UPAYA HUKUM ACARA PIDANA
Upaya
hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan
pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana
untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta cara yang diatur
dalam undang-undang ini. (pasal 1 butir 12 KUHAP)
Upaya hukum pidana didalam KUHAP dikenal dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, adapun secara lebih terinci upaya hukum ini akan diuraikan sebagai berikut :
Upaya hukum pidana didalam KUHAP dikenal dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, adapun secara lebih terinci upaya hukum ini akan diuraikan sebagai berikut :
A. UPAYA HUKUM BIASA
Upaya
hukum biasa adalah pemeriksaan tingkat banding dan kasasi.
1. Pemeriksaan Tingkat Banding
Ketentuan
banding ini telah diatur dalam pasal 19 a UU No. 14 tahun 1970 yang telah
dirubah dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dalam pasal 21
yang menetapkan bahwa “ atas semua putusan pengadilan tingkat pertama (
pengadilan negeri ) yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan
lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding di pengadilan tinggi
oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali undang-undang menentukan lain.”
Adapun
yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum, terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, atau lepas
dari tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan
putusan pengadilan dalam acara cepat. Sedangkan alasan mengapa terdakwa atau
penuntut umum mengajukan banding, yaitu apabaila mereka merasa keputusan
pengadilan negeri itu tidak benar atau tidak adil. dikatakan tidak benar adalah
kalau seorang terdakwa merasa benar-benar tidak bersalah melakukan kejahatan
yang didakwakan JPU kepadanya, tetapi ia tetap dihukum oleh hakim tingkat
pertama tersebut. Sedangkan dikatakan tidak adil bilamana seorang terdakwa
merasa bersalah, tetapi hukuman yang diajukan oleh hakim kepadanya terlalu
berat dirasakannya dan tidak setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan.
Pengadilan
tinggi didalam pemeriksaanya ditingkat banding dapat memutuskan perkara
tersebut dengan putusan sebagai berikut :
1)
Menguatkan putusan Hakim pertama
bilamana pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan
pengadilan itu.
2)
Memperbaiki putusan hakim pertama
sepanjang mengenai sebutan (kwalifikasi) kejahatan yang terbukti itu, atau
mengenai beratnya hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam
hal ini pengadilan tinggi dapat menambah atau mengurangi hukuman yang
dijatuhkan kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal
acara banding yaitu :
a.
Tenggang waktu mengajukan banding yaitu
7 ( tujuh) hari sesudah putusan diajukan atau diberitahukan kepada terdakwa/
jaksa.
b.
Pencabutan banding dapat dilakukan
selama perkara yang dibandingkan belum diputuskan ditingkat pengadilan tinggi
dan dalam hal yang demikian itu, tidak boleh mengajukan banding lagi.
c.
Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa
pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara
atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, pengadilan tinggi dengan
putusannya dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki. Jika perlu
pengadilan tinggi dengan keputusannya dapat membatalkan penetapan dari
pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Dalam
hal ini terdapat 2 jenis putusan, yaitu putusan sela dan putusan.
KUHAP didalam pasal 240 ayat 2 yang mengatur tentang ini, tidak memberikan penjelasan secara tegas, tetapi dapatlah diartikan bahwa yang dimaksud dengan putusan sela adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan, ataupun yang membatalkan penetapan pengadilan negeri. Sedangkan putusan adalah berupa putusan akhir.
KUHAP didalam pasal 240 ayat 2 yang mengatur tentang ini, tidak memberikan penjelasan secara tegas, tetapi dapatlah diartikan bahwa yang dimaksud dengan putusan sela adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan, ataupun yang membatalkan penetapan pengadilan negeri. Sedangkan putusan adalah berupa putusan akhir.
Hal-hal
yang perlu diketahui tentang banding ialah :
a.
Pemberitahuan adanya permohonan banding
kepada pihak lainnya.
b.
Akte tidak menggunakan kesempatan untuk
minta banding.
c.
Pencabutan permohonan banding harus
dicatat didalam suatu keterangan(terutama jika pencabutan banding itu dilakukan
dengan cara lisan) agar ada buktinya. Karena itu dibuat akte yang ditanda
tangani oleh pemohon dan panitera dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri.
Mengenali pencabutan ini agar segera diberitahukan kepada pengadilan tinggi
jika perkaranya sudah dikirim kepengadilan tinggi (melalui telepon dan
telegram).
d.
Kesempatan bagi pemohon untuk
mempelajari berkas perkara di pengadilan tinggi. Hal ini wajib diberikan oleh
panitera dan harus ada perhatian dari pejabat-pejabat di pengadilan tinggi
dalam pelaksanaannya.
e.
Panitera pengadilan negeri hanya akan
menerima permintaan banding yang memenuhi syarat.
Dalam
KUHAP perlindungan hak asasi terdakwa/tersangka kelihatan dengan jelas yaitu :
1)
Jangka waktu 14 hari sejak permohonan
banding itu maka panitera sudah harus mengirimkan salinan putusan pengadilan
negeri berikut berkas perkaranya ke pengadilan tinggi. Selama 7 hari sebelum
pengiriman itu, kepada pemohon wajib diberikan kesempatan untuk mempelahari
berkas perkaranyadi pengadilan negeri. Bila pemohon banding menghendakinya,
maka kesempatan itu dapat diberikan kepadanya untuk dalam tempo 7 hari setelah
berkas perkara diterima di pengadilan tinggi dapat dipelajari disana.
2)
Wewenang untuk menentukan penahanan
beralih ke pengadilantinggi sejak saat diajukan banding.
3)
Cara pemberitahuan putusan pengadilan
tinggi dalam hal tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, atau jika tempat
tinggal terdakwa diluat negeri adalah sebagai berikut :
a. Dalam
hal tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, pemberitahuan isi putusan itu
disamapaikan kepada atau melalui kepala desa dimana terdakwa biasa berdiam (
alamat yang tertera pada surata pemeriksaan perkara).
b. Dalam
hal terdakwa bertempat tinggal diluar negeri pemberitahuan itu disampaikan
melalui perwakilan RI diluar negeri dimana terdakwa biasa berdiam.
c. Apabila
cara-cara tersebut belum berhasil maka terdakwa dipanggilØmelalui surat
kabar sebanyak 2 kali berturut-turut dalam 2 surat kabar. Hal ini penting untuk
menentukan saat waktunya menghitung tenggang waktu terdakwa mengajukan kasasi
atau tidak.
2. Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pemeriksaan
untuk kasasi diatur dalam pasal 244 – 258 KUHAP, dikatakan bahwa:
1)
Penuntut umum/terdakwa atau kuasa khusus
untuk itu dapat menajukan permohonan kasasi terhadap putusan
perkara pidana yang diberitahukan pada tinkat terakhir oleh pengadilan lain
selain daripada MA, kecuali terhadap putusan bebas ( surat edaran MA No.
MA/PAN/428-XII/82 tanggal 2 desember 1982).
2)
Permohonan kasasi dalam waktu 14 hari
setelah putusan diberitahukanØ
dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA dan selanjutnya pemohon kasasi wajib
mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan
kasasi tersebut.
3)
Dasar hukum dari permohonan kasasi ini
adalah UU No. 14 tahun 1970Ø
pasal 10 ayat 3, yang telah dirubah dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman yang dimuat dalam pasal 22, yang menetapkan bahwa “
terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi pada
Mahkamah Agung, oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UU menentukan lain.
4)
Permohonan kasasi disampaikan kepada
panitera pengadilan yang telahØ
memutuskan perkaranya dalam tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan
pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/penasehat hukum atau penuntut umum.
Jika
dalam KUHAP panitera dapat menolak untuk permohonan banding jika tidak memenuhi
syarat, dalam kasasi tidak ada ketentuan dimana panitera boleh menolak
permohonan kasasi, sehingga tidak ada alasan hukum bagi panitera pengadilan
negeri untuk dapat menolak permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat. Karena
itu permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat ( baik karena alasan apapun)
agar panitera membuat suatu catatan yang bersangkutan dan mengirimkan saja
permohonan kasasi itu bersama berkas perkaranya ke Mahkamah Agung. Selama
perkara kasasi belum diputus oleh MA, permohonan dapat dicabut, dan dalam hal
dicabut tidak dapat diajukan kembali. Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan
sekali sejak diajukan permohonan kasasi, wewenang terdakwa beralih kepada MA .
Dalam
waktu 3 hari sejak menerima berkas perkara kasasi tersebut MA wajib
mempelajarinya untuk menentukan apakah terdakwa perlu ditahan terus atau tidak,
baik karena wewenang jabatannya maupun permintaan terdakwa.
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu 14 hari sejak penetapan penahanan, MA wajib memeriksa perkara tersebut. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan kasasi adalah sebagai berikut :
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu 14 hari sejak penetapan penahanan, MA wajib memeriksa perkara tersebut. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan kasasi adalah sebagai berikut :
1.
Apabila benar suatu peraturan hukum
tidak diterapkan, atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
2.
Apakah benar cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
3.
Apakah benar pengadilian telah melampaui
wewengnya.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dapat
dibalkan, serta akibatnya adalah sebagai berikut :
1)
Dalam hal peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, maka MA
mengadili sendiri perkara tersebut.
2)
Dalam hal cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuanØ
undang-undang, MA menetapakan disetati petunjuk agar pengadilan yang memutus
perkara tersebut memeriksa lagi mengenai bagian yang dibatalkan atau
berdasarkan alasan tertentu MA menetapkan perkara diperiksa di oleh pengadilan
setingkat yang lain.
3)
Dalam hal pengadilan atau hakim yang
bersangkutan tidak berwenangØ
mengadili perkara terrsebut, MA menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili
perkara terrsebut.
B. UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Disamping
upaya hukum biasa dengan pemeriksaan ditingkat banding dan kasasi seperti yang
telah diuraikan diatas, KUHAP juga mengatur tentang upaya hukum luar biasa yang
tercantum dalam bab XVIII yang meliputi bagian kesatu tentang pemeriksaan
tingkat kasasi demi kepentuingan hukum dan bagian kedua tentang peninjauan
kembali putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maksud
dan tujuan upaya hukum luar biasa ini, seperti kasasi biasa adalah agar hukum
diterapkan secara benar, sehingga ada kesatuan dalam peradilan. Akan tetapi ini
tidak boleh merugikan kepentingan para pihak. Adapun yang berhak mengajukan
kasasi demi kepentingan hukum ini adalah Jaksa Agung
Oleh karena yang dapat dimintakan kasasi ini hanya atas dasar kepentingan hukum, maka hal itu tidak boleh merugikan pihak lain yang berkepentingan, sehingga pemidanaan atau tidak dipidananya seseorang terdakwa itu, tidak menjadi masalah dalam kasasi demi kepentingan hukum itu.
Oleh karena yang dapat dimintakan kasasi ini hanya atas dasar kepentingan hukum, maka hal itu tidak boleh merugikan pihak lain yang berkepentingan, sehingga pemidanaan atau tidak dipidananya seseorang terdakwa itu, tidak menjadi masalah dalam kasasi demi kepentingan hukum itu.
Adapun cara-caranya
yaitu :
1)
Kasasi demi kepentingan hukum dibuat
secara tertulis oleh Jaksa Agung.
2)
Disampaikan kepada MA melalui panitera
pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah
yang memuat alasan permintaan itu. Salinan risalah tersebut oleh panitera disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan.
3)
Salinan putusan kasasi demi kepentingan
hukum oleh MA disampaikan kepada Jaksa Agung dan pengadilan
yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
Peninjauan
Kembali Putusan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap.
Peninjauan kembali putusan adalah upaya hukum luar biasa , dalam arti ia hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dasar hukumnya yaitu dalam pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah dalam pasal 23 UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan bahwa “ terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.”
Peninjauan kembali putusan adalah upaya hukum luar biasa , dalam arti ia hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dasar hukumnya yaitu dalam pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah dalam pasal 23 UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan bahwa “ terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.”
Hak
permintaan untuk peninjauan kembali ini hanya diberikan kepada terpidana atau
ahli warisnya dan hanya terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan tidak memuat putusan bebas atau lepas dari segal
tuntutan hukum. Permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan
peraturan dan atas dasar alasan sebagai berikut :
1)
Apabila terdapat keadaan baru yang
menimbulkan dugaan kuat, bawa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu
siding masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu titerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan.
2)
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat
pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi akan hal atau keadaan
sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah
bertentangan dengan yang lain.
3)
Apabila putusan itu dengan jelas
memperlihatkan sesuatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.
Atas
dasar dan alasan yang sama sepeti diatas, apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
dengan pemidanaan. Tata cara peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
a.
Permintaan peninjauan kembali kepada
panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama.
b.
Permintaan itu oleh panitera ditulis
dalam surat keterangan yang ditanda tangani oleh panitera serta pemohon dicatat
dalam daftar dan dilampirkan dalam berkas perkara.
c.
Pengadilan negeri yang menerima
permintaan peninjauan kembali baik oleh penuntut umum atau terdakwa sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permintaan yang satu pihak ke pihak lainnya.
d.
Permohonan PK kembali untuk dibatasi
dengan sesuatu jangka waktu.
e.
Bila pemohon adalah orang yang kurang
tahu tentang hukum , panitera menanyakan alasan diajukannya PK.
f.
Ketua pengadilanØ negeri menunjuk
hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan PK, untuk memeriksa
apakah permintaan PK itu memenuhi alasan.
g.
Dalam pemeriksaan itu pemohon dan JPU
hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
h.
Atas permintaan tersebut dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, hakim,
jaksa dan panitera dan berdasarkan berita acara tersebut dibuat acara pendapat
yang ditandatangani hakim dan panitera.
i.
Ketua pengadilan melanjutkan permintaan
PK yang dilampiri berkas semula , berita acara pemeriksaan dan berita acara
pendapat kepada MA yang tembusan dsurat pengantarnya disampaikan kepada pemohon
dan jaksa.
j.
Dalam hal perkara yang dimintakan PK
adalah putusan pengadilan bandingØ
maka tembusansurat pengantar terrsebut harus dilampiri tembusan pemeriksaan
serta berita acara kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
k.
Ketua pengadilan negeri mengirimkan
surat PKØ
itu beserta berkasnya kepada MA disertai penjelasan.
Dalam
hal permohonan PK itu tidak memenuhi ketentuan, maka MA menyatakan bahwa
permintaan PK tidak dapat diterima dan disertai alasannya, sebaliknya dalam hal
MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa maka:
1)
Apabila MA tidak membenarkan alasan
pemohon, MA menolak permintaan PK dengan menetapkan bahwa putusan yang
dimintakan PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
2)
Apabila MA membenarkan alasan pemohon,
MA mebatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan berupa:
a. Putusan
bebas
b. Putusan
bebas dari segala tuntutan hukum
c. Putusan
tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
putusan dengan menerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan
pidana yang dijatuhkan dalam pemeriksaan PK itu tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
putusan dengan menerapkan ketentuan pidan yang lebih ringan
pidana yang dijatuhkan dalam pemeriksaan PK itu tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar