Boucing Smiley Star



Kamis, 09 Juni 2011

Hukum Keluarga


BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
Latar belakang saya memilih judul makalah “HUKUM TENTANG KELUARGA” ini adalah agar saya dapat mengetahui secara menyeluruh tentang hukum keluarga terhadap manusia dan putusnya perkawinan. Dalam makalah ini membahas tentang hukum keluarga yang menekankan pada Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974. Hal ini dilakukan mengingat undang-undang tersebut mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan dan segala akibat hukumnya yang terdapat dalam buku I KUHPdt. Ketentuan-ketentuan mengenai hukum keluarga sepanjang sudah dicabut oleh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, tidak bicarakan lagi.
Dengan demikian, pembahasan tentang hukum keluarga dalam makalah ini meliputi hubungan keluarga, hubungan darah, perawinan, keturunan, kekuasaan orang tua, harta benda perkawinan, perwalian dan perceraian.

2.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan perkawinan ?
2.      Apa saja harta dalam perkawinan itu ?
3.      Bagaimana putusnya perkawinan secara hukum ?


BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN HUKUM KELUARGA
Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal. Ini pengertian dalam arti sempit sedangkan dalam arti luasnya, keluarga adalah apabila dalam satu tempat adanya perkawinan, maka terjadilah kelompok anggota keluarga yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan karena pertalian darah.
Hubungan keluarga dan hubungan darah adalah dua pengertian yang berbeda. Hubungan keluarga adalah hubungan dalam kehidupan keluarga yang terjadi karena hubungan perkawinan dan karena hubungan darah. Hubungan keluarga karena perkawinan disebut juga hubungan semenda, misalnya mertua, ipar, anak tiri, menantu, dll. Antara suami atau istri, mereka tidak ada hubungan darah tetapi ada hubungan keluarga. Hubungan keluarga karena pertalian darah, misalnya bapak, ibu, nenek, puyang(lurus ke atas), anak, cucu, cicit(lurus ke bawah), saudara kandung dan anak-anak saudara kandung(kesamping).
Hubungan darah adalah pertalian darah antara orang yang satu dan orang yang lain karena berasal dari leluhur yang sama (ketunggalan leluhur). Hubungan darah ada dua garis yaitu hubungan darah menurut garis lurus ke atas disebut “leluhur”, garis lurus ke bawah disebut “keturunan”, sedangkan hubungan garis kesamping adalah pertalian darah antara orang bersaudara dan  keturunannya. Daftar yang menggambarkan ketunggalan leluhur antara orang-orang yang mempunyai pertalian darah disebut “silsilah”.  Dari saru silsilah dapat diketahui jauh dekat hubungn darah antara orang yang satu dan orang yang lain dari leluhur yang sama. Hubungan darah mempunyai arti penting dalam hal perkawinan, pewarisan, dan perwalian dalam keluarga. Sehingga hubungan darah dilihat dari garis keturunan yang memberikan keistimewaan tertentu dalam hubungan keluarga.
Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir).
Hukum keluarga (familiereht/law of familie) juga diartikan sebagai :
1.      Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami istri dan anak yang berdiam dalam suatu tempat (dalam arti sempit).
2.      Hukum Keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan (dalam arti luas).
3.      Jauh dekat hubungan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dlm keluarga.
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Satu bagian yang amat penting di dalam Hukum Kekeluargaan adalah Hukum Perkawinan.
Hukum Perkawinan di bagi dalam dua bagian, yaitu :
a.       Hukum perkawinan
Hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan.
b.      Hukum kekayaan
Hukum Kekayaan dalam Perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan harta kekayaan suami dan istri di dalam perkawinan.
Ada tiga hubungan darah dilihat dari garis keturunan, yaitu :
a.       Patrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ayah saja (satu klan-satu keluarga). Contoh : masyarakat Tapanuli, Nias, Maluku Utara, Maluku Selatan.
Patrilineal terbagi menjadi :  
Ø  Patrilineal murni (batak, Nias)
Apabila tidak ada keturunan laki2 maka kewarisan jatuh pada generasi yang berada diatasnya (orangtua, kakek).
Ø  Patrilineal beralih alih (Bali, Lampung, Bengkulu)
Penghubungnya tidak selalu menarik garis keturunan dari laki2, pada saat tertentu misalnya ada masalah darurat seperti  kewarisan maka garis keturunan dari laki2 dapat beralih ke perempuan tergantung pada perkawinan orangtua (mis. Tanah semendo, lampung, bali, rejang).  Contoh : di daerah Lampung . 

b.      Matrilineal : Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ibu.
Contoh : masyarakat adat Minangkabau (sumatra barat).
Klan di Batak disebut –Marga
Klan di Minang –Suku

c.       Bilateral : Sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya dapat menarik garis keturunan baik dari garis Ayah (laki-laki) maupun garis Ibu (perempuan). Contoh : masyarakat Jawa, bugis, Kalimantan.
Ciri-ciri  bilateral :
Ø  Menarik garis keturunan dari pihak laki2 maupun perempuan.
Ø  Kedudukan  anak laki2 dengan anak perempuan sama.
Ø  Tidak mengenal  klan.
Ø  Dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

A.   PERKAWINAN

1.      Pengertian
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Thn. 1974).
Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang, hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat.
Ikatan batin adalah hubungan yang tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh yang mengikat kedua pihak saja.
2.      Tujuan Perkawinan
Menurut ketentuan pasal 1 UUP, tujuan perkawinan adalah membentuk  keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu tujuan perkawinan, ialah :
a.       Memperoleh keturunan.
b.      Untuk mempertahankan sistim kekeluargaan (klan).
c.       Untuk memberikan status pada anak . (mis. Pada masyarakat Jawa ada nikah darurat tambelan dimana apabila seorang wanita yang hamil tanpa adanya suami, maka ia akan menikah dengan suami  sukarelawan).

3.      Syarat-Syarat Perkawinan
Syarat adalah segala hal yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan undang-undang. Syarat perkawinan adalah segala hal yang mengenai perkawinan yang harus dipenuhi berdasarkan  peraturan undang-undang, sebelum perkawinan dilangsungkan.
Syarat-syarat perkawinan menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6-12 adalah sebagai berikut :
a.       Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
b.      Adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
c.       Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.
d.      Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah.
e.       Tidak ada dalam ikatan perkawinan.
f.       Tidak melarang ke3 kalinya untuk menikah.
g.      Tidak dalam masa idah bagi calon mempelai wanita.

Syarat-syarat perkawinan ada dua macam, yaitu :
Ø  Syarat Materiil
adalah syarat-syarar yang berlaku umum dan mutlak adanya, ada 5 macam syarat antara lain :
a.       Kedua belah pihak harus tidak terikat dalam suatu perkawinan
b.      Kesepakatan
c.       Mencapai umur minimum yang ditentukan oleh UU
d.      Lewat masa iddah bagi wanita yang bercerai
e.       izin pihak ketiga dalam hal tertentu
Ø  Syarat formil
Adalah syarat yang berkaitan dengan formalitas dalam pelaksanaan perkawinan.

4.      Azas-Azas Perkawinan
Asas-asas ini mendasari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
a.       Azas monogami (pasal 27 BW, pasal 3 UUP)
b.      Azas konsensual (pasal 28 BW, pasal 6 UUP)
c.       Azas persatuan bulat (pasal 119 BW)
d.      Azas proporsional (pasal 31 UUP)
e.       Azas tidak dapat dibagi-bagi  (pasal 331 BW)

5.      Dasar-Dasar Perkawinan
Apabila melihat UUP akan didapatkan dasar-dasar dari perkawinan,  yaitu :
a.       Pengakuan kelamin secara kodrati
b.      Tujuan perkawinan
c.       Perkawinan kekal
d.      Perkawinan menurut agama
e.       Perkawinan terdaftar
f.       Kedudukan suami istri seimbang
g.      Poligami sebagai pengecualian
h.      Batas minimal usia kawan
i.        Membentuk keluarga sejahtera
j.         Larangan dan pembatalan perkawinan
k.      Tanggung jawab perkawinan dan perceraian
l.        Kebebasan mengadakan janji kawin
m.    Pembedaan anak sah dan tidak sah
n.      Perkawinan campuran
o.      Perceraian dipersulit
p.      Hubungan dengan pengadilan


6.      Larangan Perkawinan (pasal 8-12 UUP, pasal 30-33BW) :
a.       Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas
b.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping
c.       Berhubungan semenda
d.      Sesusuan
e.       Berhubungan saudara dengan isteri (bibi, kemenakan)
f.       Menurut agamanya masing-masing tidak boleh
g.      Seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain
h.      Suami isteri yang telah kawin cerai 2 kali dengan pasangan yang tetap, kecuali agama dan kepercayaannya menentukan lain.

7.      Pencegahan Perkawinan
adalah merupakan upaya untuk merintangi atau menghalani suatu perkawinan suami/isteri yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pencegahan Perkawinan (pasal 13-21 UUP, pasal 59-70 BW) :
a.       Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat.
b.      Yang dapat mencegah adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas atau kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari calon mempelai perempuan.
c.       Pencegahan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan.
d.      Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan tersebut.
e.       Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

8.      Batalnya Perkawinan :

a.       Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat nikah yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, saksi yang hadir kurang dari 2 orang.
b.      Perkawinan yang dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hokum atau paksaan.
c.       Saat berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami/isteri.
d.      Seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin PA.
e.       Perempuan yang dikawini masih dalam masa iddah.
f.       Perkawinan yang melanggar batas umur.
g.      Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada PN setempat.
h.      Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadialn mempunyai kekuatan hukum tetap.
i.        Batalnya perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.


9.      Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan (pasal 29 UUP, pasal 139-154 BW) adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.
     Mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang melangsungkan perkawinan dapat membuat perjanjian perkawinan. Hal ini diatur dalam pasal 29 UUP, menurut isi ketentuan pasal tersebut perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a.       Dibuat pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan.
b.      Dalam bentuk tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat.
c.       Isi perjanjian tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
d.      Mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian dimuat dalam akta perkawinan (pasal 12 P.P.No.9 tahun 1975).

10.   Tujuan perjanjian perkawinan, yaitu :
a.       Keabsahan perkawinan
b.      Untuk mencegah perbuatan yang tergesa-gesa
c.       Demi kepastian hukum
d.      Alat bukti yang sah
e.       Bentuk perjanjian kawin adalah ta’lik talak atau perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Biasanya tertulis dan di sahkan oleh pegawai pencatat nikah.
f.       Isinya mengenai percampuran harta pribadi maupun harta selam perkawinan.

11.   Akibat Perkawinan :
a.       Adanya hubungan suami istri Timbul hak dan kewajiban suami istri (pasal 30-34 UUP/ pasal 103 BW).
b.      Hubungan orang tua dengan anak Hak dan kewajiban OT dengan anak (pasal 45-49 UUP).
c.       Masalah harta kekayaan Pasal 35-37 BW.

12.   Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang diindonesia tunduk pada hokum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Unsur-unsur perkawinan campuran :
a.       Perkawinan antara seorang pria dan wanita yang berbeda
b.      Di Indonesia tunduk pada hokum berlainan
c.       Karena perbedaan kewarganegaraan
Syarat-syarat perkawinan campuran adalah menurut hukum yang berlaku kepada masing-masing pihak bagi yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewernegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.
Perkawinan di luar Indonesia :
1.      Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara 1/2 WNI dengan WNA.
2.      Dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hokum yang berlaku dimana perkawinan dilangsungkan.
3.      Dalam wktu 1 tahun mereka harus kembali dan mendaftarkan surat bukti perkawinan di kantor catatan sipil sesuai dengan domisilinya.

B.   HARTA DALAM PERKAWINAN
Harta Benda dalam Perkawinan diatur dalam pasal 35 dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Harta bersama, yaitu Harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
2.      Harta bawaan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami istri ketika terjadi perkawinan.
3.      Harta perolehan, yaitu harta benda yang di peroleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan. Bila perkawinan putus maka pembagian harta benda berdasarkan hukum masing-masing.

C.   PUTUSNYA PERKAWINAN
Adalah berakhirnya perkawinan yang dibina oleh pasangan suami isteri yang disebabkan oleh kematian, perceraian, dan  atas keputusan pengadilan. Menurut BW juga disebabkan  tidak hadirnya suami isteri selama 10 thn, dan diikuti perkawinan baru.
Putusnya perkawinan karena kematian sering disebut oleh masyarakat dengan istilah “cerai mati”. Sedangkan putusnya perkawinan karena perceraian ada dua sebutan yaitu “cerai gugat dan cerai talak”. Putusnya perkawinan karena atas keputusan pengadilan disebut “cerai batal”.
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pada dasarnya mempersulit terjadinya perceraian. Alasan undang-undang mempersulit perceraian ialah :
a.       Perkawinan itu tujuannya suci dan mulai, sedangkan perceraian adalah perbuatan yang dibenci oleh Tuhan.
b.      Untuk membatasi kesewenang-wenangan suami terhadap istri
c.       Untuk mengangkat derajad dan martabat istri (wanita), sehingga setaraf dengan derajat dan martabat suami (pria).


Alasan Perceraian :
1.      Salah 1 pihak berbuat zina, pemabuk, penjudi yang sukar untuk disembuhkan.
2.      Salah 1 pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau diluar kemampuannya.
3.      Salah 1 pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
4.      Salah 1 pihak melakukan penganiayaan berat atau kekejaman yang lain.
5.      Salah 1 pihak cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibanny sebagai suami isteri.
6.      Terjadi perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan untuk rujuk kembali.
7.      Suami melanggar ta’lik talak.
8.      Peralihan agama atau murtad.
9.      putusan hakim atau tuntutan salah 1 pihak dalam perkawinan.
10.  Perceraian dibedakan atas 2 macam yaitu: cerai talak dan cerai gugat.
 Akibat putusnya perkawinan :
1.      Baik suami istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anakya.
2.      Bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya.
3.      Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada isterinya.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir).
Perkawinan Menurut ketentuan pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
Sistem kekeluargaan terbagi tiga hubungan dilihat dari garis keturunan, yaitu :
1.      Patrilineal, yaitu Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ayah saja (satu klan-satu keluarga).
2.      Matrilineal, yaitu Hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan Ibu.
3.      Bilateral, yaitu Sistim kekeluargaan dimana masyarakatnya dapat menarik garis keturunan baik dari garis Ayah (laki2)  maupun garis Ibu (perempuan).
Harta Benda dalam Perkawinan diatur dalam pasal 35 dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Harta bersama, yaitu Harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
2.      Harta bawaan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami istri ketika terjadi perkawinan.
3.      Harta perolehan, yaitu harta benda yang di peroleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan. Bila perkawinan putus maka pembagian harta benda berdasarkan hukum masing-masing.
Putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang dibina oleh pasangan suami isteri yang disebabkan oleh kematian, perceraian, dan  atas keputusan pengadilan. Menurut BW juga disebabkan  tidak hadirnya suami isteri selama 10 thn, dan diikuti perkawinan baru. Putusnya perkawinan karena kematian sering disebut oleh masyarakat dengan istilah “cerai mati”. Sedangkan putusnya perkawinan karena perceraian ada dua sebutan yaitu “cerai gugat dan cerai talak”. Putusnya perkawinan karena atas keputusan pengadilan disebut “cerai batal”. 



1 komentar: