INTERVENSI
(Kewajiban
Tidak Mencampuri Urusan Negara Lain)
A. Intervensi Berdasarkan Jangkauan
Hukum
Internasional mengklasifikasikan intervensi dalam 3 macam, yang didasarkan atas
jangkauan dari intervensi tersebut, yaitu :
1. Intervensi Internal
Intervensi
atau campur tangan yang melibatkan Negara luar atau pihak luar sebagai
pendukung suatu pemberontakan atau separatis atau konflik politik di Negara
lain dengan cara dictator. Contoh kongkrit adalah dukungan negara-negara
anggota NATO dibawah komando Prancis memberikan dukungan penuh kepada kelompok
atau rakyat Anti Muamar Kadafi Presiden LIBYA. Campur tangan macam ini
dikarenakan punya kepentingan negara pendukung di Wilayah Konflik.
2. Itervensi Eksternal
Campur
tangan negara lain terhadap peperangan atau konflik yang sudah terjadi antara
dua Negara atau lebih. Contohnya Intervensi Diktator Mussolini di Italia dalam
Perang Dunia ke II untuk membantu Hitler Jerman melawan Pasukan Sekutu (
Inggris dan Amerika ).
3. Intervensi Reprisal
Campur
tangan suatu negara yang dilakukan atas dasar pembalasan terhadap kerugian yang
telah ditimbulkan oleh negara lain dengan melakukan suatu perang kecil atau
blockade damai. Contoh Indonesia pro aktif mendukung Pemerintah Somalia dalam
melawan kelompok Milisi Islam yang melakukan perampokan di Laut Somalia atau
terusan Zues.
B. Intervensi berdasarkan dampak
Berdasarkan
itu, jenis intervensi ini dapat dibedakan dalam dua hal:
1. Intervensi Positif ( Humaniterian
Intervention/ Intervensi Kemanusiaan)
Intervensi
atau campur tangan berbasis kemanusiaan merupakan suatu tindakan campur tangan
negara atau lembaga PBB yang bertujuan menegakan keadilan dan menghormati hak
asasi manusia. Intervensi ini bisa dilakukan dengan cara memberikan
sangsi-sangsi ekonomi dan militer kepada negara yang menggunakan kekerasan
militer sebagai jalan terakhir. Atau mereka langsung turun ke daerah konflik
untuk mengatasinya. Contohnya, Amerika dan Autralia melakukan Intervensi
Kemanusiaan dalam kasus Timor Timur ( Timor Leste ) ketika Militer Indonesia
membantai ribuan rakyat Timor-Timur. Peristiwa ini dikenal dengan nama
peristiwa Santa Cruz dan Intervensi PBB di Afrika Selatan untuk mengakhiri
politik apartheid.
2. Intervensi Negatif
Intervensi
semacam ini dilakukan oleh negara-negara adidaya kepada negara-negara berkembang.
Intervensi ini dilakukan dengan menggunalkan produk-produk Internasional
seperti perjanjian internasional. Misalnya, Amerika dan PBB membuat produk
hokum tentang pelarangan pengembangan Nuklir di negara- negara berkembang
seperti di India, Korea Utara dan Iran. Semua intervensi tersebut adalah
legal atau sah menurut hukum internasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar