Boucing Smiley Star



Jumat, 07 Oktober 2011

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
A. KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI
Keberadaan kekuasaan kehakiman tersirat dalam Montesquieu yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga jenis kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Judisial). Kekuasaan kehakiman adalah salah satu bagian dari kekuasaan negara yang harus bebas dan mandiri agar dapat mengontrol kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif. Dengan demikian kekuasaan kehakiman akan dapat menyatakan secara hukum sah atau tidaknya tindakan pemerintah demi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
M. Scheltema menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa tentang hak-hak perorangan oleh suatu kekuasaan kehakiman yang bebas merupakan kunci bagi berfungsinya sistem hukum dengan baik dalam suatu negara. Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dalam menafsirkan hukum dapat membuat suatu putusan yang bersifat membatasi kesewenang-wenangan dari kebijakan Pemerintah.
Pengertian kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri berdasarkan buku Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia memuat serangkaian prinsip-prinsip dasar sebagai moralitas dan wajib dijunjung tinggi oleh para hakim Indonesia baik di dalam maupun di luar kedinasannya. Bersikap Mandiri termasuk dalam pengertian ini adalah kata bebas. Prinsip ini bermakna bahwa kemampuan bertindak sendiri tidak tergantung pada pihak lain, bebas dari campur tangan, dan bebas dari pengaruh siapapun. Kebebasan peradilan adalah prasyarat terhadap aturan hukum dan suatu jaminan mendasar atas suatu persidangan yang adil. Oleh karena itu seorang hakim harus menegakkan dan memberi contoh mengenai kebebasan peradilan, baik dalam aspek perorangan, struktur, maupun kelembagaan. Penerapannya antara lain:
1. Seorang hakim wajib menjalankan tugas judisialnya secara bebas atas dasar fakta-fakta dan bebas dari pengaruh luar, bujukan, tekanan, ancaman baik langsung maupun tidak langsung.
2. Seorang hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legeslatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian (independesi) hakim dan badan peradilan.
3. Seorang hakim wajib babas dari segala bentuk tekanan dalam pengambilan keputusan.
4. Seorang hakim wajib berperilaku baik guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.
Di Indonesia, ketiga konstitusi seperti tersebut di atas dalam perjalanannya juga mengatur kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman. Sebagai contoh: dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 diatur pada pasal 145 ayat (1), dalam Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 diatur dalam Pasal 103. Sedangkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 mengatur kekuasaan kehakiman pada pasal 24 dan pasal 25. Kedua pasal itu mengandung 3 hal pokok, yaitu :
1. kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman diatur dengan undang-undang.
3. Syarat-syarat untuk diangkat dan diberhentikan sebagai hakim diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketiga hal di atas, dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan mandiri lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Sejak berlakunya Undang-Undang Dasar tahun 1945 pembuat undang-undang telah mengundangkan undang-undang sebagai pelaksanaan dari pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Dalam awal perkembangannya, Ketentuan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah:
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman dan Kejaksaan,
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Peradilan Umum dan Mahkamah Agung,
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Demikian pula pada awal perkembangannya, ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan kehakiman adalah: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dalam pasal 1 dan pasal 4 ayat (3). Sebagai contoh: ketentuan dalam pasal 1: bentuk kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Sedangkan ketentuan pasal 4 ayat (3) yang merupakan penguatan ketentuan pasal 1: bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan dilarang kecuali dalam hal-hal yang disebut dalam Undang-Undang Dasar. Sebaliknya, apabila melihat ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ternyata mengandung ketentuan yang tidak sesuai bahkan menyimpang dari jiwa dan semangat pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Dasar tahun 1945, karena pasal-pasal tersebut membuka peluang kepada eksekutif untuk mencampuri kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri. Hal tersebut dikarenakan organisatoris, administratif serta finansial Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama di bawah kekuasaan departemen yang bersangkutan. Demikian pula dengan pembinaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, kewenangan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menjadi tidak hanya di bawah Mahkamah Agung. Upaya pelurusan kembali kekuasan kehakiman yang bebas dan mandiri telah dilakukan baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, namun upaya tersebut belum membawa hasil karena kebijakan politik Orde Baru tetap bertahan pada sistem dualisme kekuasaan kehakiman. Pada Orde Reformasi Rancangan Undang-Undang untuk menghapus ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999. Dengan demikian, menteri-menteri terkait tidak lagi mempunyai kewenangan pengawasan/pembinaan kepada para hakim. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Tap MPR Nomor X/MPR/1998 bahwa kekuasaan eksekutif harus terpisah dari kekuasaan judisial. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dilakukan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan uraian di atas hal yang penting untuk dikaji dan menjadi isu hukum dalam tulisan ini adalah pengaturan dan perkembangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dewasa ini.



B. BADAN PERADILAN NEGARA
Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-undang{ Pasal 3 ayat (1) UU No.4 / 2004}”.
a. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam :
1. lingkungan peradilan umum(UU No 8 Tahun 2004)
2. lingkungan peradilan agama(UU No 3 Tahun 2006)
3. lingkungan peradilan militer(UU No 31 Tahun 1997)
4. lingkungan peradilan tata usaha negara(UU No 9 Tahun 2004) dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 2 Jo Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4 Tahun 2004) “.
Keempat badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan pasal 11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas. Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan negeri yaitu :
1. Pengadilan niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2. Pengadilan anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3. Pengadilan hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM)
4. Pengadilan tindak pidana korupsi
5. Pengadilan hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan hubungan industrial.)
6. Pengadilan perikanan.
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.
b. Organisasi,administrasi,dan financial
1. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah agung (Pasal 13 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004).
2. Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi ( Pasa 13 ayat (2) UU No.4 Tahun 2004).

C. LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
Pada umumnya dikenal pembagian peradilan yaitu :
a. Peradilan umum
Adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya,baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
b. Peradilan khusus
Adalah mengadili perkara atau golonagn tertentu.
- Pengadilan Khusus hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-undang (Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 ).
- Pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan anak,pengadilan niaga,pengadilan hak asasi manusia,pengadilan tindak pidana korupsi,pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum dan perdilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha Negara ( penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 / 2004).
c. Dalam pasal 10 UU No. 4 tahun 2004 menetukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan khusus, yaitu terdiri dari :
- Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan militer
- Peradilan tata usaha Negara
d. Disamping empat lingkungan peradilan yang diatur dalam UU no. 4 tahun 2004 masih dikenal peradilan lain yaitu:
- Peradilan perburuhan dilaksanakan oeh P4D dan P4P. Dasar hukum UU no. 22 tahun 1957.
- Peradilan perumahan dasar hukum dimuat dalam PP no.49 tahun 1993 dan disempurnakan dengan PP no. 55 tahun 1981 diselenggarakan oleh Kantor Urusan Perumahan tentang sewa-menyewa.
- Peradilan pelayaran diselengarakan oleh Mahkamah Pelayaran, adapun dasar hukumnya adalah S. 1914 no. 226 tentang Tubrukan Kapal di Perairan Pedalaman, S. 1934 no. 215 tentang Ordinasi Mahkamah Pelayaran.
e. Peradilan syariah Islam
- Peradilan syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangnan peradilan agama dan merupakan penagdilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan umum (Pasal 15 ayat (2) UU No.4 / 2004 ).
- Pengadilan syariah Islam Terdiri atas Mahkamah Syariah untuk tingkat pertama dan Mahkamah syariah Propinsi untuk tingkat banding ( Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 ) “ .

D. KOMPETENSI LEMBAGA PERADILAN
a. Kompetensi / kewenangan absulut
Adalah merupakan Kewenangan lembaga peradilan dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara tertentu berdasarkan atribusi kekuasaan kehakiman yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain,baik dalam lingkungan badan peradilan yang sama,maupun dalam lingkungan peradilan yang berbeda.
- Kopetensi absulut terkait dengan pertanyaan peradilan apakah yang mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk memeriksa suatu jenis perkara tertentu. Apakah peradilan umum, peradilan agama, atau peradilan lainnya.
- Kopetensi Absolut Lingkungan Peradilan Umum
1. Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri
2. keperdataan pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No. 8 /2004)
3. Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No.8 /2004 )
4. Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus pada tingkat pertama perkara koneksitas.
5. Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus semua perkara atau sengketa
6. Perkara Koneksitas
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer “ ( Pasal 24 UU No. 4 / 2004).


b. Kompetensi Absulut Pengadilan Tinggi
1. Menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara/sengketa perdata pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No.2 /1986 Jo UU No 8 /2004 ).
2. Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 /1986 Jo UU No.8 /2004).
3. Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya(menyangkut kopetensi relatif Pasal 51 Ayat (2) UU No.2 / 1986 Jo UU No.8 /2004 ).
4. Menerima,memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara /sengketa perdata secara prorogasi (Pasal 3 ayat (1),(2) UU Dar. 1 /1951 ,Pasal 128 (2) RO dan Pasal 85 RBg.

c. Kompetensi Absulut Mahkamah Agung
1. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkubngan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat (2) huruf a UU No.4 /2004).
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( Pasal 11 ayat ( 2) huruf b UU No. 4 / 2004 ).
3. memeriksa,mengadili dan memutus sengketa wewenang mengadili :
- antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang lain,
- antara dua pengadilan yang ada dalam derah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama dan
- antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan ( Pasal 33 ayat (1) UU No. 14 / 1985 ).
4. Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI diputus oleh MA dalam tingkat pertama dan terakhir ( Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 / 1985.
5. Permohonan peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( Pasal 34 UU No.14 / 1985 ).

d. Kopetensi absulut Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (Pasal 12 ayat (1) UU No.4 /2004 ):
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. memutus pembubaran partai politik.
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau wakil Presiden Pasal 12 ayat ( 2 ) UU No. 4 / 2004.

e. Kompetensi Relatif
Adalah kewenangan lembaga peradilan dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara tertentu berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan berdasar distribusi kekuasaan kehakiman. Kompetensi relative menyangkut pertanyaan ke pengadilan negeri manakah suatu perkara harus diajukan ?
Kompetensi Relative Ditemukan Pengaturannya dalam Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg.
1. Sebagai asas ditentukan bahwa Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat yang wenang untuk memeriksa gugatan atau tuntutan hak,asas ini disebut asas actor sequitur forum rei ( Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg.
2. Apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal atau tempat tinggalnya yang nyata tidak dikenal atau tergugat tidak dikenal,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tergugat sebenarnya tinggal (Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg).
3. Dalam hal ada domisili pilihan maka gugatan di ajukan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili pilihan tersebut ( Pasal 118 ayat (4) HIR,142 ayat (4) RBg) domisili /tempat tinggal pilihan harus dibuat dengan akta oleh para pihak (Pasal 24 BW).
4. Dalam hal pihak tergugatnya lebih dari seorang dan tempat tinggalnya tidak dalam satu wilayah hukum pengadilan negeri ,maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat salah satu tergugat bertempat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu pengadilan di wilayah hukum para tergugat bertempat tinggal (Pasal 118 ayat (2) HIR,Pasal 142 ayat (3) RBg ).
5. Dalam hal tergugatnya terdiri orang-orang yang berhutang (debitur) dan penanggung,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal si berhutang atau debitur (Pasal 118 ayat (2) HIR,142 ayat(2) RBg ).
6. Dalam hal obyek gugatan adalah benda tetap maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tetap tersebut -asas forum rei sitae ( Pasal 118 ayat (3) HIR,Pasal 142 ayat (5) RBg.
7. Dalam hal tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata atau apabila tergugat tidak dikenal,gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat penggugat tinggal ( Pasal 118 ayat(3) HIR, 142 ayat (3) RBg) bentuk penyimpangan atas asas actor sequitur forum rei.
8. Terhadap kompetensi relatif apabila tidak ada eksepsi maka pengadilan tetap mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang telah diajukan oleh penggugat. Ketidak wenangan pengadilan dengan alasan melanggar kompetensi relatif harus berdasarkan adanya eksepsi dari salah satu pihak yang bersengketa (pihak tergugat). Sedangkan menyengkut kompetensi absulut ada atau tidak eksepsi hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar