HUKUM KEUANGAN NEGARA
DAN BARANG-BARANG MILIK NEGARA
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah “Hukum
Administrasi Negara”
Dosen Pengampu :
Surahyono, S.H
Disusun oleh :
Vella
Rizki Eka Saputri
NIM : 10009071
PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012
HUKUM
KEUANGAN NEGARA
A.
Pengertian
Keuangan Negara
Keuangan
negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang(baik uang
maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Dari
rumusan pengertian keuangan negara dapat dilihat beberapa unsure/aspek yang
terkandung didalamnya:
1.
Hak-Hak
Negara
a. Hak
monopoli mencetak uang
b. Hak untuk melakukan puut pajak,bea cukai dan
retribusi
c. Hak
untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
d. Hak
untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri
2. Kewajiban-Kewajiban Negara
Kewajiban
utama negara tersebut adalah merupakan realitas dari tujuan negara sebagaimana
termaktub dalam alenia 4 pembukaan uud 1945 yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan
kesejahteraaan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Disamping
itu masih terdapat kewajiban lainnya yaitu berupa kewajiban untuk melakukan
pembayaran atas hak-hak tagihan yang datangnnya dari pihak ketiga yang telah
melaksanakan sebagian tugas-tugas negara atas persetujuan atau penunjukan
pemerintah.
3. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Dapat
dibedakan atas 2 komposisi :
a. Keuangan
negara yang langsung diurus pemerintah.
Berupa uang maupun barang. Dalam hal
berupa uang terwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun disusun dan ditetapkan
dengan UU,dan secara teknis operasional diatu dalam berbagai peraturan
perundangan. Sedangkan dalam bentuk barang(milik negara) dapat berwujud barang
bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.
b. Keuangan
negara yang dipisahkan pengurusannya.
Adalah kekayaan negara yang
pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Cara pengelolaannya dapat
didasarkan atas hukum public maupun hukum privat. Bentuk-bentuk usaha negra
tersebut berupa perusahaan jawatan(perjan), perusahaan umum negara dan persero.
4.
Aspek
Sosial Ekonomi Keuangan Negara
Antara
lain, mencangkup distribusi pendapatan dan kekayaaan serta kesetabilan
kegiatan-kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya dapat
melakukan pungutan-pungutan pajak kepada warganya yang mampu dan hasil pungutan
itu, kemudian oleh pemerintah lewat kebijaksanaannya dapat mengeluarkan
sebagian dari hasil penarikan itu dalam bentuk program-program nasional dan
untuk membiayai keperluan-keperluan rutin serta pembangunan.
B. Aktiva Pemerintah (Aset Pemerintah)
Merupakan
salah satu sumber penting ba pemerintah untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya
dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara
garis besar kekayaan pemerintah dapat dibagi menjadi 2 :
1.
Kekayaan pemerintah yang tidak
menghasilkan pendapatan.
Merupakan
kekayaan pemerintah yang paling besar nilainya karena dipergunakan untuk
melayani kepentingan masyarakat atau kesejahraan umum. Contoh gedung-gedung
pemerintah, jalan, jembatan, pelabuhan, bendungan, alat-alat kantor,dll.
2.
Kekayaan pemerintah yang memberikan
sumber-sumber pengahasilan (pendapatan) yaitu :
a. Perusahaan
negara
b. Tanah
negara atau staats domain (tanah yang dikuasai negara)
c. Fungsi
perbankan
C. Anggaran Negara
Anggaran
negara adalah gambaran kebijaksanaan negara yang tercermin dalam bentuk
angka-angka (uang) yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka
waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang disamping itu
memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun lalu.
Manfaat
penyusunan suatu anggaran yaitu kita basa melihat lebih awal kebijakan atau
kegiatan-kegiatan negara pada waktu 1tahun mendatang dan sekaligus dapat
membandingkan maju mundurnya kegiatan-kegiatan negara serta sektor-sektor
manakah yang akan mendapat prioritas pada tahun mendatang.
D. Pendapatan Negara
Adalah
realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara. Faktor yang menentukan pendapatan negara adalah semkin tingginya
tingkat kebutuhan dalam bentuk pegeluaran negara membawa akibat bagi pemerintah
untuk mengali sumber pendapatan secara maksimal dalam arti tidak saja terbatas
pada sumber-sumber konvensional.
Menurut
APBN pendapatan negara dibedakan menjadi :
1.
Sumber
Penerimaan Rutin
a. Penerimaan
bukan pajak diluar negeri
b. Penerimaan
pajak langsung
c. Penerimaan
pajak tidak langsung
d. Penerimaan
bea cukai
e. Penerimaan
pungutan lain-lainm
f. Penerimaan
pendidikan
g. Penerimaan
penjualan
h. Penerimaan
jasa
i. Penerimaan
kejaksaan dan peradilan
j. Penerimaan
kembali dan penerimaan lain
k. Penerimaan
khusus
2.
Sumber
penerimaan pembangunan
a. Nilai
lawan bantuan program
b. Nilai
rupiah bantuan proyek
c. Sisa
anggran lebih
E.
Bendaharawan
Dan Inventarisasi
a. Bendaharawan adalah
orang-orang atau badan-badan yang karena negara ditugaskan untuk menrima,
menyimpan, membayar(mengeluarkan) atau mnyerakan uang, atau kertas-kertas
berharga dan barang di dalam gudang-gudang atau tempat-tempat penyimpanan serta
diwajibkan bertanggung jawab tentang hal pengurusannya.
b. Inventarisasi
adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan
pencatatan dan mendaftarkan barang-barang inventaris.
c. Pajak
merupakan suatu pungutan yang jasanya tidak ada timbal balik secara langsung
dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
d. Retribusi
merupakan suatu pungutan yang jasanya ada timbal balik secara langsung.
BARANG-BARANG
MILIK PEMERINTAH/NEGARA
A.
Barang-Barang
Milik Negara
Penggolongan
barang-barang milik negara/kekayaan negara, yaitu:
1.
Barang-Barang
Tidak Bergerak
a. Tanah-tanah
kehutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olahraga dan tanah-tanah yang belum
dipergunakan, jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang,
tanah pelabuhan, dll.
b. Gedung-gedung
yang dipergunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit,
studio. Laboraturium, dll.
c. Gedung-gedung
temapt tinggal tetap atau sementara, seperti: rumah-rumah tempat tinggal,
tempat istirahat, asrama, pesanggrahan, bungalow, dll.
d. Monument-monumen,
seperti: monument purbakala (candi-candi), monument alam, monument peringatan
sejarah, dll.
2. Barang-Barang Bergerak
a. Alat-alat
besar, seperti: Bulldozer, traktor, mesin pengebor tanah, dll.
b. Peralatan-peralatan
yang berada dalam pabrik, bengkel, studio, laboraturium, stasiun pembangkit
tenaga listrik, dsb seperti: mesinmesin, dynamo, generator, mikroskoop, alat
pemancar radio, alat pemotretan, alat proyeksi, dll.
c. Peralatan
kantor, seperti: mesin tik, mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin
jumlah, brankas, radio, jam, kipas angin, almari, meja, kursi, dll.
d. Semua
inventaris perpustakaan dan lain-lain inventaris barang-barang bercorak
kebudayaan.
e. Alat-alat
pengangkutan, seperti: kapal terbang, kapal laut, bus, mobil, sepeda motor,
scooter, sepeda kumbang, dll.
f. Inventaris
perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim piatu, koloni
penderita penyakit kusta, dll.
3. Barang-barang persediaan, yakni
barang-barang yang disimpan dalam gudang veem atau di tempat penyimpanan
lainnya.
B. Hak-Hak Pemerintah (Tata Usaha
Negara) Untuk Mengambil Dan Menggunakan Milik Pribadi Seseorang
Kewenangan
tata usaha negara untuk mencabut hak milik seorang warga atau menuntut
pemakaian atas miliknya (seluruhnya atau sebagiannya atau untuk waktu tertentu)
hanya dapat didasarkan pada suatu ketentuan perundang-undangan yang tegas.
C. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan
negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untuk
seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan
lain atau berdasarkan undang-undang.
Ada
3 macam BUMN, yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang
termaktub dalam Indonesia.
Ciri-ciri
Perjan ialah:
a. Makna
usaha adalah public servis, artinya pengabdian serta pelayanan kepada
masyarakat. Usahanya dijalankan dan pelayanan diberikan dengan memegang teguh
syarat-syarat efesiensi, efektivitas, dan ekonomis (kehemetan) serta management
effectiveness dan pelayanan kepada umum/masyarakat yang baik dan memuaskan.
b. Disusun
sebagai suatu bagian dari department/direktorat jenderal/direktorat/pemerintah
daerah.
c. Sebagai
salah satu bagian dari susunan department/pemerintah daerah, maka perusahaan
jawatan mempunyai hubungan hukum public. Bila ada atau melakukan
tuntutan/dituntut maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau seizing
pemerintah.
d. Hubungan
usaha antara pemerintah yang melayani dengan masyarakat yang dilayani sekalipun
terdapat system bantuan/subsidi , harus selalu didasarkan atas
businesszakelijkheid, cost accounting principles dan management effectiveness,
artinya setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu diketahui dan
dapat dicatat/dibukukan tentang yang diterimanya berupa potongan-potongan harga
atau mungkin pembebasan sama sekali.
e. Tidak
dipimpin oleh suatu direksi tetapi oleh seorang kepala.
f. Pegawainya
pada pokoknya adalah pegawai negeri.
g. Memperoleh
fasilitas negara.
2. Perusahaan Umum (perum)
Perum
adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam undang-undang N0. 19 Prp. Tahun 1960.
Ciri-ciri
Perum ialah:
a. Makna
usahanya adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi, distribusi,
dan konsumsi secara keseluruhan) dan sekaligus untuk memupuk keuntungan. Usaha
dijalankan dengan memegang teguh syarat-syarat efesiensi, efektivitas dan
economy cost accounting principles dan management effectiveness serta bentuk
pelayanan (service) yang baik terhadap masyarakat atau nasabahnya.
b. Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang (dengan wetsduiding).
c. Bergerak
dibidang jasa-jasa vital (publikutilities).
d. Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti diperusahaan swasta untuk
mengadakan atau masuk kedalam suatu perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan
perusahan lainnya.
e. Dipimpin
oleh suatu direksi.
f. Pegawainya
adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan
swasta/usaha (negara) perseroan.
3. Perusahaan Perseroan (persero)
Persero
adalah perusahaan dalm bentuk perseroan terbatas seperti diatur menurut
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, baik yang saham-sahamnya
untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh negara. Penyertaan negara dalam
persero adalah berupa dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri
Persero ialah:
a. Makna
usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti karena baiknya
pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efesien, dan ekonomis
secara business-zakelijk cost accounting principles dan management
effectiveness dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan memperoleh surplus
atau laba).
b. Status
hukumnya sebagai badan hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas.
c. Hubungan
usahanya diatur menurut hukum perdata.
d. Dipimpin
oleh suatu direksi.
e. Tidak
memiliki fasilitas negara.
f. Pegawai
berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya adalah warisan budaya
bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur
Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di
air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
Benda Cagar Budaya adalah
benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak,
berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang
memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Bangunan Cagar Budaya adalah
susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk
memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya adalah
susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk
memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan
prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya adalah
lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan
manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan Cagar Budaya adalah
satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang
letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
A. Asas, Tujuan, Dan Lingkup
Pasal 2
Pelestarian
budaya berasaskan:
a. Pancasila
b. Bhinneka
Tunggal Ika
c. Kenusantaraan
d. Keadilan
e. Ketertiban
dan kepastian hukum
f. Kemanfaatan
g. Keberlanjutan
h. Partisipasi,
dan
i. Transparansi
dan akuntabilitas.
Pasal 3
Pelestarian
Cagar Budaya bertujuan:
a. Melestarikan
warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
b. Meningkatkan
harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
c. Memperkuat
kepribadian bangsa.
d. Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
e. Mempromosikan
warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Pasal 4
Lingkup
pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. Perlindungan
b. Pengembangan
c. Pemanfaatan
Cagar Budaya di darat dan di air
B. Kriteria Cagar Budaya
Pasal 5
Benda,
bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi Kriteria:
a. Berusia
50 tahun atau lebih.
b. Mewakili
masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
c. Memiliki
arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan, dan
d. Memiliki
nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 6
Benda
Cagar Budaya dapat:
a. Berupa
benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta
sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat
dihubungkan dengan sejaarah manusia.
b. Bersifat
bergerak atau tidak bergerak.
c. Merupakan
kesatuan atau kelompok.
Pasal 7
Bangunan
Cagar Budaya dapat:
a. Berunsur
tunggal atau banyak, dan/atau
b. Berdiri
bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Pasal 8
Struktur
Cagar Budaya daapat:
a. Berunsur
tunggal atau banyak, dan/atau
b. Berdiri
bebas atau menyatu dengan formasi alam.
C. Pemilikan Dan Penguasaan
Pasal 12
1. Setiap
orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap
memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
undang-undang ini.
2. Setiap
orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau
Situs Cagar Budaya tersebut telah memnuhi kebutuhan negara.
3. Kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui
pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau
penetapan pengadilan kecuali yang dikuasai oelh Negara.
4. Pemilik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau
Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya
kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya
meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kawasan
Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasa oleh Negara kecuali yang
secara turun temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
D. Penemuan Dan Pencarian
Penemuan
Pasal 23
1. Setiap
orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya
wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30
hari sejak dietmukannya.
2. Temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat
diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang dibidang
kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
Pasal 24
1. Setiap
orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur atau
lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
2. Apabila
temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia,
dikuasai oleh negara.
3. Apabila
temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah
memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Pasal 25
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam
Peraturan pemerintah.
Pencarian
Pasal 26
1. Pemerintah
berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi
yang diduga sebagai Cagar Budaya.
2. Pencarian
Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang
dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air.
3. Pencarian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan
penelitian dengan tetap memperbaiki hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
4. Setiap
orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya yang diduga Cagar Budaya dengan
penggalian, penyelaman, dan/atau pengankatan di darat dan/atau di air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
E. Register Nasional Cagar Budaya
1. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur,
lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan
selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
2. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda,
bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
3. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya
bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
4. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari
Register Nasional Cagar Budaya.
D. Pelestarian
1. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya
dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
2. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan,
kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi,
Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
a.
Penyelamatan adalah upaya
menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran,
atau kemusnahan.
b. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman
dan/atau gangguan.
c.
Zonasi adalah penentuan
batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan
kebutuhan.
d. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya
tetap lestari.
e.
Pemugaran adalah upaya
pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak,
dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
f.
Pengembangan adalah peningkatan
potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui
Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
g. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode
yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi
kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan
kebudayaan.
h. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan
kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru
yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar