PERKEMBANGAN
SISTEM PERS DI INDONESIA
A.
Pengertian Pers
Secara
etimologis, kata pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau
mengepres. Isitlah ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua
lembar besi tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya
menertibkan sesuatu dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak.
Proses produksinya adalah dengan cara memakai tekanan (pressing).
Menurut
Lesikow, komunikasi pers memiliki arti sebagai berikut:
a.
Usaha
percetakan atau penerbitan
b.
Usaha
pengumpulan dan penyiaran berita
c.
Penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televise
d.
Orang-orang
yang bergerak dalam penyiaran berita
e.
Media
penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
Terdapat
dua pengertian tentang pers:
a.
Pers
dalam arti sempit: adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran,
majalah, tabloid, dan bulletin-buletin pada kantor berita.
b.
Pers
dalam arti luas: mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media
audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi,
film, internet, dan sebagainya.
Menurut
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia. Pengertian inilah yang termasuk pengertian pers
dalam arti luas.
B.
Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah
perkembangan pers di Indonesia tidak lepas dari sejarah politik Indonesia. Pada
masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi tiga
golongan.
1.
Pers Kolonial
Pers
kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada
masa kolonial. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa
Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonial
Belanda. Di samping itu, pers kolonial juga membantu usaha pemerintah Hindia
Belanda dalam melanggengkan kekuasaannya di tanah air.
2.
Pers Cina
Pers
Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina
meliputi koran-koran, surat, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia, atau Belanda
yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
3.
Pers Nasional
Pers
nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama
orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini
bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Adapun
perkembangan pers nasional dimulai sejak masa pergerakan, masa penjajahan
Jepang, masa revolusi fisik, masa demokrasi Liberal, masa demokrasi Terpimpin,
masa orde baru, dan pers di era reformasi sekarang ini.
1.
Pers Masa Pergerakan
Masa
pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda
sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers masa pergerakan tidak
bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional.
Setelah
munculnya pergerakan modern Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar
yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat
perjuangan. Pers saat ini merupakan corong dari organisasi pergerakan
Indonesia. Karena sifat dan isi pers pergerakan adalah anti penjajahan, pers
mendapatkan tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah
Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk
menutup usaha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah
kantor berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
2.
Pers Masa Penjajahan Jepang
Pada
masa ini, pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah
hidup di zaman pergerakan, secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk
tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan Jepang. Pers di masa pendudukan
Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Dan
di akhir pemerintahan kolonial Jepang, pers radio punya peran yang sangat
signifikan. Ia turut membantu penyebarluasan Proklamasi dan beberapa saat sesudahnya
dalam Perang Kemerdekaan.
3.
Pers Masa Revolusi Fisik
Periode
revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat
bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia
sehingga terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan.
Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan.
Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan.
a.
Pers
NICA, yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan
Belanda. Pers ini berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali
Belanda untuk bekuasa di Indonesia.
b.
Pers
Republik, yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia. Pers Republik
disuarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan
dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat
perjuangan masa itu.
4. Pers
Masa Demokrasi Liberal
Masa
Demokrasi Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai 1959. Pada waktu itu
Indonesia menganut system parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat
itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers.
Pers nasional pada umumnya mewakili aliran politik yang saling berbeda. Fungsi
pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan
kelompok partai atau aliran politik.
5.
Pers Masa Demokrasi Terpimpin
Masa
Demokrasi Terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965).
Masa ini berawal dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955 untuk mengakhiri
masa Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Sejak itu mulailah masa Demokrasi Terpimpin dengan mendasarkan kembali pada UUD
1945. Sejalan dengan Demokrasi Terpimpin, pers nasional dikatakan menganut
konsep otoriter. Pers nasional saat itu merupakan corong penguasa dan bertugas
mengagung-agungkan pribadi presiden, serta mengindoktrinasikan manipol. Pers
diberi tugas menggerakkan aksi-aksi massa yang revolusioner dengan jalan
memberikan penerangan, membangkitkan jiwa, dan kehendak massa agar mendukung
pelaksanaan manipol dan ketetapan pemerintah lainnya.
Pada
masa ini, mucullah pers televisi. Awal mulanya adalah dari keinginan untuk
menyiarkan Pesta Olah Raga Asia IV atau Asian Games IV. Setelah acara ini
berakhir, TVRI tidak dapat melanjutkan siarannya karena belum tersedianya
studio dan keterlambatan persediaan film. Atas desakan Yayasan “Gelora Bung
Karno” dibangunlah studio darurat sebagai studio operasional yang memungkinkan
TVRI siaran satu jam sehari. Pada kemudian hari, TVRI semakin berkembang dan
hingga akhirnya kini sudah ada banyak stasiun televisi swasta yang juga ikut
melakukan kegiatan pers.
6.
Pers Masa Orde Baru
Pers
senantiasa mencerminkan situasi dan kondisi masyarakatnya. Pers nasional pada
masa Orde Baru adalah salah satu unsur penggerak pembangunan. Pemerintah Orde
Baru sangat mengharapkan pers nasional sebagai mitra dalam menggalakkan
pembangunan sebagai jalan memperbaiki taraf hidup rakyat.
Pada saat itu, pers menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde baru yang pada mulanya bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kita tentunya masih ingat dengan kasus yang dialami oleh majalah Tempo. Media tersebut pernah dicabut SIUPPnya akibat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.
Pada saat itu, pers menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde baru yang pada mulanya bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kita tentunya masih ingat dengan kasus yang dialami oleh majalah Tempo. Media tersebut pernah dicabut SIUPPnya akibat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.
7.
Pers Masa Reformasi
Sejak
masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal
demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang
diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat
mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali
penerbitan pers baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan
pers ibarat jamur di musim hujan. Pada masa inilah marak bermunculan apa yang
disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi
oleh media cetak dan media penyiaran, pada masa ini mulai banyak berdiri
sejumlah jurnalisme online. Jurnalisme ini menggunakan sarana internet sebagai
medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh
jurnalisme media cetak dan media penyiaran.
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar,2003:49). Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar. Sejauh ini, keberadaaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan meredefinisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar,2003:49). Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar. Sejauh ini, keberadaaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan meredefinisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Jurnalisme
online sendiri memliki kekurangan. Ia kurang memiliki kredibilitas, sehingga
apa yang sudah orang lihat di internet belum tentu tepat. Maka orang akan
mencari-cari lagi dari sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat
pemberitaan media cetak dan media penyiaran.
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
1.
Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3.
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.
Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
5.
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
UU
RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui
dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki.
Pasal 2 menyebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum”. UU ini juga memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih
organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers. Era reformasi
ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan
itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998,
proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap. Dengan instalasi kabinet
B.J. Habibie, proses tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. Terlebih pada
masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok
bagi dunia pers dengan SIUPPnya dibubarkan. Hal ini membawa pengaruh sangat
besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia. Dengan longgarnya proses
mendapatkan SIUPP, hampir 1.000 SIUPP baru telah disetujui bulan Juni 1998
sampai Desember 2000. Angka tersebut tidak termasuk sekitar 250 SIUPP yang
telah diterbitkan sebelum reformasi dan setelah tahun 2000. Sebagian besar
penerbitan tersebut merupakan tabloid mingguan yang berorientasi politik.
Penerbitan tersebut dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya
Bangkit (Kompas-Gramedia Group) dan Oposisi (Jawa Pos Group). Namun,
dunia pers kembali mengalami kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden
Megawati Soekarnoputri dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. UU Penyiaran tersebut dirasakan banyak pasal yang tidak demokratis
sehingga dapat membelenggu dunia pers, terutama pada pers radio dan televisi.
Pers
Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan
perkembangan zaman. Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan
identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Tahun
1945-an, pers Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.
b.
Tahun
1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama
dengan partai-partai politik yang mendanainya.
c.
Tahun
1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana
masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
d.
Awal
tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
e.
Awal
reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan B.J. Habibie
yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati
Soekarnoputri.
C. Kaitan
Dengan Model Pers
Fred
S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm (1956) membagi sistem
komunikasi pada empat model pers, yaitu Pers Otoritarian, Pers Libertarian,
Pers Soviet Komunis atau Pers Totalitarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial. Di
antara keempat model tersebut, Indonesia pernah menganut Pers Otoritarian, Pers
Libertarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial.
1.
Pers Otoritarian
Otoritarian
artinya kekuasaan yang mutlak atau otoriter. Falsafah dari teori pers
otoritarian adalah pers menjadi kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah
yang berkuasa guna mendukung kebijakannya. Teori ini pertama kali muncul dan
dikembangkan di Inggris pada abad XV dan XVII yang kemudian menjalar ke seluruh
dunia. Pers menjadi pendukung dan kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang
sedang berkuasa dan melayani negara. Melalui penerapan hak khusus, lisensi,
sensor langsung, dan peraturan yang diterapkan sendiri dalam tubuh serikat
pemilik mesin cetak, individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah
yang berkuasa. Pers bisa dimiliki baik secara publik atau perorangan, akan
tetapi tetap dianggap sebagai alat untuk menyebarkan kebijakan pemerintah
(Severin,2005:374). Pers ini pernah dijalani Indonesia pada masa Demokrasi
Terpimpin. Masa Demokrasi Liberal dianggap tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia dan karena itulah system pemerintahan Indonesia menjadi
Demokrasi Terpimpin. Otomatis, system pers Indonesia ikut berubah.
Pers
kemudian menjadi corong penguasa dan bertugas mengagungkan-agungkan presiden.
Pers diarahkan untuk membentuk opini masyarakat yang baik kepada pemerintah
agar bisa memuluskan semua kepentingan pemerintahan.
Sama halnya dengan pers masa Orde Baru. Pemerintah sangat berharap rakyat mampu menjadi mitra dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, yaitu melaksanakan pembangunan. Barang siapa berani mengkritik atau memberikan pemberitaan yang menjatuhkan citra pemerintahan, akan mendapatkan tekanan atau hukuman yang sangat tegas dan nyata. Misalnya dibredel atau SIUPPnya dicabut. Contohnya, siaran berita televisi pada masa Orde Baru ditujukan semata untuk kepentingan pemerintah, yaitu sebagai alat propaganda bagi kebijakan pemerintah dan sebagai situs bagi definisi rezim ini tentang kebudayaan nasional Indonesia (Sen,2001:152). Televisi swasta dikontrol untuk tidak memproduksi siaran sendiri, akan tetapi merelay siaran berita TVRI dari Jakarta. TVRI sengaja menayangkan berita tentang pemerintahan pada malam hari untuk mengetahui reaksi pemerintah tentang berita yang ada pada media cetak pada pagi harinya. Kemudian mereka dapat menyaring berita yang baik untuk menjaring dukungan rakyat terhadap pemerintah. Untuk saksi mata, berita pada TVRI selalu menghadirkan saksi mata dari pihak pemerintahan. Tidak ada pemunculan saksi mata dari warga biasa. Jikalau ada, mereka biasanya hanya dipakai untuk menggambarkan hubungan hirarkis dengan para pejabat tinggi. Seolah TVRI ingin memberikan kesimpulan bahwa pihak pemerintah yang paling kredibel untuk semua macam berita. Padahal tidak. Hal ini justru mengacu kepada pengaburan fakta yang sesungguhnya, serta membatasi masyarakat untuk berpendapat.
Sama halnya dengan pers masa Orde Baru. Pemerintah sangat berharap rakyat mampu menjadi mitra dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, yaitu melaksanakan pembangunan. Barang siapa berani mengkritik atau memberikan pemberitaan yang menjatuhkan citra pemerintahan, akan mendapatkan tekanan atau hukuman yang sangat tegas dan nyata. Misalnya dibredel atau SIUPPnya dicabut. Contohnya, siaran berita televisi pada masa Orde Baru ditujukan semata untuk kepentingan pemerintah, yaitu sebagai alat propaganda bagi kebijakan pemerintah dan sebagai situs bagi definisi rezim ini tentang kebudayaan nasional Indonesia (Sen,2001:152). Televisi swasta dikontrol untuk tidak memproduksi siaran sendiri, akan tetapi merelay siaran berita TVRI dari Jakarta. TVRI sengaja menayangkan berita tentang pemerintahan pada malam hari untuk mengetahui reaksi pemerintah tentang berita yang ada pada media cetak pada pagi harinya. Kemudian mereka dapat menyaring berita yang baik untuk menjaring dukungan rakyat terhadap pemerintah. Untuk saksi mata, berita pada TVRI selalu menghadirkan saksi mata dari pihak pemerintahan. Tidak ada pemunculan saksi mata dari warga biasa. Jikalau ada, mereka biasanya hanya dipakai untuk menggambarkan hubungan hirarkis dengan para pejabat tinggi. Seolah TVRI ingin memberikan kesimpulan bahwa pihak pemerintah yang paling kredibel untuk semua macam berita. Padahal tidak. Hal ini justru mengacu kepada pengaburan fakta yang sesungguhnya, serta membatasi masyarakat untuk berpendapat.
2.
Pers Libertarian
Libertarian
berasal dari kata liberty yang artinya bebas. Pers ini juga berasal dari
Inggris kemudian masuk ke Amerika Serikat dan selanjutnya ke seluruh dunia
terutama pada Negara yang menganut paham kebebasan atau liberal. Pers
libertarian bertolak belakang dengan pers otoritarian. Falsafah teori ini
adalah pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai sepenuhnya
individu secara bebas. Pers bebas mengeluarkan berita baik yang ditujukan
kepada masyarakat maupun negara. Campur tangan negara terhadap pers dianggap
menindas kebebasan pers. Dalam hal ini negara tidak berhak mengontrol kehidupan
pers, justru menjadi alat kontrol sosial. Pers harus mendukung fungsi membantu
menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yang
memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan. Di bawah teori ini
pers bersifat swasta, dan siapa pun yang mempunyai uang yang cukup dapat menerbitkan
media (Severin,2005:376). Model ini pernah dianut bangsa Indonesia pada pers
masa Demokrasi Liberal, di mana pada masa itu pers sangat menikmati adanya
kebebasan pers. Namun pada masa itu fungsi pers masih terbatas pada bentuk
perjuangan kelompok partai atau aliran politik. Pers belum bisa menjalankan
fungsi pers yang sesungguhnya karena pemerintahan belum benar-benar stabil
setelah perjuangan pada masa revolusi fisik.
3.
Pers Tanggungjawab Sosial
Falsafah
dari teori ini adalah pers memiliki tanggungjawab sosial. Falsafah bahwa pers
perlu mempunyai tanggung jawab sosial. Teori ini mulai dikembangkan di Amerika
Serikat pada abad ke-20. Pers memberikan penerangan, berita, hiburan, dan
produk secara bebas, namun dilarang melanggar kepentingan orang lain dan
masyarakat. Para pekerja pers diharapkan memiliki kesadaran bahwa ada tanggung
jawab yang harus diemban atas kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara bebas.
Para wartawan menyadari bahwa ada hak orang lain dan masyarakat yang harus
dihargai. Contohnya masalah pribadi, hak asasi manusia, keamanan dan ketertiban
masyarakat. Teori ini sebenarnya bermula dari teori pers libertarian. Teori
libertarian sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara yang menganut system
politik liberal, sebab teori ini dinilai merugikan publik. Sebagai gantinya,
muncullah teori pertanggungjawaban sosial pers. Inti ajaran teori ini adalah
kebebasan dan tanggung jawab sosial pers harus berjalan seimbang. Dalam
kebebasan ini, dengan sendirinya melekat tanggung jawab. Hal ini berarti bahwa
setiap berita atau tulisan yang dilansir penerbitan pers harus bisa
dipertanggungjawabkan baik secara jurnalistik, etika, maupun hukum.
Posisi
teori ini netral dan berada di tengah-tengah kedua mazhab, yaitu antara teori
otoritarian dan libertarian. Di satu sisi, mereka menerima ideology kebebasan
pers dan di sisi lain juga menerima adanya tanggung jawab sosial atas
berita-berita yang dikemukakan. Pers menjadi alat kontrol masyarakat, tetapi
masyarakat juga dapat mengontrol pers. Teori tanggungjawab sosial mengatakan bahwa
setiap orang yang memiliki sesuatu yang penting untuk dikemukakan harus
diberikan hak dalam forum, dan jika media dianggap tidak memenuhi kewajibannya,
maka ada pihak yang harus memaksanya (Severin,2005:379). Media pers dikontrol
dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik profeisonal,
dan dikontrol oleh badan pengatur karena keterbatasan-keterbatasan tertentu. Model
pers ini dialami Indonesia setelah masa Orde Baru usai, yaitu pada masa
Reformasi. Pers Indonesia bebas menggunakan haknya untuk meliput berita, akan
tetapi ia juga dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan berita yang
disampaikan. Oleh karena itu hendaknya tiap-tiap pekerja jurnalisme memiliki
ketrampilan jurnalisme yang baik dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Akan tetapi,
walau berita di masa Reformasi kini sudah tidak dipengaruhi lagi oleh rezim
penjajah atau rezim pemerintah yang otoriter, isi berita masih bisa juga
dipengaruhi oleh hal-hal lain. Hal itu adalah pengaruh sponsor iklan dan
pengaruh kepemilikan media. Hal ini yang tampaknya sulit dihindari.
Masing-masing media kini harus berebut sponsor iklan agar bisa melangsungkan
jalannya media tersebut. Oleh karena itu, biasanya kaum pengiklan punya ikut
campur dalam urusan isi berita. Hal ini tentunya juga demi keuntungan yang
diinginkan pihak pengiklan tersebut. Sedangkan dari sisi kepemilikan media bisa
kita lihat dari perisitiwa pencalonan Ketua Umum Partai Golkar baru-baru ini.
Dua kandidat terbesar adalah Aburizal Bakrie dan Surya Paloh yang kebetulan
keduanya memiliki stasiun televisi yang tayangan utamanya berbasis pada berita.
Otomatis, masing-masing stasiun televisi tersebut digunakan untuk saling
bersaing mempropagandakan keunggulan masing-masing kandidat demi suksesnya
tujuan mereka, yaitu terpilih sebagai Ketua Umum Golkar. Timbullah berita yang
sifatnya subyektif dan cenderung mendukung mereka.
D.
Fungsi Dan Peranan Pers Dalam
Masyarakat Demokratis Indonesia
Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah
maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan
ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan
masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan
dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan
mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi
pers nasional adalah sbb
:
1.
Sebagai wahana komunikasi massa
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga
negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2.
Sebagai penyebar informasi
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari
pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari
warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3.
Sebagai pembentuk opini
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui
pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui
berita yang disebarkan lewat pers .
4.
Sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan
: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb:
1.
media untuk menyatakan pendapat dan
gagasan-gagasannya.
2.
media perantara bagi pemerintah dan
masyarakat.
3.
penyampai informasi kepada masyarakat
luas.
4.
penyaluran opini publik.
E. Peraturan
Perundang-Undangan Tentang Kebebasan Pers Di Indonesia
Hak masyarakat atau warga negara Indonesia untuk
mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat jaminan dalam UUD
1945 Pasal 28, yang berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.’’
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan
hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb:
1. Pasal 28 F, yang
menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang
antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi.
3. Pasal 19 Piagam
PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar