Boucing Smiley Star



Selasa, 17 April 2012


BAB I
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.      Pengertian Pegawai Negeri Menurut :
a.       Kranenburg-veting, berpendapat bahwa untuk membedakan Pegawai Negeri dengan pegawai lainnya dilihat dari system pengangkatannya untuk menjabat dalam suatu dinas publik. Pegawai Negeri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak mereka yang memangku suatu jabatan mewakili (vertegen woerdigende functie), seperti seorang anggota parlemen, seorang menteri seorang presiden, dsb.
b.      Logeman, berpendapat menggunakan criteria yang bersifat materiil, yakni hubungan antara Negara dengan Pegawai Negeri tersebut. Pegawai Negeri adalah tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan Negara.

2.      UU No. 8 Tahun 1974 (UU Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian), Ada Dua Perumusan Tentang Pegawai Negeri, Yaitu :
Pertama, dinyatakan dalam pasal 3 yaitu, pegawai negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Kedua, dinyatakan dalam pasal 1a yaitu, pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan yang berlaku.
Empat unsur penting untuk menyatakan seseorang sebagai Pegawai Negeri, yakni :
a.       Memenuhi syarat yang ditentukam dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
c.       Diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negara atau Tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan.
d.      Di gaji menurut peraturan perundangan yang berlaku.

3.      UU No. 8 Tahun 1974 Menegaskan Bahwa Unsur-Unsur Pejabat Negara Terdiri Dari:
a.       Presiden dan Wakil Presiden
b.      Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
c.       Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
d.      Ketua, Wakil Ketua Muda Dan Hakim Mahkamah Agung
e.       Anggota Dewan Pertimbangan Agung
f.       Menteri
g.      Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
h.      Gubernur Kepala Daerah
i.        Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah
j.        Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perudangan

4.      Hubungan Hukum Antara Pegawai Negeri Dengan Negara
Hubungan hukum (rechts betrekking) antara Pegawai Negeri dengan Negara merupakan hubungan dinas publik. Hubungan dinas public ini timbul semenjak seseorang mengikat dirinya untuk tunduk pada perintah untuk melakukan suatu atau beberapa macam jabatan tertentu.
5.      Konsekuensi yuridis yang timbul dengan terciptanyahubungan dinas public, ada dua yaitu :
a.       Bagi Pegawai Negeri adanya kewajiban untuk tunduk pada pengangkatan dalam suatu atau beberapa macam jabatan tertentu. Ini berarti bahwa pegawai yang bersangkutan tidak boleh menolak pengangkatan dalam suatu jabatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
b.      Bagi pemerintah timbulnya hak untuk secara sepihak (eenzi jdgi) mengangkat seorang dalam jabatan yang ditentukan.
Ada beberapa pendapat dinas publik, yaitu :
a.       Golongan pendapat yang pertama (Logeman, Kranenburg-Vegting, Van Praag, Krabbe, Prins), menyatakan bahwa hubungan dinas public itu timbul karena suatu persesuaian kehendak antara pegawai dengan pemerintah. Pengangkatan Pegawai Negeri adalah suatu hasil titik temu antara kehendak pemerintah dalam membutuhkan pegawai dan kehendak pegawai untuk pekerja pada pemerintah.
b.      Golongan pendapat yang kedua (Kleintjes, Van der Pot, Van Grinten, Van Urk, Donner), menyatakan bahwa hubungan dinas public adalah akibat yang muncul dari suatu perbuatan hukum yang bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah yakni penunjukkan (aanstelling) orang yang bersangkutan dalam jabatannya.

BAB II
PENGANGKATAN DALAM PANGKAT
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.      Dasar hukum pengangkatan pegawai negeri sipil, sebagai berikut:
a.       UUD 1945 pasal 27 ayat 2
b.      UU No. 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
c.       PP No. 20 tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
d.      PP No. 5 tahun 1975 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
e.       PP No. 6 tahun 1976 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
f.       PP No. 3 tahun 1980 Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
g.      Surat Edaran (SE) kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negeri (BAKN) Nomor 05/SE/1980

2.      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
a.      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan utnuk mengisi formasi yang lowong. Hal ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumuman pelamaran, penyaringan dan kegiatan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
b.      Formasi adalah jumlah susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu. Satuan organisasi Negara meliputi satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekertariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan satuan-satuab organisasi badan peradilan.
c.       Tujuan Formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara tersebut dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi tersebut.
Yang berwenang menetapkan formasi masing-masing satuan organisasi adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penerbitan dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan pendapat pimpinan instansi yang bersangkutan (vide pasal 1 PP No.5 tahun 1976).

d.      Penyusunan Formasi Didasarkan Faktor-Faktor Sebagai Berikut:
1)      Jenis pekerjaan
Adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya pekerjaan pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dll.
2)      Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan yang berpengaruh dalam menetapkan formasi adalah sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu.  Misalnya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dsb.
3)      Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu.
Beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Contoh perkiraan beban pekerjaan yang berupa pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam waktu tertentu.

4)      Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam menentuka formasi. Misalnya, apabila ditentukan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
5)      Jenjang dan jumlah pangkat serta jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan.
Jenjang dan jumlah pangkat serta jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan dalam penentuan formasi, sehingga dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.
6)      Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan sesuai tugas pokok, mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan dan tersedianya peralatan tersebut dalam jumlah yang cukup, dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.
7)      Kemampuan keuangan Negara
Dalam penetapan formasi, faktor kemampuan keuangan Negara adalah faktor penting yang harus selalu diperhatikan.

3.      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Untuk diterima sebagai pelamar harus memenuhi syarat-syarat, sbb :
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun.
c.       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasrkan putusan pengadilan.
d.      Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
e.       Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
f.       Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri.
g.      Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan.
h.      Berkelakuan baik
i.        Bebadan sehat
j.        Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara RI atau dinegara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
k.      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan.

4.      Pengangkatan Pertama
Pelamar yang diterima diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebelum diangkat Pegawai Negeri Sipil harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Apabila CPNS tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, maka akan diberhentikan sebagai CPNS.
Kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil disesuaikan dengan ijazah/STTB yang dimilikinya sebagai bukti kecakapan yang ada pada masing-masing Pegawai Negeri.
Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pada pengankatan pertama adalah:
a.       Masa selam menjadi Pegawai Negeri, kecuali masa selam menjalankan cuti di luar tanggungan Negara
b.      Masa selama menjadi Pejabat Negara
c.       Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara termasuk masa sebagai wajib militer dan sukarelawan
d.      Masa selama menjalankan kewajiban untuk tugas pemerintahan

5.      Pengangkatan Dalam Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan suatu satuan organisasi.
Sebagai dasar pengangkatan dalam suatu jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil atas pertimbanganpertimbangan yang obyektif.
Jabatan struktural, sebagai berikut:
a.      Eselon I = golongan IV/c – IV/e
Yang termasuk  jabatan Eselon I, adalah: Jaksa Agung, Sekertaris Jendral, Direktur Jendral, Kepala Badan, Pimpinan Kesekertariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institute/Perguruan Tinggi Negara, Jabatan Lain Yang Setingkat.
b.      Eselon II = golongan IV/b – IV/c
Yang termasuk jabatan Eselon II, adalah: Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekertaris Direktorat Jendral, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi Vertical Tingkat Proponsi, Jabatan Lain Yang Sederajat.
c.       Eselon III = golongan IV/a – IV/b
Yang termasuk jabatan Eselon III, adalah: Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, Inspektor Pembantu, Kepala Bidang, Kepala Instansi Vertical Tingkat Kab/Kotamadya, Jabatan Lain Yang Sederajat.
d.      Eselon IV = golongan III/b – III/d
Yang termasuk dalam jabatan Eselon IV, adalah: Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pemeriksa, Kepala Sub Bidang, Jabatan Lain Yang Setingkat.
e.       Eselon V = golongan III/a – III/c
Yang termasuk jabatan Eselon V, adalah: Kepala Urusan, Kepala Sub Seksi, Kepala Sub Bagian, Jabatan Lain Yang Setingkat.

3 komentar: