak ada sanggahan maka tidak perlu adanya pembuktian.
Dalam sengketa yang berlangsung dipersidangan pengadilan masing-masing pihak dibebani untuk menunjukkan dalil-dalil (“posita”) yang saling berlawanan, majlis hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang yang benar dan yang tidak benar berdasar duduk perkaranya yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya.
Keyakinan itu dibangun berdasarkan pada sesuatu yang oleh-oleh undang-undang dinamakan alat bukti, dengan alat bukti masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan dihadapan majlis hakim dalam persidangan.
2. Macam-Macam Alat Bukti
Alat bukti yang dapat dipergunakan dalam persidangan terdiri atas lima macam, yaitu :
a. Alat bukti surat/alat bukti akta
b. Alat bukti saksi
c. Alat bukti persangkaan
d. Alat bukti pengakuan
e. Alat bukti sumpah
Penjelasan:
1) Alat Bukti Surat/Tulisan
Dasar hukum yang digunakan untuk melandasi alat bukti yang berupa tulisan atau surat ini adalah pasal 164 HIR/284, 293, 294 ayat (2) dan 164 ayat (78) RBG/1867-1880, 1869, dan pasal 1874 KUH Perdata.
Surat sebagai alat bukti tertulis terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Akta Autentik
Pasal165 HIR/285 RBG/1868 KUH Perdata menjelaskan, yaitu suatu surat yang dibuat menurut ketentuan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat, yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang segala hal yang tersebut di dalarn surat itu, dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja; tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekadar diberitahukan itu langsung berhubungan dengan pokok yang disebutkan dalam akta tersebut.
Akta autentik harus memenuhi unsur-unsur :
- Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
- Sengaja dibuat untuk surat bukti
- Bersifat partai
- Atas permintaan partai
- Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat
Kekuatan yang dimiliki oleh akta autentik sebagai salah satu alat bukti adalah :
a) Mempunyai kekuatan pembuktian lahir, yaitu kekuatan yang berdasarkan atas apa yang tampak.
b) Mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu pihak yang tercantum dalam akta tersebut telah benar menyatakan apa yang tertulis dalam akta yang dibuat dan ditandatangai oleh pejabat yang berwenang.
c) Memiliki kekuatan material, yaitu bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut benar-benar telah terjadi.
d) Mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat, yaitu apabila isi surat tersebut ada pihak ketiga, maka apa yang disebutkan oleh para pihak atau seseorang dan isinya mempunyai kekuatan pembuktian ke luar.
e) Memiliki kekuatan sempurna, yaitu tidak memerlukan alat bukti lain untuk melengkapi (pasal 1870 KUH Perdata/165 HIR/285 RBG).
b. Akta di Bawah Tangan
Akta ini di atur dalam pasal 289-305 RBG/1874-1880 KUH Perdata, namun dalam ruang lingkup luar Jawa Madura. Sedangkan dalam lingkup Jawa dan Madura peraturan ini dapat ditemukan dalam Stb. 1867 Nomor 29. Dalam undang-undang dan peraturan tersebut menjelaskan bahwa :
a) Dipandang sebagai akta di bawah tangan yaitu surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan surat yang surat ditandatangani dan dibuat dengan tidak memakai bantuan seorang pejabat umum.
b) Tanda tangan di bawah surat di bawah tangan disamakan suatu cap jari yang dibuat di bawah surat itu dan disahkan oleh keterangan yang bertanggal dari seorang notaris atau pejabat umum lainnya, yang akan ditunjukkan dengan ordonansi. Keterangan itu harus. menyatakan bahwa ia kenal orang yang. membuat (cap jempol itu, atau, bahwa orang itu telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta itu telah dibacakan dengan terang kepada orang yang membuat cap jari itu, dan bahwa setelah itu cap jari itu dibuat di hadapan notaris atau pejabat umum dimaksud.
c) Surat itu dibukukan oleh notaris atau pejabat umum itu.
d) Keterangan dan hal membukukan itu buat menurut peraturan tentang itu, yang sudah atau akan ditetapkan dengan ordonansi.
Kekuatan yang dimiliki oleh alat bukti akta di bawah tangan adalah :
a) Apabila tanda tangan yang dibubuhkan dalam akta tersebut di akui kebenarannya oleh masing-masing pihak, maka akta tersebut disebut “akta dibawah tangan yang diakui”, yang memiliki kekuatan lahir, dan kekuatan materialdan formal.
b) Akta dibawah tangan yang diakui sama halnya dengan akta otentik dalam segi kekuatannya sebagai alat bukti tertulis. Namun akta dibawah tangan ini tidak memiliki kekuatan bukti ke luar, sebagaiman yang dimiliki oleh akta otentik.
2) Alat Bukti Saksi
Dasar yang digunakan untuk penggunaan alat bukti saksi dalam proses pembuktian di pengadilan adalah pasal 169-172 HIR/306-309 RBG/1895, 1902-1912 KUH Perdata. Pengertian alat bukti saksi yang diuraikan oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo bahwa keterangan saksi atau suatu kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan dtentang peristiwa yang disengketakan dangan jalam pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.
Sehubungan dengan undang-undang yang telah disebutkan di atas, serta uraian dari pakar hukum, maka saksi yang di panggil dalam persidangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Kewajiban hadir dalam persidangan karena telah dipanggil secara patut menurut hukum sesuai dengan pasal139, 140, 141 HIR.
b) Kewajiban untuk bersedia di sumpah menurut agama yang di anutnya.
c) Kewajiban memberikan keterangan yang benar.
Dalam pasal 169 RBG di sebutkan bahwa pemeriksaan saksi yang tidak dapat hadir ddalam persidangan karena sakit atau cacat badan, maka ketua majelis hakim mengirimkan anggota majelis hakim untuk hadir ke rumah saksi tersebut dengan disertai oleh panitera untuk mendengarkan keterangan saksi tanpa di sumpah yang kemudian di masukkan dalam berita acara pemeriksaan yang selanjutnya dilaporkan kepada ketua majelis hakim.
Apabila saksi yang digunakan dalam suatu proses pembuktian di pengadilan, maka menurut pasal 143 HIR dan Pasal 170 RBG, saksi dapat diperiksa oleh pengadilan yang berada dalam wilayah tempat tinggal saksi, yang kemudian diserahkan kepada hakim yang memeriksa semula dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
Kemudian dari pihak majelis hakim memeriksa saksi dalam persidangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cara Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Sesuai dengan Pasal 144 HIR/171 RBG yaitu:
a) Para saksi yang hadir pada hari yang ditentukan itu, dipanggil ke dalam ruang sidang satu per satu.
b) Ketua menanyakan nama pekerjaan, umur, dan tempat tinggal atau kediaman saksi itu.
c) Ditanyakan pula apakah saksi tersebut berhubungan keluarga dengan kedua belah pihak, atau dengan salah satu pihak, baik karena hubungan darah maupun karena perkawinan dan jika ada sampai derajat ke berapa. Selain itu ditanyakan juga apakah saksi bekerja atau sebagai pegawai salah satu pihak.
3) Alat Bukti Persangkaan
Pasal 173 HIR / 310 R.Bg hanya menerangkan tentang petunjuk bagi hakim tentang tata cara mempergunakan alat bukti persankaan, yaitu persangkaan-persangkaan hanya boleh dipertimbangkan oleh hakim ketika hakim hendak menjatuhkan putusannya jika persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan bersesuaian antara satu dengan lainnya.
Sedangkan dalam pasal 1915 KUH Perdata menjelaskan bahwa penarikan kesimpulan oleh hakim atas dasar persangkaan-persangkaan dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah peristiwa yang tidak dikenal.
4) Alat Bukti Pengakuan
Dasar hukum yang melandasi alat bukti pengakuan dalam proses pembuktian di pengadilan di atur dalam pasal 174 HIR/311 RBG/1923-1928 KUH Perdata. Kemudian dalam proses pengakuan terdapat klasifikasi tntang pengakuan-pengakuan yang di ajukan oleh masing masing pihak yang beperkara yaitu :
a) Pengakuan Murni Pasal 176 HIR / 313 RBG/ 1924 KUHPerdata, yaitu pengakuan yang sepenuhnya membenarkan dalil yang di ajukan penggugat. Dalam hal pengakuan ini bersifat mutlak dengan tidak ada ketentuan atau syarat apapun.
b) Pengakuan dengan kualifikasi, yaitu suatu pengakuan yang bersifat sesuai sebagaimana dalil yang diajukan oleh penggugat. Jadi pengakuan tersebut disertai dengan suatu sangkalan terhadap sebagina dalil yang di kemukakan oleh pihak penggugat.
c) Pengakuan dengan klasula, yaitu pengakuan yang isinya sama dengan pernyataan penggugat. Akan tetapi ditambahi dengan suatu keterangan. Sehingga pengakuan tersebut bersifat menentang dalil lawan atau melumpuhkan dalil lawan untuk menuntut.
5) Alat Bukti Sumpah
Menurut uraian Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo sumpah pada umumnya adalah suatu pernyatan yang khidmad yang diberikan atau diucapkan pada saat memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa dari pada tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberikan keterang yang tidak benar maka akan mendapatkan hukman dari-Nya. Jadi sumpah adalah tindakan religius yang digunakan dalam pengadilan dalam proses pembuktian.
Dasar hukum dari alat bukti sumpah ini adalah pada pasal 155-158, 177 HIR/182-185 RBG/1929-1945 KUH Perdata. Kemudian macam-macam alat bukti sumpah terbagi menjadi:
a) Sumpah Supletoir sesuai pasal 155 HIR / 183 RBG/1940 KUH Perdata, yaitu :
1) Jika kebenaran gugatan atau jawaban atas tidak cukup terang, tetapi ada juga sedikit keterangan, dan sama sekali tidak ada Jalan untuk dapat menguatkannya dengan alat bukti lain, maka karena Jabatannya pengadilan dapat menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim, baik untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu, maupun untuk menentukan dengan sumpah itu jumlah uang yang akan di kabulkan.
2) Dalam hal yang kemudian itu harus pengadilan menetukan jumlah uang, yang sehingga itulah boleh dipercaya Penggugat karena sumpahnya.
b) Sumpah Decissoir sesuai dengan pasal 156 HIR/183RBG/ 1930 KUH Perdata, yaitu :
1) Walaupun tidak ada suatu keterangan untuk menguatkan gugatan atau jawaban atas gugatan itu, maka salah satu pihak dapat meminta, supaya pihak yang lain bersumpah, di hadapan hakim untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu asal perbuatan yang dilakukan oleh pihak itu sendiri, yang kepada sumpahnya itu akan bergantung putusan itu.
2) Kalau perbuatan itu suatu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pihak yang tidak mau disuruh mengangkat sumpah dapat menolak sumpah itu kepada lawannya.
3) Barang siapa disuruh bersumpah, tetapi tidak mau bersumpah sendiri atau menolak sumpah itu kepada lawannya, ataupun barangsiap menyuruh bersumpah tetapi sumpah itu dipulangkan kepadanya, dan tidak mau bersumpah maka ia harus dikalahkan.
4) Sumpah itu tidak dapat diminta ditolak atau diterima oleh orang lain, hanya oleh pihak itu sendiri atau oleh seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
c) Sumpah yang Dilakukan oleh Kuasa Hukum sesuai dengan pasal 157 HIR / 184 R.Bg, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim atau yang diminta supaya diangkat oleh salah satu pihak atau ditolak oleh satu pihak kepada pihak lain, harus dilakukan sendiri, kecuali kalau karena sebab yang penting pengadilan memberi izin kepada salah satu pihak, akan menyuruh bersumpah seorang wakilnya, yang secara khusus dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu, kuasa itu hanya boleh diberikan dengan suatu akta, sebagai tersebut dalam ayat ketiga Pasal 147 RBG yang dengan saksama dan cukup menyebutkan sumpah yang akan diangkat itu.
d) Sumpah Taxatoir, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan ganti rugi yang harus ditanggung oelh tergugat. Sumpah ini disebut juga sumpah penaksir, aestimatoir, atau schattingseed yang di atur dalam pasal 155 HIR/ 182 RBG/ 1940 KUH Perdata. Karena sumpah ini hanya di bebankan kepada pihak penggugat, maka penggugat harus sudah bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa dirinya telah menanggung kerugian akibat perbuatan perbuatan tergugat.
e) Tata Cara Mengangkat Sumpah diatur dalam pasal 312 HIR / l75 RBG yaitu:
1) Pengangkatan sumpah selalu dilakukan dalam persidangan pengadilan, kecuali jika ada suatu halangan yang sah menyangkal perbuatan itu, atau jika hakim memerintahkan supaya sumpah itu akan diangkat dalam masjid, kelenteng atau tempat yang dipandang keramat.
Dalam hal itu Ketua Pengadilan dapat memberi kuasa kepada salah seorang anggota pengadilan, supaya ia dengan banwan Panitera, yang harus membuat berita acara tentang hal itu, mengambil sumpah dari pihak yang berhalangan itu di rumahnya atau di tempat yang ditunjukkan oleh hakim.
2) Jika sumpah harus diangkat di luar daerah hukum pengadilan, maka Ketua meminta kepada pemerintah setempat dalam daerah hukumnya terletak tempat mengangkat sumpah itu, akan mengambil sumpah itu dan akan mengirimkan berita acara yang dibuat tentang hal itu dengan segera. Sumpah tidak boleh diangkat, melainkan dihadapan pihak yang lain, atau sesudah pihak itu dipanggil dengan patut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar